Chapter 2
-Prop. Lampung Lampung Selatan Lampung Selatan
-Prop. DKI Jakarta:
Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan. Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan. Prop. Jawa Barat: Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Indramayu, Bandung, Karawang, Bogor, Cianjur, Ciroyom, Bekasi, Sawangan Depok, Cirebon, Kuningan. Bandung, Losari-Cirebon - Prop. Jawa Tengah: Banyumas, Magelang, Purwokerto, Cilacap, Semarang, Tegal, Pekalongan, Purwodadi, Grobogan, Jepara, Boyolali Cilacap, Solo Baturaden, Solo. Prop. Jawa Timur: Banyuwangi, Nganjuk, Madiun, Kediri, Surabaya, Blitar, Jember, Gresik. Surabaya Surabaya Prop. Bali: Denpasar, Trunyan, Karangasem, Kintamani, Bangli Denpasar. Denpasar, Gianyar, Legian, Nusa Dua, Sanur, Tuban. Kuta, Ubud, Candi Dasa dan Denpasar. Prop. Kalimantan Barat: Pontianak Entikong, Pontianak Pontianak Prop. Kalimantan Timur: Samarinda Balikpapan, Nunukan, Tarakan. Balikpapan, Samarinda. -Prop. Sulawesi Selatan: Pare-pare, Makassar, Sengkang, Watampone.
Daerah Sumber Transit Daerah Penerima
Prop. Sulawesi Utara: Manado Bitung. - Prop. Sulawesi Tenggara—Prop. Nusa Tenggara Barat Mataram. Pantai Senggigi, Sumbawa. Prop. Nusa Tenggara Timur -- -Prop. Maluku Utara: Ternate - -Prop. Papua: Serui Biak, Fak-fak, Timika.
Sumber: Rosenberg, 2003; Harkristuti Harkrisnowo, 2003; PKPA, 2004.
Perempuan dan anak Indonesia juga banyak yang diperdagangkan ke luar negeri dengan jalur transportasi melalui daerah transit yang pada umumnya berada di daerah perbatasan atau kota-kota besar yang mempunyai fasilitas perhubungan yang baik.
Tabel 2. Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang ke luar negeri.
Daerah Sumber Transit Negara Penerima Prop. Sumatera Utara Medan. Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Brunei, Filipina, Thailand), Timur Tengah (Arab Saudi), Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Australia, Amerika Selatan. Prop. Lampung - Prop. Riau Batam. Prop. Jakarta Jakarta. Prop. Jawa Barat - Prop. Jawa Tengah Solo Prop. Jawa Timur Surabaya Prop. Kalimantan Barat Pontianak, Entikong Prop. Kalimantan Timur Nunukan Prop. Sulawesi Utara - Prop. Bali - Prop. Nusa Tenggara Barat -
Sumber: Rosenberg, 2003; PKPA, 2004.
Selain menjadi negara sumber, baru-baru ini muncul indikasi bahwa Indonesia mungkin juga menjadi negara penerima dan atau transit untuk perdagangan orang internasional. Jakarta Post pada 13 Desember 2002 melaporkan bahwa 150 pekerja seks asing beroperasi di luar hotel-hotel di Batam, Propinsi Riau. Para perempuan itu kabarnya berasal dari Thailand, Taiwan, Cina, Hong Kong dan beberapa negara Eropa termasuk Norwegia (Rosenberg 2003). Media Indonesia pada 11 Maret 2004 kembali melaporkan ditangkapnya warga negara Republik Rakyat China yang diduga sebagai otak penyelundupan dan perdagangan manusia. Dia menyelundupkan ratusan orang China ke Indonesia dengan iming-iming gaji besar namun ternyata hanya dijadikan pedagang barang-barang buatan China.
Pelaku (trafficker). Perdagangan orang melibatkan laki-laki, perempuan dan anakanak bahkan bayi sebagai “korban”, sementara agen, calo, atau sindikat bertindak sebagai yang “memperdagangkan (trafficker)”. Para germo, majikan atau pengelola tempat hiburan adalah “pengguna” yang mengeksploitasi korban untuk keuntungan mereka yang seringkali dilakukan dengan sangat halus sehingga korban tidak menyadarinya. Termasuk dalam kategori pengguna adalah lelaki hidung belang atau pedofil yang mengencani perempuan dan anak yang dipaksa menjadi pelacur, atau penerima donor organ yang berasal dari korban perdagangan orang.
Pelaku perdagangan orang (trafficker) tidak saja melibatkan organisasi kejahatan lintas batas tetapi juga melibatkan lembaga, perseorangan dan bahkan tokoh masyarakat yang seringkali tidak menyadari keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan orang (Rosenberg, 2003):
Perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calonya di daerah adalah trafficker manakala mereka memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara ilegal menyekap calon pekerja migran di penampungan, dan menempatkan mereka dalam pekerjaan yang berbeda atau secara paksa memasukkannya ke industri seks.
Agen atau calo-calo bisa orang luar tetapi bisa juga seorang tetangga, teman, atau bahkan kepala desa, yang dianggap trafficker manakala dalam perekrutan mereka menggunakan kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. .. Aparat pemerintah adalah trafficker manakala terlibat dalam pemalsuan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran dan memfasilitasi penyeberangan melintasi perbatasan secara ilegal. .. Majikan adalah trafficker manakala menempatkan pekerjanya dalam kondisi eksploitatif seperti: tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan fisik atau seksual, memaksa untuk terus bekerja, atau menjerat pekerja dalam lilitan utang.
Pemilik atau pengelola rumah bordil, berdasar Pasal 289, 296, dan 506 KUHP, dapat dianggap melanggar hukum terlebih jika mereka memaksa perempuan bekerja di luar kemauannya, menjeratnya dalam libatan utang, menyekap dan membatasi kebebasannya bergerak, tidak membayar gajinya, atau merekrut dan mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).
Calo pernikahan adalah trafficker manakala pernikahan yang diaturnya telah mengakibatkan pihak isteri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan eksploitatif walaupun mungkin calo yang bersangkutan tidak menyadari sifat eksploitatif pernikahan yang akan dilangsungkan.
Orang tua dan sanak saudara adalah trafficker manakala mereka secara sadar menjual anak atau saudaranya baik langsung atau melalui calo kepada majikan di sektor industri seks atau lainnya. Atau jika mereka menerima pembayaran di muka untuk penghasilan yang akan diterima oleh anak mereka nantinya. Demikian pula jika orang tua menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi utangnya dan menjerat anaknya dalam libatan utang. .. Suami adalah trafficker manakala ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim isterinya ke tempat lain untuk mengeksploitirnya demi keuntungan ekonomi, menempatkannya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi.
Pengguna. Pengguna (user) perdagangan orang baik yang secara langsung mengambil keuntungan dari korban, maupun yang tidak langsung melakukan eksploitasi, antara lain adalah :
Germo dan pengelola rumah bordil yang membutuhkan perempuan dan anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pelacur.
Laki-laki hidung belang, pengidap pedofilia dan kelainan seks lainnya serta para pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional yang tinggal sementara di suatu negara.
Para pengusaha yang membutuhkan pekerja anak yang murah, penurut, mudah diatur dan mudah ditakut-takuti.
Pengusaha bisnis hiburan yang memerlukan perempuan muda untuk dipekerjakan di panti pijat, karaoke dan tempat-tempat hiburan lainnya.
Para pebisnis di bidang pariwisata yang juga menawarkan jasa layanan wisata seks.
Agen penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.
Sindikat narkoba yang memerlukan pengedar baru untuk memperluas jaringannya.
Keluarga menengah dan atas yang membutuhkan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Keluarga yang ingin mengadopsi anak.
Laki-laki China dari luar negeri yang menginginkan perempuan “tradisionil” sebagai pengantinnya.
Rencana Aksi
Dalam perkembangannya, perdagangan orang telah menjadi bisnis yang kuat dan lintas negara karena walaupun ilegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata. Sehingga tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya. Mereka tergiur dengan keuntungan bebas pajak dan tetap menerima income dari korban yang sama dengan tingkat resiko kecil. Seperti halnya bisnis narkoba yang beromzet besar dan sangat menguntungkan serta bebas pajak pula, perdagangan orang pada dasarnya adalah bagian dari shadow economy: berjalan dengan tak terlihat, amat menguntungkan tetapi juga merupakan perbuatan kriminal yang sangat jahat.
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen Pemerintah yang lebih kuat, bertindak dengan langkahlangkah yang terencana dan konsisten serta melibatkan jaringan luas baik antar daerah di dalam negeri maupun dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional.
Sikap Pemerintah RI. Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, perbudakan dan penghambaan telah dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wet boek van Strafrecht yang terakhir diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946) yang mengatur:
Pasal 324:
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 333 (1):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 333 (2):
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 333 (3):
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 333 (4):
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Perbudakan dan penghambaan dalam bentuk perdagangan orang juga dikriminalisasi dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 297 dan Pasal 65 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 297 KUHP:
“Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”
Pasal 65 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”.
Pada tahun 2002, Indonesia mengesahkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang juga mengkriminalisasi perdagangan anak dan eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 88.
Pasal 83:
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 88:
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sikap Pemerintah RI untuk memerangi perdagangan orang dipertegas kembali dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A), serta pengajuan Rencana Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai usul inisiatif Pemerintah ke DPR RI pada tahun 2004. RUU ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2005 berada pada urutan 22 dari 55 RUU yang akan dibahas oleh DPRI Hasil Pemilu 2004.
RAN P3A. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) merupakan rencana aksi yang terpadu lintas program dan lintas pelaku pusat maupun daerah, tidak saja untuk upaya pencegahan, penegakan hukum dan perlindungan kepada korban, tetapi juga terintegrasi dengan penanggulangan akar masalahnya. Implementasi RAN P3A dibarengi dengan langkah-langkah nyata di bidang penanggulangan kemiskinan, kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan baik formal,
non-formal maupun informal (pendidikan dalam keluarga), serta kegiatan pemberdayaan lainnya yang relevan.
Upaya penghapusan perdagangan orang meliputi tindakan-tindakan pencegahan (prevention), menindak dan menghukum (prosecution) dengan tegas pelaku perdagangan orang (trafficker), serta melindungi (protection) korban melalui upaya repatriasi, rehabilitasi, konseling, pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk menjamin hal-hal yang berkaitan dengan HAM-nya agar mereka bisa mandiri dan kembali berintegrasi ke masyarakat. Mengingat bahwa perdagangan orang berkaitan dengan kejahatan terorganisir lintas negara, maka kerjasama antar negara baik secara bilateral maupun regional serta kerjasama dengan badan-badan dan LSM internasional akan terus dibina dan dikembangkan.
Tujuan umum RAN-P3A adalah: “Terhapusnya segala bentuk perdagangan perempuan dan anak”.
Sedang tujuan khusus adalah:
1. Adanya norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan perempuan dan anak.
2. Terlaksananya rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban perdagangan perempuan dan anak yang dijamin secara hukum.
3. Terlaksananya pencegahan segala bentuk praktek perdagangan perempuan dan anak di keluarga dan masyarakat.
4. Terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam penghapusan perdagangan perempuan dan anak antar instansi di tingkat nasional dan internasional. Adapun Sasaran RAN-P3A adalah:
1. Teratifikasinya konvensi kejahatan terorganisir antar negara dan dua protokol tentang perdagangan manusia dan anak (The Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child (1989) on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, dan Prococol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children).
2. Disahkannya Undang-undang tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang tentang Perlindungan Buruh Migran dan aturan-aturan pelaksanaannya.
3. Adanya harmonisasi standar internasional berkaitan dengan dengan perdagangan orang ke dalam hukum nasional melalui revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Keimigrasian dan Undang-undang Peradilan HAM.
4. Diperolehnya peta situasi permasalahan dan kasus-kasus kejahatan perdagangan perempuan dan anak.
5. Peningkatan kuantitas dan kualitas Pusat Pelayanan Krisis untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan perempuan dan anak terutama di daerah beresiko.
6. Terjadi penurunan jumlah kasus perdagangan perempuan dan anak serta meningkatnya jumlah kasus yang diproses sampai ke pengadilan minimal 10 % per tahun.
7. Adanya model/mekanisme perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam proses rekruitmen, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja utamanya pada penyaluran buruh migran.
8. Pengalokasian anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban.
9. Adanya jaminan aksesibiitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan, dan pelayanan sosial.
10. Terbentuknya jaringan kerja (networking) dalam kemitraan baik di pusat dan daerah, antar daerah, kerjasama antar negara, regional maupun internasional. RAN P3A dilengkapi dengan lampiran yang memuat bentuk-bentuk kegiatan yang terjadwal lengkap dengan penangungjawab kegiatannya, baik di tingkat nasional, propinsi maupun di kabupaten/kota.
Selain RAN P3A, ada beberapa rencana aksi yang lain yang berkaitan dengan penghapusan perdagangan orang, yaitu: Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentukbentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (Keputusan Presiden RI No. 59 Tahun 2002), Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 20042009 (Keputusan Presiden RI No. 40 Tahun 2004).
Gugus Tugas. Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 juga menetapkan adanya Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Gugus Tugas RAN-P3A) yang terdiri dari TIM PENGARAH yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan beranggotakan 10 orang Menteri, Kepala POLRI, dan Kepala BPS; serta TIM PELAKSANA yang diketuai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan beranggotakan Pejabat Eselon I dari 16 Intitusi Pemerintah, Kepala Badan Narkotika Nasional, Direktur Reserse Pidana Umum MABES POLRI, serta 10 orang dari unsur LSM, Organisasi Wanita Keagamaan, Organisasi Pengusaha Wanita, Kamar Dagang dan Industri dan Persatuan Wartawan Indonesia.
Adapun tugas dari Gugus Tugas RAN-P3A adalah:
1. Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi masing-masing.
2. Advokasi dan sosialisasi trafiking dan RAN-P3A pada pemangku kepentingan (stakeholders).
3. Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-P3A kepada instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.
5. Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak kepada Presiden dan masyarakat. Sesuai dengan tujuannya, Gugus Tugas memfokuskan diri pada upaya penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, sementara untuk menanggulangi akar masalahnya: kemiskinan (dalam berbagai bidang kehidupan), kesehatan dan kurangnya pendidikan, dilaksanakan secara lintas sektor, pusat dan daerah, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Selain Gugus Tugas RAN P3A, juga ada gugus tugas yang lain yang masih berkaitan dengan penghapusan perdagangan orang seperti misalnya Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2001), Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 2003), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (dimandatkan oleh Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia), dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 2004).
Otonomi Daerah. Dalam era otonomi, di tingkat propinsi dan kabupaten/kota diharapkan dibentuk pula gugus tugas serupa yang akan menyusun rencana aksi daerah. Menteri Dalam Negeri telah memberikan dukungan melalui Surat Edaran Departemen Dalam Negeri No. 560/1134/PMD/2003, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut diarahkan bahwa sebagai focal point pelaksanaan penghapusan perdagangan orang di daerah, dilaksanakan oleh unit kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani urusan perempuan dan anak, melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi kedinasan di daerah dengan tujuan:
(1) Menyusun standar minimum dalam pemenuhan hak-hak anak
(2) Pembentukan satuan tugas penanggulangan perdagangan orang di daerah
(3) Melakukan pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja (4) Mengalokasikan dana APBD untuk keperluan tersebut.
Daerah sumber, daerah transit dan daerah perbatasan merupakan tempat-tempat yang dipriotaskan untuk segera dibentuk gugus tugas penghapusan perdagangan orang tingkat daerah. Di beberapa propinsi dan kabupaten/kota, gugus tugas yang dibentuk seringkali tidak mengkhususkan diri pada masalah penghapusan perdagangan perempuan dan anak, tetapi juga menangani masalah penghapusan eksploitasi seksual komersial anak, penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, dan hal-hal lain yang berkaitan.
1. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak, dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 130 Tahun 2004 membentuk Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.
2. Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, dan membentuk Gugus Tugas RAN-P3A Sumatera Utara.
3. Propinsi Riau:
Pemerintah Kota Dumai Propinsi Riau, bulan Januari 2005 membentuk Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak dan sedang dalam tahapan menyusun Rencana Aksi Daerah.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur No. 1099 Tahun 1994 mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan tentang Peningkatan Kesejahteraan bagi Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta. Tahun 2004, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang pasal-pasal di antaranya mengatur tentang buruh anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
5. Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur No. 43 Tahun 2004 membentuk Komite Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, dan menyusun Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyusun Rencana Aksi Penghapusan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.
Pemerintah Kabupaten Sumedang membentuk Komite Penghapusan Bentukbentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
Pemerintah Kota Bandung membentuk Komite Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan menyusun Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak (Agustus, 2004).
DPRD Kota Bekasi bulan Mei 2004 mengesahkan Peraturan Daerah tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 58 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini menjelaskan secara rinci definisi pelacur, pelacuran dan tempat pelacuran yang ditengarai menjadi salah satu pendotong terjadinya perdagangan orang.
6. Propinsi Jawa Tengah:
Pemerintah Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah menyusun draft Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri.
Pemerintah Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah telah menyusun Rencana Aksi tentang Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.
7. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun draft Peraturan Daerah tentang Hubungan Kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Majikan di Propinsi DI Yogyakarta.
8. Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur No. 188/145/ KPTS/013/2003 membentuk Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual Komersial Anak dan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Draft Peraturan Daerah tentang Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak telah disusun dan dalam proses pengesahan oleh DPRD.
Rencana Aksi Propinsi Jawa Timur tentang Penghapusan Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak, Rencana Aksi Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, dan Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak tahun 2004-2008 direncanakan akan ditetapkan bulan Februari 2005.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Surat Keputusan Bupati No. 844 Tahun 2004 membentuk Komisi Perlindungan Anak.
Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, juga telah menyusun Rencana Aksi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang akan ditetapkan bulan Februari 2005.