Chapter 5
Sosialisasi dan advokasi ketentuan-ketentuan internasional yang berkaitan dengan perlakuan yang harus diberikan kepada korban perdagangan orang berkaitan dengan hak-hak mereka seperti misalnya tidak memperlakukan mereka sebagai kriminal, merahasiakan identitas korban, memberikan perlindungan dari ancaman trafficker, memberikan bantuan pemulihan kesehatan dan atau trauma konseling serta hak-hak lainnya, juga diberikan secara lebih meluas kepada aparat Kepolisian dan juga media massa agar dalam pemberitaan identitas korban dijaga dan dilindungi.
Untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada korban perdagangan orang, Pemerintah RI dengan focal point Kementerian Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan ICMC pada tahun 2004 telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulangan Korban Perdagangan Orang dan menyusun modul-modul pendidikan dan pelatihan bagi para pengelola program sejak dari Perwakilan RI di luar negeri sampai ke lembaga-lembaga terkait di dalam negeri termasuk LSM dan organisasi kemasyarakatan yang peduli dalam masalah ini.
SOP ini dan berbagai panduan yang sudah ada sebelumnya antara lain yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial (termasuk yang disusun tahun 2004: Pedoman Penanganan Anak melalui Rumah Perlindungan Sosial Anak dan pedoman Pencegahan Perdagangan Anak dan Rehabilitasi Sosial Anak), akan terus disosialisasikan kepada pihak Kepolisian (RPK), Perwakilan RI di luar negeri, aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, PJTKI, LSM dan organisasi sosial termasuk kepada calon pekerja migran dan masyarakat umum sehingga mereka dapat mengetahui hak-haknya dan kepada aparat dapat bertindak sebagaimana seharusnya dalam memperlakukan korban perdagangan orang. Upaya ini akan dilakukan juga kepada Pemerintah negara tetangga dan negara tujuan lainnya agar mereka bersedia memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang bekerjasama dengan Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Repatriasi dan Pemulangan Korban
Ketika Pemerintah Malaysia pada tahun 2004 menyatakan akan memulangkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di negaranya yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang yang 80 % di antaranya berasal dari Indonesia, beberapa pihak berpendapat bahwa para PATI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang.
Laporan Human Rights Watch (HRW) yang dimuat Kompas, 26 Juli 2004 yang berjudul: “Indonesia/Malaysia: Household Worker’s Rights Trampled” menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak buruh migran pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia sudah berlangsung lama, hanya tidak terungkap. Situasi itu menyusul risiko eksploitasi dan pelanggaran yang dihadapi di setiap tahapan siklus migrasi, mulai dari perekrutan,
pelatihan, transit, di tempat kerja dan ketika kembali ke Indonesia. Mereka terjebak dalam praktek perdagangan orang dan kerja paksa, ditipu di mana kondisi dan jenis pekerjaan yang dihadapi tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Mereka dikurung dan tidak menerima gaji, sementara dokumen mereka ditahan oleh agen, atau oleh majikan.
Sekitar 90 persen dari 240.000 lebih PRT yang ada di Malaysia adalah perempuan warga negara Indonesia. Mereka bekerja 16-18 jam sehari, tujuh hari seminggu dengan upah antara Rp 870.000 sampai Rp 990.000, yang berarti hanya separuh dari upah PRT asal Filipina. Selama ini masalah tersebut hanya ditangani penyalur tenaga kerja yang acap kali tidak bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Keberadaan buruh migran Indonesia di Malaysia sudah dimulai tahun 1971 (dua tahun setelah kerusuhan antar-ras di Malaysia) ketika Pemerintah Malaysia membuat "Kebijakan Ekonomi Baru" guna mengurangi disparitas ekonomi antara golongan China dan Melayu. Kebijakan ini yang secara agresif mendorong industri berbasis ekspor dan perluasan sektor publik, mengakibatkan pertumbuhan lapangan kerja di perkotaan dan di bidang industri. Tenaga kerja Malaysia dari pedesaan mengalir ke kota, sementara kebutuhan tenaga kerja di bidang manufaktur dan konstruksi serta di sektor pertanian dan domestik yang ditinggalkan pekerja Malaysia, dipenuhi oleh pekerja migran asal Indonesia, Banglades, India, dan Vietnam. Kehadiran pekerja migran tersebut secara nyata telah mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.
Tetapi masuknya pekerja migran ke Malaysia menjadi tak terkendali. Perbatasan darat dan laut yang “porous” antara Indonesia dengan Malaysia dan dengan negara lain telah membuka jalan bagi perdagangan perempuan dan anak-anak. Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan adanya oknum pejabat yang korup, agen tenaga kerja yang tidak baik, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk menahan gelombang migrasi ini, Pemerintah Malaysia telah melakukan beberapa upaya namun tidak berhasil membendung migrasi ilegal dan gagal pula memberikan perlindungan pada hak-hak buruh migran. Malaysia menganggap buruh migran tanpa dokumen resmi sebagai kriminal dan melakukan penahanan, penawanan, dan deportasi secara rutin tanpa mempertimbangkan latar belakang korban.
Laporan Satuan Tugas Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (Satgas TK-PTKIB), mensinyalir bahwa kebijakan bebas visa kunjungan atau wisata antar negara ASEAN telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanipulasi fasilitas tersebut dan memanfaatkannya untuk mengirimkan WNI bekerja di negeri jiran. Dengan tidak adanya visa kerja, telah menyebabkan banyak di antaranya yang dieksploitasi dalam bentuk penahanan paspor, upah rendah, penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika visa kunjungan telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal karena overstay, dan hal ini menjadikannya semakin rentan untuk dieksploitasi.
Di samping modus tersebut, banyak WNI yang tertipu calo dengan janji akan diberi paspor di tengah laut menjelang masuk Malaysia, tetapi ternyata bohong. Mau kembali kepalang tanggung, uang sudah habis, apalagi di perbatasan sudah menunggu para makelar TKI yang siap membawa mereka ke Malaysia, tentu atas "jasa baik" aparat nakal lainnya. Maka jadilah mereka TKI ilegal dengan berbagai konsekuensinya.
Banyak juga WNI yang masuk ke Malaysia secara gelap, sembunyi-sembunyi, dan tanpa dokumen melalui “jalur tikus” yang jumlahnya lebih dari 86 jalur di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak. Hal ini biasa dilakukan karena dulunya mereka berasal dari satu keturunan/suku yang menjadi terpisah dengan adanya batas negara Indonesia dan Malaysia.
TKI yang masuk ke Malaysia secara legal, posisinya juga sangat lemah karena paspor mereka dipegang majikan. Karena itu, jika mereka lari dari majikan atas sebab-sebab tertentu (misalnya pekerjaan terlalu berat, gaji tak dibayar, dianiaya, atau diperkosa), atau dipecat majikan tanpa sepengetahuan agen TKI bersangkutan, status mereka otomatis menjadi ilegal.
Pemulangan PATI dari Malaysia pada tahun 2004, dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Operasi Nyah (pengusiran) rencananya dimulai 1 September 2004 tetapi diubah menjadi setelah Hari Raya Idul Fitri 16 November 2004, dan berubah lagi menjadi Januari 2005. Namun menjelang Idul Fitri 1425H, Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan pemberian amnesti bagi PATI yang secara sukarela pulang ke tanah airnya, yang berlangsung dari 29 Oktober sampai 14 November 2004. Program amnesti ini diperpanjang dua kali, pertama sesudah tanggal 14 Nopember 2004 sampai dengan 31 Desember 2004, kemudian sehubungan dengan adanya bencana nasional gempa dan tsunami di Aceh, Pemerintah Malaysia memperpanjang lagi program amnesti sampai dengan 31 Januari 2005. Bulan Februari 2005 Pemerintah Malaysia menggelar Operasi Nasihat, di mana PATI yang tertangkap tidak diproses tetapi dinasihati untuk segera pulang ke negaranya.
Pemerintah RI melalui Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB) yang dibentuk melalui Keppres No. 106 Tahun 2004, sesuai dengan penugasannya telah membantu memberikan layanan yang proporsional dan layak pada WNI yang menjadi tenaga kerja bermasalah di Malaysia dalam kepulangannya ke Indonesia, sejak berangkat dari Malaysia, masuk di berbagai entry point di wilayah Indonesia, ke daerah transit sampai ke daerah asalnya masingmasing.
Pemerintah RI menetapkan 13 daerah entry point bagi pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia, yang melalui jalan darat: (1) Entikong (Kalimantan Barat); Jalan laut: (2) Belawan (Sumatera Utara), (3) Dumai, (4) Pekanbaru dan (5) Tanjungbalai Karimun (Riau), (6) Tanjung Pinang dan (7) Batam (Kepulauan Riau) (8) Nunukan (Kalimantan Timur) (9) Pare-pare (Sulawesi Selatan); dan jalan udara: (10) Medan (11) Jakarta (12) Semarang (13) Surabaya.
Tabel 8. Data Pemulangan Korban Perdagangan Orang dari Malaysia dan Pemulangan TKI Bermasalah Tahun 2004-2005
{| class="wikitable" |- !No. !Debarkasi ! Korban Perdagangan Orang !TKI Bermasalah (Orang) |- |1. |Medan | |15.819 |- |2. |Dumai |120 |120 35.382 |- |3. |Tanjungpinang | |84.255 |- |4. |Batam | |15.532 |- |5. |Tanjungbalai Karimun | |18.464 |- |6. |Jakarta | |16.248 |- |7. |Semarang | |1.691 |- |8. |Surabaya | |55.784 |- |9. |Entikong | |7.985 |- |10. |Nunukan | |66.185 |- |11. |Tarakan | |687 |- |12. |Pare-pare | |29.664 |- | |Jumlah |120 |347.696 |} Sumber: Media Center Kantor Menko Kesra, 14 Maret 2005
Pemerintah RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26,87 milyar untuk memberikan layanan kepada TKI bermasalah yang memanfaatkan masa amnesti untuk pulang ke Indonesia. Mengingat bahwa sebagian besar TKI Amnesti mampu membiayai pemulangan mereka dan keluarganya sampai ke daerah asal masing-masing, maka penggunaan dana tersebut hanya untuk hal-hal yang sangat emergency yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Kepada TKI Amnesti yang tidak mampu atau menemui hambatan dalam perjalanan, dapat diberikan bantuan sesuai dengan tingkat permasalahannya meliputi layanan kesehatan, transportasi, penampungan, permakanan dan pengawalan Kepolisian jika diperlukan. Pemerintah Pusat akan membantu biaya pemulangan dari entry point ke ibukota propinsi asal, sedang dari propinsi asal ke kabupaten/kota sampai ke kelurahan/desa asalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Masalah yang sama ternyata juga menimpa kepada pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Laporan HRW (2004) ‘Bad Dreams: Exploitation and Abuse of Migrant Workers in Saudi Arabia’ menguraikan tentang eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak buruh migran di Arab Saudi. Laporan tersebut mendokumentasikan praktek-praktek yang mirip perbudakan, khususnya terhadap perempuan buruh migran PRT yang dikategorikan sebagai ‘kondisi pelanggaran yang sangat serius’. Saat ini terdapat 8,8 juta orang asing bekerja di Arab Saudi atau hampir 50 persen dari jumlah penduduk Arab Saudi. Sekitar
500.000 buruh migran di antaranya berasal dari Indonesia yang sebagian besar perempuan. Laporan HRW mengungkapkan kegagalan Pemerintah Arab Saudi menjalankan hukum-hukum dan peraturan perburuhannya menghadapi pelanggaran serius yang dilakukan majikan setempat terhadap buruh migran. Pemerintah RI di samping akan terus menangani TKI bermasalah di Malaysia, juga akan menangani kasus yang sama di negara Timur Tengah yang persoalannya hampir sama beratnya dengan yang di Malaysia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera ke Arab Saudi untuk melakukan penertiban atau menangani kasus-kasus yang dihadapi para pekerja Indonesia disana. Pada akhirnya nanti hanya TKI legal yang bisa dikirimkan ke luar negeri (Sinar Harapan, 15 Februari 2005).
Pemulihan dan Reintegrasi
Pemulihan kesehatan baik fisik maupun mental, pemberian penampungan dan permakanan serta perlindungan kepada korban perdagangan orang diberikan kepada mereka selama berada di Perwakilan RI di luar negeri, selama menunggu proses hukum atau proses administrasi keimigrasian yang diperlukan. Kepada tenaga kerja Indonesia bermasalah di Malaysia yang akan pulang ke Indonesia memanfaatkan program amnesti Pemerintah Malaysia, sepanjang masih mampu untuk membiayai perjalanan pulang mereka, diberikan layanan informasi dan kemudahan pembelian tiket transportasi (pesawat udara, kapal) di Perwakilan RI di Malaysia bersamaan dengan pengurusan dokumen keimigrasiannya (Surat Perjalanan Laksana Paspor, SPLP). Untuk membantu tenaga kerja Indonesia bermasalah yang tidak mampu, Pemerintah Indonesia bahkan membebaskan biaya pembuatan SPLP, dan mengupayakan kapal pengangkut personil dari TNI AL untuk membantu kepulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dari Malaysia ke Indonesia.
Sesampainya di pelabuhan entry point, kepada tenaga kerja Indonesia bermasalah yang mampu, diberikan layanan informasi mengenai berbagai hal yang membantu kelancaran
kepulangannya ke daerah asal, dan bagi mereka yang memerlukan, diberikan bantuan layanan kesehatan, penampungan, permakanan dan bantuan transportasi - termasuk pengawalan Kepolisian jika diperlukan - sampai ke propinsi daerah asal. Di propinsi daerah asal, mereka mendapat layanan yang sama dari Pemerintah Daerah yang membantu kepulangannya sampai ke rumah tinggalnya.
Untuk wilayah Serawak, Malaysia Timur, Kantor Penghubung Konsulat Jenderal RI Kota Kinibalu di Kuching, dalam memberikan layanan kepada korban perdagangan orang dan tenaga kerja Indonesia bermasalah, bekerjasama dengan Yayasan Anak Bangsa di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Yayasan Anak Bangsa secara swadaya membantu memberikan layanan penampungan, konsultasi dan pemulangan kepada korban perdagangan orang dan pekerja migran yang bermasalah di Serawak, Malaysia, yang dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong. Kepada korban di samping diberikan bantuan penampungan, permakanan dan pembinaan mental untuk membesarkan hati korban selama mereka dalam penampungan, juga dibantu dalam proses hukum yang berkaitan dengan hubungan kerjanya dengan bekas majikan.
Dalam rangka pemulihan sebelum akhirnya direunifikasi ke keluarganya atau pihak lain, Departemen Sosial tahun 2004 telah menangani kasus perdagangan bayi sebanyak 37 anak. Lima orang anak dijual ke Singapura tetapi dua di antaranya dapat kembali ke Indonesia. Sejumlah 32 anak yang dijual tetapi dapat diselamatkan, saat ini di bawah asuhan Departemen Sosial bekerjasama dengan yayasan yang berwenang untuk menanganinya.
Pemberdayaan
Sebagaimana dilaporkan Rosenberg (2003), profil perempuan dan anak korban perdagangan orang serta mereka yang beresiko, pada umumnya berasal dari keluarga miskin, kurang pendidikan, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya. Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan dan anak menjadi sangat penting dilaksanakan agar mantan korban tidak terjebak kembali dalam perdagangan orang, dan bagi mereka yang beresiko dapat terhindar dari kejahatan keji terhadap kemanusiaan tersebut.
Kemiskinan adalah kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Kemiskinan dan ketidakmerataan merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia, dan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Dalam hubungan ini, kemiskinan bukan sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi orang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Upaya penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam (Draft) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009. Selama kurun waktu 5 tahun, jumlah penduduk miskin diharapkan dapat berkurang menjadi 8,2 % pada tahun 2009 serta terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009 dengan didukung oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin, meliputi: kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau; pelayanan kesehatan yang bermutu; pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata; terbukanya kesempatan kerja dan berusaha; terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat; terpenuhinya kebutuhan air bersih dan aman; terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas tanah; terbukanya akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan terjaganya lingkungan hidup; terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan; serta meningkatnya partisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
Pendidikan adalah salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, karena merupakan alat yang tak tergantikan, yang memungkinkan individu mendapatkan pengetahuan sebagai prakondisi untuk mampu mengatasi masalah, sebagaimana dibutuhkan bagi setiap orang dalam kehidupan dunia yang kompleks.
Tugas “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah amanat UUD 1945 yang dipertegas dalam pasal 28B Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan.
Pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan pendidikan yang akan dilaksanakan telah mempertimbangkan kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education for All), Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of Child), Millenium Development Goals, dan World Summit on Sustainable Development yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
Kebijakan pendidikan nasional diarahkan antara lain untuk meningkatkan akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup, dan meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara penduduk kaya dan miskin, serta antara laki-laki dan perempuan.
Masalah mutu pendidikan dan kurangnya pendidikan bagi perempuan dan anak yang beresiko menjadi korban perdagagan orang, akan ditanggulangi melalui percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, pendidikan keaksaraan fungsional dengan perluasan akses bagi perempuan; pendidikan non formal yang bermutu untuk masyarakat buta aksara, putus sekolah, dan lainnya; memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat miskin, perdesaan, terpencil dan masyarakat di daerah konflik; dan mengembangkan model pembelajaran untuk program pendidikan luar sekolah (Kelompok Belajar Paket A, B dan C, pendidikan keluarga, Kelompok Belajar Usaha, Program Keaksaraan Fungsional serta Diklat life-skill seperti PRT Plus) yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kemampuan kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan penguasaan keterampilan dasar dan keterampilan pengelolaan usaha di bidang jasa dan produksi; dan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
Kurang informasi merupakan salah satu masalah kondisional yang berkaitan dengan ketersediaan moda penyampaian informasi seperti koran, radio, dan televisi kepada masyarakat. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau memang memerlukan teknologi informasi dan komunikasi yang harus mampu menjembatani keterpisahan tersebut yang diwujudkan dalam bentuk sistem komunikasi melalui satelit Palapa. Namun demikian, masih banyak daerah-daerah yang belum terjangkau layanan tersebut bahkan “koran masuk desa” juga belum menjangkau seluruh wilayah perdesaan.
Strategi penyampaian informasi tentang penghapusan perdagangan orang dengan demikian harus dilaksanakan secara terfokus dengan mengajak semua unsur baik pemerintah maupun LSM untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada kelompok sasaran daam masyarakat yang dipertimbangkan rentan terhadap perdagangan orang.
Budaya patriarki yang masih banyak dianut di masyarakat Indonesia, seringkali “memposisikan” perempuan pada status subordinat, seperti terlihat jika terdapat keterbatasan sumber daya dalam keluarga, maka adik laki-laki yang tetap meneruskan sekolah sedang kakak perempuannya diminta untuk bekerja membantu pekerjaan di rumah dengan argumen bahwa mereka toh nantinya jika menikah juga akan bekerja di dapur. Perubahan sosial-budaya masyarakat memerlukan waktu yang sangat lama bahkan mungkin dalam ukuran generasi sehingga upaya yang berkaitan dengan perubahan sosial-budaya diupayakan melalui pembinaan yang terus-menerus.
Ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender seperti itu ditanggulangi melalui implementasi Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan yang menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah mengintegrasikan program pemberdayaan perempuan ke dalam program, sektor dan daerah masingmasing.
Dalam hubungan itu, kebijakan pemberdayaan perempuan diarahkan untuk: meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik; meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumberdaya kaum perempuan; meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak; menyempurnakan perangkat hukum pidana yang lebih lengkap untuk melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga; meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak; memperkuat kelembagaan, koordinasi, dan jaringan pengarus-utamaan gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di segala bidang, termasuk pemenuhan komitmen-komitmen internasional, penyediaan data dan statistik gender serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Salah satu upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah kepada para tenaga kerja Indonesia bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia adalah kesepakatan yang dibuat dengan Pemerintah Malaysia untuk menempatkan mereka kembali sebagai pekerja migran legal di Malaysia. Kepada mereka disediakan Pelayanan Satu Atap untuk memudahkan pengurusan dokumen imigrasi dan ijin kerja di Malaysia karena dalam Pelayanan Satu Atap itu juga ada unsur Imigresen Malaysia.
Pelayanan Satu Atap dibentuk di sebelas exit point di Indonesia yaitu di: Belawan (Propinsi Sumatera Utara), Tanjung Uban (Propinsi Kepulauan Riau), Dumai (Propinsi Riau), Jakarta (DKI Jakarta), Semarang (Propinsi Jawa Tengah), Surabaya (Propinsi Jawa Timur), Entikong (Propinsi Kalimantan Barat), Nunukan (Propinsi Kalimantan Timur), Pare-pare (Propinsi Sulawesi Selatan), Mataram (Propinsi Nusa Tenggara Barat), dan Kupang (Propinsi Nusa Tenggara Timur).
Sampai dengan 14 Maret 2005 (pagi), jumlah TKI yang diberangkatkan kembali ke Malaysia melalui Layanan Satu Atap mencapai 8.996 orang, terbanyak melalui Nunukan
(8.499 orang), kemudian Dumai (162 orang), Tanjung Uban (133 orang), Medan (100 orang), Semarang (68 orang) dan Entikong (34 orang). Sebelum beroperasinya Layanan Satu Atap 1 Maret 2005, beberapa daerah sudah ada yang memberangkatkan TKI untuk kembali bekerja ke Malaysia, yang sampai dengan 28 Februari 2005 jumlahnya mencapai