Orr, Charles Ebert, 1861-1933· 1 chapters· 945 words
a. bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik Inggris yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia adalah sesuai dengan politik konfrontasi terhadap apa yang dinamakan negara boneka
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1964 TENTANG PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS DI INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik Inggris yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia adalah sesuai dengan politik konfrontasi terhadap apa yang dinamakan negara boneka "Malaysia", yang harus ditempuh oleh Pemerintah dalam menyelesaikan Revolusi Indonesia pada dewasa ini; b. bahwa dianggap perlu untuk lebih menegaskan penguasaan Pemerintah atas perusahaan-perusahaan milik Inggris dengan mengintegrasikan semua ketentuan Pemerintah yang telah dikeluarkan hingga tanggal ditetapkannya Penetapan Presiden ini dalam satu landasan hukum yang berbentuk Penetapan Presiden; c. bahwa pelaksanaan pengurusan selanjutnya atas perusahaan- perusahaan milik Inggris perlu disesuaikan dengan spesialisasi dalam bidang Pemerintahan; Mengingat: 1. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar; 2. Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959; 3. Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959; 4. Amanat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1964, berjudul Tahun "Vivere Pericoloso" (TAVIP); Memutuskan Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS DI INDONESIA. Pasal 1.