History of the United Netherlands from the Death of William the Silent to the Twelve Year's Truce, 1584

Chapter 7

Chapter 72,453 wordsPublic domain

Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, dalam rangka membina jaringan kerja unsurunsur penghapusan perdagangan orang di wilayahnya, pada tahun 2004 memberikan bantuan sejumlah total Rp 25 juta kepada Shelter/Konseling Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW), Shelter RSUD dr. Soedarso Pontianak, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH-PIK) Pontianak, Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sebagai langkah awal upaya keterpaduan merespons tingginya angka perdagangan orang dan

kekerasan dalam rumah tangga di Kalimantan Barat. (Website Warta Pemprov Kalbar, 4 Februari 2005)

Propinsi Kalimantan Timur dalam rangka mengkoordinasikan penghapusan

perdagangan orang, membentuk Koalisi Anti Trafficking Kalimantan Timur (KAT Kaltim) yang beranggotakan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, LBH-APIK, dan LSM. Koalisi ini telah menyusun Prosedur Tetap sehingga setiap unsur telah mengetahui tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. KAT Kaltim saat sekarang sedang merintis dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membentuk koalisi di tingkat kabupaten. Kabupaten Nunukan ditengarai sebagai tempat untuk keluar masuknya pengiriman korban perdagangan orang dari dan ke Sabah, Malaysia.

Forum 182 Batam adalah suatu forum yang merupakan koalisi dan jaringan kerja yang beranggotakan individu dan lembaga/organisasi yang ada di Pulau Batam, untuk membangun kesadaran bersama dalamm kampanye melawan kejahatan perdagangan manusia (counter trafficking). Selain mengembangkan media, database dan informasi yang dibutuhkan dalam kampanye, Forum 182 Batam juga memberikan layanan konseling, hotline service, bantuan psikologi dan layanan hukum bagi para korban kejahatan perdagangan orang.

Bentuk kerjasama juga bisa diadakan dalam rangka menggalang dana seperti yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan bekerjasama dengan para perupa dan pecinta senirupa dalam menggelar pameran karya bersama bertema ”Karya Untuk Kawanku II”, menampilkan 41 karya Dolorosa Sinaga, Sarah Gumelar, Indyra, Birgit Ulrike Hau, Nani Sakri, Magdalena Pardede, Hening Tyas Sutji dan lain-lain. Pameran ini bertujuan menggalang dana publik untuk penguatan Womens Crisis Center (WCC ) di Indonesia yang berjumlah sekitar 60 organisasi tersebar di berbagai daerah. WCC tersebut pada umumnya mengalami kesulitan pendanaan operasional untuk biaya darurat seperti tindakan medis dan pendampingan korban. Pada tahun 2003 “Karya Untuk Kawanku I” berhasil menggalang dana sebesar lebih Rp 122 juta, yang dibuat menjadi dana abadi ”Pundi Perempuan” bagi WCC. Dana ini dikelola oleh Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan (YSIK), lembaga yang terpisah dari Komnas Perempuan. Sampai dengan tahun 2004, Pundi Perempuan telah mampu menguatkan sebelas WCC di Manado, Bone, Makassar, Maumere, Jombang, Surabaya, Bandung, Bengkulu, Palembang, Padang dan Labuhan Batu. Pameran seperti ini akan diselenggarakan setiap dua tahun sekali bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret (Yayasan Jurnal Perempuan, 2005).

Di berbagai daerah yang ditengarai sebagai daerah sumber, transit atau derah tujuan serta di daerah perbatasan dengan Malaysia, oleh Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) sedang dirintis, difasilitasi dan didorong terbentuknya kerjasama seperti tersebut di atas. Dumai dan Tanjungbalai Karimun, Propinsi Riau; Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, adalah beberapa daerah yang saat ini sedang diupayakan pembentukannya. Daerah asal dan transit seperti Propinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan lainnya yang telah memiliki gugus tugas akan didorong untuk semakin meningkatkan kerjasamanya, termasuk merintis kerjasama antara daerah transit atau daerah tujuan dengan daerah asal sehingga dapat diperoleh mekanisme pemberian perlindungan yang sebaik-baiknya bagi korban perdagangan orang.

Untuk tingkat regional dan internasional, kerjasama penghapusan perdagangan orang terus ditingkatkan. Di samping kerjasama yang secara legal formal telah dikukuhkan sebagaimana Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between RI and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters), dan Undangundang No. 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of Indonesia and the Government of Hong Kong for the Surrender of Fugitive Offenders), juga dilaksanakan kerjasama dengan LSM internasional terutama dalam upaya pencegahan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan kepada korban perdagangan orang.

ICMC, ACILS, Terre des Hommes, Save the Children US, IOM, adalah beberapa di antara LSM internasional yang selama ini telah erat bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia dalam membina hubungan dan penguatan LSM lokal untuk kegiatan pencegahan dan perlindungan kepada korban perdagangan orang. Badan internasional seperti UNICEF dan ILO adalah beberapa di antaranya yang telah bekerjasama dengan baik dengan Pemerintah Indonesia dalam rangka penghapusan perdagangan anak dan pekerjaan terburuk bagi anak. UNICEF antara lain telah mensponsori pertemuan regional tingkat ASEAN yang dimotori oleh PKPA Medan sehingga menghasilkan Deklarasi Medan yang merupakan komitmen regional ASEAN untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam penghapusan perdagangan orang di wilayah ini.

Salah satu bentuk kerjasama dalam rangka pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan keluarganya dari Malaysia adalah pembentukan Tim Koordinasi Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB) melalui Keputusan Presiden RI No. 106 Tahun 2004. Tim ini telah berhasil mengkoordinasikan pemulangan lebih dari 347 ribu TKI bermasalah dan keluarganya dari Malaysia via jalan darat, laut maupun udara masuk melalui 13 daerah entry point di Indonesia, dan telah mampu memfasilitasi sehingga mereka sampai ke daerah asalnya masing-masing dengan selamat. Bagi TKI yang mampu, mereka membiayai sendiri kepulangannya, untuk itu Tim hanya memfasilitasi dan memberikan informasi hal-hal yang memperlancar kepulangan mereka ke daerah masing-masing. Tetapi bagi mereka yang memerlukan, Pemerintah Indonesia secara terpadu memberikan layanan kesehatan, penampungan sementara termasuk permakanannya, bantuan transportasi serta pengamanan dan pengawalan dari Kepolisian jika diperlukan. Banyak dari TKI bermasalah itu merupakan korban dari praktek-praktek perdagangan orang: dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji tinggi tetapi ternyata dimasukkan ke Malaysia dengan paspor dan visa kunungan wisata, kemudian dipekerjakan di perkebunan dengan kondisi terekploitasi (paspor ditahan, gaji dipotong, terlilit hutang untuk biaya makan dan sebagainya).

Pelayanan Satu Atap yang dibentuk di sebelas daerah exit point di Indonesia adalah salah satu bentuk kerjasama antar Instansi Pemerintah Indonesia yang terkait dengan masalah penempatan pekerja migran Indonesia dan Pemerintah Malaysia (Imigresen) untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia untuk kembali bekerja di Malaysia secara legal. Pelayanan Satu Atap ini diharapkan dapat menekan pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal yang sebelumnya banyak dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

PENUTUP emerintah Indonesia bersama dengan LSM nasional dan internasional,P badan-badan internasional, serta partisipasi aktif seluruh unsur masyarkat telah melakukan upaya-upaya penghapusan perdagangan orang secara terkoordinatif sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, selama lebih dari dua tahun sejak ditetapkannya Rencana Aksi tersebut melalui Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002. Dua tahun adalah waktu yang singkat untuk mampu memerangi sindikat kejahatan transnasional terorganisir yang kuat, namun sungguh, beberapa kemajuan telah dicapai.

Berdasarkan pada sasaran dari Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, dapat dilaporkan bahwa:

1. Rencana Undang-undang (RUU) Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime); dan RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children), telah disusun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2005, termasuk RUU Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003.

2. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah disahkan sebagai Undang-undang No. 23 Tahun 2004. Sementara RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban; RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi, telah disusun dan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2005.

3. Upaya harmonisasi standar internasional ke dalam hukum nasional dilaksanakan melalui revisi beberapa Undang-undang. RUU tentang (Revisi) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana; RUU tentang Narkotika (Revisi); RUU tentang Pencucian Uang (Revisi); RUU tentang Keimigrasian (Revisi), telah disusun dan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2005.

4. Dengan berbagai studi yang dilakukan oleh LSM, perguruan tinggi dan lembaga lainnya, peta situasi permasalahan dan kasus-kasus kejahatan perdagangan perempuan dan anak di Indonesia secara umum telah diketahui dan dijadikan dasar bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Secara berlanjut peta situasi tersebut dimutakhirkan terlebih dengan adanya bencana nasional di Aceh yang rawan terhadap praktek-praktek perdagangan perempuan dan anak yang berkedok memberikan bantuan mencarikan pekerjaan atau pengasuhan anak.

5. Peningkatan kuantitas dan kualitas Pusat Pelayanan Krisis dilaksanakan dengan misalnya membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), dan bekerjasama dengan lembaga donor memberikan bantuan kepada shelter, Drop In Center, Women’s Crisis Center dan yang serupa, yang dikelola oleh LSM lokal di daerah beresiko. 6. Secara kuantitatif berdasarkan laporan Mabes Polri terjadi penurunan kasus yang dilaporkan, namun data tersebut masih belum cukup meyakinkan untuk menyatakan bahwa benar-benar terjadi penurunan kasus perdagangan orang. Tetapi dapat dilaporkan bahwa telah terjadi peningkatan kualitas hukuman yang dijatuhkan kepada trafficker oleh Pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulangan Korban Perdagangan Orang telah disusun dan bekerjasama dengan ICMC sedang disusun modul-modul untuk pelatihan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan di lapangan. Undangundang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri telah ditetapkan, dan akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya.

8. Pengalokasian anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban telah dilaksanakan walaupun dalam jumlah kecil karena keterbatasan anggaran. Terima kasih kepada lembaga donor internasional (USAID, ILO dan lain-lain) yang telah mendukung kegiatan ini.

9. Peningkatan aksesibiitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan, dan pelayanan sosial telah dilakukan. Terima kasih kepada pihak perbankan, lembaga kredit mikro, dan lembaga donor internasional serta LSM lokal yang telah berpartisipasi dalam mendukung dan melaksanakan kegiatan ini.

10. Pembentukan dan peningkatan hubungan jaringan kerja (networking) dan kemitraan baik di pusat dan daerah, antar daerah, kerjasama antar negara, regional maupun internasional telah dilaksanakan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sehingga jaringan kerja semakin meluas dan menguat. Namun disadari bahwa kemajuan tersebut masih jauh dari tujuan utama: “Terhapusnya segala bentuk perdagangan perempuan dan anak di Indonesia”. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia – belajar dari pengalaman yang diperoleh selama lebih dari dua tahun terakhir ini – akan terus mengupayakan penyempurnaan dan peningkatan pelaksanaan Rencana Aksi selanjutnya.

Jejaring kerja dengan sesama negara sahabat yang anti perbudakan dan dengan LSM lokal dan internasional serta badan/lembaga internasional dan masyarakat dunia pada umumnya, dinilai sebagai program kunci agar mampu mengatasi gerak-polah kejahatan transnasional terorganisir perdagangan orang serta agar mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban. Kepada masyarakat bangsa Indonesia akan difasilitasi agar mereka bersedia secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan memerangi perbudakan modern ini melalui kelompok-kelompok yang terorganisir baik melalui kelembagaan masyarakat yang sudah ada seperti Rukun Tetangga, kelompok pengajian, kelompok gereja, dan lain-lain, atau dengan membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang profesional. Jika jalinan antar berbagai unsur negara baik dalam dan luar negeri ini telah terbentuk, Insya Allah, Bangsa Indonesia akan mampu memagari diri dari tindak kedzoliman yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Demikianlah, kertas posisi Republik Indonesia ini disusun sebagai masukan bagi semua pihak yang berkepentingan, yang memerlukan informasi tentang kegiatan Pemerintah RI dalam penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak di Indonesia.

Jakarta, 30 Maret 2005

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI

REFERENSI Batam Pos, 15 Februari 2004. ‘Hentikan Modern Slavery!’. Citibank Peka, Citibank Peduli dan Berkarya. Website: citibank.co.id. Dzuhayatin, Siti Ruhaini dan Hartian Silawati, 2002. ‘Indonesia: Migration and Trafficking in Women’ dalam A Comparative Study of Women Trafficked in the Migration Process. Patterns, Profiles and Health Consequenses of Sexual Exploitation in Five Countries (Indonesia, the Philiphines, Thailand, Venezuela and the United States. Website CATW. Dzuhayatin, Siti Ruhaini dan Hartian Silawati, 2002a. ‘Indonesia : Interview Findings and Data Analysis : A Survey of Trafficked Women, Women in Prostitution and Mail Order Brides dalam A Comparative Study of Women Trafficked in the Migration Process. Patterns, Profiles and Health Consequenses of Sexual Exploitation in Five Countries (Indonesia, the Philiphines, Thailand, Venezuela and the United States)’. Website CATW. Hull, Terence H, Endang Sulistyaningsih, Gavin W. Jones, 1997. ‘Pelacuran di Indonesia, Sejarah dan Perkembangannya’. Pustaka Sinar Harapan bekerjasama dengan The Ford Foundation, Jakarta. Harkristuti Harkrisnowo (2003). Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Sentra HAM UI, Jakarta. Irwanto, Mohammad Farid, Jeffry Anwar, 1998. ‘Ringkasan Analisa Situasi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus’. Terjemahan oleh Agustina Hendriati. PKPM Atma Jaya, Dep. Sosial dan UNICEF, Jakarta. Irwanto, 2001. ‘Perdagangan Anak di Indonesia’, dalam Progressia Vol. IV No. 02, Juni 2001. Malang. Irwanto, Fentiny Nugroho, Johanna Debora Imelda, 2001. ‘Perdagangan Anak di Indonesia’. Kantor Perburuhan Internasional dan Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP-UI. Jakarta. Inkom Pontianak, 22 Juli 2004. ’Walikota Serahkan Beasiswa Peduli Mandiri’. Website Pemprop Kalbar, diakses 15 Maret 2005. Jakarta Post, 25 November 1997. Women’s Solidarity Report, “Seventeen maids have died abroad” Kementerian Koordinator Bidang Kesra (2003): ‘Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia’. Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Kesra (2004): ‘Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia’. Jakarta. Kompas, 13 Maret 2000. ‘Tenaga Kerja Wanita Diperkosa dan Disiksa di Serawak’. Kompas, 13 Juli 2004. ‘100 TKW Ilegal dalam Sepekan Lolos ke Malaysia’ Kompas, 26 Juli 2004. ‘Kemanusiaan dan Hak-hak Buruh Migran Terus Terinjak. Laporan Human Rights Watch 2004’ Kompas, 27 Juli 2004. ‘Pendidikan Anak Jalanan Sering Dilupakan’ Kompas, 4 Februari 2005. ‘Pendidikan bisa cegah “trafficking”’. Majalah Ombudsman, No. 61/Th V, Desember 2004. ‘Sex n Trafficking di Era SBY’. Media Indonesia, 11 Maret 2004. ‘Petugas Imigrasi Tangkap Otak Penyelundupan Manusia’. Jakarta. Media Indonesia, 16 Maret 2004. ‘…’, Jakarta. Miko, Francis T., 2001. Perdagangan Wanita dan Anak-anak dalam Progressia Vol. IV No. 02, Juni 2001. Malang. Parawansa, Kofifah Indar, 2000. ‘Pemberdayaan Perempuan Indonesia’ dalam Prosiding Seminar Sehari Perempuan Indonesia dalam Pembangunan di Abad 21 dalam rangka Hari kependudukan Dunia “Saving Women’s Lives”. Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan, Jakarta. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Rahyanan, Salma Safitri, 2001. ‘Women and Child Trafficking Situation of Indonesia’. Makalah Diskusi tentang Trafficking, kerjasama ACILS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jakarta. Rahyanan, Salma Safitri, 2001a. ‘Perdagangan Perempuan dan Anak Indonesia’ dalam Pengiriman Buruh ke Luar Negeri, dalam Progressia Vol. IV No. 02, Juni 2001. Malang. Rosenberg, Ruth (Ed.), 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS). Jakarta. Sinar Harapan, 15 Februari 2005. ‘Menakertrans Minta Asosiasi PJTKI Tertibkan Anggotanya’. Suara Karya Online, 11 Desember 2004. ‘Sumut Serius Tangani Kasus Trafficking’ Suara Pembaruan Daily, 11 Agustus 2004. ‘Mudahnya Menjadi TKI Ilegal di Malaysia’ Sunardjono (1998). ‘Proses Peradilan Anak’ dalam Anak yang Berkonflik dengan Hukum. PKPM Unika Atma Jaya Jakarta bekerjasama dengan Catholic University of Nijmegen Belanda. Jakarta. Tempo Interaktif, 26 Juli 2004. ‘Dinas Tenaga Kerja NTB Cabut Izin Tiga PJTKI’. UNIFEM East and South East Asia, 2002. Trafficking in Women and Children dalam Website UNIFEM East and South East Asia. Yayasan Jurnal Perempuan (2004). ‘Roadshow Sosialisasi Anti Perdagangan Anak dan Perempuan’. www.jurnalperempuan.com, 15 Desember 2004. Yayasan Jurnal Perempuan (2005). ‘”Karya untuk Kawanku II”, Solidaritas untuk Anti Kekerasan terhadap Perempuan’. www.jurnalperempuan.com, 16 Maret 2005.

Lihat pula Fact Sheet On Commercial Sexual Exploitation and Trafficking Of Children (CSEC) Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi (2003) Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi (2008)

Kategori:Dokumen pemerintahan Indonesia