Chapter 2
n. Menyediakan atau menyuguhkan adalah menyediakan atau menyuguhkan minuman beralkohol untuk dibeli atau dinikmati oleh seorang atau lebih;
BAB II
LARANGAN
Pasal 2
(1) Setiap orang atau badan hukum / badan usaha dilarang memproduksi, memasukkan ke dalam Wilayah Daerah, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan, minuman beralkohol di Kabupaten Malinau;
(2) Setiap orang dilarang meminum minuman beralkohol di dalam Wilayah Daerah;
(3) Dikecualikan dari larangan ini apabila penggunaannya :
a. sesuai dengan resep Dokter;
b. sesuai dengan tata cata keagamaan;
(4) Dikecualikan dari larangan ini dengan ketentuan :
a. sesuai dengan adat istiadat masayarakat adat di Kabupaten Malinau;
b. diproduksi dan dikonsumsi sesuai dengan tata upacara adat;
c. tidak diperdagangkan atau diperjualbelikan;
d. tidak dipindahkan ke tempat yang lain;
e. mendapat ijin dari Pejabat Pemerintah yang berwenang.
Pasal 3
Dalam rangka mencegah dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol, maka kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang untuk melegalisasikan penyediaan minuman beralkohol dalam setiap penerbitan surat izin dimaksud.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini;
(2) Untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk Tim Pengawas yang beranggotakan dari Dinas, Instansi terkait secara berjenjang yang di tuangkan dalam Keputusan Bupati;
(3) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk apabila di temukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1) Setiap orang / badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini merupakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Daerah;
(4) Terhadap barang-barang/ benda-benda yang digunakan dan atau di peroleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dirampas untuk negara guna dimusnahkan;
(5) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang dilakukan belum berselang 5 (lima) tahun dari hukuman yang sudah dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 6
Tanpa mengurangi arti ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan 5 terhadap produsen, pengedar, penyimpan, penimbun, pemberi, dan peminum minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan apabila dilakukan oleh badan hukum / badan usaha lain, maka hukumannya dijatuhkan kepada penanggung jawab.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan atau dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang di bawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3) Penyidik sebagaimana di maksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(4) Penyidik dalam melakukan penyidikan hendaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik POLRI.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan yang mengatur Ijin Minuman Beralkohol dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur labih lanjut dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Pasal 11
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
(2) Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau.
Ditetapkan di Malinau
pada tanggal 13 Pebruari 2003
BUPATI MALINAU,
TTD
MARTHIN BILLA
Diundangkan di Malinau
pada tanggal 3 Maret 2003
Sekretaris Daerah,
TTD
Drs. YANSEN.TP,MSi
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 010 215 110
Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2003