History of the United Netherlands from the Death of William the Silent to the Twelve Year's Truce, 1584

Chapter 4

Chapter 43,132 wordsPublic domain

Kerjasama penindakan hukum antara Pemerintah Indonesia dengan negara tetangga dan negara tujuan lainnya sudah lama dibina seperti misalnya dengan Pemerintah Australia dan Hong Kong yaitu melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between RI and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters), dan Undang-undang No. 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of Indonesia and the Government of Hong Kong for the Surrender of Fugitive Offenders). Akhir-akhir ini, Pemerintah RI berusaha membuka kembali pembicaraan dengan Pemerintah Singapura mengenai perjanjian ekstradiksi bagi penjahat Indonesia yang berlindung di negara pulau itu.

Kerjasama dengan negara tetangga terdekat sangat penting dilakukan antara lain melalui Konferensi Penegakan Hukum Internasional tentang Perdagangan Orang di Batam bulan Februari 2004 yang dihadiri 50 orang aparat penyidik dari Malaysia, Singapura dan Indonesia. Konferensi ini dihadiri oleh Duta Besar AS untuk Indonesia yang mengajak penyidik Kepolisian negara peserta untuk menghukum pelaku perdagangan orang (trafficker) dan orang-orang yang terlibat di dalamnya dengan hukuman seberat-beratnya. Konferensi ini juga bertujuan untuk membuat komitmen bersama antara aparat penegak hukum Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk mengatasi perdagangan orang (Batam Pos, 15 Februari 2004).

Amerika Serikat yang ditengarai sebagai negara tujuan perdagangan orang, memberikan dukungan kuat kepada negara-negara lain sebagai daerah sumber atau sebagai daerah transit, termasuk kepada Indonesia. Awal tahun 2005, Amerika Serikat menyatakan penguatan komitmen dukungannya melalui keterikatan kerjasama Indonesia-Amerika Serikat senilai US$ 9 juta dalam periode waktu empat tahun, dalam rangka memerangi perdagangan orang lintas batas dari dan ke Indonesia, dan juga yang terjadi di dalam negeri Indonesia. Kerjasama tersebut ditujukan untuk: pencegahan perdagangan orang melalui pendidikan dan cara lainnya; memberikan bantuan, perlindungan dan reintegrasi korban perdagangan orang; serta memperkuat upaya-upaya penegakan hukum untuk menghentikan pelaku perdagangan orang (trafficker). Sebagai executing agencies adalah

LSM internasional dan badan-badan seperti Save the Children-AS, American Center for International Labor Solidarity (ACILS), International Catholic Migration Commision (ICMC), dan International Organization for Migration (IOM) bekerja sama Instansi Pemerintah Indonesia, kelompok masyarakat madani Indonesia, dan komunitas lokal.

Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas

Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang luasnya 5.193.252 km2 terdiri dari sebagian besar lautan dan hanya 36,6 % berupa daratan. Daratan yang ada merupakan rangkaian dari 17.000 pulau-pulau seluas total 1.904.443 km2 sehingga batas-batas antar wilayah kabupaten/kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan negara tetangga menjadi sangat “porous”, mudah ditembus dengan berbagai cara.

Perbatasan antara propinsi-propinsi di Pulau Sumatera dengan Singapura dan dengan Semenanjung Malaysia yang melalui laut, sangat mudah ditembus. Demikian pula perbatasan antara propinsi di Kalimantan dengan Malaysia Timur (Serawak dan Sabah) sangat mudah dilewati melalui “jalan-jalan tikus” dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Serawak atau dari Kalimantan Timur menuju Tawau, Sabah. Demikian pula yang terjadi di perbatasan antara Papua dengan Papua New Guinea, yang memang secara tradisional ke dua penduduk negara tersebut sering kali saling berkunjung sebagai saudara.

Kota-kota di daerah perbatasan seperti: Medan (Sumatera Utara); Dumai, Tanjung Balai Karimun (Riau), Batam, Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Pontianak, Entikong (Kalimantan Barat), Nunukan dan Tarakan (Kalimantan Timur), dan Bitung (Sulawesi Utara) dikenal sebagai daerah transit dan tempat pemberangkatan korban perdagangan orang ke luar negeri (Rosenberg 2003).

Tingkat “keporousan” perbatasan Indonesia dengan negara tetangga terungkap ketika pada tahun 2004 Pemerintah Malaysia menyatakan akan memulangkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) ke negaranya yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang (Imigresen Malaysia, 2004) di mana 80 % di antaranya berasal dari Indonesia. Para PATI tersebut ada yang sudah tinggal lama di Malaysia bahkan berkeluarga dan beranak-pinak dengan status PATI juga. Selama bertahun-tahun mereka tinggal di Malaysia dan selama itu hanya didiamkan saja oleh Pemerintah Malaysia seolah-olah melindungi keterlibatan bahkan mungkin adanya sindikasi orang Malaysia dalam penyaluran dan penempatan PATI di negara tersebut.

Para PATI itu memang diperlukan di Malaysia untuk dipekerjakan di pedalaman (hutan, kebun sawit, kebun karet), dan juga di perkotaan (kedai, rumah tangga, pabrik, pasar, atau bangunan). Mereka diminta mengerjakan jenis pekerjaan yang kasar, kotor, terkadang berbahaya tetapi dengan gaji murah. Masyarakat Malaysia enggan dan kurang berminat untuk bekerja seperti itu sehingga walau kemampuan PATI pas-pasan, mereka tetap diperlukan dan diakui sebagai pekerja ulet, kuat, dan terkadang nekat, karena berani bekerja di tempat-tempat berbahaya yang bisa mengakibatkan kematian.

Untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas penduduk lintas batas, Pemerintah Malaysia dan Indonesia sepakat membentuk Lembaga Pelayanan Satu Atap yang ditempatkan di 11 titik di daerah perbatasan Malaysia-Indonesia yaitu di Medan (Sumatera Utara), Tanjung Uban (Kepulauan Riau), Dumai (Riau), Entikong (Kalimantan Barat), dan Nunukan (Kalimantan Timur), juga di daerah lainnya seperti Jakarta (DKI Jakarta), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Pare-pare (Sulawesi Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat) dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).

PERLINDUNGAN KORBAN

erlindungan korban perdagangan orang meliputi kegiatan: penampunganP dalam tempat yang aman, pemulangan (ke daerah asalnya atau ke dalam negeri) termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan, rehabilitasi (pemulihan kesehatan fisik, psikis), reintegrasi (penyatuan kembali ke keluarganya atau ke lingkungan masyarakatnya) dan upaya pemberdayaan (ekonomi, pendidikan) agar korban tidak terjebak kembali dalam perdagangan orang. Upaya perlindungan korban dilaksanakan oleh Pemerintah RI bersama dengan mitranya: LSM baik lokal, nasional maupun internasional, organisasi masyarakat, Lembaga Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi, dan perseorangan yang peduli dengan masalah ini.

Aksesibilitas Layanan

Pemerintah RI memberikan perlindungan kepada warga negaranya di manapun dia berada, baik di dalam maupun di luar negeri. Perwakilan RI di luar negeri adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perlindungan yang diberikan selain layanan kesehatan, konseling, dan bantuan administratif, juga termasuk memberikan penampungan yang aman serta mengusahakan pemulangannya ke Indonesia.

Pasal 19: Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundangundangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Pasal 21: Dalam hal warga negara Indonesia tercancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Koordinasi penanganan masalah WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri berada di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor formal di luar negeri pada umumnya tidak mengalami kesulitan mengakses layanan ini, namun untuk tenaga kerja yang bekerja di sektor informal dan masuk ke suatu negara melalui jalur tidak resmi seringkali mengalami hambatan untuk mengakses layanan dan bantuan dari Perwakilan RI di luar negeri karena biasanya mereka tidak melapor atau tidak diberikan kesempatan melapor oleh agen penempatan atau majikannya. Korban perdagangan orang yang biasanya ditahan dokumen keimigrasiannya dan disekap di tempat tertentu, sangat sulit mengakses perlindungan ini. Oleh karena itu, informasi mengenai “bagaimana bermigrasi yang aman”, perlu disebarluaskan ke masyarakat di dalam negeri sehingga bila suatu saat karena berbagai alasan mereka berada di luar negeri, sudah tahu apa yang harus dilakukan jika menghadapi keadaan darurat.

Di dalam negeri, perlindungan dalam bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termasuk penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, menjadi tanggung jawab sektor-sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala

Kepolisian Negara RI Nomor: 14/Men.PP/Dep.V/X/2002; 1329/MENKES/SKB/X/2002; 75/HUK/2002; POL.B/3048/X/ 2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, diwujudkan dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu di beberapa rumah sakit umum Pusat dan Daerah serta rumah sakit Kepolisian, agar korban dapat dengan mudah mengakses layanan yang diperlukan baik aspek medis, psikis, maupun aspek sosial dan hukum. Sebagai pelaksana Pusat Pelayanan Terpadu adalah dokter dan perawat terkait, psikolog, penyidik POLRI, serta dapat bekerjasama dengan pekerja sosial secara terpadu di bawah koordinasi pimpinan Pusat Pelayanan Terpadu yang bersangkutan.

Tabel 5. Pusat Pelayanan Terpadu RS Kepolisian di Indonesia.

Kepolisian Daerah Rumah Sakit Kepolisian 1. Nangroe Aceh Darussalam RS Bhayangkara NAD Banda Aceh. 2. Sumatera Utara RS Bhayangkara Medan. 3. Sumatera Barat RS Bhayangkara Padang. RS Bhayangkara Tebing Tinggi 4. Jambi RS Bhayangkara Jambi. 5. Riau RS Bhayangkara Pekanbaru. RS Bhayangkara Dumai, 6. Kepulauan Riau - 7. Sumatera Selatan RS Bhayangkara Palembang. 8. Bengkulu RS Bhayangkara Bengkulu. 9. Lampung RS Bhayangkara Lampung. 10. Bangka Belitung - 11. Banten - 12. Metro Jakarta Raya RS Polpus Sukanto, Kramatjati. RS Brimob Kelapa Dua, Cimanggis. 13. Jawa Barat RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. RS Secapa, Sukabumi. 14. Jawa Tengah RS Bhayangkara Semarang. RS Akademi Kepolisian, Semarang. 15. DI Yogyakarta - 16. Jawa Timur RS Bhayangkara HS Mertoyoso, Surabaya. RS Bhayangkara Kediri. RS Bhayangkara Nganjuk. RS Bhayangkara Tulungagung. RS Bhayangkara Lumajang. RS Gasum, Porong. 17. Bali RS Bhayangkara Trijata, Denpasar. 18. Kalimantan Barat RS Bhayangkara Pontianak. 19. Kalimantan Tengah RS Bhayangkara Palangkaraya. 20. Kalimantan Timur RS Bhayangkara Balikpapan. 21. Kalimantan Selatan RS Bhayangkara Banjarmasin. 22. Sulawesi Utara RS Bhayangkara Manado. 23. Gorontalo -Kepolisian Daerah Rumah Sakit Kepolisian 24. Sulawesi Tengah RS Bhayangkara Palu. 25. Sulawesi Selatan RS Bhayangkara Andi Mappa Odang, Makassar. 26. Sulawesi Tenggara RS Bhayangkara Kendari. 27. Nusa Tenggara Barat RS Bhayangkara Mataram. 28. Nusa Tenggara Timur RS Bhayangkara Kupang. 29. Maluku RS Bhayangkara Ambon. 30. Maluku Utara RS Bhayangkara Ternate. 31. Papua RS Bhayangkara Papua, Jayapura.

Sumber: Bareskrim Mabes Polri, 2005.

Departemen Sosial tahun 2004 telah membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Bambu Apus Jakarta dengan kapasitas 30 anak, dan di Medan Sumatera Utara dengan kapasitas 170 anak. RPSA ini telah disosialisasikan kepada 80 orang dari unsur Dinas Propinsi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), LSM, organisasi sosial dan sektor terkait di tingkat pusat untuk memprakondisikan rencana pengembangan RPSA di berbagai propinsi. RPSA memberikan layanan perlindungan, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, pengembangan relasi sosial dan mewujudkan situasi kehidupan dan lingkungan yang mendukung keberfungsian sosial dan mencegah terulangnya tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.

Untuk memperluas jangkauan layanan di daerah yang belum ada Pusat Pelayanan Terpadu yang biasanya ada di RS Kepolisian dan RSUD di kota besar, MABES POLRI membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Kepolisian Daerah (Propinsi), Kepolisian Wilayah dan Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) yang dikelola oleh Polisi Wanita untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kejahatan (termasuk korban perdagangan oang). Tahun 2004 telah berhasil dibentuk 18 RPK sehingga jumlahnya menjadi 226 unit yang tersebar hampir di seluruh Kepolisan Daerah di Indonesia. Ruang Pelayanan Khusus ini akan terus diperluas sehingga berada pada setiap Kepolisian Resort (Kabupaten/ Kota) di seluruh Indonesia.

Tabel 6. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian di Indonesia.

{| class="wikitable" |- ! Kepolisian Daerah ! RPK (unit) ! Kepolisian Daerah ! RPK (unit) |- |1. Nangroe Aceh Darussalam |1 |17. Kalimantan Barat |4 |- |2. Sumatera Utara |16 |18. Kalimantan Tengah |1 |- |3. Sumatera Barat |5 |19. Kalimantan Selatan |1 |- |4. Jambi |5 |20. Kalimantan Timur |10 |- |5. Riau |3 |21. Sulawesi Utara |1 |- |6. Sumatera Selatan |10 |22. Gorontalo | - |- |7. Bengkulu |1 |23. Sulawesi Tengah |1 |- |8. Lampung |7 |24. Sulawesi Selatan |6 |- |9. Bangka Belitung | - |25. Sulawesi Tenggara |1 |- |10. Banten | - |26. Bali |9 |- |11. Metro Jakarta Raya |10 |27. Nusa Tenggara Barat |7 |- |12. Jawa Barat |29 |28. Nusa Tenggara Timur |14 |- |13. Jawa Tengah |34 |29. Maluku Utara | - |- |14. DI Yogyakarta |3 |30. Maluku | - |- |15. Jawa Timur |44 |31. Papua |1 |} J u m l a h 226

Sumber: Bareskrim Mabes Polri, 2005.

Layanan kepada korban perdagangan orang juga diberikan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Daerah khususnya ditujukan kepada pekerja migran yang bermasalah dalam bentuk bantuan transportasi pemulangan dan penampungan di daerah transit (debarkasi). Departemen Sosial juga membantu memberikan bantuan untuk biaya pemulangan korban tindak kekerasan dan pekerja migran yang bermasalah (termasuk korban perdagangan orang) serta berupaya memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada para penyandang sosial agar mereka dapat mandiri dan mampu memperoleh kehidupan yang layak di masyarakat.

Di samping itu, layanan kepada korban perdagangan orang juga diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu, Women’s Crisis Center, Trauma Center, Shelter atau Drop in Center yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, LSM dan organisasi masyarakat yang berada di beberapa kota besar di sejumlah propinsi di Indonesia

Kepada korban perdagangan orang juga diberikan layanan bantuan hukum dan dampingan hukum berkaitan dengan masalahnya dan kedudukannya yang seringkali diminta men #interProyek {display: none; speak: none;} #p-tb .pBody {padding-right: 0;} jadi saksi bagi trafficker yang telah berbuat jahat kepadanya.

Tabel 7. Women’s Crisis Centre, Trauma Center, Shelter dan Drop in Center

yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, LSM dan Organisasi

Masyarakat di Indonesia.

Propinsi WCC, Shelter atau Drop in Center

1. Nangroe Aceh Darussalam Trauma Centre di Pidie dan Lhoksukon, Children Center di lokasi pengungsian korban tsunami NAD.

2. Sumatera Utara Drop in Center Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan.

3. Sumatera Barat Nurani Perempuan Women’s Crisis Centre, Padang

4. Riau Shelter Yayasan Perlindungan Anak Riau (YPAR)-ICMC di Dumai.

5. Kepulauan Riau Shelter Pusat Pelayanan Tenaga Kerja Wanita (PP Nakerwan), Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB), Pusat Pelayanan Terpadu PIKORI, Batam, Shelter Pemerintah Kota Batam.

6. Sumatera Selatan Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan Women’s Crisis Centre, Palembang.

7. Bengkulu Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre, Bengkulu

8. DKI Jakarta Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre, Yayasan Tribhuana Tunggadewi (YATRIWI) Women’s Crisis Center, Jakarta;

9. Jawa Barat Drop In Center Yayasan Bahtera, Bandung; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), Bandung.

10. Jawa Tengah Lentera Perempuan Women’s Crisis Center (LPWCC), Purwokerto.

11. DI Yogyakarta Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Yogyakarta

12. Jawa Timur Savy Amira Surabaya Women’s Crisis Center Surabaya; Women’s Crisis Center Jombang.

13. Kalimantan Barat Shelter Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Pontianak; Perempuan Khatulistiwa Crisis Center (PKCC), Shelter LSM Anak Bangsa, Entikong.

Propinsi WCC, Shelter atau Drop in Center

14. Sulawesi Selatan Women’s Crisis Centre Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP), Women’s Crisis Centre Yayasan Pengkajian Pekerja Indonesia, Makassar

15. Nusa Tenggara Barat Women’s Crisis Centre Mitra Annisa, Mataram.

Sumber: Kemenko Kesra, 2005.

Beberapa LSM memfasilitasi pemberian layanan medis, psikologis, rehabilitatif, maupun bantuan hukum kepada korban perdagangan orang khususnya anak seperti misalnya oleh: Klinik Remaja Yayasan Pelita Ilmu, Jakarta Selatan; JARAK, Jakarta Timur, YKAI Jakarta Pusat, Gema Perempuan, Jakarta Selatan.

Di samping bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah, masyarakat juga didorong untuk memberikan bantuan hukum melalui lembaga berbadan hukum yang semakin bertambah jumlah dan keaktifannya dalam memberikan bantuan hukum kepada korban, disamping aktif memberikan sosialisasi dan advokasi kepada para penegak hukum agar menuntut dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada trafficker.

Berbagai Lembaga Bantuan Hukum telah ada di beberapa daerah seperti:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Manado, Ujung Pandang, Bali, Jayapura.

LBH Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Malang, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado dan Mataram.

Komisi Hukum Nasional; Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga; Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK), Jakarta.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Medan.

Aliansi Pengacara Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Palembang.

Kantor Bantuan Hukum Lampung (KBH Lampung)

Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan

(LKPH PIK), Malang.

Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH HAM) Kalimantan Barat, Pontianak.

Lembaga Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia (LBH-P2I), Makassar.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Veronika Atus; Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia, Kupang. .. dan lain-lain.

Di samping lembaga bantuan hukum tersebut, ada Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) yang memiliki jaringan di 14 propinsi, yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang juga memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang bermasalah termasuk mereka yang menjadi korban perdagangan orang. Bersama dengan LSM Migrant Care yang mempunyai jaringan di Malaysia, dan berbagai LSM

lainnya yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia, mereka juga mengkritisi kinerja lembaga penegakan hukum dalam menindak para pelaku perdagangan orang (trafficker).

Lembaga-lembaga tersebut di atas memberikan pendampingan kepada korban tindak kekerasan atau korban perdagangan orang agar mereka mendapatkan hak-hak hukumnya (sebagai saksi) baik pada saat penyidikan, penuntutan maupun saat sedang berlangsungnya pengadilan terhadap pelaku (trafficker) perdagangan orang. Kegiatan pendampingan ini sekaligus merupakan pengawasan pada lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) agar hak-hak hukum korban sebagai pihak yang harus dilindungi tidak dilanggar dan korban diperlakukan sebagaimana mestinya, dan bagi pelaku (trafficker) diteruskan proses hukumnya sampai ke pengadilan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

Walaupun sudah ada perkembangan jumlah dan aktivitas dari pusat-pusat pelayanan kepada korban perdagangan orang sehingga memudahkan mereka mengakses bantuan yang diperlukan, namun masih belum mencakup seluruh kota yang strategis di berbagai daerah yang ditengarai sebagai daerah sumber, transit maupun daerah tujuan perdagangan orang. Dengan adanya kesiapan aparat di daerah tersebut, diperkirakan pelaku perdagangan orang akan menempuh jalan memutar melalui daerah yang kurang pengawasannya, sehingga upaya kewaspadaan aparat dan masyarakat harus diperluas ke daerah-daerah tersebut. Pemerintah RI terus mendorong tumbuhnya LSM dan organisasi masyarakat yang berkenan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepada para korban perdagangan orang.

Persepsi Korban terhadap Layanan Perlindungan

Patut diakui bahwa walaupun sudah ada peningkatan upaya pemberian informasi kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap perdagangan orang mengenai hak-hak mereka (seandainya menjadi korban) seperti misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah negara setempat dan dari Perwakilan RI di luar negeri, namun masih banyak korban yang belum memahami layanan yang seharusnya dan sewajarnya mereka dapatkan ketimbang perlakuan Pemerintah setempat yang lebih cenderung menganggapnya sebagai kriminal, migran ilegal atau undocumented migrant.

Berbagai hal yang disinyalir oleh Rosenberg (2003) bahwa pelatihan yang diberikan kepada calon pekerja migran sebelum pemberangkatan (yang tidak selalu diberikan) yang dinilai tidak cukup memberikan informasi tentang hak-hak mereka sebagai pekerja migran dan berbagai masalah yang mungkin ditemui di tempat kerjanya nanti dan bagaimana melindungi diri mereka sendiri atau di mana bantuan dapat diperoleh, telah diupayakan untuk dipenuhi tidak saja oleh Pemerintah tetapi juga melalui kerjasama dengan LSM yang peduli, antara lain:

Forum 182 Batam bekerjasama dengan ICMC, ACILS dan USAID menerbitkan buku saku kecil “Panduan Informasi Untuk Melawan Praktek Perdagangan Manusia” yang didiseminasikan kepada mereka yang pernah dibantu untuk disebarluaskan kepada rekan-rekannya agar jangan mengalami nasib yang sama dengannya. Tetapi seandainya pun menghadapi situasi yang rawan, dapat mengambil tindakan-tindakan penyelamatan seperlunya.

ICMC bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, ACILS, dan USAID telah menerbitkan dan membagikan secara gratis komik “Petualangan Wening dan Kawan-kawan. Selalu Ada jalan Pulang” kepada kelompok masyarakat yang dinilai rentan terhadap perdagangan orang seperti anak-anak sekolah, remaja perempuan di pedesaan, dan lain-lain. Diseminasi komik ini bekerjasama dengan jaringan LSM yang peduli di seluruh Indonesia.

ACILS bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan iklan layanan masyarakat yang ditempatkan pada kemasan makanan untuk program perbaikan gizi masyarakat yang berisikan pesan untuk memerangi perdagangan orang di beberapa tempat di Jawa Barat.

Pemberian informasi kepada kelompok masyarakat yang rentan selain dilakukan secara langsung kepada target kelompok sasaran, juga dilakukan melalui aparat yang bertugas menangani korban perdagangan orang seperti misalnya aparat Kepolisian, petugas shelter, petugas pendamping korban, dan Pemerintah Daerah serta dinas-dinas terkait, seperti misalnya penyampaian leaflet dan booklet yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang didiseminasikan kepada dinas-dinas dan Pemerintah Daerah setiap kali melakukan sosialisasi, advokasi dan monitoring ke Daerah.