History of the United Netherlands from the Death of William the Silent to the Twelve Year's Truce, 1584

Chapter 1

Chapter 13,149 wordsPublic domain

PENGANTAR

Dalam era kemerdekaan yang demokratis dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Bangsa Indonesia terus meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan kehidupan Bangsa melalui upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam melindungi warga negaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Penguatan komitmen Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) serta pembentukan Gugus Tugas lintas sektoral untuk implementasinya, telah menggiatkan upaya memerangi perbudakan modern perdagangan orang secara lebih terencana, terintegrasi dengan langkah-langkah untuk mengatasi akar masalahnya: kemiskinan, kurangnya pendidikan dan keterampilan, kurangnya akses, kesempatan dan informasi serta nilai-nilai sosial budaya yang memarginalkan dan mensubordinasikan kaum perempuan.

Kerjasama antar unsur internal dalam negeri dan dengan negara sahabat serta lembaga internasional semakin meluas dan menguat, dan akan terus dibina sehingga terwujud sumber daya yang lebih kuat untuk memerangi perdagangan orang yang telah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Perhatian khususnya ditujukan untuk melindungi korban, tetapi dalam waktu yang bersamaan, melalui pembinaan aparat dan komunitas masyarakat, diupayakan penindakan hukum yang lebih keras kepada trafficker agar menimbulkan efek jera. Berbagai upaya penyuluhan, kampanye, dan peningkatan kepedulian masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah terjeratnya kelompok rentan dalam perdagangan orang.

Bangsa Indonesia telah menapak maju tetapi masih jauh dari tujuan. Sementara itu kita juga sadar bahwa trafficker dengan segala tipu dayanya juga tidak akan mudah menyerah begitu saja. Oleh karena itu, dengan didukung oleh negara sahabat dan lembaga internasional, dengan petunjuk dan bimbingan dari Allah s.w.t., kita harus semakin bersemangat dan berupaya melangkah lebih cepat dan lebih lebar sehingga segera sampai ke tujuan.

Kepada negara sahabat, lembaga donor, LSM nasional dan internasional serta semua pihak khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang telah menggerakkan Gugus Tugas termasuk memberikan masukan dan informasi guna penyusunan Position Paper Tahun 2005 (kurun waktu April 2004-Maret 2005) ini, saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati usaha kita semua.

Jakarta, 30 Maret 2005 Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Dr. Alwi Shihab

RINGKASAN

Penguatan komitmen Pemerintah RI dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) dan pengajuan Rencana Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) kepada DPR RI untuk disahkan. Dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada di urutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas Tahun 2005.

Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian RI berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap. Pada tahun 2004-2005 (Maret), sebanyak 53 terdakwa telah mendapat vonis Pengadilan dengan putusan: bebas, dan hukuman penjara 6 bulan sampai yang terberat 13 tahun penjara atau rata-rata hukuman 3 tahun 3 bulan. Sosialisasi dan advokasi dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum telah membuahkan dijatuhkannya vonis hukuman yang cukup berat kepada trafficker.

Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia. Di samping itu juga semakin banyak LSM dan organisasi masyarakat yang mendirikan women’s crisis centre, Drop In Center, atau shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi di Aceh telah didirikan sedikitnya 20 unit Children Center “Jambo Anak Metuah” bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Lembaga bantuan hukum dan LSM yang sebagian tugasnya juga memberikan bantuan hukum kepada korban perdagangan orang kini semakin banyak tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Sepanjang tahun 2004 sampai 14 Maret 2005, Pemerintah telah memulangkan sedikitnya 120 orang korban perdagangan orang dari Malaysia, dan 347.696 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Malaysia. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana. Dengan tidak adanya visa kerja, telah menyebabkan banyak di antaranya yang dieksploitasi dalam bentuk penahanan paspor, upah rendah, penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika visa kunjungan telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal karena overstay, dan hal ini menjadikannya semakin rentan untuk dieksploitasi.

Pemerintah bekerjasama dengan semua pihak: LSM lokal, nasional dan internasional serta dengan badan-badan dunia mengupayakan program pemberdayaan para mantan korban perdagangan orang pasca reintegrasi untuk mencegah mereka terjebak kembali dalam perdagangan orang demikian pula untuk keompok masyarakat yang rentan. Program pemberdayaan ini terintegrasi dengan upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan pendidikan yang ditengarai merupakan akar masalah dari perdagangan orang.

Pola imigrasi dan emigrasi, dengan bantuan perguruan tinggi dan LSM, telah dipelajari Pemerintah sehingga dapat diketahui pola pergerakan transportasi perdagangan orang. Untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas penduduk masuk dan keluar daerah perbatasan, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman TKI ke Malaysia telah dibentuk lembaga Pelayanan Satu Atap di sebelas exit point di Indonesia yang terdiri dari petugas instansi terkait Indonesia dengan pihak Imigresen Malaysia.

Keterlibatan LSM dalam dan luar negeri, organisasi masyarakat dan media massa (koran, majalah, TV, radio) dalam meningkatkan kepedulian masyarakat pada masalah penghapusan perdagangan perempuan dan anak sepanjang tahun 2004 sangat menggembirakan. Namun disadari bahwa jangkauannya masih perlu diperluas terutama kepada mereka yang ada di daerah yang belum terjangkau, dan perlu ditingkatkan intensitasnya sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran yang pada gilirannya mampu merubah perilaku masyarakat yang harus tidak mentolerir perbudakan (trafficking in persons) di jaman modern ini.

Bangsa Indonesia telah membuat kemajuan dalam penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, namun masih jauh dari tujuan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdaganan Perempuan dan Anak, yaitu: “Terhapusnya segala bentuk perdagangan perempuan dan anak di Indonesia”. Oleh karena itu, penguatan jejaring kerja perlu ditingkatkan agar kedholiman terhadap perempuan dan anak Indonesia dapat segera dihapuskan. ***

DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN

Perdagangan Orang di Indonesia 1

Pengertian 2

Kejahatan terhadap HAM 3

Kelompok Rentan 4

Daerah Sumber, Transit dan Penerima 5

Pelaku (trafficker) 7

Pengguna 8

Rencana Aksi 8

Sikap Pemerintah RI 8

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) 9

Gugus Tugas 11

Otonomi Daerah 12

II. PENINDAKAN HUKUM

Penguatan Dasar Hukum 14

Peningkatan Kapasitas 17

Kasus 19

Vonis Hukuman 20

Kerjasama Penindakan Hukum 21

Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas 22

III. PERLINDUNGAN KORBAN

Aksesibilitas Layanan 23

Persepsi Korban terhadap Layanan Perlindungan 28

Repatriasi dan Pemulangan Korban

Pemulihan dan Reintegrasi

Pemberdayaan

IV. PENCEGAHAN

Peningkatan Pendidikan

Penyebarluasan Informasi

Peningkatan Pengawasan

V. KERJASAMA

VI. PENUTUP

REFERENSI

PENDAHULUAN

Hak Asasi Manusia: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudara-an.

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” (Pasal 3, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun” (Pasal 4, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).

“Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, pedagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang” (Pasal 20, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya” (Pasal 65, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).

“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain” (Pasal 71 dan 72, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).

Perdagangan Orang di Indonesia

Perbudakan atau penghambaan pernah ada dalam sejarah Bangsa Indonesia. Pada jaman raja-raja Jawa dahulu, perempuan merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu, konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai yang agung dan mulia. Raja mempunyai kekuasan penuh, antara lain tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah putri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan, sebagian lagi persembahan dari kerajaan lain, tetapi ada juga yang berasal dari lingkungan kelas bawah yang di-“jual” atau diserahkan oleh keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan langsung dengan keluarga istana. Sistem feodal ini belum menunjukkan keberadaan suatu industri seks tetapi telah membentuk landasan dengan meletakkan perempuan sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dan untuk menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Pada masa penjajahan Belanda, industri seks menjadi lebih terorganisir dan berkembang pesat yaitu untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa seperti serdadu, pedagang dan para utusan yang pada umumnya adalah bujangan. Pada masa pendudukan Jepang (1941-1945), komersialisasi seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan pribumi dan perempuan Belanda menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang (Hull, Sulistyaningsih dan Jones 1997).

Dalam era kemerdekaan terlebih di era reformasi yang sangat menghargai Hak Asasi Manusia, masalah perbudakan atau penghambaan tidak ditolerir lebih jauh keberadaannya. Secara hukum Bangsa Indonesia menyatakan bahwa perbudakan atau penghambaan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara lima sampai dengan lima belas tahun (Pasal 324-337 KUHP).

Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh hamba kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking in persons), yang beroperasi secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) - yang dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara - dengan sangat halus menjerat mangsanya, tetapi dengan sangat kejam mengeksploitasinya dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak berdaya untuk membebaskan diri.

Pengertian. Definisi mengenai perdagangan orang mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Suplementing the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime tahun 2000. Dalam protokol tersebut yang dimaksudkan dengan perdagangan orang adalah: (a) ... the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purposes of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs. (“... rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk ekspolitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh”).

Definisi ini diperluas dengan ketentuan yang berkaitan dengan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), bahwa: The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of a child for the purpose of exploitation shall be considered “trafficking in persons” even if this does not involve any of the means set forth in subparagraph (a).

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari perdagangan orang (Harkristuti, 2003), adalah:

1. Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima.

2. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.

3. Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.

Dari ketiga unsur tersebut, yang perlu diperhatikan adalah unsur tujuan, karena walaupun untuk korban anak-anak tidak dibatasi masalah penggunaan sarananya, tetapi tujuannya tetap harus untuk eksploitasi.

Pengertian menurut Protocol tersebut menjiwai definisi perdagangan perempuan dan anak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, yang menyatakan: “Perdagangan perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku (trafficker) yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan – perempuan dan anak - dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.

Perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang (people smuggling). Penyelundupan orang lebih menekankan pada pengiriman orang secara illegal dari suatu negara ke negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi penyelundup, dalam arti tidak terkandung adanya eksploitasi terhadapnya. Mungkin saja terjadi timbul korban dalam penyelundupan orang, tetapi itu lebih merupakan resiko dari kegiatan yang dilakukan dan bukan merupakan sesuatu yang telah diniatkan sebelumnya. Sementara kalau perdagangan orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan yaitu orang yang dikirim merupakan obyek ekploitasi. Penipuan dan pemaksaan atau kekerasan merupakan unsur yang esensiil dalam perdagangan orang.

Kejahatan terhadap HAM. Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji terhadap HAM, yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya.

Industri seks sebagai salah satu pengguna perdagangan orang, selain menimbulkan human, social and economic cost yang tinggi, juga menyebarkan penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Bagi anak yang dilacurkan, terampaslah peluang mereka untuk memperoleh pendidikan dan untuk mencapai potensi pengembangan sepenuhnya, yang berarti merusak sumber daya manusia yang vital untuk pembangunan bangsa.

Dalam perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap, dipalsukan, dirampas agen atau majikan, korbannya mendapat perlakuan sebagai migran ilegal, sehingga mereka mendapat ancaman hukuman. Sebetulnya mereka lebih memerlukan perlindungan dan pelayanan khusus karena trauma fisik, sosial dan psikologis yang dideritanya akibat kekerasan fisik, pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya. Perdagangan orang telah memasukkan banyak migran yang kurang “berkualitas”, yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial di masyarakat, dan bagi para korban sering kehilangan haknya dan jatuh dalam kehidupan yang tidak manusiawi.

Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk

HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas Ibu Bangsa dan generasi penerus Bangsa Indonesia.

Kelompok Rentan. Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang- orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; anakanak putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.

Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan tersebut biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap, atau memperkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan utang supaya anaknya boleh diadopsi agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barangbarang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.

Memalsu identitas banyak dilakukan terutama untuk perdagangan orang ke luar negeri. RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dapat terlibat pemalsuan KTP atau Akte Kelahiran, karena adanya syarat umur tertentu yang dituntut oleh agen untuk pengurusan dokumen (paspor). Dalam pemrosesannya, juga melibatkan dinas-dinas yang tidak cermat meneliti kesesuaian identitas dengan subyeknya.

Agen dan calo perdagangan orang mendekati korbannya di rumah-rumah pedesaan, di keramaian pesta-pesta pantai, mall, kafe atau di restauran. Para agen atau calo ini bekerja dalam kelompok dan seringkali menyaru sebagai remaja yang sedang bersenang-senang atau sebagai agen pencari tenaga kerja.

Korban yang direkrut di bawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau dalam rombongan, menggunakan pesawat terbang, kapal atau mobil tergantung pada tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya perjalanan. Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh dokumen dipegang oleh agen termasuk dalam penanganan masalah keuangan.

Seringkali perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang ditempuh sangat jauh sehingga sulit untuk kembali. Bila muncul keinginan korban untuk kembali pulang, mereka ditakut-takuti atau diancam.

Di tempat tujuan, mereka tinggal di rumah penampungan untuk beberapa minggu menunggu penempatan kerja yang dijanjikan. Tetapi kemudian mereka dibawa ke bar, pub, salon kecantikan, rumah bordil dan rumah hiburan lain, dan mulai dilibatkan dalam kegiatan prostitusi. Mereka diminta menandatangani kontrak yang tidak mereka mengerti isinya. Jika menolak, korban diminta membayar kembali biaya perjalanan dan “tebusan” dari agen atau calo yang membawanya. Jumlah yang biasanya membengkak itu menjadi hutang yang harus ditanggung oleh korban.

Daerah Sumber, Transit dan Penerima. Di dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai daerah sumber dalam perdagangan orang. Berdasarkan berbagai studi, ditengarai bahwa ada beberapa propinsi di Indonesia yang utamanya merupakan daerah sumber namun ada beberapa kabupaten/kota di propinsi itu yang juga diketahui sebagai daerah penerima atau yang berfungsi sebagai daerah transit.

Tabel 1. Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang di Indonesia.

Daerah Sumber Transit Daerah Penerima Prop. Sumatera Utara:

Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Langkat, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Dairi, Langkat, Binjai Belawan, Medan, Padang Bulan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai maupun Kabupaten Labuhan Batu Deli Serdang, Medan, Belawan, Serdang Bedagai, Simalungun.

-Prop. Riau: Tanjungbalai Karimun, Dumai Tanjung Balai Karimun, Dumai, Pekanbaru.

-Prop. Kepulauan Riau: Batam, Tanjung Pangkor Batam