Chapter 2
Pasal 8
Bupati Menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini Mulai Berlaku Pada Tanggal diUndangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso.
Ditetapkan di : POSO
pada tanggal : 14 Agustus 2009
BUPATI POSO
Ttd
PIET INKIRIWANG
Diundangkan : POSO
Pada tanggal : 18 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
AMDJAD LAWASA
Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2009 Nomor 02