Meadow Grass: Tales of New England Life
Chapter 1
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2010 NOMOR 6.
=
----
{|width=100% |- valign="top" |I |UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan memungut Pajak Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, penetapan jenis Pajak Daerah bersifat close list (daftar tertutup), artinya di luar jenis Pajak Daerah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan jenis pajak lainnya. Pembatasan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan jenis pajak daerah baru bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha yang pada akhirnya dapat meningkatkan keasadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberi kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam bidang perpajakan, yaitu dengan memperluas basis Pajak Daerah dan me mberikan ke wenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif. Perluasan basis pajak tersebut meliputi perluasan cakupan dalam Pajak Daerah dan penambahan jenis pajak baru. Perluasan cakupan dalam Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel yang diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel dan Pajak Restoran yang diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Sedangkan dalam penambahan jenis pajak daerah, ada 4 (empat) jenis pajak baru untuk Kabupaten yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Air Tanah yang semula merupakan pajak provinsi. Dengan adanya perluasan basis pajak, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah ini menetapkan tarif masing-masing jenis Pajak yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar tidak memberatkan dan tidak mengganggu kestabilan iklim investasi di Daerah. Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik, sehingga diharapkan Pajak Daerah tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) dan atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah dan kegiatan ekspor impor. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengenaan pajak, sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan Pajak tersebut. Misalnya Pajak penerangan Jalan, sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan. Semula pengaturan mengenai Pajak Daerah masih tersebar dalam beberapa peraturan daerah (satu jenis Pajak Daerah dalam satu Peraturan Daerah). Saat ini, pengaturan mengenai Pajak daerah diintegrasikan dalam satu Peraturan Daerah saja yaitu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga Daerah semakin mampu membiayai sendiri kebutuhan pengeluarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dapat mengurangi ketergantungan Daerah terhadap dana alokasi dari Pemerintah Pusat. |- valign="top" |II. |PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengecualian apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional" adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kawasan" adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan 82 nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan: a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; b. nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut; c. nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Ayat (2) Pada dasarnya penetapan NJOP adalah 3 (tiga) tahun sekali. Untuk Daerah tertentu yang perkembangan pembangunannya mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Contoh : Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa : Tanah seluas 800 m 2 dengan harga jual Rp. 300.000,00/ m 2 ; Bangunan seluas 400 m 2 dengan nilai jual Rp. 350.000,00/ m 2 ; Taman seluas 200 m 2 dengan nilai jual Rp. 50.000,00/ m 2 ; Pagar seluas 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000,00/ m 2 ; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut : 1. NJOP Bumi : 800 x Rp. 300.0000,00 = Rp. 240.000.000,00 2. NJOP Bangunan a. Rumah dan garasi 400 x Rp. 350.000,00 = Rp. 140.000.000,00 b. Taman 200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00 c. Pagar (120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00 + Total NJOP Bangunan = Rp. 181.500.000,00 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp. 10.000.000,00 - Nilai Jual Bangunan Kena Pajak = Rp. 171.500.000,00 + 3. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp. 411.500.000,00 4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2% 5. PBB terutang : 0,2% x Rp. 411.500.000,00 = Rp. 823.000,00 Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan SKPD ini hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Contoh: Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp.65.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp.60.000.000,00 (-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp. 5.000.000,00 Pajak Yang Terutang = 5% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 250.000,00 Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang di maksud dengan "risalah lelang" adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 ' Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Bupati melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Ayat (1) Wajib Pajak yang me menuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan , membayar , dan melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKD dan/atau SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 78 Ketentuan ini mengatur penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbi tan surat ke tetapan pajak di tujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Ayat (1) Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Bupati untuk dapat menerbitkan SkPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu, dengan perkataan lain hanya terh adap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Contoh: 1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Setetah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Bupati dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang. 2. Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar. Atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif. 3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, Bupati dapat menerbitkan SKPDKBT. 4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Bupati ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Bupati dapat menerbitkan SKPDN. Huruf a Angka 1) Cukup jelas. Angka 2) Cukup jelas. Angka 3) Yang dimaksud dengan "penetapan pajak secara jabatan" adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang di mili ki oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administratif ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini, Bupati menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB. Selain sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administratif 90 berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebutan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas, Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu objek pajak”, antara lain lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dinas yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak. Ayat (2) Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat(1) Pengenaan pidana kurungan dan pidana denda kepada pejabat tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati dimaksudkan untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan daerah tidak ragu-ragu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. |}