allpages

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah;