The Lion of the North: A Tale of the Times of Gustavus Adolphus

Chapter 1

Chapter 13,133 wordsPublic domain

BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Sub 1. Rumusan Pengertian Dan Ketentuan-ketentuan Pengantar.

Pas. 1. (1) Dalam ordonansi ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksudkan dengan: a. perjanjian-perjanjian asuransi jiwa, perjanjian-perjaroian untuk mengadakan pembayaran-pembayaran uang dengan memperoleh premi dan berhubungan dengan hidup atau matinya orang, perjanjian-perjanjian asuransi ulang termasuk di dalamnya, dengan pengertian, bahwa perjanjian-perjanjian asuransi kecelakaan tidak dianggap sebagai asuransi jiwa; (Levensv. la, 5.) b. premi, tiap-tiap jumlah uang yang harus dibayar sekaligus atau secara berkala dengan nama premi, sumbangan, simpanan, iuran atau uang pembelian atau dengan nama lain apa pun; (Levensv. lb.) c. perusahaan asuransijiwa, perusahaan yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa sebagai perusahaan dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa sebagai perusahaan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, meskipun dengan demikian tidak bertujuan untuk memperoleh laba; (Levensv. 21.) d. pengasuransi, perusahaan yang menalankan perusahaan asuransi jiwa dan memiliki surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14; (Levensv. 3.) e. perusahaan-perusahaan gotong-royong, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa timbal-balik atau perusahaan-perusahaan saling menjamin, yang bertujuan mejalankan perusahaan asuransi jiwa. (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Untuk penerapan ordonansi ini dan peraturanperaturan pelaksanaannya, maka terjadinya suatu perjanjian asuransi jiwa dengan seorang yang bertempat tinggal atau berkedudukan di sini atau pengambilalihan suatu perjanjian asuransi jiwa dari seorang semacam itu, termasuk dalam arti mengadakan perjanjian asuransi jiwa di sini, akan tetapi jika pengadaan perjanjian asuransi jiwa dilakukan dengan orang yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia atau pengambilalihan perjanjian asuransi jiwa dilakukan dari seorang semacam itu, maka tidak dikenakan peraturan-peraturan itu. (3) Dalam penerapan ordonansi ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka dalam arti yang berpiutang (kreditur) termasuk juga mereka yang sekarang atau di kemudian hari memperoleh hak dari orang yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan pengasuransi. (Levensv. 4b.)

Pasal 2. Ordonansi ini tidak berlaku terhadap: (Levensv. 6.) a. Bank Asuransi Pemerintah; b. dana-dana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang semata-mata dimaksud untuk keuntungan mereka yang mengabdi kepada Pemerintah atau mengambdi kepadanya ataupun dari jabatan yang telah mereka tinggalkan; c. dana-dana yang terikat kepada seorang atau beberapa pengusaha yang mengumpulkan uang, yang semata-mata atau terutama diperuntukkan bagi orang-orang yang bekerja pada pengusaha-pengusaha itu atau pernah bekerja pada mereka atau ahli waris mereka; d. Dihapus dg. S. 1949- 392.

Pasal 3. (1) Perusahaan asuransi jiwa tidak kehilangan sifatnya sebagai asuransi jiwa, bila di samping perjanjian-perjanjian asuransi jiwanya selain kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a, diterima kewajibankewajiban yang bersifat lain. (Levensv. 2 2.) (2) Bila ada keragu-raguan apakah suatu perbuatan atau suatu rangkaian perbuatari merupakan pelaksanaan perusahaan asuransi jiwa atau tidak, ataupun pelaksanaan perusahaan lain beserta perusahaan asuransi jiwa, maka hal itu diputuskan oleh Kamar Asuransi seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dengan tidak mengurangi hak naik banding kepada Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). (Levensv. 10

Sub. 2. Kamar Asuransi

Pasal 4. (1) Ada suatu Kamar Asuransi yang di tugaskan untuk mengawasi perusahaan asuransi jiwa atas nama pemerintah. (2) Kamar Asuransi adalah badan hukum yang didirikan oleh penguasa umum; kamar itu berkedudukan di Jakarta. (3) Pertemuan-pertemuan Kamar Asuransi itu tidak terbuka untuk umum. (Levensv. 321.) (4) Dengan peraturan pemerintah ditetapkan instruksi untuk kamar itu. (S. 1941-113; Levensv. 8.)

Pasal 5. (1) Kamar Asuransi ini terdiri dari paling sedikit lima dan paling banyak sembilan anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal (Pemerintah). Dari anggota-anggota itu ditunjuk olehnya seorang Ketua beserta seorang anggota yang diberi kuasa. (2) Anggota yang dikuasakan diberi tugas dengan keloatan sehari-hari dan mewakili Ketua dalam hal ia tidak ada. (3) Kamar itu dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal. (4) Anggota yang dikuasakan, sekretaiis dan pegawai-pegawai Kamar Asuransi adalah pegawai-pegawai negeri. (5) Sebelum menerima jabatan mereka, anggota-anggota, sekretaris dan pegawai-pegawai Kamar itu mengangkat sumpah atau janji yang formulirnya ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

Pasal 6. (1) Bagi anggota-anggota, sekretaris, pegawai dan personil lain Kamar Asuransi dilarang dengan suatu cara terikat, atait lain daripada sebagai pihak kreditur karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa, mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan yang melakukan perusahaan asuransi jiwa. (2) Larangan dalam ayat (1)juga berlaku terhadap suami atau istri orang yang dimaksud dalam ayat itu. (3) Orang yang dimaksud dalam ayat (1) yang karena perkawinan, hibah, warisan atau hibah wasiat, berada dalam keadaan yang dilarang oleh pasal ini, wajib menghentikan keadaan itu secepatnya seperti yang dimungkinkan menurut akal sehat.

Pasal 7. (1) Kamar Asuransi tiap-tiap tahun memberi laporan mengenai pekerjaanpekerjaannya kepada Gubernur Jenderal. (2) Dalam laporan itu tidak dimuat nasihat-nasihat yang diberikan olehnya tetapi tidak diumumkan, pun tidak dicantumkan di dalamnya keterangan-keterangan lain selain yang diberikan berdasarkan pasal 39. (3) Laporan itu harus diumumkan. (4) Suatu pendapat mengenai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu, tidak diberitakan dalam laporan itu. (Levensv. 33.)

Pasal 8. Setiap kali Kamar Asuransi itu dalam melakukan tugas yang diberikan kepadanya pergi dengan permohonan kepada hakim yang ber-wenang, permohonan itu tidak perlu ditandatangani oleh seorang pengacara.

Pasal 9. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk mendengar para saksi dan para ahli, dan bila perlu, memanggil mereka untuk itu. Para saksi dan para ahh itu masingmasing wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya atau memberikan secara lisan atau tertulis jasa jasa yang diminta dari mereka. (2) Pemanggilan dilakukan dengan surat dinas tercatat dengan menentukan di dalamnya, tempat, hari dan jam. Mereka yang dipanggil wajib menghadap. (3) Bila saksi atau ahli tidak muncul tanpa terbukti adanya halangan yang sah, Kamar Asuransi memanggilnya sekali lagi dan ia dapat menggunakan cara paksa (dengan bantuan Alat Negara) untuk menghadapkan orang yang dipanggil. (4) Kamar Asuransi berwenang untuk minta agar para saksi dan para ahli itu masing-masing mengangkat sumpah untuk mengatakan seluruh kebenaran, tidak lain daripada yang sebenarnya atau untuk memberi laporan menurut apa yang sesungguhnya mereka ketahui. (Levensv. 30; Ord. levensv. 113.)

Pasal 10. (1) Tentang hal mendengar para saksi dan para ahli dibuat suatu berita acara oleh sekretaris; berita acara ini selain memuat nama-nama dan nama-nama depan, pekerjaan, umur dan tempat tinggal orang-orang yang harus didengar dan sumpah atau janji yang mereka berikan, juga isi dari apa adanya mengenai keterangan, yang telah mereka berikan. (2) Berita acara akan dibacakan di hadapan mereka yang didengar. la diperholehkan menga(takan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan seperti yang dianggapnya perlu; perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan ini akan dicatat di bawah atau di pinggir kesaksian atau keterangannya dan akan dibacakan di hadapannya. (3) Berita acara ini akan ditandatangani oleh orang yang didengar beserta oleh ketua Kamar Asuransi dan sekretaris; catatan-catatan yang mungkin ada di pinggir berita acara itu akan mereka paraf. (4) Berita acara yang dibuat oleh sekretaris mencantumkan pemberitahuan, bahwa hal itu dibuat atas sumpah yang dilakukan pada permulaanjabatannya itu.

Pasal 11. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk memberikan para saksi dan para ahli ganti rugi beserta penggantian biaya-biaya perjalanan, atas dasar apa yang ditentukan untuk para saksi dan para ahli dalam urusan-urusan perdata di hadapan pengadilan-pengadilan Eropa. (S. 1851-27; Levensv. 30".) (2) Tentang pemberian ganti rugi demikian dan penggantian-penggantian lainnya yang dibebankan kepala Negara, dicantumkan dalam berita acara itu.

Pasal 12. (1) Kamar Asuransi ber-wenang menyerahkan kewajiban untuk mendengar para saksi dan para ahli kepada salah seorang anggotanya atau bila tempat tinggal saksi atau ahli itu jauh, juga kepada residentierechter (hakim pengadilan negeri) tempat tinggalnya, atau bila mengenai yang di luar Jawa dan Madura kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. (Levensv. 3010.) (2) Pasal-pasal 9, 10 dan 11 dalam hal-hal itu berlaku dengan pengertian, bahwa pada pendengaran oleh residentierechter, berita acara itu dibuat oleh panitera, dan bahwa bila pendengaran itu dilakukan oleh seorang anggota Kamar Asuransi di luar Jakarta ataupun oleh Kepata Pemerintahan Daerah setempat, pembuatan berita cara itu ditugaskan kepada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat berita acara pegawai negeri yang disumpah, ataupun dapat juga dilakukan oleh anggota itu sendiri.

Pasal 13. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk melihat buku-buku dan surat-surat lainnya dari suatu perusahaan yang melakukan usaha asuransi jiwa, atau menunjuk orang-orang untuk melihatnya dengan kuasa penuh secara tegas dan khusus. (2) Barangsiapa yang padanya ada buku-buku atau surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1), bila diminta, wajib membukanya. (3) Orang-orang yang dikuasakan untuk melihat buku-buku dan surat-surat dengan orang-orang yang menyertainya, setiap saat diperbolehkan masuk ke tempat buku-buku dan surat-surat itu ada atau diperkirakan ada. (4) Bila mereka ditolak untuk masuk, juga setelah memperlihatkan surat kuasa mereka, maka mereka masuk, bila perlu, dengan cara paksa. (Levensv. 31; Ord. levensv. 113.)

Sub. 3. Pengakuan Sebagai Penanggung (Pengasuransi).

Pasal 14. (1) (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Di Indonesia dilarang melakukan perusahaan asuransi jiwa tanpa mempunyaj suatu surat keterangan yang berkenaan dengan hal itu yang berisi pengakuan sebagai pengasuransi seperti yang dimaksud dalam ayat (2). (2) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hubungan, baik dengan penyelenggaraan perusahaan asuransi jiwa di negeri ini, yang dalam hal itu mempergunakan huruf A, maupun yang hanya mempunyai hubungan dengan penyelesaian perjanjian-perjanjian asuransi jiwa di negeri ini, yang dalam hal itu mempergunakan huruf B. (3) Surat keterangan itu diberikan oleh Kamar Asuransi dan diumumkan olehnya dengan mencantumkan huruf keterangan itu dan pelaksanaan perusahaan yang berkaitan dengan itu, nama dan tempat kedudukan pengasuransinya dan, bila ia berkedudukan di luar Indonesia, juga nama perwakilannya di Indonesia dan tempat kedudukan atau domisili yang telah dipilihnya. (4) Surat keterangan atas permohonan tertulis pengasuransi yang berkepentingan dapat ditarik kembali oleh Kamar Asuransi dan penarikan kembali itu diunumkan olehnya. Berlakunya surat keterangan itu dihapus pada saat penarikan kembali itu. (5) Terhadap keputusan atau ketetapan Kamar Asuransi yang mengandung penolakan penarikan kembali, perusahaan itu dapat naik banding pada Hoofd van het departement van Justitie (Menteri Keliakiman) dengan menggunakan surat banding yang memuat alasan-alasannya. Banding demikian juga terbuka bila Kamar menolak untuk memberi penetapan atau keputusan, demikian pula bila atas permohonan tertulis untuk penarikan kembali surat keterangan tidak diambil keputusan dalam waktu 100 hari setelah penerimaan permohonan itu. Banding itu harus dimasukkan dalam 60 hari setelah hari pemberitahuannya kepada perusahaan itu tentang keputusan atau ketetapan atau penolakan untuk mengambil keputusan atau penetapan itu, ataupun bila tidak diambil keputusan dalam 60 hari setelah habis jangka waktu 100 hari tersebut, dengan tidak mengurangi wewenang pejabat tersebut untuk tidak memberlakukan ketentuan ini, bila ia berpendapat, bahwa perusahaan itu menurut akal sehat tidak dapat mengajukan banding itu.

Pasal 15. Untuk memperoleh surat keterangan, seperti yang ditnaksud dalam pasal 14 ayat (1) perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, yang ingin melakukan perusahaan asuransi jiwa, harus memperlihatkan kepada Kamar Asuransi: a. akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturan selanjutnya yang digunakan untuk menguasai perusahaan itu; b. tanda-tanda bukti, pertelaan-pertelaan dan surat-surat yang diuraikan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah; (Verord. levensv. 2-7.) c. keterangan-keterangan lebih lanjut yang oleh Kamar dianggap perlu untuk mengambil keputusan. (Levensv. 17.)

Pasal 16. Hapus karena mengenai wilayah Kerajaan Belanda.

Pasal 17. Hapus karena mengenai wilayah Kerajaan Belanda.

Pasal 17a. (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Untuk memperoleh surat keterangan yang memakai huruf B seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), tidak dipersyaratkan untuk memperlihatkan surat-surat yang dimaksud dalam pasal 15 huruf a dan b.

Pasal 18. Kepada perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia yang melakukan atau ingin melakukan perusahaan asuransi jiwa di negara ini, tidak diberikan surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), selama oleh perusahaan itu tidak dipenuhi kewajiban yang dimaksud dalam pasal 19 huruf a. (Verord. levensv. 4, 20.)

Pasal 19. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia yang melakukan perusahaan asuransijiwa di negara ini, atau mempunyai surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14, wajib: a. menguasai suatu kekayaan di negara sebesar: I. 500.000 gulden, bila perusahaan-perusahaannya di negara ini mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa atau mempunyai surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 yang mempergunakan huruf A; II. Jumlah premi-premi berkala, yang dalam tahun buku yang lampau dapat ditarik dari perusahaannya di negara ini, dengan maksimum 500.000 gulden, bila perusahaan-perusahaannya di negara ini hanya melakukan penyelesaian-penyelesaian perjanjian-perjaroian asuransi jiwa atau mempunyai surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 14 yang mempergunakan huruf B; b. membuktikan bahwa kewajiban-kewajiban yang dimaksud huruf a telah dipenuhi, setiap kali dikehendaki I,h Kamar Asuransi.

BAB II. ORGANISASI PARA PENGASURANSI. Sub. 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 20. Perusahaan asuransi jiwa semata-mata hanya boleh dilakukan oleh perseroan-perseroan terbatas, maskapai bersama dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan oleh maskapai andil Indonesia, yang dalam hal itu perusahaan-perusahaan tersebut adalah badan hukum menurut hukum di tempat kedudukannya. (Levensv. 91.)

Pasal 21. (1) Pengasuransi-pengasuransi yang bekerja di Indonesia tidak diperkenankan Melakukan usaha lain di samping perusahaan asuransi jiwa. (Levensv. 92.) (2) Apa yang ditentukan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pengasuransipengasuransi, yang tidak -engadakan perjanjian- perjanjian lain dari asuransi jiwa kecuali perjanjian-perjanjian asuransi ulang.

Sub. 2. Ketentuan-ketentuan Khusus Untuk Pengasuransi-pengasuransi Yang Berkededukan Di Indonesia.

Pasal 22. (1) Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap pengasuransi-pengasuransi yang berkedudukan di Indonesia. (2) Pasal-pasal 26, 27 dan 28 tidak berlaku terhadap maskapai andil Indonesia.

Pasal 23. (1) Akta pendirian suatu maskapai gotong -royong harus memuat anggaran dasarnya; Ia dibuat dalam bahasa Indonesia. (Levensv. 13.) (2) Para pengurusnya wajib mendaftarkan akta pendiriannya dalam 14 hari setelah hari penandatanganan dalam register yang diselenggarakan untuk itu oleh Kamar Asuransi; pendaftaran ini ditakukan secara cuma-cuma. (Levensv. (3) Register itu dapat dilihat di kantor Kamar secara cuma -cuma oleh setiap orang. Siapa pun atas biayanya dapat memperoleh petikan atau salinannya. (4) Apa yang ditentukan dalam pasal ini mengenai akta pendirian, berlaku juga untuk perubahan akta itu.

Pasal 24. (1) Maskapai bersama mempunyai modal jaminan yang terbagi dalam saham-saham; saham-saham ini dapat dikeluarkan baik kepada anggota-anggota maupun bukan anggota. (Levensv. 141.) (2) Hanya mereka yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan suatu perusahaan asuransi jiwa, dapat merdadi anggota perusahaan itu. (3) Pengurus suatu maskapai bersama dapat seluruhnya atau sebagian ditugaskan kepada orang-orang lain yang bukan anggota.

Pasal 25. Hak-hak dan kewajiban orang-oraitg Indonesia yang masuk merdadi anggota atau ikut menjadi pengurus suatu maskapai bersama ditentukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 26. (1) Saham-saham atas-tunjuk dalam modal yang ditempatkan atau dalam modal jaminan seorang pengasuransi hanya dapat dikeluarkan setelah penyetoran jumlah penuh saham itu dalam kas pengasuransi itu. (Levensv. 142.) (2) Saham-saham dalam modal perusahaan atau dalam modal jaminan seorang hanya boleh dikeluarkan atas nama paling sedikit sepersepuluh bagian dari saham -saham yang tidak disetor penuh, pengasuransi yang tidak disetor penuh, harus disetor dalam kas pengasuransi. (Ord. levensv. 27; Levensv. 143.) (3) Setiap penyerahan kepada pengasuransi dari saham-saham yang tidak disetor penuh dalam modal mereka, batal demi hukum. Saham-saham yang telah disetor penuh dalam modal, hanya dapat diperoleh oleh pengasuransi untuk rekeningnya sendiri dengan alas-hak yang tidak cuma-cuma setelah mendapat izin dari Kamar Asuransi dan paling besar sampai jumlah yang ditentukan dalam akta pendirian. (4) Penyetoran untuk saham-saham yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan cara lain daripada dengan alat pembayaran yang sah tidak diperkenankan, kecuali setelah memperoleh izin dari Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 23.)

Pasal 27. (1) Selama saham-saham yang ditempatkan belum disetor, maka oleh pengurus dari pengasuransi diselenggarakan register yang memuat nama semua pemegang saham yang tidak disetor penuh, dengan menyebutkan jumlah yang disetorkan.atas masing-masing saham. (2) Register itu, dengan memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi, selalu diisi secara teratur. (3) Dalam register itu dicatat tiap-tiap pemberian pelepasan pertanggung-jawaban untuk penyetoran-penyetoran yang belum dilakukan. (4) Register itu diletakkan oleh pengurus di kantor pengasuransi untuk dilihat oleh setiap orang. Tiap-tiap orang atas biaya sendiri dapat memperoleh petikan atau salinannya. (Ord. levensv. 23, 111.)

Pasal 28. (1) Penyerahan saham-saham atas-nama dilakukan baik dengan penyerahan akta pengoperan kepada pengasuransi, ataupun dengan pengakuan secara tertulis atas pengoperan itu oleh pengasuransi. (2) Dalam hal penyerahan saham-saham yang tidak disetor penuh, dalam register yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dicatat juga hari penyerahan itu. (3) Sebagai hari penyerahan berlaku hari pelaksanaan penyerahan pemberitahuan tertulis yang diinaksud dalam ayat (1), ataupun hari pengiriman pengakuan yang dimaksud dalam ayat itu. (4) Juga setelah penyerahan saham yang tidak disetor penuh, tiap-tiap pemegang saham yang terdahulu bertanggungjawab secara tanggung-renteng terhadap pengasuransi mengenai jumlah yang masih harus disetorkan atas itu. (5) Pelepasan dari tanggungjawab yang dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diberikan bila tidak dalam hubungan dengan peralihan saham. Pelepasan ini tidak diberikan oleh para pengurus, dan oleh Para komisaris pengasuransi bila ada. (6) Mengenai pelepasan seorang pemegang saham yang terdahulu dari tanggung-jawabnya yang dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Kamar Asuransi. (7) Pelepasan itu tidak berlaku terhadap penyetoran-penyetoran, jika sekiranya dikeluarkan dalam setahun, terhitung dari hari penyerahannya. (8) Pelepasan itu membebaskan pemegang-pemegang saham lainnya, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (7). (9) Bila seorang pemegang saham yang terdahulu telah membayar, maka ia mendapat hak-hak, yang akan diberikan oleh pengasuransi kepada para pemegang saham yang kemudian. (Ord. levensv. 23.)

Pasal 29. (1) Kewajiban penyetoran saham untuk modal pengasuransi tidak sekali-kali berlaku untuk perjumpaan utang (perbandingan utang). (2) Pembayaran kembali saham-saham, termasuk juga tiap-tiap pengembalian seluruhnya atau sebagian dari apa yang telah disetor alas saham-saham, tidakboleh dilakukan kecuali dalam hal-hal yang ditunjuk dengan peraturan pemerintah.

Pasal 30. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah diberikan peraturan-peraturan berhubungan dengan besarnya modal yang ditempatkan atau modal jaminan dari para pengasuransi dan hal lain yang berhubungan dengan penempatan modal. (Ord. levensv. 36.)

Pasal 31. Para pengasuransi wajib melangsungkan tahun bukunya dari tanggat 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (Levensv. 22, 111.)

Pasal 32. (1) Dalam hal pendirian perusahaan-perusahaan baru, yang bertujuan untuk melakukan usaha asuransi jiwa, para pendiri berwenang untuk menyerahkan akta rancangan yang berhubungan dengan pendirian itu kepada pendapat Kamar Asuransi. (2) Bila Kamar Asuransi telah menyatakan tidak mempunyai keberatan terhadap akta rancangan yang dimaksud dalam ayat (1), atau bila telah dipermtungkan sepenuhnya keberatan-keberatan yang diajukan oleh Kamar, surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) tidak dapat ditolak atas dasar keberatan terhadap aktanya yang telah dibuat sesuai dengan rancangan yang telah diubah yang telah dikirimkan untuk dimintakan pendapat atau dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi.

Pasal 33. (1) Pengasuransi-pengasuransi wajib, dalam hal ada perubahan akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturan mereka, segera memberitahukan hal itu kepada Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 111, 113.) (2) Bila Kamar Asuransi berkeberatan terhadap suatu perubahan, maka selekas-lekasnya ia memberitahukari hal itu kepada pengasuransi dengan alasan-alasannya. (3) Perubahan-perubahan yang dimaksud pada ayat (1) tidak mulai berlaku sebelum oleh Kamar Asuransi dinyatakan, bahwa terhadap hal itu tidak timbul keberatan-keberatan dan di mana perlu telah didaftar dalam register yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2). (4) Apa yang ditentukan pada pasal 32 berlaku juga di sini.

Pasal 34. Dengan peraturan pemerintah dapat diberikan peraturan-peraturan lebih lanjut berhubungan dengan isi akta pendirian dan anggaran dasar dan peraturanperaturan lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk melakukan perusahaan asuransi jiwa.

Sub. 3. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Luar Indonesia.

Pasal 35. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini berlaku semata-mata hanya terhadap pengasuransi-pengasuransi yang berkedudukan di luar Indonesia.

Pasal 36. (1) Modal perusahaan atau modal jaminannya ataupun yang menurut pendapat Kamar Asuransi dapat dipersamakan dengan itu, harus mempunyai nilai paling sedikit 1.000.000 gulden. (Levensv. 151; Ord. levensv. 132; Verord levensv. 9 dst.) (2) Apa yang ditentukan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap perusahaanperusahaan yang mempunyai surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 Undang-undang Perusahaan Asuransi Jiwa (S. 1923-176).