Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2007
d. Sebelah Timur berbatas dengan Nagari Koto Baru
Pasal 11
Batas wilayah Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dalam bentuk peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Ditetapkan di Padang Aro
pada tanggal 19 Juli 2007
BUPATI SOLOK SELATAN,
dto
SYAFRIZAL
Diundangkan di Padang Aro
pada tanggal 19 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
dto
ROSMAN EFFENDI, SE,SH,MM,MBA
Pembina Tk. I NIP. 010 122 943
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 6