The works of John Dryden, now first collected in eighteen volumes. Volume 04
Chapter 3
1. Allah telah memberikan hukum kepada Adam, yang berupa perjanjian perbuatan. Olehnya Dia mengikat Adam dan seluruh keturunannya agar taat secara perseorangan, menyeluruh, cermat, dan sepanjang waktu. Dia menjanjikan kehidupan kalau hukum itu digenapi dan mengancamkan kematian kalau hukum itu dilanggar. Dia juga memperlengkapi Adam dengan kekuatan dan kemampuan mematuhinya {a}.
a.
2. Sesudah kejatuhan Adam, hukum itu tetap merupakan kaidah kebenaran yang sempurna. Allah menyampaikannya di gunung Sinai, tercakup dalam sepuluh perintah dan tertulis pada dua loh batu {a}, agar menjadi kaidah seperti itu. Keempat perintah yang pertama berisi kewajiban kita terhadap Allah, dan keenam lainnya kewajiban kita terhadap sesama kita manusia {b}.
a. b.
3. Selain hukum itu, yang biasanya disebut hukum kesusilaan, Allah berkenan memberikan hukum-hukum upacara kepada umat Israel, yang merupakan Gereja yang belum akil balig. Hukum itu mengandung sejumlah ketentuan yang bersifat lambang. Sebagian menyangkut ibadah dan merupakan perlambang yang menunjuk kepada Kristus dan semua anugerah-Nya, perbuatan-Nya, penderitaan-Nya, dan karunia-Nya {a}. sebagian lagi memperkenalkan bermacam-macam arahan mengenai kewajiban-kewajiban kesusilaan {b}. Kini, pada masa Perjanjian Baru, semua hukum upacara ini telah dihapuskan {c}.
a. b. c.
4. Dia memberikan juga kepada mereka, sebagai umat bernegara, berbagai hukum di bidang peradilan. Masa berlaku hukum-hukum ini berakhir bersamaan dengan akhir negara bangsa itu, dan kini tidak mengikat bangsa lain apa pun, kecuali sejauh diperlukan mengingat bahwa hukum-hukum itu pada umumnya memang wajar {a}.
a.
5. Hukum kesusilaan tetap mengikat semua orang. Baik mereka yang telah dibenarkan maupun yang lain-lain harus mematuhinya {a}, bukan hanya berkenaan dengan materinya, melainkan juga dari sudut kewibawaan Allah Pencipta yang telah memberikannya {b}. Kristus pun dalam Injil sama sekali tidak meniadakan keharusan ini, bahkan Dia menguatkannya {c}.
a. b. c.
6. Orang-orang yang benar-benar percaya tidak berada dibawah hukum sebagai perjanjian perbuatan, sehingga mereka dapat dibenarkan atau dihukum olehnya {a}. Namun, hukum itu amat berguna bagi mereka, dan juga bagi orang lain, sebab hukum itu, sebagai kaidah kehidupan, menjelaskan kehendak Allah dan tugas kewajiban mereka dan dengan demikian mengarahkan dan mewajibkan mereka untuk hidup sesuai dengannya {b}. Hukum itu juga menyingkapkan kecemaran berdosa kodrat, hati, dan kehidupan mereka {c}. Dengan menguji dirinya berdasarkan hukum itu, mereka dapat semakin yakin akan dosanya, merendahkan diri karenanya, dan membencinya {d}. sekaligus melihat dengan lebih jelas betapa mereka membutuhkan Kristus dan kesempurnaan ketaatan-Nya {e}. Hukum itu bermanfaat juga bagi mereka yang dilahirkan kembali, karena melarang dosa, {f} sehingga menahan laju kerusakan mereka. Ancaman-ancaman yang tercantum di dalamnya memperlihatkan ganjaran yang selayaknya mereka terima atas dosa-dosa mereka dan kesusahan yang harus mereka nantikan dalam kehidupan ini sebagai balasannya, meskipun mereka dibebaskan dari kutuknya yang diancamkan dalam hukum. {g} Begitu pula janji-janjinya menunjukkan kepada mereka restu Allah atas ketaatan, dan berkat yang boleh mereka harapkan dari pelaksanaannya. {h} walaupun berkat itu tidak semestinya di anugerahkan kepada mereka menurut hukum sebagai perjanjian perbuatan. {i} Maka bahwasanya seseorang berbuat baik dan menjauhi kejahatan sebab hukum menganjurkan yang satu dan mencegah orang berbuat yang lain, tidak membuktikan orang itu berada dibawah hukum dan bukan di bawah anugerah. {j}
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
7. Penggunaan hukum dengan cara-cara tersebut di atas tidak juga bertentangan dengan anugerah yang terdapat dalam Injil, tetapi selaras dengannya {a}. Sebab, Roh Kristus menundukkan kehendak manusia dan menjadikannya sanggup berbuat dengan rela dan sukacita apa yang dituntut oleh kehendak Allah yang dinyatakan dalam hukum {b}.
a. b.
Bab XX. Kebebasan Kristen dan kebebasan hati nurani
1. Kebebasan yang telah Kristus peroleh untuk orang-orang percaya yang berada di bawah Injil mencakup kebebasan mereka dari kesalahan dosa dari murka Allah yang menghukum mereka, dan dari kutuk hukum kesusilaan {a}. Mereka dibebaskan pula dari dunia ini yang jahat, dari perhambaan kepada iblis dan kuasa dosa, {b} dari beban kesusahan, sengat maut, kemenangan kubur, dan hukuman kekal {c}. Juga mereka beroleh jalan masuk kepada Allah, {d} dan mereka taat kepada-Nya bukan karena takut bagaikan seorang budak melainkan karena kasih seorang anak dan dengan hati yang rela. {e} Semua hal itu dimiliki juga oleh orang-orang percaya yang masih berada di bawah hukum, {f} tetapi pada masa Perjanjian Baru kemerdekaan orang-orang Kristen diperluas lagi. Mereka bebas dari kuk hukum upacara yang kepadanya Gereja Yahudi pernah tunduk, {g} mereka lebih berani menghampiri takhta kasih karunia, {h} dan mereka menerima karunia-karunia Roh Allah yang merdeka dengan lebih berlimpah dibandingkan dengan yang biasanya dimiliki orang-orang percaya yang berada di bawah hukum. {i}
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
2. Allah satu-satunya Tuhan hati nurani {a}. Dia membuat hati nurani itu bebas dalam hubungan dengan ajaran-ajaran dan perintah-perintah manusia yang dalam hal apa pun bertentangan dengan Firman-Nya atau menambahkan sesuatu padanya dalam hal iman dan ibadah {b}. Jadi, mempercayai ajaran-ajaran seperti itu atau mematuhi perintah-perintah seperti itu seakan-akan itu merupakan kewajiban hati nurani, berarti mengkhianati kebebasan hati nurani yang sebenarnya {c}. Begitu juga, menuntut kepercayaan implisit dan kepatuhan mutlak serta buta berarti merusak kebebasan hati nurani dan juga kebebasan akal budi {d}.
a. b. c. d.
3. Mereka yang dengan memakai dalih kebebasan Kristen melakukan sesuatu dosa atau mengumbar hawa nafsu, dengan demikian merusak tujuan kebebasan Kristen, yaitu bahwa kita, setelah dilepaskan dari tangan musuh kita, mengabdi kepada Tuhan tanpa takut, dalam kekudusan dan kebenaran di hadapan-Nya, sepanjang hidup kita {a}.
a.
4. Allah tidak bermaksud supaya kekuasaan yang telah ditetapkan-Nya dan kebebasan yang diperoleh Kristus saling merusak, tetapi supaya keduanya saling menunjang dan mempertahankan. Maka itu, mereka yang dengan dalih kebebasan Kristen melawan kekuasaan apa pun yang sah atau pelaksanaan kekuasaan itu dengan cara yang ah, apakah itu kuasa negara atau gereja, melawan ketetapan Allah {a}. Bila mereka menyiarkan pendapat-pendapat atau mempraktikkan cara-cara seperti itu, yang bertentangan dengan terang kodrati atau dengan asas-asas agama Kristen yang umum dikenal - apakah berkenaan dengan hal iman, ibadah atau tata kebiasaan - atau yang bertentangan dengan pengaruh kesalehan maka dapat saja mereka dimintai mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan boleh diambil tindakan melawan mereka melalui disiplin gereja{b} dan melalui kekuasaan pemerintah negara. {c} begitu juga bila mereka menyiarkan pendapat-pendapat atau mempraktikkan cara- cara keliru yang, karena sifatnya sendiri atau disebabkan cara menyiarkan dan mempraktikkannya, merusak kedamaian dan tata tertib lahiriah yang telah Kristus tetapkan dalam gereja.
a. b. c.
Bab XXI. Ibadah keagamaan dan hari Sabat
1. Terang kodrati memperlihatkan bahwa ada satu Allah, yang berkuasa sebagai Tuhan dan berdaulat atas segala sesuatu. Dia baik, dan berbuat baik kepada segala sesuatu. Oleh karena itu, Dia harus disegani, dikasihi, dipuji, diseru, dipercayai, dan dilayani dengan segenap jiwa dan dengan segenap kekuatan {a}. Akan tetapi, cara menyembah Allah yang sejati yang dapat diterima-Nya telah ditetapkan-Nya sendiri, dan melalui penyataan kehendak-Nya Dia membatasinya begitu rupa, sehingga Dia tidak boleh disembah menurut rekaan atau akal manusia, atau bisikan iblis, dengan memakai rupa yang kasatmata, atau dengan cara lain apa pun yang tidak diperintahkan dalam Kitab Suci {b}.
a. b.
2. Ibadah keagamaan harus ditunjukkan kepada Allah, Bapa, Anak, dan Roh Kudus, dan hanya kepada Dia {a}, bukan kepada malaikat, orang kudus, atau makhluk lain apa pun,{b} dan, sejak kejatuhan ke dalam dosa, tidak tanpa seorang Pengantara, tidak juga dengan pengantaraan siapa pun kecuali Kristus seorang {c}.
a. b. c.
3. Doa dan pengucapan syukur merupakan bagian khusus ibadah keagamaan {a}. Allah menuntutnya dari semua orang {b}. Agar diterima, doa itu harus dilakukan dalam nama Anak {c}, dengan pertolongan Roh-Nya,{d} sesuai dengan kehendak-Nya {e}. dengan pengertian baik, rasa hormat, kerendahan hati, kehangatan iman, kasih dan ketekunan,{f} dan, kalau doa itu diucapkan dengan suara nyaring, dan dalam bahasa yang dikenal baik.{g}
a. b. c. d. e. f. g.
4. Doa itu harus dilakukan bagi semua perkara yang sah (a) dan bagi semua jenis orang yang hidup sekarang atau yang akan hidup di masa mendatang,{b} tetapi bukan bagi orang mati {c}, dan bukan juga bagi mereka yang diketahui telah melakukan dosa yang mendatangkan maut {d}.
a. b. c. d.
5. Membacakan Alkitab dengan keseganan yang saleh {a}, memberitakan Firman secara sehat,{b} dan mendengarkan pemberitaan itu dengan takwa, dalam ketaatan kepada Allah, dengan pengertian baik, iman dan rasa hormat {c}, menyanyikan mazmur- mazmur dengan hati yang bersyukur, {d} begitu juga pelayanan sakramen-sakramen yang telah Kristus tetapkan dengan cara yang patut dan penerimaannya dengan cara yang layak - semua hal ini termasuk ibadah keagamaan yang biasa kepada Allah {e}. Di samping itu ada sumpah keagamaan, {f} nazar, {g} puasa khidmat, {h} dan pengucapan syukur, pada kesempatan-kesempatan khusus. {i} Hal itu perlu dipakai dengan cara kudus dan religius pada waktu dan kesempatan masing-masing. {j}
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
6. Pada masa Injil ini, baik doa maupun bagian lain apa pun ibadah keagamaan tidak terikat pada tempat penyelenggaraannya atau pengiblatannya, dan tidak menjadi lebih layak diterima karenanya {a}. Sebaliknya, Allah seharusnya disembah disetiap tempat,{b} dalam roh dan kebenaran {c}, baik dalam lingkungan keluarga {d} dan secara tersembunyi oleh tiap-tiap orang secara tersendiri {e}. tiap-tiap hari, {f} maupun dengan cara lebih khidmat dalam kumpulan-kumpulan umum, yang tidak boleh diabaikan atau dihentikan secara sembrono atau semau kita, setiap kali Allah melalui Firman-Nya atau pemeliharaan-Nya memanggil kita padanya. s{g}
a. b. c. d. e. f. g.
7. Menurut hukum alam, seharusnya manusia menyisihkan bagian waktu secara umum untuk menyembah Allah. Begitu pula dalam Firman-Nya Dia menetapkan secara khusus satu hari dari ketujuh hari menjadi Hari Sabat, yang perlu dikuduskan untuk Dia. Hal itu Dia lakukan melalui suatu perintah yang tegas, yang termasuk hukum kesusilaan, yang berlaku untuk selamanya, dan yang mengikat semua orang dari segala umur {a}. Sejak permulaan dunia hingga kebangkitan Kristus hari itu adalah hari terakhir tiap-tiap minggu {b}. dan sejak kebangkitan Kristus hari itu diubah menjadi hari pertama tiap-tiap minggu. Dalam Alkitab hari itu disebut Hari Tuhan {c}. dan perayaannya harus diteruskan sampai akhir dunia, sebagai Hari Sabat Kristen {d}.
a. b. c. d.
8. Hari Sabat itu dikuduskan untuk Tuhan bila orang, setelah menyiapkan hatinya dan mengatur urusan-urusannya yang biasa dengan sepatutnya, menjalankan istirahat kudus sepanjang hari dari perbuatan, perkataan, dan pikiran mereka sendiri berkenaan dengan kesibukan dan hiburan duniawi mereka {a}, dan juga menyibukkan diri seluruh waktu itu dalam pelaksanaan ibadah umum dan perseorangan, dan dalam tugas-tugas yang memang mutlak perlu serta dalam perbuatan belas kasih {b}.
a. b.
Bab XXII. Sumpah dan nazar yang sah
1. Sumpah yang sah termasuk ibadah keagamaan {a}. Melaluinya, pada kesempatan yang tepat, orang yang bersumpah memanggil Allah dengan khidmat supaya Dia menjadi saksi pernyataan atau janjinya dan menilai dia menurut benar tidaknya sumpahnya {b}.
a. b.
2. Seharusnya orang bersumpah demi nama Allah semata-mata, dan nama itu wajib dipakai dalam sumpah dengan segala rasa takut dan hormat yang kudus {a}. Karena itu, bersumpah secara sembarangan atau sembrono demi nama yang mulia dan dahsyat itu, atau bersumpah demi barang apa yang lain adalah perbuatan berdosa dan patut dijauhi dengan gemetar {b}. Meskipun demikian, Firman Allah membenarkan sumpah dalam perkara-perkara yang berbobot dan penting, baik pada masa Perjanjian Baru maupun pada masa Perjanjian lama {c}. Oleh karena itu, dalam perkara-perkara seperti orang harus mengangkat sumpah yang sah, yang diharuskan oleh penguasa yang sah {d}.
a. b. c. d.
3. Barangsiapa mengangkat sumpah seharusnya mempertimbangkan baik-baik dalam hati beratnya perbuatan yang begitu khidmat, dan di dalamnya menyatakan hanya apa yang ia yakini sepenuhnya merupakan kebenaran {a}. Tidak seorang pun boleh mengikat diri dengan sumpah pada sesuatu hal kecuali pada yang baik dan benar saja, dan pada apa yang ia percayai benar-benar demikian, memberi sumpah berkenaan dengan sesuatu yang baik dan adil, yang diharuskan oleh penguasa yang sah, adalah dosa.
a. b. c.
4. Sumpah harus diangkat dengan memakai kata-kata menurut artinya yang biasa dan umum, tanpa kekaburan dan tanpa menyembunyikan maksud yang sebenarnya {a}. Sumpah itu tidak boleh mewajibkan orang untuk berdosa, tetapi dalam semua hal yang tidak berdosa, sumpah itu, setelah diangkat, bersifat mengikat dan harus dilaksanakan walaupun merugikan orangnya {b}. Sumpah itu tidak boleh dilanggar, meski diucapkan kepada orang-orang bidat atau non-Kristen.
a. b. c.
5. Nazar serupa dengan sumpah janji, dan patut diucapkan dengan sikap hati-hati, yang didasari rasa keagamaan, serta dilaksanakan dengan kesetiaan yang sama seperti sumpah itu {a}.
a.
6. Nazar itu tidak boleh dilakukan kepada makhluk apa pun, tetapi hanya kepada Allah {a}. Supaya dapat diterima, nazar itu harus dilakukan dengan sukarela, berdasarkan iman dan kesadaran akan tugas kewajiban, sebagai ucapan syukur atas anugerah yang telah diterima, atau demi memperoleh apa yang kita ingini. Melaluinya kita mengikat diri dengan lebih ketat pada tugas kewajiban atau pada hal-hal lain, sejauh dan selama nazar itu bermanfaat untuknya {b}.
a. b.
7. Tidak seorangpun boleh bernazar hendak melakukan sesuatu yang dilarang dalam Firman Allah, atau yang menjadi rintangan bagi pelaksana tugas kewajiban apapun yang diperintahkan dalam Firman itu, atau yang tidak terjangkau olehnya dan yang pelaksanaannya tidak dimungkinkan oleh janji atau kemampuan yang diterimanya dari Allah {a}. Dari sudut pandangan ini, kaul yang biasa diucapkan dalam gereja Katolik Roma, untuk tetap hidup sebagai orang yang tidak menikah, miskin, dan taat pada aturan ordo, sama sekali tidak merupakan tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi, bahkan merupakan jerat yang penuh ketakhyulan dan dosa, dan tidak satu orang Kristen pun boleh membiarkan dirinya terjerat di dalamnya {b}.
a. b.
Bab XXIII. Pemerintahan Negara
1. Allah, Tuhan dan Raja tertinggi semesta alam, telah menetapkan pemerintah negara agar, di bawah diri-Nya sendiri, berkuasa atas rakyat, demi kemuliaan-Nya sendiri dan demi kebaikan umum. Untuk tujuan itu Dia telah membuatnya menyandang pedang, untuk melindungi dan memberi semangat mereka yang baik dan untuk menghukum mereka yang berbuat jahat {a}.
a.
2. Orang-orang Kristen boleh menerima dan menjalankan jabatan pemerintahan bila mereka dipanggil untuk itu {a}. Dan penyelenggaraan jabatan itu sepatutnya mereka mempertahankan kesalehan, keadilan, dan kedamaian, seturut undang-undang sehat tiap-tiap negara {b}. Karena mereka boleh, pada masa Perjanjian Baru ini, dalam perkara yang adil dan perlu, menjalankan perang untuk perkara itu. {c}
a. b. c.
3. Pemerintah negara tidak boleh menyerobot pelayanan Firman dan sakramen- sakramen atau kuasa kunci-kunci Kerajaan Surga {a}. Namun, pemerintah itu berwenang dan bertugas berupaya agar kerukunan dan kedamaian dipelihara di dalam Gereja, agar kebenaran Allah dijaga kemurnian dan keutuhannya, agar semua hujat dan bidat ditekan, semua kerusakan dan kebiasaan yang keliru dalam hal ibadah dan disiplin gereja dicegah atau dibenahi, dan semua pranata yang diperintahkan Allah diatur dalam undang-undang, dilaksanakan, dan dipatuhi {b}. Agar semua hal itu dapat dilakukan dengan lebih baik maka pemerintah berwenang memanggil sinode-sinode bersidang, menghadiri sidang-sidang sinode itu, dan berupaya agar semua keputusan yang diambil di dalamnya sesuai dengan kehendak Allah. {c}
a. b. c.
4. Rakyat wajib, oleh karena hati nurani, mendoakan tokoh-tokoh pemerintaan {a}, menghormati pribadi-pribadi mereka, {b} membayar pajak dan cukai kepada mereka {c}, mematuhi perintah-perintah mereka yang sesuai dengan hukum dan tunduk kepada wewenang mereka. {d} Kalau pemerintah itu terdiri dari orang yang tidak setia kepada agama, atau beragama lain, hal itu terdiri dari orang yang tidak setia pada agama, atau beragama lain, hal itu tidak meniadakan wewenang mereka yang sah sesuai dengan hukum, dan tidak membebaskan rakyat dari kepatuhan yang seharusnya kepadanya {e}. Dalam hal ini tokoh-tokoh gerejawi tidak terkecuali. {f} Secara khusus, Paus tidak memiliki wewenang atau kuasa hukum apa pun atas pemerintah dalam wilayah kekuasaannya atau atas siapa pun dari rakyatnya, apalagi untuk merampas wilayah kekuasaannya atau nyawanya bila ia menilai mereka penganut bidat, atau dengan dalih apa pun yang lain. {g}
a. b. c. d. e. f. g.
Bab XXIV. Perkawinan dan perceraian
1. Perkawinan seharusnya diikat antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Tidak sesuai dengan hukum kalau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, dan seorang perempuan bersuami lebih dari seorang, dalam waktu yang bersamaan {a}.
a.
2. Perkawinan ditetapkan dengan maksud agar suami-isteri saling membantu {a},agar umat manusia bertambah dengan adanya keturunan yang sah dan Gereja bertambah dengan adanya benih kudus,{b} dan agar perbuatan tidak senonoh dicegah {c}.
a. b. c.
3. Menurut undang-undang, semua jenis orang yang mampu memberi persetujuan berdasarkan penilaian yang sehat boleh kawin {a}. Namun, orang-orang Kristen wajib menikah hanya dalam Tuhan {b}. Oleh karena itu, hendaklah para penganut agama Reformasi yang benar jangan menikah dengan orang-orang bukan Kristen, orang Katolik Roma, atau penyembah berhala lainnya; jangan juga orang-orang saleh membentuk pasangan yang tidak seimbang dengan menikahi orang yang terkenal jahat hidupnya atau menganut ajaran bidat yang terkutuk {c}.
a. b. c.
4. Perkawinan jangan diikat di dalam batas tingkat kekerabatan atau pertalian darah yang dilarang dalam Firman {a}. Perkawinan sumbang seperti itu tidak mungkin disahkan oleh hukum manusia atau kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga kedua orang itu dapat hidup bersama selaku suami- isteri {b}. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi salah seorang kerabat isterinya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri, dan seorang perempuan tidak boleh menikahi salah seorang kerabat suaminya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri {c}.
a. b. c.
5. Perzinahan dan perbuatan cabul yang dilakukan sesudah kontrak pertunangan dan yang tersingkap sebelum upacara perkawinan, merupakan alasan yang tepat bagi pihak yang bersalah untuk membatalkan kontrak itu. {a} Dalam peristiwa perzinahan sesudah pernikahan, pihak yang tidak bersalah boleh menuntut cerai {b} dan sesudah perceraian menikah dengan seorang lain seolah-olah pihak yang bersalah itu sudah meninggal dunia {c}.
a. b. c.
6. Kerusakan manusia begitu besar, hingga ia cenderung mencari alasan-alasan untuk menceraikan dengan cara tidak sah apa yang telah Allah satukan dalam perkawinan. Meskipun demikian, hanya perzinahan atau perbuatan meninggalkan yang sama tidak dapat diatasi oleh Gereja atau oleh pemerintah negara merupakan alasan yang memadai untuk menguraikan ikatan perkawinan {a}. Dalam hal ini orang harus memakai prosedur yang resmi dan tertib, dan orang-orang yang bersangkutan tidak boleh dibiarkan mengikuti kemauan dan pertimbangan sendiri dalam kasus mereka {b}.
a. b.
Bab XXV. Gereja
1. Gereja yang katolik atau am, yang tidak kelihatan, terdiri atas seluruh jumlah orang terpilih, yang telah, sedang, dan akan dihimpun menjadi satu di bawah Kristus, Kepalanya. Gereja itu adalah pengantin perempuan, tubuh, kepenuhan Dia yang memenuhi semua dan segala sesuatu {a}.
a.
2. Gereja yang kelihatan, yang pada masa Injil juga katolik atau am(tidak terbatas pada satu bangsa, seperti sebelumnya pada masa hukum Taurat), terdiri atas semua orang di seluruh dunia yang menganut agama yang benar {a}, dan atas anak-anak mereka {b}. Gereja itu adalah Kerajaan Yesus Kristus {c}, Bait Allah, dan Keluarga Allah {d}. Menurut aturan biasa, di luarnya tidak ada kemungkinan memperoleh keselamatan {e}.
a. b. c. d. e.
3. Kristus telah menyerahkan kepada Gereja yang katolik dan am itu pelayanan, sabda, dan pranata-pranata yang ditetapkan Allah untuk mengumpulkan dan menyempurnakan orang-orang kudus dalam kehidupan ini, sampai akhir dunia. Sesuai dengan janji-Nya, melalui kehadiran-Nya dan Roh-Nya Dia membuat semua sarana tersebut menjadi berhasil guna demi tercapainya tujuan tersebut {a}.
a.
4. Di masa lampau, Gereja yang katolik ini terkadang kelihatan, terkadang juga kurang kelihatan {a}. Gereja-gereja tertentu, yang menjadi bagian Gereja katolik itu, berbeda tingkat kemurniannya, menurut tingkat kemurnian cara ajaran Injil diajarkan dan dianut, pranata-pranata yang ditetapkan Allah dilayankan, dan ibadah umum dirayakan di dalamnya {b}.
a. b.
5. Semurni apa pun Gereja-gereja di bawah kolong langit, bisa saja mereka bersifat campuran dan kena ajaran sesat {a}. Ada yang telah begitu merosot, sehingga bukan lagi Gereja Kristus, melainkan jemaah iblis. {b} Meskipun demikian, senantiasa akan ada Gereja di dunia ini, untuk memuja Allah dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya {c}.
a. b. c.
6. Tidak ada Kepala Gereja selain Tuhan Yesus Kristus {a}. Paus di Roma pun tidak dapat menjadi kepalanya dalam arti apapun. Sebaliknya, Dia yang adalah Anti- Kristus, manusia durhaka yang harus binasa, yang meninggikan diri di dalam Gereja melawan Kristus dan melawan segala yang disebut Allah.
a. b.
Bab XXVI. Persekutuan orang kudus
1. Semua orang kudus yang disatukan dengan Yesus Kristus, Kepala mereka, oleh Roh-Nya dan oleh iman, bersekutu dengan Dia dalam karunia-karunia-Nya, dalam penderitaan-Nya, dalam kematian-Nya, dalam kebangkitan-Nya, dan dalam kemulian- Nya {a}. Dan karena mereka disatukan yang seorang dengan yang lain dalam kasih, maka karunia-karunia dan anugerah-anugerah mereka masing-masing menjadi milik bersama; {b} lagi pula, mereka wajib menunaikan tugas-tugas, dalam lingkungan masyarakat dan pribadi, yang mendatangkan kebaikan bagi masing-masing, baik sejauh menyangkut manusia batin maupun sejauh menyangkut manusia lahir {c}.
a. b. c.
2. Mereka yang mengaku orang-orang kudus wajib memelihara persaudaraan dan persekutuan dalam ibadah kepada Allah dan dalam pelaksanaan pelayanan-pelayanan rohani yang lain, yang berguna untuk saling membangun {a}. Mereka wajib juga saling meringankan beban dalam hal-hal lahiriah, menurut kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Persekutuan itu harus diperluas, menurut kesempatan yang Allah berikan, hingga menjangkau semua orang yang, di tempat apa pun, berseru kepada nama Tuhan Yesus {b}.
a. b.
3. Persekutuan orang-orang kudus dengan Kristus itu tidak membuat mereka dengan cara apa pun mengambil bagian dalam hakikat keAllahan-Nya atau menjadi setara dengan Kristus dari sudut pandangan apa pun. Menyatakan salah satu dari kedua pendapat ini fasik dan hujat {a}. Persekutuan mereka yang seorang dengan yang lain sebagai orang-orang kudus tidak juga meniadakan atau merongrong hak dan kemilikan tiap-tiap orang atas hartanya. {b}
a. b.
Bab XXVII. Sakramen-sakramen