The Lion of the North: A Tale of the Times of Gustavus Adolphus
Chapter 4
Pasal 128. (1) Semua orang dan badan hukum, yang pada saat ordonansi ini mulai berlaku terhadap mereka yang melakukan usaha asuransi jiwa, wajib dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pemerintah menyampaikan nama yang digunakan oleh perusahaan itu kepada Kamar Asuransi, begitu pula tempat kedudukannya serta surat-surat lain yang akan diuraikan dengan atau atas kekuatan peraturan pemerintah. (2) Maskapai yang ada di Indonesia pada saat ordonansi berlaku terhadapnya dan yang menjalankan usaha asuransi jiwa, wajib mendaftarkan akta pendiriannya dalam jangka waktu tersebut ayat (1) dalam register termaksud dalam pasal 23 huruf f ayat (2).
Pasal 129. (1) (s.d.u. dg. S. 1947-104 berlaku surut 1 Mei 1941.) Larangan tersebut dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 21 ayat (1) tidak berlaku terhadap orang-orang tersebut dalam pasal 128 selama 6 bulan sejak ordonansi ini berlaku terhadap mereka, dan terhadap orang-orang dan badan hukum yang tunduk kepada ordonansi ini sejak 1 Juni 1947 tidak berlaku sampai tanggal 1 Desemeber 1947. (2) Jangka waktu tersebut dalam ayat (1), atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpawang oleh Directeur van Justitie dengan waktu paling lama 3 Tahun.
Pasal 130. lama (Dicabut dg. S. 1949-392.)
Pasal 130. Selama orang dan badan hukum yang tunduk pada ordonansi ini menurut aturan-aturan peralihan ini atau bertentangan dengan larangan tersebut pasal 14 ayat (1) menjalankan perusahaan asuransi jiwa tanpa mempunyai surat keterangan dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), dianggap sebagai pengasuransi jiwa dalam pengertian seperti ditentukan dalam Bab III paragraf 1 dan 4, Bab IV, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan yang ditentukan dalam pasal 120.
Pasal 131. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab II tidak berlaku terhadap orang atau badan hukum yang, setelah lampau jangka waktu tersebut dalam pasal 129 atau yang diperpanjang menurut pasal itu pula, mewalankan usaha asuransi jiwa dalam negara ini, yang hanya terbatas kepada penyelesaian perjanjian mengenai asuransi jiwa.
Pasal 132. Terhadap perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, yang pada saat mulai berlakunya ordonansi ini di Indonesia menjalankan perusahaan asuransi jiwa, dapat dibebaskan dari ketentuan tersebut dalam pasal 36 ayat (1) dengan cara yang ditentukan dengan peraturan pemerintah. (Verord. levensv. 22.)
Pasal 132a. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Kewajiban seperti tersebut dalam pasal 19 huruf a untuk perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, yang pada saat mulai berlakunya ordonansi irii mempunyai perjardian asuransi jiwa yang masih berlaku, baru berakhir sesudah lampau 3 tahun, terhitung mulai berakhirnya tenggang waktu tersebut dalam pasal 129 yang, jika perlu, mendapat perpanjangan.
Pasal 132b. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Syarat-syarat mengenai modal yang ditentukan dengan atau atas nama ketentuan dalam paragraf 2 Bab II tidak berlaku terhadap perseroan terbatas dalam wilayah Indonesia dan maskapai bersama menurut arti yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang di sini menjalankan usaha asuransi jiwa pada saat ordonansi ini mulai berlaku atau pada saat ordonansi ini mulai berlaku atasnya menurut pasal 125, begitu pula tidak berlaku untuk perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang pada salah satu saat dimaksud di atas, menjalankan asuransi jiwa dan diubah menjadi perseroan terbatas atau maskapai bersama untuk jangka waktu seperti tersebut pasal 120, juga jika diperpanjang waktunya. Ketentuan dalam pasal 20 tidak berlaku terhadap badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, lain daripada yang disebut di sini menjalankan usaha asuransi jiwa pad saat-saat tersebut di atas.
Pasal 133. (1) Kewajiban yang diharuskan dalam pasal 39 dan 40 harus untuk pertama kali dipenuhi dalam tahun 1942. (2) Atas permohonan pengasuransi, kewajiban tersebut dalam ayat (1) dapa ditunda oleh Directeur van Justitie selama waktu yang ditetapkan olehnya. Dengan S. 1949-392 untuk pasal 1 Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa diadakan perubahan yang dimasukkan di dalam naskahnya dan selanjutnya di tentukan: Pasal 2: Ketentuan dalam Bab IV Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa de bunyinya seperti yang diubah dalam pasal 1, yang untuk selanjutnya berlaku bagi perusahaan yang kuasanya berdasarkan pasal 55 Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa, berlaku sejak ordonansi ini mulai berlaku, sepanjang mengenai pasal di bawah XIX, XX dan XXIII. Pasal 3: Ordonansi ini mulai berlaku hari ketiga puluh sesudah pengumumannya. Ketentuan dalam pasal 1 di bawah XXIX, XXX dan XXXI berlaku surut sampai 1 Mei 1941. Diumumkan 23 Desember 1949.
Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial