The Lion of the North: A Tale of the Times of Gustavus Adolphus
Chapter 2
Pasal 37. (1) Pengasuransi-pengasuransi wajib, dalam hal ada perubahan akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturannya, segera memberitahukannya kepada Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 111, 113.) (2) Bila Kamar Asuransi berkeberatan terhadap suatu perubahan, ia memberitahukan secepatnya kepada pengasuransi dengan alasan-alasannya. (3) Perubahan yang dimaksud dalam ayat (1) di Indonesia tidak berlaku sebelum dinyatakan oleh Kamar Asuransi, bahwa terhadap itu tidak timbul keberatankeberatan. (4) Apa yang ditentukan pada pasal 17 ayat (2) dan pasal 32 berlaku juga di sini.
Sub.4. Ketentuan Pengecualian.
Pasal 37a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam bab ini tidak berlaku terhadap pengasuransi-pengasuransi yang tidak mempunyai perjanjian-perjanjian asuransi jiwa yang diadakan dan sedang berjalan di negara ini.
BAB III. PENGAWASAN UMUM. Sub.1. Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 38. (1) Tiap-tiap pengasuransi wajib memberi keterangan-keterangan kepada Kamar Asuransi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Kamar, sekiranya diminta oleh Kamar ini berhubungan dengan perusahaan itu. (Levensv. 23, 11 1, 113.) (2) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dapat ditentukan, bahwa para pengasuransi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pemerintah juga tanpa diminta wajib memberikan keterangan-keterangan, suratsurat dan soal-soal mengenai perusahaan mereka kepada Kamar Asuransi. (Levensv. 2 12 .)
Pasal 39. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) (1) Dengan peraturan pemerintah dapat ditentukan, bahwa para pengasuransi yang ditunjuk dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah wajib secara berkala mengisi dengan benar daftar-daftar dan di dalamnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan menandatangani serta mengirimkannya kepada Kamar Asuransi. (2) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah d-ipat ditentukan, bahwa pengasuransi-pengasuransi yang akan ditunuk dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah akan wajib berusaha membuat laporan secara berkala. (3) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dapat dibuat peraturanperaturan berhubungan dengan isi daftar-daftar dan laporan-laporan, masa-masa dan saat-saat pemasukan dan pembuatan dan pengumuman laporan-laporan itu atau dari suatu petikan darinya, yang peraturan-peraturannya untuk berbagai pengasuransi dapat berbeda-beda.
Pasal 40. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Kamar Asuransi dapat setiap waktu mengadakan pemeriksaan mengenai kebenaran bahan-bahan yang diberikan kepadanya atau yang diumumkan oleh mereka.
Sub 2. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Indonesia.
Pasal 41. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 42. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk memberi nasihat-nasihat kepada para pengasuransi untuk kepentingan pihak-pihak kreditur dalam perjanjianperjanjian asuransi jiwa. (2) Kamar Asuransi memberi kesempatan kepada pengasuransi yang telah diberi nasihat, selama suatu jangka waktu yang ditentukan olehnya untuk: a. memberitahukan kepada kamar, bahwa ia akan bersikap sesuai dengan nasihat yang telah diberikan atau; b. mengemukakan keberatan-keberatannya terhadap nasihat yang diberikan dengan memberikan uraian tertulis kepada kamar. (3) Kamar Asuransi memberitahukan kepada pengasuransi setelah menerima uraian tertulis yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b secepatnya atau bila ada perubahan, dan bila ya, perubahan apa yang telah diadakan olehnya pada nasihat yang diberikan. (Levensv. 24.)
Pasal 43. (1) Kamar Asuransi dapat mengumumkan suatu nasihat seperti yang dimaksud dalam pasal 42 ayat (1): a. bila pengasuransi itu telah memberitahukan kepada Kamar bahwa ia akan memenuhi nasihat itu, namun demikian telah melalaikannya ataupun berbuat yang bertentangan dengan itu; b. bila pengasuransi lalai untuk menjawab nasihat yang telah diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, ataupun tampaknya pertimbangin-pertimbangan yang dibuat oleh Kamar tidak berdasar atau tidak memuaskan. (2) Pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1), jika pengasuransi menghendaki, meliputi juga surat-menyurat yang telah dilakukan antara Kamar Asuransi mengenai hal ini, serta surat pertimbangan yang telah dimasukkan oleh pengasuransi. (3) Kamar Asuransi tidak akan mengumumkan nasihat yang telah diketuarkannya sebelum lampau 6 haii, setelah ia memberitahukan niatnya untuk itu kepada pengasuransi. (Levensv. 25.)
Pasal 44. (1) Dalam jangka waktu yang diberikan dalam pasal 43 ayat (3), pengasuransi berwenang untuk mengadakan perlawanan kepada Directeur van Justitie terhadap pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal tersebut. (2) Selama Directeur van Justitie belum memberi keputusan atas banding itu, tidak akan dilakukan pengumuman nasihat itu. (Levensv. 26.)
Sub 3. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Luar Indonesia.
Pasal 45. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal 46. (1) Berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan di negara ini, atau yang masih berjalan di negara ini, atau yang masih berjalan di negara ini, dianggap pengasuransinya telah memilih tempat tinggal pada domisili wakilnya seperti yang dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, atau bila tidak ada wakil yang demikian, pada kantor Kamar Asuransi. (2) Berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan di negara ini, persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam ayat (1), atau yang menunjuk hakim luar negeri sebagai satu-satunya hakim yang berwenang, batal demi hukum.
Pasal 47. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk sementara mengadakan ganti wakil yang dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, bila wakil yang ditunjuk meninggal, atau menurut pendapat Kamar Asuransi berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil dengan baik, demikian pula dalam hal penerapan ketentuan dalam pasal 49 ayat (1). (2) Wakil sementara yang dimaksud dalam ayat (1), sejauh tidak ditentukan lain oleh Kamar Asuransi, berwenang untuk melakukan segala perbuatan yang diperlukan untuk melakukan tugas yang diserahkan kepadanya. (3) Wakil yang dimaksud dalam ayat (1) tidak mengakhiri pekerjaannya sebagai wakil, sebelum oleh pengasuransi itu dengan persetujuan Kamar Asuransi, di negara ini diusahakan ganti perwakilannya, atau pemecatan sementara yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dicabut. (4) Wakil sementaranya hanya bertanggung jawab kepada pengasuransi untuk kerugian, yang disebabkan olehnya dalam merdalankan pekerjaan untuk pihak pengasuransi dengan sengaja atau karena kelalaiannya. Ganti rugi bagi pengasuransi akan ditetapkan oleh kamar yang akan dibebankan kepada pengasuransi.
Pasal 48. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah akan ditentukan lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara ini.
Pasal 49. (1) Kamar Asuransi berwenang dengan surat ketetapan yang disertai dengan alasan yang mendasar, untuk mencabut untuk sementara surat keterangan yang diberikan kepada pengasuransi berdasarkan pasal 14 ayat (1), bila ternyata bahwa pengasuransi tidak mematuhi atau mematuhi dengan itikad tidak baik ketentuan-ketentuan yang telah diadakan oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah. (2) Pencabutan untuk sementara itu berakibat bahwa selama waktu pencabutan itu masih berlaku, pengasuransi yang bersangkutan dilarang untuk mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa yang baru dengan orang-orang yang bertempat tinggal atau mempunyai tempat kedudukan di negara ini, begitu pula wakilnya seperti dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, kehilangan wewenang yang telah diberikan kepadanya. (3) Pencabutan untuk sementara tersebut berlangsung terus sampai pada saat Kamar Asuransi dapat menerima keadaan, bahwa pengasuransi yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya untuk menaati ketentuan-ketentuan yang telah diadakan seperti dimaksud pada ayat (1) tersebut dan bila hal ini dilakukan dengan baik, maka Kamar Asuransi menghentikan pencabutan untuk sementara itu. (4) Ketetapan Kamar Asuransi yang menyatakan pencabutan untuk sementara atau penghentiannya diumumkan. (5) Kamar Asuransi tidak akan membuat ketetapan tentang pencabutan untuk sementara itu sebelum lewat waktu 60 hari, setelah pemberitahuan kepada pengasuransi tentang niatnya untuk mengadakan pencabutan untuk sementara itu. (6) Dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam ayat (5) tersebut, pihak pengasuransi yang berkepentingan dapat mengajukan perlawanan tentang hal itu kepada Directeur van Justitie. (7) Selama belum ada keputusan tentang hal itu dari Directeur van Justitie, belum terjadi pencabutan yang dimaksud itu.
Sub. 4. Penyerahan Perjanjian Perjanjian Dari Pengasuransi Atau Gabungan Dari Perusahaan-Perusahaan.
Pasal 50. (1) Penyerahan perjanjian-perjanjian tentang persetujuan asuransi jiwa dari pengasuransi kepada perusahaan lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis. (Levensv. 34.) (2) Tiap penyerahan yang ditakukan, tanpa memenuhi peraturan-peraturan yang disebutkan dalam paragraf ini, adalah batal demi hukum. (3) Peraturan-peraturan yang dimuat dalam paragraf ini berlaku terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia hanya sepanjang hal itu mengenai penyerahan perjanjian-perjanjian mengenai persetujuan pengasuransian jiwa yang ditentukan dengan berlakunya pasal 19 ayat (1) huruf b.
Pasal 51. (1) Pengasuransi yang menghindarkan penyerahan semua perjanjian mengenai persetujuan asuransi jiwa atau sebagian darijumlah itu kepada perusahaan asuransi lain, wajib mengirimkan kepada Kamar Asuransi rencana yang dikehendaki dari persetujuan-persetujuan asuransi itu yang dilengkapi dengan penjelasannya. (2) Surat-surat mengenai hal tersebut di atas, harus dilengkapi pula dengan neraca laba rugi tahun penutupannya yang terakhir yang disusun secara ilmiah dan dapat dipertanggung-jawabkan tentang modal cadangan untuk premi yang dibutuhkan selama berlakunya perjanjian-perjanjian asuransi yang bersangkutan. (Levensv. 35, 1 1 1.)
Pasal 52. (1) Bila Kamar Asuransi pada mulanya sudah tidak memberikan keberatannya terhadap rencana seperti yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), maka hal itu harus diberitahukan kepada pengasuransi dalam jangka waktu 60 hari setelah penerimaannya itu. Bila Kamar Asuransi dalam hal tersebut memberikan keberatannya dalam jangka waktu yang sama seperti tersebut di atas, maka untuk itu Kamar Asuransi harus mewelaskan tentang alasan-alasannya yang bersifat mendasar. (2) Dalam jangka waktu 60 hari sesudah penandatanganan keberatan Kamar Asuransi tersebut, pihak pengasuransi dapat naik banding dengan cara menyampaikan surat permohonan banding itu dengan mengemukakan alasan-alasannya yang dapat diterima.
Pasal 53. (1) Bila Kamar Asuransi tidak menaruh keberatan tentang rencana itu semua, atau bila Directeur van Justitie memutuskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak dapat diterima, maka pihak pengasuransi dengan memperhatil kan peraturan-peraturan yang diberikan oleh Kamar Asuransi memberitahukannya kepada pemegang polis tentang rencana yang telah diajukan itu. (2) Bila para pemegang polis, yang mewakili seperempat atau lebih dari modal yang diasuransikan, mengadakan perlawanan terhadap penyerahannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu, maka penyerahan tidak akan dapat dilakukan, bahkan demikian juga kepada para pemegang polis yang tidak mengadakan perlawanan. Kamar Asuransi dalam hal ini memberitahukannya kepada pengasuransi yang berkepentingan. (3) Bila para pemegang polis yang mewakili seperempat atau lebih dari modal yang diasuransikan tersebut, mengadakan perlawanan tidak dalamjangka waktu yang telah ditentukan itu, maka Kamar Asuransi memberikan keterangan secara tertulis kepada pengasuransi yang berisikan bahwa penyerahan yang telah direncanakan itu dapat dilakukan. (Ord. levensv.,66.) (4) Bila pengasuransi yang berkepentingan itu berpendapat bahwa keterangan seperti yang dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan oleh Kamar Asuransi secara tidak menurut hukum, maka pengasuransi ini dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Directeur van Justitie disertai dengan alasan-alasannya. (5) Setiap penyerahan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mengikat secara hukum semua yang berkepentingan dalam hal itu. (Levensv. 38.)
Pasal 54. Penyerahan seperti yang dimaksud dalam pasal 50, termasuk juga: a. penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain yang menjadi satu perusahaan yang baru yang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai penyerahan dari masing-masing perusahaan; (Levensv. 38.) b. pengasuransian ulang dari semua bagiannya, masing-masing untuk keseluruhan kewajiban-kewajibannya; c. setiap tindakan hukum yang menurut Kamar Asuransi disamakan dengan apa yang disebut pada huruf a dan huruf b.
BAB IV. PENGAWASAN KHUSUS DALAM BATAS WAKTU TERTENTU.
Pasal 55. (1) Bila terjadi hal-hal luar biasa yang dapat membahayakan kelanjutan jalannya perusahaan secara normal, Directeur van Justitie dengan surat ketetapan yang diberitakan secara umum, memberikan kuasa kepada Kamar Asuransi untuk membuat petunjuk-petunjuk yang mengikat pengasuransi yang bersangkutan secara hukum untuk seluruh perusahaan ataupun untuk sebagian dari perusahaan itu seperti yang disebutkan dalam surat kuasa itu, termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan perusahaan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Kuasa seperti yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kecuali atas usul atau setelah mendapatkan nasihat Kamar Asuransi, atau setidak-tidaknya setelah pengusaha yang bersangkutan atau wakilnya dipanggil untuk didengar keterangannya. (3) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dengan surat ketetapan seperti yang dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk ketentuan-ketentuan dari bab ini, yang tidak akan diberlakukan bagi pengasuransi yang berkepentingan dalam hal itu.
Pasal 56. (1) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Setelah kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) diberikan, Kamar Asuransi menentukan waktu mulai berlakunya hat-hal yang luar biasa seperti yang ditentukan dalam pasal yang termaksud itu. (2) Premi-premi yang telah dibayar, sepanjang hal itu mengenai premi sejak waktu seperti yang telah ditentukan pada ayat (1) mulai berlaku atau mengenai premi sebelum waktu kuasa yang dimaksud itu, tidak berlaku lagi, baik untuk perjanjian asuransi yang disebutkan pertama, maupun untuk perjanjian asuransi yang diadakan sesudahnya hal tersebut di atas mulai berlaku, merupakan suatu dana (fonds) dari jumlah harga pengganti dan pendapatan yang masuk, yang oleh pengasuransi harus diadakan administrasi tersendiri dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi. Dari dana tersebut, kecuali dengan penggantian harga, tidak boleh dikurangi jumlah harganya sepanjang hal itu mengenai kelebihan jumlah uang yang telah dibenarkan oleh Kamar Asuransi atau untuk memenuhi kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud pada ayat (3). (3) Dana (fonds) seperti yang dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sematamata untuk jaminan pengasuransi dalam memenuhi kewajibannya sepanjang hal itu menurut pendapat Kamar Asuransi dianggap sebagai hal yang berhubungan dengan premi-premi seperti yang dimaksud pada ayat (2). Tagihan-tagihan selain dari yang tersebut di atas tidak dapat dibayar.
Pasal 57. (1) Kamar Asuransi berdasarkan kuasa yang telah diberikan, seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dalam batas waktu tertentu dapat membatasi hak-haknya dalam perjanjian asuransi, mengenai hal-hal: a. pembelian premi dan pembebasan premi, termasuk di dalamnya hal-hal yang menurut pendapat Kamar Asuransi dapat disamakan dengan pembelian premi; b. pemberian pinjaman-pinjaman; c. pembayaran kembali dan restitusi premi-premi yang telah dibayar lunas (Ord. levensv. 121.) (2) Tiap pembatasan seperti yang dimaksud pada ayat (1) mengikat demi hukum baik pihak pengasuransi maupun pihak kreditur.
Pasal 58. Kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) mengakibatkan pengasuransi yang berkepentingan selama waktu berlakunya kuasa itu: a. tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pribadi dalam hal-hal memenuhi kewajiban-kewajiban yang disebabkan oleh perjanjian asuransi, yang secara bersama dengan pengasuransi lain telah diadakan perjanjian asuransi; b. tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pribadi terhadap jaminan-jaminannya yang diperuntukkan bagi perjanjian asuransi yang dibuatnya; c. tidak dapat diminta darinya jaminan yang mengakibatkan satu atau beberapa kreditur dari perjanjian asuransi jiwa itu diberikan hak mendahului para kreditur semacam itu lainnya.
Pasal 59. (1) Selama dalm waktu kuasa yang diberikan berdasarkan pasal 55 ayat (1)masih berlaku, maka tidak dapat dilakukan terhadap pengasuransi tindakantindakan seperti yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), begitu pula kepadanya tidak dapat dinyatakan dalam keadaan pailit, terkecuali bila itu dilakukan atas permintaan Kamar Asuransi. (2) Ketetapan-ketetapan Pengadilan yang bersifat eksekutorial maupun konservatoir selama waktu tersebut di atas tidak dapat dilakukan terhadap pengasuransi, terkecuali hal itu dilakukan dengan izin Kamar Asuransi; penyitaan-penyitaan yang ada menjadi batal. (3) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dalam hal tindakan-tindakan seperti yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diambil terhadap pengasuransi atau yang dinyatakan pailit, maka berakhirlah berlakunya kuasa tersebut demi hukum dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal 56 ayat (3).
Pasal 60. (1) Berdasarkan kuasa yang diberikan atas kekuatan pasal 55 ayat (1), Kamar Asuransi, bila dalam hal itu terdapat alasan-alasan yang kuat, dapat memerintahkan seorang ahli untuk menjalankan pimpinan harian perusahaan asuransi tersebut. (Ord. levensv. 113.) (2) Sebelum dilakukan tindakan demikian itu, Kamar Asuransi memberikan kesempatan kepada pengasuransi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan untuk memegang pimpinan perusahaan itu sendiri, untuk kepentingan Kamar Asuransi.
Pasal 61. (1) Seorang ahli yang ditunjuk berdasarkan pasal 60 ayat (1) diatas, sepanjang Kamar Asuransi tidak mengadakan ketentuan lain, berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang biasanya dilakukan oleh para pengurus dan para komisaris perusahaan asuransi tersebut, begitu pula berwenang melakukan tindakan lainnya dalam batas tindakan-tindakan pengelolaan perusahaan yang dikuasakan kepadanya oleh Kamar Asuransi.
Pasal 62. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 50 sampai dengan 54 yang dikenakan terhadap pengasuransi kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) berlaku juga dalam hal penyerahan seluruhnya atau bagian-bagian kewajiban-kewajiban dari para pihak pengasuransi yang dikarenakan perjanjian asuransi.
Pasal 63-66. Dihapus dg. S. 1949-392.
Pasal 67. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Kuasa seperti tersebut dalam pasal 55 ayat (1) dengan keputusan Directeur van Justitic yang diumumkan dicabut, baik dengan pertimbangan Kamar Asuransi setelah mendengar pengasuransi maupun atas permohonan pengasuransi, setelah mendengar Kamar Asuransi, jika pengasuransi dianggap dapat melanjutkan usahanya secara biasa lagi.
BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS UNTUK KEPENTINGAN PARA KREDITUR BERSAMA. (Ord. levensv. 121.)
Pasal 68. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang ada di Indonesia.
Pasal 69. Terhadap para pengasuransi, hukum umum mengenai didapatnya penundaan pembayaran tidak berlaku. (F. 212 dst.; Levensv. 401.)
Pasal 70. (1) Bila secara wajar dapat diperkirakan bahwa suatu pengasuransi di kemudian hari tidak akan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka atas permohonan sendiri atau atas permohonan Kamar Asuransi, pengasuransi itu oleh raad van justitie di Jakarta dapat dinyatakan dalam keadaan memerlukan ketentuan-ketentuan khusus demi kepentingan para kreditur bersama. (Ord. levensv. 591, 77, 80; Levensv. 402.) (2) Permohonan seperti dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan oleh pengasuransi, ditandangani oleh seorang pengacara.
Pasal 71. (1) Permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) tidak diajukan oleh Kamar Asuransi sebelum ada kuasa yang diberikan oleh Directeur van Justitie dan tidak olch pengasuransi sebetum ada surat kuasa dari Kamar Asuransi. (2) Directeur van Justitie, tiap kali ada permohonan Kamar Asuransi untuk memberikan kuasa, menentukan tenggang waktu untuk memberikan kesempatan kepada pengasuransi untuk mengajukan keberatannya.
Pasal 72. Pengurus dan para komisaris yang mempunyai alasan untuk memperkirakan, bahwa perusahaan asuransi yang dipimpinnya di kemudian hari tidak akan dapat memenuhi kewajibannya, wajib memberitahukan hal itu kepada Kamar Asuransi beserta alasan-alasannya. (Levensv. 403, 111.)
Pasal 73. (1) Pembicaraan mengenai permohonan dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) berlangsung secepat mungkin dalam musyawarah. (2) Raad van justitic dapat memanggil pengurus dan para komisaris perusahaan asuransi itu, begitu pula dapat menyuruh memanggil para ahli dan para saksi serta mendengarnya. (3) Panggilan dilakukan dengan surat dinas tercatat panitera atau dengan panggilan oleh anggota kekuatan umum (polisi). (4) yang dipanggil wajib datang mengbadap dan memberikan penjelasan, memberikan kesaksian atau memberikan keterangan (Levensv. 113.) (5) Jika orang.yang dipanggil tidak datang menghadap pada hari dan jam yang telah dieentukan, maka raad van justitic dalam panggilan selanjutnya dapat menentukan, bahwa orang itu pada hari yang telah ditentukan diantarkan oteh anggota kekuatan umum (polisi). Pelaksanaan perintah ini diserahkan kepada penuntut umum. (Levensv. 41.)
Pasal 74. (1) Raad van justitie berwenang memeiiksa buku-buku dan surat-surat perusahaan asuransi. yang menguasai buku-buku dan surat-surat itu, atas permintaan wajib membuka dan memperlihatkannya. (2) Pemeriksaan buku-buku dan surat-surat dilakukan di tempat buku-buku dan surat itu. (3) Pemeriksaan dapat diserahkan kepada seorang atau lebih anggota raad van justitie atau kepada seorang atau lebih ahli yang ditunjuk oteh raad van justitie. (4) Jika pemeriksaan harus dilakukan di luar kota Jakarta, maka hal itu dapat diserahkan kepada residentierechter yang wilayahnya digunakan untuk pemeriksaan itu. (5) Raad van justitie, begitu pula para anggotanya dan para ahli yang diperintahkan untuk memeriksa, bersama-sama dengan orang-orang yang mengantar sewaktu-waktu masuk ke tempat buku-buku dan surat-surat atau yang diperkirakan adalah tempat benda-benda itu. (6) Jika mereka ditolak untuk masuk, maka mereka dapat meminta bantuan polisi. (7) Para anggota pengurus dan komisaris yang hadir tanpa diperlukan panggilan, wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh raad van justitie atau para anggotanya, ataupun oleh para ahli yang diperintahkan untuk meuhat dan meneliti buku-buku dan surat-surat itu. (Levensv. 41, 113.)
Pasal 75. (1) Raad vanjustitie tidak mengeluarkan suatu penetapan sebelum mendengar pengasurarisi, setidak-tidaknya setelah dipanggil dengan patut dan setelah mendengar Kamar Asuransi. (2) Dalam mendengar para saksi dan para ahli dan dalam pemeriksaan bukubuku dan surat-surat, pengurus dan para komisaris pengasuransi holeh hadirjika mereka kehendaki. (Levensv. 43.)
Pasal 76. (1) Penetapan raad van justitie disertai alasan-alasannya. (2) Jika permohonan dikabulkan, maka penetapan itu diputuskan di hadapan umum dan dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum yang dapat digunakan, jika pertu berdasar surat aslinya. (Levensv. 44.)