Diary of Samuel Pepys — Complete 1669 N.S.
Chapter 1
PERATURAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
S. 1860-3, mb. 1 Juli 1860
Anotasi:
1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, semua peraturan sebelumnya tentang jabatan notaris yang tidak sesuai dengan peraturan ini tidak beriaku lagi.
2. Mereka, yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini meroalankan jabatan notaris, baik berdasarkan suatu pengangkatan khusus maupun berdasarkan jabatan, dapat terus me@alankan jabatan itu, dengan mengindahkan ketentuan peraturan ini. (T. XVIII-467.)
BAB I. PELAKSANAAN JABATAN DAN WILAYAH PARA NOTARIS
Pasal 1.
Para notaris adalah pejabat-pejabat umum, khususnya berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang-undang umum atau yang dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang akan terbukti dengan tulisan otentik, menjamin hari dan tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse-girosse, salinan-salinan dan kutipan-kutipannya; semuanya itu sejauh pembuatan akta-akta tersebut oleh suatu undang-undang umum tidak juga ditugaskan atau diserahkan kepada pejabat-pejabat atau orang-orang lain. (S. 1916-46; N. Not. 1.)
(1)Yang dimaksud dengan ini ialah: Undang undang Negeri Belanda tentang Jabatan Notaris tanggal 9 Juli 1852 (N.S. 20).Tentang kewenangan pejabat-pejabat konsuler, lihat S. 1887-207 pasal 17 dan seterusnya (S. 1894-269).
Pasal 2.
Jabatan notaris dilaksanakan: (S. 1948-200. (a)(1). oleh orang-orang yang diangkat khusus untuk itu; (Not. 3.)
(b)(2). oleh pejabat-pejabat, yang jabatannya terikat oleh Undang-undang. (Not. 3, 10, 15 dst., 36.)
Gubemur Jenderal (dalam hal ini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman, dan selanjutnya ditulis Menteri Kehakiman) menetapkan secara khusus:
a. banyaknya notaris yang dimaksud dalam sub 1 di atas, tempat kedudukannya dan wilayah mereka melakukan jabatannya;
b. (s.d. u. dg. S. 1925-435.) tempat-tempat yang notariatnya berhubungan dengan suatu jabatan atau penugasan. (Not. 9.) Ayat 3 pasal 2 dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.
(s.d.t. dg. S. 1945-94.) Dalam hal ketidakhadiran, berhalangan atau tidak ada di tempat, seseorang yang menurut pasal ini ditunjuk untuk melaksanakan jabatan notaris, maka Residen, dalam wilayah di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, berwenang untuk menugaskan pengisian jabatan itu untuk sementara waktu. (Lihat juga pasal 1 dan pasal 2 UU No. 33/1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara.)
(a) Dengan S. 1948-200 diatur ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan protokol-protokol sehubungan dengan yang disebutkan lima notaris sementara yang diangkat di Jakarta, Surabaya dan Medan setelah pendudukan Jepang oleh penguasa militer, dalam hal orang-orang ini diberhentikan sebagai notaris sementara, Minut minut, register-register, repertoria-repeitoria dalam hal ini diberikan kepada para pengganti lima orang notaris tersebut di Jakarta, Surabaya dan Medan. Protokol-protokol notaris sementaraa dahulu di Sabang, penyimpanannya diserahkan kepada panitera pengaduan di Medan, yang berwenang mengeluarkan turunan-turunannya.
(b) Dengan S. 1925 616 (yang mengganti S. 1925-615 yang mencabut S. 1905-231) di tentukan: Pasal 1 (.s.d.u.dg, S.1926-167; S. l927 552; S. 1928-248;S. 1,929-347; S. 1,9,30-404jo S. 1931-103; S. 1932-201; 590; S. 1935-75; 509; S. 1936-71; S. 1937-104; S. 1938-283, 649; S. 1939-290; S. 1940-563; S. 1941-625.) Jumlah notaris yang menurut No. 2 diangkat enam orang di ibukota Jakarta, tiga orang di ibukota Surabaya, dua orang di ibukota Semarang, dua orang di ibukota Medan, satu orang di tiap-tiap kota: Serang, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Salatiga, Kudus, Rembang (lihat S. 1928398), Bojonegoro, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang, Probolinggo, Jember, Purwokerto (afdeling Banyumas Utara), Magelang, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Kediri, Blitar, Padang, Bukit Tinggi, Sibolga, Pematang Siantar, Telukbetung, Palembang, Kutaroja, Pangkalpinang, Pontianak, Barjarmasin, Manado, Makasar, dan Ambon. (diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman, Berita Negara 1950 - 33 dan 1952-32.)
Pasal 2. Para Notaris yang disebutkan dalain pasal 1, dan semua, yang kemudian menurut pasal 2 nomor I Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, akan diangkat di tempat-tempat lain, melakukan tugas jabatannya di seluruh wilayah daerahnya (di luar Jawa dan Madura dalam keresidenan berdasarkan S. 1938-372 jo. 264) di tempat kedudukannya.
Pasal 3. (s.d. u. dg. S. 1925-672; S. 1926-167; S. 1927-1 1; S. 1928-209, 248; S. 1933-93, 95; S. 1934-7, 620; S. 1935-248,298; S. 1936-71, 628; S. 1937 -476, 557,563; S. 1938-372, 264; S. 1940-563; S. 1941-368; S. 1948-83.) Jabatan notaris menurut pasal 2 nomor 2 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia dilakukan:
A. dalam wilayah keresidenan dalam daerah tempat kedudukan pejabat: oleh sekretaris keresidenan di Jambi, Bengkulu;
B. dalam bagian wilayah keresidenan yang tidak termasuk dalam daerah seorang pejabat lain, yang tidak terinasuk daerah pejabat negara, yang diberi tugas notaris: oleh sekretaris keresidenan di Tanjungpinang;
C. dalam batas daerah suatu afdeling atau bagian suatu afdeling, yang terletak dalam tempat kedudukan pejabat: (diubah dengan Keputusan Mentezi Kehakiinan, Berita Negara 1952-32.) oleh asisten residen di Padang Sidempuan, Tarutung, Gunung Sitoli, Lahat, Baturaja, Tanjungbalai, Bengkulu, Pakanbaru, Sigli, Lho Seumawe, Langsa, Takengon, Meulaboh, Rengat, Singkawang, Ketapang, Sintang, Samarinda kecuali di bagian afdeling Balikpapan dan Pasir, Tarakan, Gorontalo, Donggala, Poso, Bonthain, Watampone, Pare-pare, Kepulauan Ternate, Holandia, Biak, Sorong, Fak-Fak, Merauke, Ende, Raba, kecuali dalain daerah bagian afdeling Sumba Timur dan Sumba Barat, Denpasar dan Mataram (Lombok): (s. d. u. dg. Gb. 1953-59, 1954- 36) oleh sekretaris keresidenan di Kupang dan Singaraja; oleh sekretaris afdeling di Ternate, kecuali di bagian afdeling Irian Barat bagian barat; oleh pegawai pamongpraja, yang di daerahnya setempat ditugaskan dengan pemerintahan di Tanjungpandan, Balikpapan untuk bagian afdeling Balikpapan dan Pasir, Muara Tewe untuk bagian afdeling Muara Tewe dan Puruk Can, Kotabaru, Waingapu, dan yang terakhir ini juga berwenang di bagian afdeling Sumba Barat, Saparua, Bandanaira dan Dobo.
D. (s.d.u. dg. S. 1928-248; S. 1930-404jo. S. 1931-103; S. 1931-373jo. 423; S. 1934-7); dalam batas-batas daerahnya oleh asisten residen di Pamekasan, Sumenep.
Pasal 4. Di daerah asisten residen, yang kemudian di tuar daerah suatu propinsi atau wilayah (di luar Jawa dan Madura: daerah keresidenan berdasarkan S. 1938-372 jo. 264) dibentuk berdasukan p@ 67b berdasarkan Reglemen tentang kebijaksanaan Pemerintah di Indonesia (ISR. 120) dapat disusun, kecuali nyata-nyata ditentukan sebaliknya, juga asisten residen ditugaskan melakukan jabatan notaris.
Catatan terhadap S. 1925-616, pasal 2 (Rembang): Dengan S. 1928-398, maka menyimpang dari "Ketentuan-ketentuan" dalam S. 1925-616, ditentukan babwa sebelum dihapuskan notaris-notaris daerah Rembang, yang daerahnya dalam daerah keresidenan yang dihapuskan, berwenang juga dengan pelayanan dalam seluruh lingkungan daerah itu sementara.
Pasal 3.
(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1932-369, mb. tanggal 1 Maret 1937.) Para notaris, yang secara khusus diangkat secara demikian, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
Mereka diberhentikan darijabatannya dengan hormatjika mereka telah mencapai usia enam puluh lima tahun. Pemberhentian dengan hormat dalam hal-hal lain daripada yang dimaksud dalam alinea kedua, jika untuk itu tidak dimohonkan oleh yang bersangkutan, tidak diberikan, kecuali setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung (Hooggerechtshof).
Pasal 4 dan 5.
Dicabut dengan S. 1907-485, diganti dengan pasal 6 dengan pasal 6 sampai dengan 6 huruf o.
Pasal 6.
Setiap notaris berkewajiban tidak hanya memiliki tempat tinggalnya saja, membuka kantomya dan menyimpan akta-aktanya di tempat kedudukan yang ditunjuk kepadanya, akan tetapi juga untuk bertempat tinggal yang sesungguhnya dan terus-menerus di tempat tersebut. (KUHPerd. 17.)
Bila ia melanggar hal itu, ia akan diberhentikan untuk sementara waktu selama tiga sampai enam bulan dari jabatannya. (Not. 58.) Notaris tidak diperbolehkan tanpa cuti ada di luar wilayah jabatannya untuk lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut.
(s.d. t. dg, S. 1932-369.) Menteri Kehakiman dalam keadaan-keadaan tertentu berwenang memberikan dispensasi untuk sementara waktu, seluruhnya atau sebagian, dari ketentuana alinea pertama pasal ini, demikian pula untuk menetapkan syarat-syarat tertentu untuk itu.
Pasal 6a.
Kepada notaris dapat diberikan cuti atas permohonan tertulis dari dia, dan di dalam tiap cuti termasuk kemungkinan perpawangan, yang tidak lebih lama dari tiga tahun berturut-turut sampai jumlah maksimum seluruhnya sembilan tahun selama seluruh masa jabatannya.
Cuti yang lamanya empat belas hari atau lebih singkat tidak termasuk dalam penghitungan maksimum seperti tersebut dalam alinea yang lalu, bila seluruh jumlah cuti dalam masa satu tahun kalender tidak lebih dari tiga puluh hari. Bila lebih, akan turut diperhitungkan sepenuhnya.
Pasal 6b.
Bila seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, kepadanya diberikan cuti atas permintaan tertulis dari notaris sendiri, istrinya, keluarganya sedarah atau keluarga semenda atau secara jabatan. (s. d. u. dg. S. 1909-260.) Bila halangan tersebut hanya mengenai pembuatan satu akta atau lebih, oleh pengadilan negeri (raad van justitie), bila badan seperti ini ada di tempat tinggal notaris, dan bila tidak ada oleh kepala pemerintahan wilayah, ditunjuk seorang pengganti, yang berwenang untuk membuat akta atau akta-akta yang disebut dalam surat keputusan penunjukan itu. Dalam hal ini notaris tetap berwenang untuk membuat akta-akta yang lain dari yang disebutkan dalam surat keputusan itu. Ketentuan tentang serah-terima protokol yang ditetapkan dalam peraturan ini tidak berlaku dalam hal penggantian ini.
Pasal 6c.
Notaris yang diberikan cuti karenajabatan, jika ia telah sanggup kembali sebelum jangka waktu cuti tersebut berakhir, dapat memangku kembali jabatannya itu setelah untuk itu atas permohonannya diperoleh persetujuan dari pejabat yang memberikan cuti itu.
Pasal 6d.
Setiap cuti dapat dijalani oleh notaris, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan tetap mempertahankan jabatannya.
Pasal 6e.
Pada setiap permohonan cuti, notaris harus menyertakan suatu sertifikat yang memuat pemberitahuan tentang cuti-cuti yang sebelumnya telah dinikmatinya.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Directeur van Justitie) dan pada setiap cuti baru ditambahkan suatu catatan mengenai hal itu oleh pejabat yang memberikan cuti tersebut.
Untuk sertifikat yang tidak ditemukan atau yang hilang, atas permintaan yang berkepentingan, duplikatnya dapat diberikan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 6f.
(s. d. u. dg. S. 1931-299.) Cuti yang lamanya tidak lebih dari enam bulan, demikian pula perpanjangan cuti tersebut yang lamanya sampai enam bulan, diberikan oleh pengadilan negeri, bila di tempat tinggal notaris terdapat badan sedemikian. Bila tidak demikian halnya, pemberian cuti termaksud di atas dilakukan sebagai berikut:
a. di propinsi dan daerah lain yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman berdasarkan ketentuan pasal I Ordonansi 27 Agustus 1925 (S. 1925-433), oleh residen kepala daerah;
b. di daerah-daerah lain, oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya terletak tempat kedudukan notaris. (Di luar Jawa dan Madura, oleh residen, berdasarkan S. 1938-370, 264.)
Cuti yang diberikan karena jabatan sesuai dengan pasal 6b, jika itu dilakukan untuk tidak lebih dari enam bulan, diberikan oleh pengadilan negeri (raad van justitie), yang di daerah jabatannya notaris mempunyai tempat kedudukan.
Para pejabat yang disebut dalam alinea-alinea yang lalu mengirimkan dengan segera salinan dari ketetapan mereka kepada Menteri Kehakiman.
Cuti yang melebihi enam bulan, perpanjangan cuti itu dan perpanjangan yang kurang dari enam bulan sampai lebih dari enam bulan, diberikan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 6g.
Bila yang berkepentingan tidak dapat menunggu ketetapan atas permohonan cutinya karena alasan yang mendesak, pemerintahan setempat dapat memberikan kepadanya izin untuk segera berangkat dari tempat kedudukannya, dengan pengesahan kemudian daii pejabat yang berwenang memberikan cuti itu.
Pasal 6h.
Bila pejabat yang berwenang memberikan atau memperpa4ang cuti berpendapat bahwa ada alasan untuk menolak suatu permohonan cuti atau perpanjangan cuti, keputusan dapat diminta dari Menteri Kehakiman, yang akan memberikan atau menolak cuti atau perpanjangan cuti itu.
Pasal 6i.
Setiap ketetapan pemberian cuti, juga menetapkan tanggal mulai berlakunya cuti dan tanggal mulai memangku kembali jabatan, dengan mengambil kembali protokol dan pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal 6j.
Notaris yang berada di luar wilayah jabatannya selama lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut tanpa mendapat cuti, atau melampaw jangka waktu cuti yang diberikan kepadanya, kecuali jika ia membuktikan bahwa hal itu terjadi akibat la dipaksa oleh keadaan yang di luar kemauannya dan tidak mungkin meminta cuti atau perpanjangan cuti, dihukum:
a. untuk yang pertama kali, membayar denda 25 gulden sampai 100 gulden untuk tiap minggu yang berjalan selama ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau yang melampaui cuti itu;
b. dalam hal terulang, dengan pemberhentian sementara dari jabatan selama satu sampai enam bulan.
Bila ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau pelampauan cuti itu lamanya lebih dari satu bulan, Menteri Kehakiman dapat memecat notaris dari jabatannya. (Inv. Sw. 6-191.)
Pasal 6k.
Jangka waktu dari ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau yang melampaui cuti itu turut dimasukkan ke dalam penghitungan maksimum sembilan tahun yang dimaksud dalam pasal 6a.
Bagian dari alinea kedua kalimat pertama pasal tersebut berlaku juga dalam hal ini, akan tetapi hanya bila ketidakhadiran yang tidak diirinkan atau pelampauan cuti itu tidak memberikan alasan untuk memberlakukan hukuman yang disebut dalam pasal 6j huruf a dan b.
Oleh atau atas perintah Menteri Kehakiman pada sertifikat termaksud dalam pasal 6e harus dicatat jangka waktu yang turut dihitung sebagai cuti berdasarkan pasal ini.
Pasal 6l.
Pejabat yang berwenang memberikan atau memperpanjang cuti, mengangkat seorang pengganti.
(s.du. dg. S. -1 909-260.) Bila seorang notaris yang bukan dalam keadaan cuti berada di luar wilayah jabatannya lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut atau melampaui cuti yang diberikan, pengadilan negeri bila di tempat tinggal notaris itu terdapat badan sedemikian, dan dalam hal tidak ada, Kepala Pemerintahan Daerah, bila perlu, menunuk seorang pengganti.
Notaris pengganti itu dapat memperoleh cuti dengan cara yang sama seperti yang diperoleh notaris yang digantikannya, akan tetapi hanya sampai maksimum enam bulan.
Pasal 6m.
Jika pengganti itu berhalangan, tidak hadir, meninggal dunia, diberhentikan, atau dialihtugaskan, pejabat yang mengangkat pengganti itu harus menunjuk penggantinya.
Pasal 6n.
Atas ancaman kehilangan jabatan atau denda sebesar 1.000 gulden sa,pai 5.000 gulden, notaris wajib memberikan izin kepada penggantinya untuk menguasai minut dan surat-surat yang disimpankan kepadanya. Pejabat yang menunjuk pengganti itu harus menetapkan jangka waktu untuk penyerahan protokol, baik oleh yang digantikan, yaitu pada waktu penggantinya mulai menjalankan jabatan , maupun oleh pengganti, yaitu waktu ia meletakkan jabatan
Pasal 6o.
Pengembalian protokol pada waktu pengganti mulai menjalankan jabatan. jalankan jabatan dan pada waktu ia meletakkan jabatan, dilakukan dengan berita acara, yang masing-masing penandatangan memperoleh sehelai.
(s-d. u. dg. S. 1909-260.) Bila notaris atau pengganti berhalangan untuk melakukan serah terima, hal itu dilakukan di hadapan orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri bila badan seperti itu ada di tempat tinggal notaris, atau oleh kepala pemerintah wilayah bila bada, termaksud tidak ada. (S. 1948-200.)
Pasal 6p.
(s.d.t. dg. S. 1909-260.) Pasal 6a sampai dengan 6m tidak berlaku bagi Para pejabat termaksud dalam pasal 2 sub 2, yang merangkap jabatan notaris, dan bagi pengganti mereka sebagai notaris.
Pasal 6q.
(s. d. t. dg. S. 1909-260.) Bila pejabat -pejabat atau pengganti mereka yang dimaksud dalam pasal yang lalu untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan notaris, oleh kepala pemerintah wilayah akan ditunjuk Pengganti sementara. (s.d u. dg. S. 1925-209jo. 1926 -265.) Bila tidak ada orang yang dapat ditunjuk menjadi pengganti, yang memiliki surat keterangan termaksud dalam pasal 16f, hal itu harus diberitahukan dalam ketetapan yang bersangkutan, dan salinan ketetapan itu harus dikirim kepada Menteri Kehakiman dan Pengadilan negeri di wilayah tempat kedudukan pejabat yang ditugaskan melakukan pekerjaan notariat itu.
Ketentuan-ketentuan tentang serah-terima protokol dalam peraturan ini tidak berlaku dalam hal penggantian ini.
Pasal 7.
Notaris tidak diperbolehkan menolak untuk memberikan bantuannya, bila hal tersebut diminta kepadanya, kecuali bila terdapat alasan yang mendasar.(S.1852-79 pasal 36.)
Bila notaris berpendapat bahwa terdapat alasan yang mendasar untuk menolak, maka hal itu ia beritahukan secara tertulis kepada yang meminta bantuannya itu.
Bila yang bersangkutan tetap menghendaki bantuan itu, ia dapat mengajukan tuntutan mengenai hal itu kepada hakim perdata, dengan menyampaikan surat dari notaris tersebut yang telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Bila notaris tetap menolak, meskipun ada keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, ia dipecat dari jabatannya atau didenda sebesar 1.000 gulden sampai 5.000 gulden, semuanya dengan tidak mengurangi pembayaran biaya, kerugian dan bunga kepada yang berkepentingan, (KUHperd. 1365; Inv. Sw. 6-190.)
Pasal 8.
(s.d. u. dg. S. 1941-511 jo. 513.) Para notaris diwajibkan untuk memberi bantuan tanpa biaya kepada mereka yang membuktikan ketidakmampuannya menurut cara tersebut dalam pasal 875 Reglemen Acara Perdata (Rv.), sebagaimana bunyi pasal itu sebelum berlakunya ordonansi tanggal 13 Nopember 194 (S. 1941-511) dan pasal 238 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui atau pasal 274 Reglemen Acara Hukum untuk daerah luar Jawa dan Madura (RBg.). asal
Bantuan tersebut diberikan dengan biaya yang dikurangi sampai setengahnya, bila diperintahkan untuk itu oleh hakim keresidenan dari tempat tinggal yang berkepentingan.
Hakim keresidenan tidak akan mengeluarkan perintah itu sebelum ketidakmampuan orang yang berkepentingan terbukti secara meyakinkan berdasarkan surat-surat atau keterangan-keterangan tentang penghasilan dan kemampuannya. Sebelum mengambil keputusannya, hakim keresidenan dapat meminta keterangan-keterangan yang diperlukan kepada pejabat pamong praja, juga kepada administrator Pajak. Pasal 876 alinea ketiga dan keempat dari Reglemen Acara Perdata (Rv.) berlaku juga dalam hal ini.
Bukti ketidakmampuan yang diniaksud dalam alinea pertama dan perintah dari hakim keresidenan yang dimaksud dalam alinea kedua, harus memuat akta yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dibuat tanpa biaya atau dengan biaya setengahnya. Notaris akan melampirkan surat yang dimaksud dalam ahnea yang lalu pada minut akta.
Pasal 9.
Notaris dilarang menjalankan jabatannya di luar wilayah jabatannya. (Not.2a; KUHPerd. 1868.)
Alinea kedua dihapus karena berlakunya Kitab Undang-undan Hukum Pidana
Pasal 10.
Jabatan seorang notaris tidak dapat dirangkap dengan jabatan Kepala Pemerintaban Daerah, anggota badan peradilan, ketua, anggota atau sekretaris balai harta peninggalan, pengacara, pokrol, solisitor dan juru sita.
Dalam ketentuan ini dikecualikan Para pegawai yangjabatannya berhubungan dengan jabatan notaris menurut pasal 2 nomor 2 peraturan ini. (RO. 9.)
Pasal 11.
Notaris, yang menerima suatu jabatan yang tidak dapat dirangkap, kecuali jabatan termaksud dalam alinea dua pasal yang lalu, dianggap melepaskan jabatan notarisnya dan diganti menurut ketentuan pasal 63. (Not. 62.)
Sebaliknya bila seseorang yang memangku jabatan seperti itu diangkat menjadi notaris, dengan menerima jabatan notaris la dianggap melepaskan jabatan sebelumnya.
Pasal 12.
Atas ancaman kehilangan jabatan, Para notaris tidak diperkenankan mengadakan persekutuan untuk menjalankan jabatan mereka.
Pasal 12a.
(s.d. t. dg. S. 1907-485.) Ketentuan-ketentuan untuk Para notaris dalam peraturan ini, juga berlaku untuk Para notaris pengganti, kecuali jika diadakan peraturan khusus. (Inv. Sw. 6-191.)
BAB II. SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI NOTARIS DAN CARA PENGANGKATANNYA
Dengan S. 1894-214 pasal I, s.d.u. dengan S. 1896-101, maka pasal 13-16 diganti oleh pasal-pasal berikut:
Pasal 13.
(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1915-574; S. 1918-79; S. 1924-321; S. 1934-484; S. 1942-20.) Tidak seorang pun dapat diangkat menjadi notaris, kecuali mereka yang:
10. berkewarganegaraan Indonesia;
20. telah mencapai umur 25 tahun;
30. membuktikan kelakuan baik sekurang-kurangnya dalam empat tahun terakhir, yang dinyatakan dengan suatu keterangan yang diberikan oleh kepala pemerintahan setempat, yang selama itu mempunyai tempat tinggal yang tetap;
40. telah lulus dengan baik dari ujian-ujian yang disebut di bawah ini atau telah lulus dalam ujian kandidat-notaris pada fakultas hukum di Jakarta. (Not. 6g dst.) Tentang mengikuti bagian pertama dari ujian menurut program yang dimaksud dalam pasal 15 dibebaskan:
a. mereka yang memiliki tingkatan doktor dalam ilmu hukum;
b. mereka yang memiliki tingkatan doktor dalam ilmu hukum atau telah mencapai tingkatan sarjana hukum, asal saja tingkatan atau kedudukan ini diperoleh atas dasar menempuh ujiian yang dimaksud pada pasal 4 paragraf 5 dari statuta akademis (Keputusan Raja 15 Juni 1921, Ned. S. 1921-800) yang sehubungan dengan hukum perdata dan hukum dagang tidak terbatas pada hal-hal yang pokok saja, atau dari suatu ujiian dimaksud dalam pasal 4 paragraf 58 dari statuta tersebut di atas atau bagian kedua dari ujiian doktoral pada fakultas hukum di Jakarta;
c. mereka, yang telah lulus ujian bagian pertama untuk dapat diangkat menjadi notaris, dengan pengertian bahwa mereka masih harus mengikuti ujian tambahan dari bagian itu.
(s.d.t. dg. S. 1915-574.) Mereka yang telah lulus dengan baik dari ujian yang disyaratkan untuk dapat diangkat menjadi notaris dalam keseturuhan, dibebaskan mengikuti bagian ketiga dari ujian menurut program yang dimaksud dalam pasal 15.
Menteri Kehakiman dapat memberikan dispensasi dari syarat yang disebut dalam alinea kesatu sub 2' pasal ini, asal saja orang yang bersangkutan telah mencapai usia dua puluh satu tahun.
Ketentuan dalam alinea kesatu pasal ini dapat menyimpang terhadap notaris pengganti.
Pasal 13a.
(s.d.t. dg, S. 1,926-531.) Untuk mengikuti bagian pertama dari ujian tersebut, yang diperkenankan hanya mereka yang memiliki ijazah dari sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) dari sekolah menengah umum atau yang disamakan dengan itu yang diterangkan sebagai sekolah MULO yang disubsidi, ijazah terakhir dari sekolah Prins Hendrik di Jakarta, bukti naik ke kelas empat dari suatu sekolah H(ogere) B(urger) S(chool) dengan pendidikan 5 tahun, sebuah sekolah lysium atau suatu Gymnasium di Negeri Belanda atau di Indonesia, ijazah terakhir dari sekolah HBS dengan kursus 3 tahun di Negeri Belanda, atau suatu surat keterangan kesaksian (getuigchrift), yang menurut suatu keterangan Direktur Pengajaran dan Keagamaan (Directeur van Onderwbs en Eeredienst) menjamin sedikit-dikitnya memiliki pengetahuan yang sama seperti ijazah-ijazah dan bukti-bukti tersebut di atas. (S. 1926-531 pasal 2, ketentuan peralihan.)