Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002
d. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malinau;
e. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau yang di beri tugas untuk meneliti minuman beralkohol dalam rangka memperlancar proses persidangan pengadilan dalam perkara tindak pidana pelanggaran tersebut.
f. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Dana Pensiun, bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya;
g. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Malinau;
h. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang di proses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambah dengan mencampur, konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang terbagi dalam 3 golongan yaitu :
Golongan A minuman berkadar alkohol / ethanol
(C2115011) 1 % s/d 5 % (Persen);
Golongan B minuman berkadar alkohol / ethanol
(C2115011) lebih dari 5% s/d 20 % (Persen) dan;
Golongan C minuman berkadar alkohol / ethanol
(C2115011) lebih dari 20 % s/d 55 % (Persen).
i. Memproduksi adalah serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas ulang, dan atau merubah bentuk menjadi minuman beralkohol;
j. Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol kepada masyarakat atau perorangan baik untuk di perdagangkan maupun tidak dengan memperoleh imbalan atau tidak memperoleh imbalan;
k. Memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan atau pembelian minuman beralkohol termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol di Wilayah Daerah;