The Madman: His Parables and Poems

Chapter 2

Chapter 2924 wordsPublic domain

Pasal 28 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas sesuatu; SKPD; SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga0 bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak |}

Pasal 29 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan. Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak. |}

Pasal 30 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Apabila pengajuan keberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 atau banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dikabulkan sebagaimana atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 & (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |} BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 31 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: Nama dan alamat Wajib Pajak; Masa pajak; Besarnya kelebihan pembayaran pajak; Alasan yang jelas. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran menjadi dianggap dikabulkan dan DKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, dengan menerbitkan surat membayar kelebihan pajak (SPMKP). Apabila pengambilan kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayarna kelebihan pajak. |}

Pasal 32 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaranya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. |} BAB XV KADALUARSA

Pasal 33 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: Diteribkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau Surat lain yang sejenis. Ada pegakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsng maupun tidak langsung. |}

Pasal 35 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak dutuntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya bagaian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak. |}

BAB XVII PENYIDIKAN

Pasal 36 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk mealkukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang pengangkatannya ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agara keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas. Meneliti, mecari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan darah tersebut; Meminta kerangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Domumen-dokumen lai berkenaan degnan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti melakukan penyitaan terhdap bahan bukti tersebut; Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tindak penyidikan tindak pidana perpajakan daerah; Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang tau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah; Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Menghentikan penyidikan; Melakukan tindakan lain ang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membaritahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum. |} BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua keterntuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |}

Pasal 38 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Hal–hal yang belum diatr dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, diatur oelh Bupati. |}

Pasal 39 {| width=100% |- valign="top" |width=10%|  | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan. Agar setiap orang dapt megetahuinya, memrintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalm Lembaran Daerah Kabupaten Lebak. |} {| width=100% |- valign="top" |width=40%| |Disahkan di Rangkasbitung Pada tanggal 1 Juni 2004

BUPATI LEBAK

H. MULYADI JAYABAYA |}

=