History of the United Netherlands from the Death of William the Silent to the Twelve Year's Truce, 1584

Chapter 3

Chapter 33,081 wordsPublic domain

Pemerintah Kota Ponorogo mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Blitar dan Anggota Keluarganya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Komite Perlindungan Anak berkaitan dengan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, Eksploitasi Seksual Komersial Anak, dan Perdagangan Anak.

9. Propinsi Kalimantan Barat:

Pemerintah Kabupaten Sambas mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Praktek-praktek Perdagangan Orang.

10.

Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur No. 350/ K.36/2004 tanggal 25 Maret 2004 membentuk Koalisi Anti Trafficking (KAT) Kalimantan Timur dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 463/K.214/2004 membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.

11.

Nusa Tenggara Barat: Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Sumbawa.

PENINDAKAN HUKUM Penindakan hukum kepada trafficker, sesuai dengan kewenangannya

diselenggarakan oleh yang berwajib (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), akan tetapi mengingat perdagangan orang merupakan tindak kejahatan yang beroperasi diam-diam, kepada masyarakat umum, lembaga kemasyarakatan dan LSM, disosialisasikan agar ikut berpartisipasi aktif dalam mengungkap kejahatan ini dengan cara memberikan informasi kepada yang berwenang jika melihat, menyaksikan atau mengindikasi adanya kegiatan perdagangan orang atau hal-hal yang dapat diduga menjurus kepada terjadinya kejahatan itu. Pihak Kepolisian di seluruh wilayah telah membuka hot-line yang dapat diakses oleh masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak kejahatan, dan pihak Kepolisian akan segera menanggapi dan menindaklanjuti informasi yang diberikan.

Penguatan Dasar Hukum

Beberapa tahun terakhir ini, pihak yang berwajib telah banyak melakukan tindakan hukum kepada para trafficker dan memproses mereka secara hukum serta mengajukannya ke Pengadilan. Namun pihak Kepolisian, Kejaksaan, advokat/pengacara dan pengamat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang mengeluhkan adanya kendala di bidang perundang-undangan yang menyebabkan hukuman yang diberlakukan kepada trafficker tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka.

Menurut Harkristuti Harkrisnowo (2003), pengaturan tentang perdagangan orang dalam perundang-undangan Indonesia yang ada, dinilai sangat kurang memadai dikaitkan dengan luasnya pengertian tentang perdagangan orang sehingga tidak dapat digunakan untuk menjaring semua perbuatan dalam batasan yang berlaku sekarang. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjaring sebagian perbuatan perdagangan orang walaupun tak lepas dari berbagai kelemahan.

Pasal 297 KUHP secara khusus mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur. Dilihat dari sudut korbannya, hampir seluruh kasus yang ditemukan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di bawah umur, termasuk bayi. Hanya sebagian kecil kasus yang menyangkut tenaga kerja Indonesia, yang korbannya juga lakilaki dewasa yang berarti tidak masuk dalam korban yang dilindungi oleh pasal 297 KUHP. Melihat kondisi yang terjadi sekarang ini, yaitu dengan adanya korban laki-laki dewasa maka selayaknya peraturan ini diperluas dan tidak membatasi korbannya hanya pada wanita dan anak laki-laki di bawah umur saja. Kelemahan lain dari pasal 297 KUHP ini adalah hanya membatasi ruang lingkup pada eksploitasi seksual, artinya pasal ini baru dapat menjaring perdagangan manusia apabila korbannya digunakan untuk kegiatan yang bersifat eksploitasi seksual, padahal ada bentuk-bentuk eksploitasi lain yang menjadikan korbannya sebagai tenaga kerja, pembantu rumah tangga, bahkan untuk adposi ilegal anak dan bayi.

Permasalahan lain yang berkaitan dengan pasal 297 KUHP adalah tentang batas usia belum dewasa (di bawah umur) bagi anak laki-laki yang diperdagangkan. Seperti diketahui, dalam KUHP tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas memberikan batasan usia belum dewasa ataupun usia dewasa. Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang korban di bawah umur, ada pasal yang hanya sekedar menyebutkan bahwa korbannya harus di bawah umur, tetapi ada pula pasal-pasal yang secara khusus menyebutkan usia 12 tahun, 15 tahun, 17 tahun sehingga tidak ada patokan yang jelas untuk masalah umur ini. Sementara itu, menurut Burgerligh Wetbook (BW), usia belum dewasa adalah di bawah 21 tahun atau belum menikah, sementara menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia belum dewasa adalah belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Undangundang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga menyatakan bahwa anak adalah ‘orang yang mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin’. Disini dapat ditafsirkan bahwa seseorang di bawah umur 18 tahun yang sudan kawin berarti tidak masuk kategori ‘anak’ lagi. Lebih lanjut dalam Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Mengenai batasan usia ini harus ada satu ketentuan yang tegas agar hanya ada satu pengertian.

Di samping Pasal 297 KUHP, Pasal 324 juga dapat dipergunakan untuk menjaring sebagian perbuatan perdagangan orang karena pasal ini melarang perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, namun obyeknya disebutkan secara khusus yaitu budak belian sehingga keberlakuan pasal ini menjadi sempit sekali.

Selain KUHP, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dapat dipergunakan untuk menjaring trafficker sebagaimana diatur dalam

Pasal 83 dan Pasal 88.

Pasal 83:

“Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Pasal 88: “Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Tetapi dalam undang-undang ini, cakupannya hanya terbatas pada anak sehingga pelaku perdagangan orang dengan korban yang bukan anak-anak, tidak dapat dikenakan Undang-undang ini.

Menurut analisis para pengamat hukum, dengan tidak adanya definisi resmi tentang perdagangan orang baik dalam KUHP, Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka di dalam praktek pasal-pasal tersebut sulit untuk digunakan. Pihak Kepolisian juga melaporkan, bahwa pelaku perdagangan orang sering kali terdiri dari orang-orang yang berbeda pada setiap tahapan perdagangan orang seperti misalnya orang yang merekrut berbeda dengan orang yang mengantar atau membawa korban, dan lain lagi orang yang menampung atau menyerahkan korban kepada pengguna. Sehingga jika ia tertangkap oleh pihak berwajib, paling hanya bisa dikenakan tuduhan penipuan atau perlakuan tidak menyenangkan yang ancaman hukumannya ringan tidak sepadan dengan penderitaan dan kerugian korban. Upaya penuntutan kepada para germo yang sering berlaku sebagai trafficker menggunakan Pasal 333 KUHP tentang ‘merampas kemerdekaan seseorang’ juga sulit dilakukan, karena ‘anak asuhan’-nya bersedia ‘memberikan’ pernyataan tertulis bahwa mereka datang atas kemauan sendiri dan seiijin orang tua.

Penuntutan terhadap trafficker yang menjual dan mengeksploitasi tenaga kerja sebagaimana banyak terungkap dari kasus pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan keluarganya dari Malaysia dari sejak Oktober 2004 sampai dengan Maret 2005, sesungguhnya dapat menggunakan Pasal 324 KUHP, walaupun mungkin menimbulkan perdebatan karena adanya penafsiran analogi tentang pengkategorian tenaga kerja sebagai budak belian atau karena memperluas arti kata yang disesuaikan dengan perkembangan.

Banyak kalangan menghendaki adanya dasar hukum yang kuat untuk mendukung penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak. Pada tahun 2003, Pemerintah RI telah menyusun Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tahun 2004 telah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas dan disahkan, namun sampai terpilihnya anggota DPR RI Hasil Pemilu Tahun 2004, rancangan undang-undang tersebut belum dibahas. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 yang disusun DPR RI, Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa rancangan undang-undang terkait lainnya masuk dalam 55 prioitas rancangan undang-undang yang akan dibahas DPR RI tahun 2005, sebagai berikut:

No. 8. Rancangan Undang-undang tentang Keimigrasian Pengganti Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

No. 21. Rancangan Undang-undang tentang Pornografi dan Pornoaksi.

No. 22. Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

No. 25. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

No. 26. Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

No. 27. Rancangan Undang-undang tentang Narkotika Pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

No. 28. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

No. 31. Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Trans-nasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime).

No. 32. Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC]] (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children).

No. 33. Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003 (United Nations Conventions Againts Corruption, 2003).

Salah satu kegiatan yang mendorong timbulnya perdagangan orang adalah pelacuran. Di Indonesia ‘kegiatan melacur’ tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tindak pidana, namun mendapatkan keuntungan dan melacurkan orang lain adalah tindakan yang dianggap kejahatan terhadap kesusilaan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum, sebagaimana termaktub dalam KUHP sebagai berikut:

Buku Kedua. Kejahatan, Bab XIV. Kejahatan terhadap Kesusilaan:

Pasal 289: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 296: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbutan cabul dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Buku Ketiga. Pelanggaran, Bab II. Pelanggaran Ketertiban Umum:

Pasal 506: Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal-pasal KUHP tersebut masih memerlukan suatu penafsiran bahwa pelacuran adalah perbuatan cabul sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tersebut di atas, maka kegiatan pemilik bordil/ pengelola, pelanggan, germo, dan penyelenggara yang seringkali melakukan tindak kekerasan, ancaman (secara halus), pemaksaan dan menyediakan fasilitas untuk berlangsungnya pelacuran telah dikriminalisasikan, namun ancaman hukumannya sangat ringan (4 bulan, 1 tahun, paling lama 9 tahun atau denda) sehingga tidak mempunyai efek jera bagi pelakunya.

Kegiatan para pelacur yang menjajakan diri untuk dapat memberikan pelayanan seks kepada penggunanya, oleh KUHP tidak dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun dalam Rancangan Undang-undang Revisi KUHP Pasal 509 (Draft 2004), dinyatakan: “Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (denda paling sedikit 150 ribu rupiah, paling banyak 1,5 juta rupiah)”. Dalam RUU ini, ancaman hukumannya terlalu rendah, bukan merupakan ancaman pidana penjara tetapi berupa denda.

Peningkatan Kapasitas

Peningkatan kapasitas penegakan hukum ditujukan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advocat/pengacara) dan aparat serta personil lainnya yang terkait, dilakukan dengan memberikan pembekalan materi berkaitan dengan aspek-aspek perdagangan orang khususnya perempuan dan anak serta upaya-upaya penghapusannya.

Kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Mabes Polri antara lain adalah:

1. Pelatihan bulan Januari 2004 tentang Perlindungan Hak-hak Anak sebanyak dua angkatan diikuti oleh 65 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF, dengan fasilitator dari Kepolisian Selandia Baru, Kepolisian Perancis, Dep. Kriminilogi UI, dan LSM Mitra Perempuan.

2. Pelatihan bulan April 2004 tentang Counter Trafficking in Persons sebanyak dua angkatan diikuti oleh 51 orang peserta, diselenggarakan Pusat Pendidikan Reserse Kriminil Megamendung, Bogor bekerjasama dengan ICITAP.

3. Pelatihan bulan Mei 2004 untuk awak Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian dalam memerangi Trafficking in Persons, diikuti oleh 51 orang peserta, diselenggarakan Badan Reserse Kriminil Polri bekerjasama dengan IOM, dengan fasilitator dari Kedutaan Besar Selandia Baru, Derap Warapsasi, YMKK, dan Jurnal Perempuan.

4. Pelatihan bulan Mei 2004 tentang Trafficking in Persons, diikuti 30 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF dengan fasiltator dari UNICEF Kantor Jakarta dan Kepolisian Perancis.

5. Pelatihan bulan Juni 2004 tentang Combanting Trafficking in Persons, diikuti oleh 40 orang peserta, diselenggarakan Badan Reserse Kriminil Polri bekerjasama dengan IOM, dengan fasilitator dari Kepolisian Australia dan Inggeris, dan Derap Warapsari.

6. Pelatihan bulan Desember 2004 tentang Perlindungan Hak-hak Anak, diikuti oleh 25 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF dan fasilitator dari Kepolisian Selandia Baru, Kepolisian Filipina, Kriminolog UI, Hakim Bandung dan LSM.

7. Seminar tentang Peradilan Anak mengembangkan konsep Diversion and Restorative Justice System, diikuti 179 peserta, diselenggarakan oleh Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF. Kegiatan peningkatan kapasitas yang ditujukan kepada aparat selain Kepolisian antara lain adalah:

Kementerian Koordinator Bidang Kesra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan advokasi dalam rangka peningkatan kapasitas aparat Daerah untuk mendorong pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang dan penyusunan Rencana Aksi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang tahun 2004 di Medan Prop. Sumatera Utara, Batam dan Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau, Dumai Propinsi Riau, Medan, Pontianak Propinsi Kalimantan Barat, dan Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.

Kementerian Koordinator Bidang Kesra, Kementerian Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan ICMC memberikan advokasi dalam rangka peningkatan kapasitas LSM dan organisasi kemasyarakatan agar meningkat kepeduliannya dan berpartisipasi dalam kegiatan penghapusan perdagangan orang baik dalam pencegahan, perlindungan korban maupun membantu pihak berwajib melaporkan adanya kejahatan perdagangan orang yang diketahuinya. Kegiatan ini dilaksanakan tahun 2004 di Samarinda dan Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, Medan Propinsi Sumatera Utara, Batam Prop. Kepulauan Riau, Dumai Propinsi Riau dan Manado Propinsi Sulawesi Utara.

Kementerian Koordinator Bidang Kesra bekerjasama dengan ICMC memberikan advokasi dan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas aparat Perwakilan RI di Malaysia untuk meningkatkan sensitivitas dalam membantu korban perdagangan orang yang mencari perlindungan ke Perwakilan RI. Kegiatan ini dilaksanakan tahun 2004 di Kedutaan Besar RI di Kualalumpur dan Kantor Penghubung Konsulat Jenderal RI Sabah dan Serawak di Kuching.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengadakan lokalatih kepada 40 orang pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak di Propinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan LSM JARAK melakukan peningkatan kapasitas aparat pemerintah di kawasan Pantai Utara Jawa Barat yaitu di Kabupaten Indramayu dan Bekasi dalam hal Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan penguatan kapasitas aparat Pemerintah Propinsi Riau dalam Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak melalui lokakarya selama lima hari.

Departemen Sosial bekerjasama dengan ACILS mengadakan Pertemuan Sosialisasi Program Pencegahan Perdagangan Anak dengan peserta Dinas Sosial dari 30 Propinsi, beberapa aparat Kepolisian Daerah, Pengadilan dan instansi Pemerintah yang terkait di tingkat propinsi.

Save the Children bekerjasama dengan LSM lokal mengadakan penguatan kapasitas aparat Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Malang, serta Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan ILO Kantor Jakarta dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) tahun 2004 menyusun modul pelatihan untuk guru dalam program pencegahan perdagangan anak dan perempuan. Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan YKAI kemudian melatih sekitar 100 orang guru SD dan SLTP di Indramayu dengan materi tersebut (Media Indonesia Online, diakses 15 Maret 2005).

Advokasi LSM tentang penggunaan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada para hakim di Pengadilan telah dilaksanakan sehingga undang-undang tersebut dipergunakan sebagai dasar penetapan vonis hukuman.

Kasus

Berdasarkan data dari Badan Reserse Kriminil MABES POLRI pada tahun 2004 tercatat ada 43 kasus perdagangan orang yang ditangani oleh Kepolisian. Di luar itu mungkin ada kasus-kasus perdagangan orang yang dicatat oleh LSM dan organisasi masyarakat lainnya namun tidak diteruskan ke pihak yang berwajib karena korban atau keluarganya menganggap cukup diselesaikan di antara mereka saja. Karena itu, jumlah kasus perdagangan orang yang dilaporkan tersebut sangat sulit untuk dijadikan bahan analisa apakah benar-benar terjadi penurunan kasus selama tahun-tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut sebanyak 23 kasus telah selesai diproses dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), yang selanjutnya oleh Kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan dan pengadilan.

Tabel 3. Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 1999-2004

{| class="wikitable" |- ! No. ! Tahun ! Jumlah ! Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan !Persen |- |1. |1999 |173 |134 |77,46 |- |2. |2000 |24 |16 |66,67 |- |3. |2001 |179 |129 |72,07 |- |4. |2002 |155 |90 |58,06 |- 5. 2003 125 67 53,60 |- |6. |2004 |43 |23 |53,48 |} Sumber: Badan Reserse Kriminal MABES POLRI (2005).

Dari laporan Mabes Polri dapat diketahui bahwa pihak Kepolisian Daerah – sesuai dengan kasusnya - semakin banyak yang mendasarkan tuntutannya kepada dasar hukum yang relevan dengan tindak kejahatan para trafficker sehingga tuntutan hukuman yang dikenakan kepada mereka diupayakan setinggi-tingginya. Penggunaan Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk penuntutan semakin sering digunakan, yang mengindikasikan bahwa kegiatan sosialisasi dan advokasi yang dilaksanakan sebelumnya telah membuahkan hasil.

Vonis Hukuman

Dari beberapa kasus yang telah dilimpahkan Kepolisian kepada pihak Kejaksaan, telah diajukan ke Pengadilan dan banyak di antaranya yang telah mendapat vonis dari Hakim. Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, ada 53 orang tersangka yang telah mendapat vonis pengadilan dengan hukuman yang relatih lebih berat dari vonis hukuman tahun-tahun sebelumnya.

Pengadilan Negeri Medan pada bulan Mei 2004 menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada trafficker Siti Mawar Sembiring. Sementara itu Pengadilan Negeri Tebing Tinggi juga menjatuhkan hukuman berat bagi trafficker Desi Prisanti dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena dinilai bersalah menjual 11 anak usia 16-24 tahun ke Malaysia untuk dijadikan pelacur (Suara Karya Online, 11 Desember 2004).

Tabel 4. Putusan Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 2003-2004

No. Tahun Terdakwa Vonis Hukuman 1. 2003-2004 84 27 Hukuman yang dijatuhkan berkisar dari 5-6 bulan hukuman penjara sampai tertinggi 4 tahun.

2. 2004-2005 53 44

9 *) Hukuman yang dijatuhkan ada yang bebas, divonis hukuman penjara dari 6 bulan sampai tertinggi 13 tahun. Rata-rata hukuman: 3 tahun 3 bulan. ) Tidak jelas vonis yang dijatuhkan Diolah dari berbagai sumber (2005)

Di samping 53 terdakwa yang sudah diputus, masih ada 98 orang tersangka trafficker di 13 propinsi (Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara) yang berada dalam status: dalam penyelidikan Polisi, dalam proses pengajuan ke Kejaksaan, dan sedang menunggu putusan Pengadilan.

Tercatat ada dua perkara yang erat kaitannya dengan perdagangan anak yaitu kasus warga negara asing pelaku pedofili yang mengeksploitasi secara halus anak laki-laki korbannya. William Stuart Brown warga negara Australia bulan Mei 2004 diputus hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bali. Keesokan harinya, William ditemukan meninggal dunia karena gantung diri di selnya. Kasus lain adalah Hendrik Tibboel warga negara Belanda yang pada bulan Mei 2004 melakukan pedofili kepada korbannya di Nusa Tenggara Barat. Hendrik berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (Wanted List) pihak Kepolisian RI.

Kerjasama Penindakan Hukum

Perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena telah menjadi sumber penghasilan yang sangat besar bagi sindikat kejahatan internasional. Kejahatan lintas batas ini juga menjadi ancaman bagi kesehatan manusia karena korbannya: pria, wanita dan anak-anak diperjual-belikan dengan tidak ada rasa kemanusiaan dan tidak mempedulikan akibat kejiwaan dan penyakit yang dapat menimpa korbannya.

Sebagai bagian dari transnational organized crime, perdagangan orang tidak dapat diperangi secara partial atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Negaranegara yang anti perbudakan dan berniat melindungi kehidupan warganegaranya harus bersatu padu bekerjasama memerangi perdagangan orang. Kerjasama antar Pemerintah (G-to-G) antar LSM, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam dan luar negeri harus dibina dan dikembangkan sehingga terbentuk kekuatan yang mampu memberantas kejahatan teroganisir tersebut.