Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2007

d. Sebelah Timur berbatas dengan Nagari Koto Baru

Chapter 8110 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 11

Batas wilayah Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dalam bentuk peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Ditetapkan di Padang Aro

pada tanggal 19 Juli 2007

BUPATI SOLOK SELATAN,

dto

SYAFRIZAL

Diundangkan di Padang Aro

pada tanggal 19 Juli 2007

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN

dto

ROSMAN EFFENDI, SE,SH,MM,MBA

Pembina Tk. I NIP. 010 122 943

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 6