allpages

Peraturan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006

d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan keterti...