Journals of Travels in Assam, Burma, Bhootan, Afghanistan and the Neighbouring Countries

Chapter 1

Chapter 1240 wordsPublic domain

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 09

Penjelasan

Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki luas wilayah ± 5.066,95 KM2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2003 berjumlah ± 208.573 jiwa telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pelayanan Kepada Masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi wilayah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa yang akan datang.

Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Desa Pematang Ulin perlu dibentuk desa baru, yaitu: Dengan luas wilayah seperti tersebut diatas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali Pemerintahan melalui Pembentukan Desa.

Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah Peta Wilayah Desa mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya dalam bentuk lampiran Peraturan Daerah ini. Ayat (5) Penentuan Batas Wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati yang dilampiri dengan Peta Batas Wilayah Desa Mantewe. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 39