Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2011
Chapter 1
{| class="wikitable" width=100% |- !NO. !BENTUK PELAYANAN !JENIS KENDARAAN DAN FASILITAS !BESARNYA TARIF |-valign="top" |rowspan="6"|1. |rowspan="6"|Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum | - Bus besar |Rp2.000,- |-valign="top" | - Bus sedang |Rp1.500,- |-valign="top" | - Bus kecil |Rp1.000,- |-valign="top" | - Mobil penumpang |Rp1.000,- |-valign="top" | - Angkutan perkotaan |Rp1.000,- |-valign="top" | - Angkutan perdesaan |Rp1.000,- |-valign="top" |rowspan="7"|2. |rowspan="7"|Jasa Fasilitas Terminal | - Bus besar |Rp1.000/1x masuk |-valign="top" | - Bus sedang |Rp750/1x masuk |-valign="top" | - Bus kecil |Rp300/1x masuk |-valign="top" | - Mobil penumpang |Rp150/1x masuk |-valign="top" | - Angkutan perkotaan |Rp100/1x masuk |-valign="top" | - Angkutan perdesaan |Rp100/1x masuk |-valign="top" | - Bus yang bermalam di terminal |Rp2.000/mobil/malam |-valign="top" |rowspan="3"|3. |rowspan="3"|Jasa Fasilitas Penunjang Terminal |Sewa lahan 1 s/d 25 m2 |Rp5.000/m2/bulan |-valign="top" |Lebih dari 25 m2 |Rp2.000/m2/bulan |-valign="top" |kelebihannya dikenakan biaya Toko/kios/los blok terminal |Rp2.500/m2/bulan |}
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2011 NOMOR 15