Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014
c. Sosiologi; dan
d. Ekonomi. (4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris;