Sous le burnous

Chapter 1

Chapter 13,242 wordsPublic domain

“Buruk baiknya partai, cerdas bodohnya partai, rajin malasnya tergantung pada sifat para anggotanya pula! Kepintaran, keyakinan dan ketabahan seluruhnya anggota partai pula”.

“Hendaknya partai menjaga persatuan dengan menjaga kerukukan para anggotanya, ialah dengan jalan berterang-terangan, percaya-mempercayai, maaf-memaafkan, dan bantu-membantu satu sama lain.”

Surat kepada Partai Rakyat

Saudara Ki Bakri, Pak Has, Pak Was, Isa, Akoy (Adam), Rul, Mortir (ibu) dll.

Kawan seperjuangan!

Merdeka!

Dengan sangat gembira saya mendengar kabar, bahwa Partai Rakyat (P.R.) akan membuka kongresnya yang pertama pada tanggal 10-11-12 Agustus. Permintaan buat membikin satu sambutan dan buat menentukan langkah di hari depan, saya coba penuhi dengan tulisan berkepala Pandangan dan Langkah Partai Rakyat. Tulisan itu saya kirim bersama ini. Harap saudara-saudara sekalian menerima dengan baik.

Tulisan yang terdiri dari 23 halaman, terpaksa saya tulis dengan tergopoh-gopoh. Sebab kami menyangka-nyangka sewaktu-waktu bisa hinggap di tempat kami bertapa burung merpati, yang sanggup merpati itu singgah supaya jangan terbang dengan kaki atau sayap hampa. Untunglah pula Saudara Sukarni, yang dapat menurunkannya dengan cepat dan beres. Tulisan-tulisan yang tergesa-gesa itu mungkin sekali banyak mengandung kekurangan, karena sudah lama berpisah, kami kurang bisa menangkap apa rasanya, yang dirasa baik, juga rasanya kekurangan di pihak kita, yang perlu diperbaiki.

Kami terpaksa meraba-raba dari jauh. Dalam meraba-raba itu, saya merasa kepentingan pergolakan internasional sekarang. Pergolakan yang saya namakan persengketaan; mungkin akan sangat mempengaruhi langkah kita di hari depan.

“Bagaimanakah sikap kita terhadap persengkataan international itu?” Inilah soal yang saya coba selesaikan dengan tergesa-gesa – terburu-buru. Hal yang berhubungan dengan pandangan langkah ke dalam, harap Saudara kutip dari sang Gerilya dan Gerpolek kalau perlu buat siaran!

Banyak pula hal yang berhubungan dengan persengketaan internasional itu yang tiada saya singgung. Pertama, sebab tulisan “pandangan” itu dimaksudkan buat disiarkan. Kedua, Partai Rakyat, cocok dengan nama dan daerah, tiada perlu mencampuri perkara yang tiada langsung mengenai dirinya sendiri. Perkara yang dimaksudkan itu, ialah sikap Tito (Yugoslavia), CP Swis, Komunis Germania Selatan terhadap Cominform. Belahan antara CP (Communist Party) merah dan putih di Birma, dalam siaran kita, tak perlu mencampurinya. Tetapi buat urusan rumah tangga sendiri baiklah hal itu kita perhatikan benar-benar.

Dulu (Stalin?) tahun 1947 sudah menerangkan, bahwa CP pada masing-masing negara tak bisa lagi dikendalikan dari pusat, seperti di masa Comintern. Sebabnya ialah tiap-tiap negara sudah mempunyai para pemimpin sendiri yang berpengalaman dan berurat dalam masyarakatnya. Memimpin CP pada masing-masing negara itu dari pusat, diumpamakan sebagai memutar jam ke belakang. (Pendirian ini memangnya cocok sekali 100 % dengan pendirian PARI [Partai Republik Indonesia] lebih dari 20 tahun lampau). A. Zhadanov pemimpin Cominform menguatkan lagi pendirian semacam itu dalam pidatonya di depan kongres 9 negara di Polandia tahun 1947. Kita rasa kalau pendirian yang tepat itu betul dipegang dan dilaksanakan, sudah susah dimengerti akan adanya percekcokan seperti antara CP Yugoslavia dengan Cominform itu; percekcokan itu yang mana sangat merugikan gerakan buruh internasional, justru di masa ini. Kita masih percaya, bahwa sesuatu badan internasional haruslah benar-benar berdasarkan perwakilan dari bawah (demokrasi) dan bukan komando dari atas (pusat). Kita menghendaki satu Pusat Internasional, yang para anggotanya kerja-sama atas garis besar yang ditetapkan dan disetujui bersama, yang pada masing-masing negara dilaksanakan dengan semangat revolusioner dan saling mempercayai serta saling membantu satu dengan yang lainnya.

(Kita semua – teristimewa Akoma – harus memperhatikan benar-benar gerakan international yang revolusioner di masa ini. Tetapi tidak berarti bahwa kita akan membenarkan saja sesuatu atau sembarangan sikap yang diambil di luar pengetahuan dan persetujuan kita. Kita mau ikut berunding dan memutuskan sebagai wakil dari pada satu negara atas dasar “duduk sama rendah dan tegak sama tinggi dengan negara manapun juga di bawah kolong langit ini”.)

Baik juga saya catatkan di sini alasan yang dimajukan oleh A. Zhadanov bagi PEMBUBARAN Comintern (1943) itu. Alasan Zhadanov itu dimaksudkan untuk membatalkan fitnahan musuh, yang berbunyi :

1) Moskow ikut campur dalam urusan dalamnya negeri lain.

2) Partai komunis di berbagai negara tiada bekerja untuk kepentingan bangsanya sendiri melainkan melainkan atas perintah dari luar.

Saya sendiri tiada tahu apakah Comintern yang didirikan atas inisiatif Lenin dan persetujuan beberapa negara dibubarkan dengan persetujuan beberapa negara saja (1943)! Atau karena desakan terhadap oleh satu negara saja, ialah Rusia!

Rusia terancam oleh Fasis Jerman dan menerima kerja-sama dan bantuan Amerika-Inggris!.

Saya tiada ingat pasal yang mengenai pembubaran Comintern, apalagi segala syarat di atas pembubaran itu, yakni kalau boleh dibubarkan!

Tentangan Anggaran Dasar Partai Rakyat

Dalam garis besarnya nampak cukup memuaskan. Saya harap saudara sekalian sudah mengerti sungguh, bahwa Partai Rakyat, walaupun berdiri di atas lapangan yang lebih luas (broader sosial basis) daripada umpamanya Partai Buruh Merdeka, Akoma, haruslah pula memakai pedoman yang jauh dan jelas (long term policy).

Lapangan yang luas itu ialah: (kaum tani, penduduk jembel dan intelek jembel) akan lebih lama berada di dalam masyarakat kita, ialah sampai terbentuknya masyarakat sosialis. Dalam menuju perjalanan, menuju ke masyarakat sosialis itu, janganlah timbul hendaknya pertikaian antara Rakyat-Murba yang hendak dipimpin oleh Partai-Rakyat itu dengan Murba-Industri, yang dapat lebih langsung dipimpin ke arah masyarakat sosialistis itu.

Buat menghindarkan pertikaian paham dan mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya, erat-rapat dan mengadakan kerjasama yang erat ketat antara Partai Rakyat dan Partai Buruh Merdeka atau Akoma, maka haruslah diadakan demarkasi yang jelas, yang menentukan dan membatasi daerah kerja kewajiban masing-masing partai.

Biarlah umpamanya Partai Rakyat memusatkan tenaganya pada Murba umumnya dan pada kaum tani khususnya. (Bagaimanakah halnya dengan Partai Rakyat Jelata??). Memusatkan tenaganya berikutan pada buruh industri di kalangan tua dan di kalangan muda.

Mungkin fusi di antara semua partai murba umum (seperti Partai Rakyat, Partai Rakyat Jelata, dan Partai Wanita Rakyat) belum dapat dilakukan. Tetapi menjelang waktu berfusi itu haruslah diadakan koordinasi yang efektif pula, di antara semua partai murba yang revolusioner itu (G.R.R.).

Saya belum tahu ataukah batasan umur diadakan dalam Akoma. Di Eropa yang berumur lebih dari 26 tahun itu tiada lagi dianggap masuk golongan pemuda. Saya pikir di Indonesia, kurang dari pada umur 26 tahunpun, sudah tidak perlu dianggap masuk golongan pemuda lagi. Sesungguhnya di hawa panas ini seorang berumur 23-24 tahun sudah boleh dianggap memasuki golongan tua. Hal ini saya harap Saudara sekalian memperhatikan juga.

Bagaimana juga kalau Akoma mau mencocoki namanya (ialah Komunis Muda), maka saya pikir, baiklah memusatkan tenaganya kepada murba pabrik dan kebun. Para studen baik yang dipengaruhi, tetapi janganlah dilupakan, bahwa sebagian besar daripada mereka terdiri dari golongan ningrat dan borjuis. Sikap yang tegas, tetap proletaris boleh diharapkan dan harus diharapkan dari seorang – dua diantara mereka, tetapi tiada dari seluruhnya mereka.

Mereka mudah terombang-ambing oleh turun naiknya perjuangan dan oleh janji seperti “mau dikirimkan ke luar negeri” dll., angan-angan borjuis. Mereka tiada tahan uji dalam perjuangan yang panas dan keadaan lapar yang terlampau banyak dihinggapi penyakit lyris dan intelektualisme. Sekali lagi satu dua di antara mereka boleh diharapkan kesetiaannya, kejujuran dan ketahanannya, tetapi sebagian kelas mahasiswa mereka janganlah hendaknya dilayani lebih dari pada semestinya! Sebagaian besar dari perhatian dan ikhtiarnya Akoma, baiklah dipusatkan kepada buruh (pemuda) pabrik, kebun, tambang, kereta dan lain-lain. Kader yang terbentuk dari golongan semacam ini bisa diharapkan akan bisa tahan uji, giat bekerja dan bisa berhubungan rapat dengan golongan tua dalam pabrik, bengkel, tambang, kebun, kereta dan lain-lain. Kewajiban yang jelas bagi Akoma sebagai pelopor murba-industri, ialah buat mempelopori buruh dalam semua perekonomian dan perjuangan kemerdekaan sekarang. Dengan perkataan lain hendaknya Akoma terdiri dari para pemimpin serikat sekerja, ketentaraan dan kelaskaran.

Ringkasnya diinsyafi, bahwa dalam garis besarnya kita menuju kepada satu organsiasi untuk rakyat murba (murba umum) seluruhnya, ialah Partai Rakyat, dan Murba-Industri seluruhnya, ialah Akoma (atau Akoma, kalau dipisahkan menjadi golongan tua dan muda, yang dianya dapat memimpin murba industri yang tua pula bersama Partai Buruh Merdeka)

Kembali saya kepada usaha menghindarkan pertikaian paham dan mengadakan kerjasama yang erat-rapat di antara Partai Rakyat, Partai Buruh Merdeka, Akoma dll., maka hendaknya, hendaklah diadakan sikap yang sama terhadap soal sifat, isi dan temponya sesuatu perundingan dengan Belanda (Minimum Program Persatuan Perjuangan Pasal 1) serta sikap yang sama pula terhadap hak milik asing (Minimum Program PP Pasal 6 dan 7).

Teranglah sudah selama dua setengah tahun ini perundingan itu cuma meninabobokkan pemerintah dan rakyat Indonesia saja dan sudah mengakibatkan jatuhnya daerah Republik, sebagian besar dari kebun, pabrik, tambang, pengangkutan dan pelabuhan Republik Indonesia dan sebagian dari rakyat Republik ke bawah kekuasaan Belanda. Kita sekarang mestinya lebih yakin daripada yang sudah-sudah tentangan pentingan fasal 1,6, dan 7 dalam Minimun Program Persatuan Perjuangan itu! Ketiga fasal itu tiada saya lihat tercantum dalam Anggaran Dasar Partai Rakyat.

Saya sangka hal ini adalah berhubungan dengan muslihat yang terpaksa dijalankan supaya jangan terlampau keras menghadapi golongan borjuis di masa itu (26 Mei 1946!).

Mungkin juga buat sementara mendapatkan persetujuan dari beberapa partai yang harus didekati. Mungkin pasal itu tercantum di lain bagian, atau hal itu akan ditugaskan pada kongres ini!

Semua itu tiada menimbulkan kesangsian pula di kalangan Partai Buruh Merdeka, Akoma, dll. yang harus memandang soal sita itu sebagai soal yang vital, terpenting. Kaum buruh kita tak akan bisa bangkit selama satu atau dua keturunan, kalau dia diharuskan bekerja untuk membayar kerugian kepada kapitalis asing sebagai ganti pengoperan dan membayar (mengakui!) Hutang Hindia Belanda janganlah Saudara lupakan bahwa semuanya itu berjumlah f. 8.000.000.000,- (delapan ribu juta) uang lama. Kalau f. 5.000.000.000 (lima ribu juta) saja dikembalikan ini diukur dengan uang ORI sekarang (Juni 1948) sudah berarti di antara Rp. 5.000.000.000.000 dan Rp. 1.000.000 juta (Rp. 1.000.000.000.000,-).

Tak akan tinggal lagi sisa untuk pembangunan dan bagaimanakah halnya dengan korban harta-benda dan jiwa kita sebagai akibatnya agresi Belanda?

Saya harap Partai Rakyat cukup insyaf tentangan milik asing dan sifat perundingan itu dan ada persetujuan tentangan hal ini dengan Partai Buruh Merdeka, PKI merah, Akoma, dll.

Sekali kita mengikatkan diri kepada politik kemerdekaan, yang kurang 100 % atau kepada politik pengembalian Milik Asing zonder jaminan dan kepada pembayaran hutang Hindia Belanda, seperti termaktub dalam Linggarjati dan Renville, maka semenjak itulah kita akan terikat terus-menerus. (Lihat Masyumi dan PNI!!) semenjak Persatuan Perjuangan!!

Sekali lagi yang di atas ini hanya sebagai peringatan saja, bukanlah suatu kesangsian!! Sikap Partai Rakyat sekarang cukup dimengerti dan cukup pula menggembirakan hati kami!! Dan kami juga cukup percaya, bahwa Partai Rakyat, Akoma, Partai Buruh Merdeka dan lain-lain awas dan waspada terhadap perangkap oportunisme!!

Tentangan Hal Milik Tanah

Saya tak mempunyai statistik tentangan Milik-Tanah itu. Berhubung dengan kekurangan itu tiadalah saya sanggup mengadakan rencana yang pasti. Tetapi ingin saya memajukan beberapa garis besar, supaya dipakai sebagai pedoman buat menyelesaikan soal tanah yang terpenting buat Partai Rakyat itu. Janganlah kita lupakan bahwa sebagian besar daripada Rakyat Indonesia berurusan dengan tanah.

Tujuan Terakhir

Maksud kita yang terakhir ialah supaya tanah dimiliki oleh masyarakat pekerja, dimana semua petani menguasai produksi, distribusi dan pergaulan pendidikan mereka sendiri, sambil kerjasama dengan para pekerja industri serapat-rapatnya.

Kerjasama dalam produksi dan distribusi, yang sempurna itu, baru diperoleh setelah diadakan mekanisasi (pemesinan). Baik alat mengerjakan tanah dan hasilnya, serta pengangkutan hasil itu dari kebun ke pabrik dan dari tempat ke tempat haruslah dilakukan dengan mesin (listrik atau mesin). Tetapi untuk mendapatkan kemerdekaan buat melaksanakan suatu rencana berhubung dengan pertanian itu, haruslah lebih dulu dipastikan siapa yang memiliki tanah itu. Soal hak milik yang harus lebih dulu diselesaikan!! Bolehkah kita melakukan sesuatu rencana atas tanah yang kita akui sebagai milik asing? Bolehkah kita memekanisir, mengkolektifir tanah milik asing dan mendistribusir hasilnya menurut keperluan rakyat kita? Bolehkah kita atur produksi dan distribusi pada ratusan kebun yang kita akui sebagai milik asing?

Jadi sebelum kita sampai kepada kerjasama, dalam produksi dan membagi bagian sosial tentangan hasil tanah, haruslah kita lebih dahulu mengadakan mekanisasi. Dan sebelum kita mengadakan mekanisasi itu haruslah lebih dahulu kita melakukan nasionalisasi (bayar kerugian kepada asing, bukan musuh) atau confiscasi (yakni sita, zonder bayar kerugian kepada musuh).

Ringkasnya: jalan menuju kepada sosialisme bagi pertanian (kerjasama dalam produksi dan pembagian sosial) haruslah melalui, pertama: penyitaan atau nasionalisasi; kedua: mekanisasi (mesin listrik).

Tentangan Hal Milik Tanah

1) Hutan rimba dan padang yang semua masih terlalu luas buat penduduk 70 juta sedang kita rebut kembali dari Belanda. Setelah kembali kelak ke tangan kita maka tanah seluas itu dapatlah kita kerjakan menurut kehendak kita. Selama pemerintahan Belanda masih bisa campur tangan dalam hal itu, maka kehendak kita itu tiadalah akan bisa dilakukan atas kemerdekaan 100 %. Pula selama masih ada ondernemingan (pertanian besar) yang besar-besar, yang menduduki tempat yang subur serta di tepi jalan lalulintas pula, maka sesuatu rencana pertanian kita akan dapat persaingan dan gangguan yang hebat dari asing di tengah rakyat kita.

2) Sebab itu semua ondernemingen (pertanian besar) itu harus dikembalikan kepada kedaulatan rakyat Indonesia kembali. Dengan jalan sita dan penggantian harga kita harus mengendalikan semua pertanian besar di Indonesia ini dan menjadikan perkebunan yang dulunya asing menjadi bagian, yang tak bisa dipisahkan dari perkebunan nasional. Selama masih ada perkebunan yang ingkar di samping perkebunan nasional, maka semua rencana pertanian kita akan kandas atau terganggu.

3) Berhubung dengan Rencana Pertanian Nasional itulah pula, maka semua tanah yang kita kenal sebagai tanah konsesi, tanah partikelir, dll. itu harus pula dijadikan milik nasional sebelumnya sesuatu rencana pertanian nasional itu dapat dilaksanakan. Memangnya pula tak ada negara merdeka di bawah kolong langit ini yang menjual tanahnya secara besar-besaran atau sewaan lama kepada asing buat pertanian besar-besaran pula!! Itu memangnya langsung atau tidak akan mengurangi kemerdekaan dan kedaulatan negara itu!

4) Berhubung dengan rencana pertanian-nasional itu juga, maka tanah-tanah luas yang dimiliki oleh tuan, raja, sultan, bupati, lurah haruslah lebih dahulu dijadikan milik nasional, dengan jalan sita (kalau kontra-revolusioner) dan dengan jalan mengganti kerugian (kalau tidak kontra-revolusioner).

Tiadalah bisa tanah yang luas dan subur, yang berada di tangan putra bumi sebagai tuan-tanah dibiarkan dipekerjakan di luar rencana nasional, yang mungkin dikerjakan tiada cocok dengan efisiensi dan kepentingan-kepentingan tani pekerjanya atau kepentingan nasional. Semua macam hak milik, seperti tersebut di atas dari 1 sampai 4 (mungkin lebih banyak, termasuk golongan hak milik besar). Selain daripada hak milik lagi, di antaranya ialah hak milik tengah dan kecil.

Di antara tiga tingkatan itu boleh pula diadakan tingkatan-tingkatan antara, menurut kepentingan si penyelidik. Yang kita namakan Hak Milik Tengah ialah milik pak tani, yang terdiri dari kira-kira 3 ha ke atas, tetapi masih belum seluas ondernemingen, dan baru memakai dari sepuluh buruh-tani ke bawah. Pak tani sendiri dan anggota keluarganya masih ikut bekerja dengan buruh-taninya.

Yang kita maksudkan dengan Hak Milik Kecil ialah milik pak tani yang terdiri dari kurang dari 3 ha. Walaupun Pak Tani dan anggota keluarganya bekerja membanting tulang, tetapi dia baru mendapatkan hasil secukupnya saja. Dia belum menyewa buruh tani. Dia senantiasa saja terikat oleh pajak yang berat dan oleh bunga uang dan oleh berbagai peraturan feodal (kerja buat orang lain, dll.). Maka bersamaan dengan tiga tingkatan milik tanah seperti tersebut di atas boleh kita bagi mereka yang berkuasa dengan tanah atas beberapa golongan seperti tersebut di bawah ini :

1. Proletar Tani

Golongan ini tidak mempunyai apa-apa lagi. Hidupnya sama sekali tergantung pada upahnya sebagai buruh-tani. (Proletar tani yang kerja pada onderneming, tanah-partikelir dan sawah-ladang bangsanya sendiri).

2. Proletar Setengah Tani

Golongan ini mendapatkan hasil penghidupan, setengah dari upah sebagai buruh-tani (di kebun, sawah, ladang) dan setengah dari pencaharian lain (sawah, ladang sendiri, dll.). Nasib sengsara mereka tak berapa bedanya dengan golongan pertama.

3. Petani Kecil

Dia memiliki tanah yang cukup saja buat keluarganya (2½ ha?). Dia bekerja sendiri membanting tulang bersama seluruh anggota keluarganya. Sisa dari pembayaran hutangnya kepada mendering, sisa dari pada bibit buat musim depan dan sisa dari pembayaran pajak, cuma cukup saja buat dia dan keluarganya untuk setahun.

4. Tani Sedang (Menengah)

Golongan ini memiliki tanah antara 3 dan 5 ha. Walaupun dia terpaksa memakai dua-tiga orang buruh tani, tetapi dia juga ikut kerja sendiri bersama-sama dengan keluarganya. Sisa-hasil yang diperolehnya setelah memotong semua ongkos, cuma buat hidup serba sedang dan memberikan pendidikan kepada anaknya secara sedang pula. (Pertanian sedangpun membutuhkan banyak tangan, apalagi musim panen/menuai).

5. Tani Sedang Besar

Golongan ini berada di antara Tuan Kebun atau Raja dengan Tani Sedang tadi. Dia masih ikut kerja tani, kebudayaannya tiada tinggi dan adatnya sama dengan pak tani di sekitarnya. Sawah-ladang atau kebunya masih kekurangan mesin dan pemusatan para pekerja (konsentrasi).

6. Tuan Tanah

Ke dalam golongan ini kita masukkan Tuan Kebun asing dan mempunyai tanah luas di antara bangsa sendiri. Mereka tiada kerja tanah, tetapi sebaliknya hidup dari tenaga-keringat orang lain. Mereka hidup atas perasaan buruh tani. Mereka yang sudah modern boleh juga disebut borjuis-tanah.

Sikap terhadap Tanah

Sikap kita terhadap golongan 1 sampai 6 tersebut di atas tiadalah bisa sama. Kepada buruh-tani berlainan sikap kita daripada terhadap tuan-tanah asing ataupun bangsa sendiri. Terhadap golongan pak tani yang berpunya lainlah pula sikap kita, ialah menurut tingkatan miliknya masing-masing.

Tani proletar (golongan 1 dan 2) kita usahakan menyusun mereka dalam organisasi-tani proletar, sebagai serikat kerja. Yang jujur dan cerdas, berani di antaranya, kita tarik ke dalam Partai Rakyat atau Akoma. Golongan tani proletar dan setengah-proletar kita kerahkan menghadapi kekuasaan tuan rumah. Dan setelah kelak berhasil menang, mereka di bawah pimpinan partai politik kita, akan dipimpin dan dilatih untuk membangun pertanian sosialistis. Terhadap tani berpunya (golongan 3, 4 dan 5) berlainan sikap kita di masa revolusi dan kelak di masa jaya-menang. Maksud kita sesudahnya menang, ialah menjalankan kerjasama yang massal berombongan, melaksanakan mekanisasi (listrik dan mesin) serta distribusi dan kebudayaan sosialistis. Tetapi selama revolusi, kita harus lebih mengutamakan persatuan perjuangan untuk menghadapi musuh dari luar dan kaki-tangannya dari dalam. Kita harus mengingat terikatnya jiwa pak tani kepada milik perseorangan dan adat-istiadat kolot. Baru apabila kelak pak tani dengan mata dan kulit sendiri menyaksikan bahwa kerja sama atas Milik-Bersama lebih bermanfaat dari pada kerja perseorangan atas milik perserorangan, barulah mereka akan ikhlas meninggalkan yang lama dan memasuki yang baru. Waktu bagi pak tani buat menyaksikan kebahagiaan sistem sosialisme pada pertanian itu belum tiba. Kita masih berevolusi!

Dalam berrevolusi itu kita rugi, kalau sebagian pak tani memihak positif kepada musuh atau tiada positif membantu kita. Tetapi lebih baiklah pak tani netral, tak memihak kemana-mana, daripada membantu musuh. Sikap kita terhadap pak tani berpunya ialah menjadikan mereka membantu kita, sekurangnya bersikap netral. Buat itu dimana organisasi serikat petani belum mempunyai syarat (belum berkumpul buruh-tani!) baiklah dimana perlu dijalankan pembagian tanah kepada pak tani atas dasar:

1) Bagian tanah buat tiap-tiap keluarga petani hendaknya cukup buat keluarga petani itu, atas dasar ikut kerjanya keluarga itu atas tanah bagian itu. Kasarnya seseorang mendapat seluas tanahnya tani-sedang. Tanah bagian itu tetap kepunyaan negara tak boleh dijual-belikan oleh yang memegang.

2) Tani yang punya kurang dari milik-sedang dinaikkan menjadi tani-sedang. Dan yang punya jauh lebih banyak dari tani-sedang (apabila kalau dia bersifat contra-revolusioner) harus diturunkan menjadi tani-sedang; tak boleh dijual-belikan si pemegang, tetap miliknya negara.

3) Sistem sosialisme dilaksanakan, dimana segala syarat memang ada. Hasil yang buruk atas maksud yang baik akan memberi contoh, ia bisa menghilangkan kepercayaan kepada sistem sosialisme itu. Jadi sosialisme pada pertanian itu dijalankan dengan penuh perhitungan.

4) Buat Jawa Tengah dan Jawa Timur soal tanah yang bisa memuaskan cuma dapat kelak diselesaikan dengan pemindahan besar-besaran ke Sumatera, Kalimantan dll. Pemindahan besar-besaran itu cuma dapat dilakukan atas dasar kemerdekaan 100%, atas ongkos negara dan dengan persetujuan dan bantuan penuh dari rakyat yang hendak dipindahkan dan dari rakyat di tempat yang hendak dipondoki. Transmigrasi ala Hatta, di jaman Kempetsi dan brain-trustnya di masa revolusi, di masa perjuangan ini, adalah omong kosong, omongnya racun, seperti koperasi ala Hatta.

Watak Perekonomian Indonesia

Sukar dicari persamaan antara perekonomian Indonesia dengan dunia lain. Terang tiada sama dengan perekonomian Amerika, Eropa Barat, Rusia dulu dan sekarang ataupun dengan perekonomian kolonial seperti Hindustan.

Sering didengar bahwa Indoneisa adalah suatu negara pertanian. Ini benar! Tetapi tiada pula suatu negara pertanian seperti Siam atau Tiongkok. Pertanian Indonesia (perkebunan) itu sudah lebih maju, jauh lebih maju dari pada pertanian seperti Rusia sebelum revolusi komunis tahun 1917!