The Lion of the North: A Tale of the Times of Gustavus Adolphus

Chapter 3

Chapter 33,177 wordsPublic domain

Pasal 77. Jika ada permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) yang sedang berjalan dan bersamaan dengan itu ada laporan atau tuntutan pernyataan pailit, maka pemeriksaan permohonan, laporan atau tuntutan pailit, ditunda sampai telah diberikan penetapan tentang permohonan yang berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan telah mendapat kekuatan hukum yang pasti. Jika dengan keputusan yang pasti bahwa pengasuransi ada dalam keadaan yang memerlukan ketentuan khusus untuk kepentingan semua kreditur, maka gugurtah permohonan, laporan dan tuntutan pailit itu demi hukum. (Levensv. 46.)

Pasal 78. Suatu ringkasan putusan yang mengabulkan permohonan, menyebutkan nama, tempat dan perusahaan asuransi serta hari pengambilan keputusan segera diumumkan oleh panitera raad van justitie. Pengumuman yang sama dilakukan atas penetapan raad van justitie itu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (Levensv. 47.)

Pasal 79. (1) Penetapan raad van justitie dalam waktu 30 hari sesudah diputus atau ditetapkan, dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof (Mahkamah Agung). (2) yang dapat mengajukan banding adalah Kamar Asuransi, tiap-tiap kreditur dan juga pengasuransi. Banding diajukan dengan surat permohonan. (3) Pasal-pasal 73, 74, 75, 76 dan 78 berlaku pula dalam pengadilan banding.

Pasal 80. (1) Penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) berlaku untuk waktu tidak tertentu atau selama waktu yang ditentukan dalam surat ketetapan itu. (2) Penetapan tersebut berhenti bertaku demi hukum jika pengasuransi dinyatakan dalam keadaan pailit. (3) Suatu tenggang waktu tersebut dalam ayat (1), tiap kali dapat diperpanjang oleh raad van justitie di Jakarta atas usul Kamar Asuransi setel4h mendengar, setidak-tidaknya setelah pengasuransi dipanggil dengan patut. Selama menunggu keluarnya penetapan perpanjangan, penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) tetap berlaku. (4) Penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1), atas usul Kamar Asuransi setiap saat dapat ditarik kembali oleh raad van justice. (5) Lampaunya jangka waktu penetapan itu diumumkan oleh panitera raad van justitie. (6) Suatu penetapan seperti tersebut dalam ayat (3) dan (4) diputuskan di depan umum dan segera diumumkan oleh panitera raad van justitie. (7) Terhadap penetapan dimaksud dalam ayat (3) dan (4) dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof Indonesia dalam waktu 14 hari. Ketentuan dalam pasal 79 ayat (2) berlaku juga dalam hal ini. (8) Ketentuan dalam ayat (6) bertaku pula terhadap ketetapan Hooggerechtshof.

Pasal 81. (1) Putusan yang menyebutkan permohonan berakibat bahwa pengasuransi tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Semua eksekusi yang dimulai, dihentikan dan penyitaan-penyitaan gugur. (2) Putusan itu berakibat pula bahwa pengasuransi tidak dapat dinyatakan pailit, kecuali atas permohonan Kamar Asuransi. (3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku untuk tuntutan yang ditimbulkan oleh perbuatan pengasuransi sesudah putusan dijalankan, begitu juga terhadap tuntutan karena hukum umum mengenai penundaan pembayaran yang disebabkan oleh pemberian pendahuluan tuntutan atau karena sifat tuntutan yang membuat pendahuluan itu tidak berlaku, sepanjang terdapat kejadian yang semacam itu. (4) Putusan itu tidak berlaku bagi para debitur yang ikut serta dan jaminan dari pengasuransi. (Levensv. 56; F. 239.)

Pasal 82. Sesudah adanya putusan yang mengabulkan permohonan, maka dengan ancaman kebatalan pengasuransi tidak dapat melakukan sesuatu tanpa bantuan atau pemberian kuasa Kamar Asuransi, kecuali yang ditentukan dalam pasal 89. (Levensv. 49.)

Pasal 83. Tuntutan terhadap pengasuransi sebagai akibat tindakan yang dilakukannya selama dalam pasal 70 ayat (1) masih berlaku, didahulukan terhadap barang-barang bergerak dan tetap untuk pengasuransi. Hak utama ini dalam urutannya didahulukan terhadap hak yang diberikan menurut ketentuan perundang-undangan untuk biaya penguburan. (KUHPerd. 1149-2'; Levensv. 66.)

Pasal 84. (1) Kamar Asuransi menjaga kepentingan semua kreditur pengasuransi yang ada dalam keadaan perlu diberikan aturan-aturan khusus untuk kepentingan para kreditur itu. (2) Ia memberikan ketentuan-ketentuan kepada pengurus dan para komisaris pengasuransi yang dipandangnya perlu untuk kepentingan para kreditur. (3) Jika menurut anggaran dasar atau aturan-aturan lain dari pengasuransi untuk suatu tindakan diperlukan suatu putusan para pemegang saham atau para anggotanya, maka jika pengurus dan para komisaris menolak mengeluarkan penetapan yang diperlukan, penetapan itu dapat diganti dengan suatu surat kuasa Kamar Asuransi. (Levensv. 50.)

Pasal 85. Kamar Asuransi atas permintaan orang yang berkepentingan yang diajukan dalam waktu tiga bulan setelah penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) mempunyai kekuatan yang pasti, deiigan alasan-alasan yang diajukannya, dapat mencoret perjanjian asuransi jiwa, karena tunggakan pembayaran premi yang kiranya adalah akibat kekhawatiran yang beralasan bahwa pengasuransi akan menaati kewajibannya. (Levensv. 63.)

Pasal 86. (1) Jika pengasuransi tidak mempunyai pengurus yang berwenang, maka langkah-langkah diambil oleh Kamar Asuransi. (2) Tempat-tempat yang menjadi lowong dalam pengurus dapat diisi oleh Kamar Asuransi.

Pasal 87. (1) Kamar Asuransi tiap saat berwenang untuk memberhentikan pengurus atau komisaris atas-nama pengasuransi atau menggantinya dengan yang baru. Ia akan mengambil tindakan pemberhentian itu sepanjang dianggapnya tidak perlu mempertahankan seorang anggota pengurus atau komisaris untuk kepentingan para kreditur. (2) Dalam pemberhentian ini setidak-tidaknya diperhatikan tenggang waktu menurut undang-undang, dengan pengertian bahwa tenggang waktu empat bulan sudah cukup, kecuali ada keadaan yang mendesak seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o. (3) Untuk pemberhentian itu, antara lain yang dianggap sebagai alasan yang mendesak ialah tidak adanya atau kurang baiknya kerja sama dengan Kamar Asuransi dan mengabaikan atau tidak menaati ketentuan-ketentuan yang dibeiikan oleh Kamar Asuransi danjuga kewajiban-kewajiban yang timbul karena ordonansi ini.

Pasal 88. (1) Kamar Asuransi untuk dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh pasal 84 ayat (1), jika perlu, menyuruh mengganti syarat-syarat yang ditentukannya. (2) Jika timbul perselisihan antara pelaksana yang ditugaskan oleh Kamar Asuransi dengan para pengurus atau komisaris pengasuransi, maka hal itu diselesaikan oleh Kamar Asuransi. (3) Untuk penerapan ordonansi ini, kpcuali yang ditentukan dalam ayat (2), maka tindakan-tindakan dan ketetapan-ketetapan yang diambil oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Kamar Asuransi dianggap sebagai tindakan-tindakan dan ketetapan-ketetapan Kamar Asuransi.

Pasal 89. (1) Kamar Asuransi dapat memutuskan bahwa semua tindakan atau tindakan-tindakan khusus dapat dilakukan oleh pengasuransi, tidak dengan bantuan atau atas kuasanya, tetapi dengan bantuan atau atas kuasa orang yang ditunjuknya, begitu pula bahwa tindakan-tindakan yang akan ditentukan dapat dilakukan secara sah oleh pengasuransi tanpa diperlukan bantuan atau kuasa. (2) Suatu ketetapan seperti dimaksud dalam ayat (1) harus diumumkan.

Pasal 90. Para pengurus dan komisaris pengasuransi wajib memberikan segala keterangan yang diminta oleh Kamar Asuransi dan orang-orang yang ditunjuk sesuai yang ditentukan dalam pasal 88 dan pasal 89.

Pasal 91. (1) Tagihan-tagihan dan utang-utang pengasuransi yang diambil oleh kreditur atau debitur pengasuransi sesudah penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) atau tidak dengan itikad baik sebelum penetapan tersebut, tidak dapat diperhitungkan selama surat keterangan masih berlaku, begitu pula selama pengasuransi dalam keadaan pailit, bila surat keterangan itu tidak mempunyai kekuatan lagi karena keadaan paitit itu. (2) Debitur dari pengasuransi yang ingin memperhitungkan utangnya dengan suatu tagihan atas-pesanan (order) atau atas-tunuk, wajib membuktikan terhadap pihak ketiga, bahwa ia sudah sejak surat penetapan diumumkan dengan itikad baik berhak atas tagihan itu.

Pasal 92. (1) Terhadap perjanjiantimbal-balik pada umumnya dan perjanjian sewa-menyewa serta perjanjian kerja pada khususnya, di mana pengasuransi merupakan satu pihak seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Kepailitan pasal-pasal 234, 236 dan 237. (2) Terhadap pelunasan utang kepada pengasuransi, sesudah diputuskan dan berisi permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) berlaku pasal 238 Peraturan Kepailitan.

Pasal 93. (1) Bila keadaan pengasuransi itu seluruhnya atau sebagian disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan besar dari anggota pengurus atau komisaris yang lama atau yang baru, maka Kamar Asuransi atas-nama pengasuransi dapat menuntut biaya, kerugian dan bunga dari anggota pengurus atau komisaris itu. (2) Apa yang telah dinikmati oleh anggota pengurus atau komisaris yang lama atau yang baru dari pengasuransi karena suatu pembayaran yang semestinya harus diambil dari keuntungan, oleh Kamar Asuransi dapat diminta kembali atasnama pengasuransi dari anggota pengurus atau komisaris, bila ternyata bahwa pembayaran tidak diambil dari keuntungan yang sesungguhnya, meskipun keadaan pengasuransi tidak disebabkan oleh kesalahan anggota pengurus atau komisaris itu.

Pasal 94. (1) Di dalam hubungan hukum di mana pengasuransi sebagai satu pihak, maka perubahan dapat dilakukan dengan atau atas kekuatan ketetapan raad van justitie di Jakarta dengan disertai alasannya yang diambil atas usul Kamar Asuransi setelah inendengar pengasuransi atau setelah la dipanggil dengan patut,kecuali yang diatur atau sepanjang yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (3). (2) Perubahan-perubahan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh memperberat kewajiban-kewajiban pihak lawan pengasuransi. (3) Jika perubahan-perubahan berisi penyerahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengasuransi kepada pihak ketiga, maka tidak diperlukan pemberitahuan ataupun bantuan pihak yang lain. (4) Penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) diputuskan secara terbuka di hadapan umum dan segera diumumkan oleh panitera. (5) Terhadap suatu ketetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof Indonesia dalam waktu 90 hari. Hak banding ini ada pada Kamar Asuransi, tiap kreditur, dan juga ada pada pengasuransi. Hak itu dilakukan dengan mengajukan surat permohonan. (6) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (4) berlaku juga terhadap ketetapan Hooggerechtshof. (Levensv. 61.)

Pasal 95. (1) Kamar Asuransi secepatnya memberikan laporan dengan pertimbangan-pertimbangan kepada Gubernur Jenderal tentang keadaan perusahaan asuransi, tentang cara pengelolaannya dan tentang pertanggungjawaban pengurus yang lama atau yang baru atas pengelolaan itu. (2) Laporan diumumkan oleh Kamar Asuransi.

Pasal 96. Biaya yang timbul karena bab ini ditanggung oleh pengasuransi.

Pasal 97. Dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 226, 398, 399, dan 403, maka keadaan hukumnya disamakan dengan dalam keadaan pailit, selama penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) masih berlaku. (Levensv. 77.)

BAB VI. KEPAILITAN PARA PENGASURANSI. (Ord. levensv. 121.)

Pasal 98. (1) Atas para pengasuransi berlaku hukum umum mengenai kepailitan kecuali yang ditentukan dalam bab ini. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlakujuga terhadap maskapai-maskapai alas saham, yang bertingdak sebagai para pengasuransi. Ordonansi pemberesan badan-badan hukum Indonesia melalui pengadilan (S. 1939-571) tidak berlaku terhadap mereka.

Pasal 99. (1) Suatu pengasuransi dinyatakan dalam keadaan pailit jika hal itu dianggap perlu untuk kepentingan para kreditur bersama, juga jika ia tidak dalam keadaan berhenti membayar. (F. 1, 6.) (2) Kepailitan berakibat, bahwa surat keterangan seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) yang telah diberikan kepada yang dinyatakan pailit, gugur demi hukum.

Pasal 100. (1) Terutama raad van justitie di Jakarta berhak untuk memutuskan perinohonan-permohonan, laporan-laporan dan tuntutan-tuntutan kepailitan para pengasuransi, juga yang tidak berkedudukan atau berkantor di luar wilayah kekuasaan raild van justitie itu. (2) Hakim-komisaris diangkat dari antara para anggota raad van justitie, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan badan yang dinyatakan pailit atau mempunyai kantornya.

Pasal 101. (1) Kamar Asuransi berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu pengasuransi. (Ord. Levensv. 8.) (2) Permohonan dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kamar Asuransi hanya setelah mendapat kuasa dari Directeur van Justitie.

Pasal 102. (1) Raad van justitie tidak memberikan ketetapan atas suatu permohonan kepailitan pengasuransi yang diaiukan oleh badan lain daripada Kamar Asuransi dan juga sesudah mendengar kamar tersebut. (2) Pembicaraan permohonan pailit oteh raad van justitie ditentukan untuk suatu hari lain tertentu bila kamar tersebut dalam kesempatan tersebut dalam ayat (1) menyatakan ingin membicarakan kemungkinan penggunaan tindakantindakan seperti tersebut dalam Bab IV dan V.

Pasal 103. (1) Terhadap tiap ketetapan raad vanjustitie atas permohonan, laporan atau tuntutan pernyataan pailit suatu pengasuransi terbuka kesempatan pengajuan banding kepada Hooggrechtshof dalam waktu 8 hari setelah dijatuhkan ketetapan itu atau penolakannya. (2) Atas permohonan banding yang diajukan oleh badan lain dari Kamar Asuransi tidak dijatuhkan putusan, tanpa lebih dulu mendengar Kamar itu.

Pasal 104. (1) Balai harta peninggalan di tempat kedudukan raad van justitie yang wilayah hukutnnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pihak yang dinyatakan pailit, ditugaskan untuk mengelola dan menyelesaikan utang-utang harta yang dinyatakan pailit itu. (2) Balai harta peninggalan dalam tugasnya itu dibantu oleh raad van justitie di Jakarta, kecuali jika dalam keputusan pailit ataupun dengan suatu ketetapan tersendiri atas anjuran Kamar Asuransi diangkat seorang ahli. (Ord. levensv. 110.) (3) Balai harta peninggalan tidak mengambil ketetapan yang menyimpang dari pendapat ahli itu tanpa persetujuan hakim-komisaris.

Pasal 105. (1) Kamar Asuransi berhak memberikan pertimbangan, saran, baik diminta maupun tidak, kepada balai harta peninggalan dalam pengelolaan dan penyetesaian harta benda yang pailit. (2) Saran yang diberikan menurut ayat (1) diberitahukan oleh Kamar Asuransi kepada hakim-komisaris.

Pasal 106. (1) Tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian mengenai asuransijiwa oleh badan yang pailit, diselesaikan menurut keadaan pernyataan pailitnya. (2) Premi-premi yang mungkin sudah dibayar sesudah pernyataan pailit dan ternyata tidak perlu dibayar, dikembalikan kepada yang berhak.

Pasal 107. (1) Tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa tanpa dimintakan penelitian lebih dahulu, dimasukkan juga dalam daftar tagihan sementara yang diakui pada hari dinyatakan pailit, sepanjang adanya tagihan itu ternyata dari buku-buku dan surat-surat badan yang dinyatakan pailit itu. (2) Kamar Asuransi berhak mengajukan tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa untuk diteliti. (3) Kamar Asuransi berhak untuk mewakili para kreditur perjanjianasuransi jiwa di hadapan rapat peneliti tanpa mendapat kuasa lebih dahulu.

Pasal 108. (1) Rencana persetujuan dengan memperhatikan Peraturan Kepailitan pasal 135 mengenai jangka waktu juga disampaikan kepada Kamar Asuransi. (2) Jika Kamar Asuransi tidak dapat menerima persetujuan yang diajukan kepadanya, maka ia segera memberitahukannya kepada hakim-komisaris. (3) Kamar Asuransi berhak mengadakan perubahan yang diperlukan rencana persetujuan yang diberitahukan kepadanya seperti dimaksud oleh ayat (2) agar dapat diterima.

Pasal 109. (1) Tiap rencana daftar pembagian yang dikirim oleh balai harta peninggalan untuk mendapat persetujuan, juga dikirimkan kepada hakim-komisaris untuk diketahui. (2) Kamar Asuransi berhak mengajukan pendapatnya tentang rencana seperti dimaksud dalam ayat (1) kepada hakim-komisaris. (3) Hakim-komisaris atas permintaan Kamar Asuransi memberi waktu sekurang-kurangnya 14 hari agar dapat menggunakan haknya seperti dimaksud dalam ayat (2). (4) Terhadap daftar pembagian yang disetujui oleh hakim-komisaris, Kamar Asuransi dapat mengajukan perlawanan dengan cara seperti tersebut dalam Peraturan Kepailitan pasal 179, jika dan sepanjang tidak diperhatikan pendapat Kamar Asuransi yang menentang rencana daftar pembagian tersebut.

Pasal 110. Upah untuk ahli seperti dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) ditetapkan oleh hakim-konlisaris, upah ini dihitung juga sebagai pengeluaran daftar pembagian.

BAB VII. KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.

Pasal 111. (1) Pelanggaran terhadap larangan tersebut dalam pasal 14 ayat (1) dan tidak atau tidak pada waktunya atau tidak melaksanakan kewajiban-ke wajiban dengan baik dalam pasal-pasal 19 huruf a, 21, 27, 31, 33 ayat (1), 37@ yat-(l), 38 ayat (1), 39, 51, dan 72, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 3.000 gulden. (Ord. levensv. 16.) ) (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dihukum dengan hukuman kurungan setingi-tingginya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 500 gulden, kepada barangsiapa yang dengan suatu alasan bertindak untuk suatu perusahaan yang menjalankan asuransi jiwa, menyebabkan pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 14.

Pasal 112. Atas pelanggaran suatu tindak pidana yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ordonansi ini, dapat dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 2.000 gulden.

Pasal 113. (1) Barangsiapa yang karena atau berdasarkan aturan-aturan dalam ordonansi ini wajib memberikan bahan-bahan atau keterangan untuk memberikan penjelasan ataupun untuk membuka buku-buku dan surat-surat, dan: a. melalaikan pemberian keterangan dan bahan-bahan yang dimintakan darinyajuga sesudah diperingatkan kepadanya secara lisan atau tertutis, ataupun tetap enggan untuk membuka buku-buku atau memberikan bantuan yang diper lukan, b. sengaja memberikan ketemngan-keterangan bahan-bahan yang tidak benar atau tidak tepat, c. memberikan keterangan atau bahan-bahan atau memberikan penjelasan yang diperkirakan tidak benar atau keliru atau dapat diduga tidak benar, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 6 bulan atau denda setinggi-tinggnya 600 gulden. (2) Dihukum dengan hukuman yang sama, barangsiapa yang untuk mendapatkan keterangan seperti tersebut dalam pasal 14 ayat (1), sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong, ataupun memberikan keterangan atau bahan-bahan yang diduga atau patut dapat diduga tidak benar.

Pasal 114. Siapa pun dilarang dalam jabatan, pekerjaan atau dalam kedudukannya sebagai akibat pelaksanaan ordonansi ini, memberitakan lebih dari seperlunya tentang urusan dan pekerjaan perusahaan yang mejalankan usaha asuransi jiwa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya, demi pelaksanaan sebaik-baiknya jabatan, pekerjaan atau kedudukannya itu.

Pasal 115. (1) Barangsiapa sengaja inelanggar kewajiban untuk merahasiakan apa yang ditentukan dalam pasal 114, dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya 1 tahun atau dengan setinggi-tingginya 1.000 gulden. (2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran kewajiban menyimpan rahasia seperti tersebut dalam pasal 114, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 5.000 gulden. (Ord. levensv. 116.)

Pasal 116. (1) Tindakan pidana tersebut dalam pasal 113 dan 115 merupakan kejahatan. (2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 111 merupakan pelanggaran.

Pasal 117. (1) Jika suatu perbuatan menurut ordonansi ini diancam dengan pidana yang dilakukan oleh atau atas-nama suatu badan hukum, maka tuntutan dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau wakil badan hukum itu, yang ada di Indonesia. (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Ketentuan dalam ayat yang lalu berlaku juga terhadap badan hukum yang bertindak atau mewakili badan hukum lain. (3) Dalam hal dijatuhkan hukuman denda atas kejadian-kejadian tersebut dalam ayat (1), maka apa yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 30 ayat (2) tidak berlaku. (4) Hukuman denda dapat dilunasi dengan kekayaan terhukum atau atas badan hukum. Pelaksanaan dilakukan seperti dalam melaksanakan perkara perdata, dengan pengertian, bahwa jika menurut aturan-aturan yang berlaku bagi terhukum diperlukan perantaraan pejabat peradilan, perantaraan itu dimohonkan oleh pejabat yang ditugaskan melakukan pelasanaannya itu dan bahwa eksekusi dilakukan oleh hakim hariannya (hakim yang berwenang) terhukum, meskipun badan hukum itu dalam perkara perdata tidak tunduk kepada hakim itu.

Pasal 118. Tindak pidana menurut ordonansi ini diusut selain oleh mereka yang pada umumnya ditugaskan untuk melakukan penyelidikan tindak pidana, juga dilakukan oleh Ketua dan para anggota Kamar Asuransi yang mempunyai tugas pengawasan.

Pasal 119. (1) Para pegawai pengusut tiap saat bersama-sama dengan orang-orang yang menemaninya, boleh masuk ke tempat yang dianggapnya perlu untuk dapat menunaikan tugasnya dengan baik. (2) Jika para pegawai pengusut dan para pesertanya ditolak masuk ke tempat yang dianggap perlu, maka mereka jika perlu dapat masuk dengan bantuan po.

BAB VIII. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 120. (1) Dari para pengasuransi dapat dipungut sumbangan yang besarnya ditentukan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ordonansi ini. (2) Cara pemungutan dan penagihan sumbangan tersebut pada ayat (1) di atas diatur dengan peraturan pemerintah. (Verord. levensv. 11 dst.) (3) Apa yang ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) ordonansi mengenai pajak perseroan 1925, begitu pula yang ditentukan dalam pasal 40 ayat (1) mengenai pemungutan sumbangan itu, berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 121. Segala surat yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Bab V dan Bab VI ordonansi ini begitu pula peraturan-peraturan yang diberikan Kamar Asuransi untuk melaksanakan pasal 57 ayat (1) bebas dari meterai.

Pasal 122. Tiap putusan atau ketetapan dan pemberitahuan untuk melaksanakan ordonansi ini diumumkan, dan pengumuman ini dilakukan dalam Javasche Courant (Berita Negara).

Pasal 123. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dibuat peraturan-peraturan lebih lanjut demi pelaksanaan ordonansi ini dengan baik.

Pasal 124. Undang-undang mengenai perusahaan asuransi jiwa (S. 1923-176) yang telah diubah sejak itu untuk Indonesia, dicabut.

Pasal 125. (1) Ordonansi ini tidak berlaku untuk orang dan badan hukum yang menjalankan usaha asuransi jiwa yang mengikat diri dengan pembayaran santunan lebih tinggi dari pada jumlah tertinggi yang ditentukan dalam peraturan pemerintah untuk tiap orang dan tiap kejadian. (2) Dengan suatu peraturan pemerintah jumlah tertinggi tersebut dalam ayat (1) dapat diturunkan. Dalam hal itu, sekaligus dapat ditunjuk ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini yang tidak akan berlaku terhadap orang yang tunduk pada jumlah tertinggi yang telah diturunkan. (3) Dengan peraturan pemerintah ordonansi ini dapat diberlakukan terhadap satu atau beberapa orang atau badan hukum yang tidak terkena jumlah tertinggi yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2). Bagian kalimat kedua ayat (2) berlaku dalam hal ini.

Pasal 126. Ordonansi ini berlaku juga bagi penduduk Indonesia yang berada di daerah Gubernemen yang tunduk kepada kekuasaan hukum pada hakim bumiputera.

Pasal 127. (1) Ordonansi ini dapat disebut "Ordonansi Perusahan Asuransi Jiwa". (2) Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1941.

ATURAN-ATURAN PERALIHAN.