Marion Arleigh's Penance Everyday Life Library No. 5
Chapter 1
dari 2,5 ha, oleh Walikota. (3) Tata cara dan syarat-syarat mendapat izin sebagaimana ayat (1) dan (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Bagian Ketiga Kewajiban Dalam Upaya Pencegahan Pasal 8 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan. (2) Setiap orang dan/atau Badan Hukum berkewajiban mencegah terjadinya kebakaran di luar areal lahan yang dibakar terencana. Pasal 9 (1) Setiap orang dan/atau penanggung ja wab sebagaimana dalam Pasal 8 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untu k mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang digarap. (2) Setiap orang dan/atau penanggung jawa b sebagaimana dalam Pasal 8 wajib mengontrol dan memelihara lahan miliknya dari benc ana kebakaran, terutama selama musim kemarau. BAB III PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN Bagian Pertama Tata Cara Pembakaran Lahan Pasal 10 (1) Sebelum dilakukan pembakaran, areal laha n yang akan dibakar harus diberi batas atau sekat bakar keliling dengan lebar minima l 3 meter dan bersih dari biomas yang berpeluang sebagai media menjalarkan api ke luar areal. (2) Sebelum melakukan pembakaran, agar disediakan alat pemadam api yang memadai, yaitu seperti air yang dibungkus dengan pl astik (BOMTIK), pembuatan sumur bor/pompa, penyemprot air dan bambu, pemukul dari po hon kecil atau ranting berdaun, dan lain- lain. (3) Titik memulai pembakaran, disamping dari sisi arah angin, juga diharuskan dari sisi yang berlawanan dengan arah angin. (4) Pada saat atmosfir wilayah kota ditutu pi oleh kabut asap teba l, tidak diperkenankan masyarakat membakar lahan/ladang dan atau sampah dalam jumlah tertentu yang berpeluang meningkatkan kepekatan asap dan menimbulkan kebakaran lingkungan permukiman. (5) Pada saat pembakaran lahan, haru s ditunggu sampai api benar-benar padam. Bagian Kedua Waktu Pelaksanaan Pembakaran Lahan Pasal 11 (1) Pembakaran areal ladang untuk tujuan penanaman padi dan palawija, dapat dilakukan pada menjelang akhir musim kemarau, karena terkait erat dengan jadwal tanam dan kebutuhan air berdasarkan curah hujan. (2) Pembakaran areal atau lahan kebun (buk an padi/palawiija) dapat dilakukan di luar periode musim kemarau. (3) Pembakaran areal atau lahan cadangan pe mukiman yang terdapat di luar kota/desa di kiri-kanan ruas jalan, dapat dilaku kan di luar periode musim kemarau. BAB IV PENANGGULANGAN DAN PEMULIHA N KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Bagian Pertama Penanggulangan Pasal 12 (1) Setiap orang atau Badan Hukum berkewaj iban menanggulangi keba karan hutan dan/atau lahan miliknya, apabila terjadi kebakaran atau terbakar di luar waktu pelaksanaan pembakaran yang telah ditetapkan pada Pasal 11 Bab III Peraturan Daerah ini. (2) Setiap orang atau Badan Hukum berkew ajiban menanggulangi kebakaran hutan atau lahan yang bersumber dari lahan miliknya da n segera berkoordinasi dengan pemilik lahan dimaksud. (3) Setiap lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Penanggulang Bencana, berkewajiban penuh menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan, baik yang terjadi sengaja dan tidak sengaja oleh pihak manapun. Pasal 13 Setiap orang dan/atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 10 bertanggung jawab dan bertindak dini atas terj adinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau lahan yang digarap da n kebakaran hutan akibat meluas dari kebakaran lahan miliknya, sebelum melakukan koordinasi dan mendapat pertolongan dari Lembaga Penanggulangan Bencana. Bagian Kedua Pemulihan Pasal 14 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran biomas yang mengakibatkan terjadinya kebaka ran hutan dan atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang digarap, wajib melakukan pemulihan seperti penanaman/pemeliharaan komoditi bernilai ekonomis dan berkelanjutan. (2) Setiap orang dan/atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini wajib melaporkan upaya pemulihan yang akan dan/atau telah dilakukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. BAB V PENERTIBAN Bagian Pertama Wewenang Walikota Pasal 15 Walikota berwenang untuk : a. Melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usaha atau lahan yang digarapnya; b. Mencabut ijin usaha atas pengelolaan hutan dan/atau lahan. Bagian Kedua Wewenang Camat Pasal 16 Camat berwenang untuk : a. Melakukan koordinasi dan membina kerjasama dalam penanggulangan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh satuan pemadam swakarsa dan masyarakat; b. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi akibat dan dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Bagian Ketiga Wewenang Damang Kepala Adat Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan dengan sengaja dan/atau kelalaian ya ng mengakibatkan kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga sejumlah pohon dan atau tana man rusak yang dilindungi oleh Hukum Adat maka Damang Kepala Adat dapat menetapkan dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut dala m hal ayat (1) Pasal ini diatur oleh Keputusan Walikota. Bagian Keempat Wewenang Lurah Pasal 18 (1) Dalam rangka menanggulangi dan memada mkan kebakaran hutan dan lahan, maka Lurah membentuk organisasi Tim Serbu Api Kelurahan atau disingkat TSAK. (2) Tujuan dan kegiatan TSAK sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan la han di Wilayah Kota Palangka Raya. (3) Akibat dari pembentukan TSAK sebagaimana ayat (1) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya. Bagian Kelima Wewenang Ketua RT Pasal 19 (1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pendelegasian wewenang secara nyata dengan melibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat, maka kepada Ketua RT untuk: a. Membentuk POSKO Kebakaran Hutan dan La han di tingkat RT setempat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dini; b. Membangun dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat;