Dantons Tod

Chapter 2

Chapter 22,920 wordsPublic domain

Pasal 21. (1) Dalam hal termaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, hakim hanya akan memberikan kuasa atau perintah kepada Pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan pembaruan, bila dan sejauh pembartian tidak mengakibatkan pengurangan hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik dan untuk itu ia dapat menetapkan dalam keputusan: bentuk pembaruan yang akan dilangsungkan.

(2) Dalam hal ini kekuatan dan tingkatan pembaruan senantiasa ditetapkan menurut pemberian tanggalnya.

sub 4. Grosse Kedua.

Pasal 22. (1) Dalam setahun sesudah saat moral berlakunya ordonansi ini dalam wilayahnya, atas permohonan dari pihak yang berkepentingan pada suatu akta atau atas permohonan penerima hak dari pihak itu, Pegawai pencatat balik-nama berwenang untuk memberikan grosse kedua dari akta sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf-huruf e, f, 9, h dan i dalam bentuk yang diatur mengenai itu di bagian lain, bila pihak yang berkepentingan ini atau penerima hak dari Pihak itu menerangkan bahwa ia telah kehilangan grosse pertama dalam masa perang yang baru lalu atau sewaktu terjadinya kerusuhan dalam negeri sesudah pecahnya perang, sedangkan pihak lawan pada akta itu atau penerima hak dari pihak ini menerangkan bahwa la tidak keberatan terhadap pemberian grosse kedua. (2) Permohonan, keterangan-keterangan pihak-pihak atau penerima hak dari pihak-pihak itu dan izin termaksud dalam ayat (1) harus ditempatkan oleh pegawai pencatat balik-nama di atas minut akta itu dalam bentuk relas berturut-turut; relas ini harus ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang membantunya dalam pekerjaannya berdasarkan perundang-undangan, pihak-pihak yang berkepentingan pada akta atau kuasa-kuasa istimewa pihakpihak itu atau para penerima hak Pihak-pihak itu. Bila suatu pihak atau kuasanya tidak dapat membuat tanda tangan, maka hal ini harus dinyatakan.

sub 5. Ketentuan-ketentuan peralihan.

Pasal 23. Pemberian kuasa untuk menyeBalikan hak milik mutlak atau stiatu hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini, atau sebagian kapal dengan Pemberian kuasa yang dilakukan dalam suatu surat periardian yang diadakan sebelum aat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, tidak batal oleh karena meninggalnya pemberi kuasa atau oleh pencabutan pada waktunya oleh pemberi kuasa. (Pasal 27.)

Pasal 24. (1) Barangsiapa berhak untuk menyeBalikan hak milik mutlak-atau suatu hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini, atau sebagian kapal itu berdasarkan perjanjian dengan alas-hak yang memberatkan yang diadakan sebelum saat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, mempunyai hak didahulukan mengenai pembayaran kembali uang yang telah dibayar olehnya kepada pemilik mutlak barang tak bergerak atau kapal itu atau perbuatan hukum yang telah beriangsung, yang menghalangi penyerahan sesuai dengan perjanjian yang dimaksud terlebih dahulu, mulai sejak saat ia memberitahukan perjanjian ini kepada pegawai pencatat balik-nama, selama dan bila penyerahan tidak berlangsung (Pasal 27.) hak didahulukan secara khusus (2) Bila sekiranya pelbagai kreditur dengan bersamaan berhak atas hasil penjualan barang ini, maka kreditur dengan hak didahulukan secara khusus karena hal lain akan menikinati keutamaan terlebih dahulu dari yang berhak termaksud dalam ayat (1). (3) Tentang pemberitahuan temaksud dalam ayat (1), oleh pegawai pencatat balik-nama harus dibuat catatan di dalam daftar berturut-turut yang diadakankhusus untuk itu. (4) Bila perjanjian yang memberi hak atas penyerahan hak milik mutlak atau hak kebendaan lainnya atas barang tak bergerak atau kapal diadakan sebelum berlakunya ordonansi ini dan pemberitahuan kepada pegawai pencatat baliknama termaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 3 bulan sesudah berlakunya itu, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai telah dilakukan pada saat perjanjian ini ditetapkan dengan akta otentik.

Pasal 25. Barangsiapa berhak atas milik mutlak atau hak kebendaan lainnya di atas suatu barang tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam ordonansi ini atau sebagian barang itu berdasarkan perjanjian dengan alas-hak yang memberatkan yang diadakan sebelum saat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal, dapat melaksanakannya dengan akta yang dibuatnya sendiri bila penyerahan barang itu diperintahkan oleh keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bila pada akta itu diajukannya suatu salinan otentik keputusan tersebut disertai keterangan bahwa keputusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (Pasal 27.)

Pasal 26. Ordonansi Balik-Nama pasal 2 dinyatakan tidak berlaku sampai pada saat yang kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. (Pasal 27.)

Pasal 27. Saat termaksud dalam pasal 23, pasal 24 ayat (1), pasal 25 dan pasal 26, mengenai suatu bagian daerah Indonesia, ditetapkan oleh Gubernur Jenderal dengan surat keputusan yang serupa itu juga, yaitu dengan keputusan yang menetapkan saat berlakunya ordonansi ini.

Pasal 28. (1) Sampai pada saat yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal, dapat dilakukan pencoretan hipotek, bila kreditur atau penerima haknya menerangkan bahwa la telah kehilangan grosse pertama semasa perang yang baru lalu atau semasa kerusuhan dalam negeri yang timbut sejak pecahnya perang, dan bahwa ia menyetujui pencoretan itu. (2) Keterangan termaksud dalam ayat (1) yang diberikan di hadapan notaris dan salinan otentik dari akta yang dibuat harus dilampirkan pada minut akta hak milik mutlak atau salinan otentik relas penggantian yang dibuat berdasarkan ordonansi ini.

sub 6. Ketentuan-ketentuan Penutup.

Pasal 29. (1) Grosse relas penggantian yang dibuat berdasarkan ketentuan dalam paragraf 2, demikian pula grosse relas pembaruan yang dibuat menurut ketentuan dalam paragraf 3 mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse akta kalau grosse relas itu digunakan untuk mengganti atau memperbarui, dan grosse itu dapat dijalankan secara grosse akta. (2) Grosse akta yang minutnya dapat diganti sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2 atau dapat diperbarui sebagaimana dimaksud dalam paragraf 3, kehilangan kekuatan hukum dan tidak dapat lagi dijalankan. (3) Salinan otentik relas penggantian yang dibuat berdasarkan ketentuan dalam paragraf 2, demikian pula relas pembaruan yang dibuat menurut ketentuan dalam paragraf 3 mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti salinan otentik akta sedemikian kalau satinan itu dipergunakan untuk mengganti atau memperbarui.

Pasal 30. (1) Tidak perlu dibayar leges, biaya-biaya, upah-upah, bea-meterai atau bea lainnya untuk tugas dan pekerjaan pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang menibantunya dalam pekerjaannya menurut perundang-undangan, kantor pendaftaran tanah, ahli ukur-tanah - terkecuai apa yang ditentukan tentang pengukuran ulang pada persil dalam hal yang dimaksud dalam pasal 16 Instruksi untuk para ahli ukur-tanah Negara di Indonesia dan orang-orang yang melakukan pekerjaan sedemikian sebagaimana ditetapkan dalam ordonansi tanggal 22 Juli 1916 (S. 1916-517) - penyimpan daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9, ahli ukur kapal, hakim, majelis yang memeriksa keputusan hakim yang untuk itu dapat dimintakan banding, panitera pengadilan atau panitera pada majelis, atau pegawai negeri lainnya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. (2) Pengumuman dalam surat resmi untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini dilakukan tanpa dipungut biaya.

Pasal 31. Bila ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini ternyata tidak lengkap untuk melaksanakan suatu soal, maka berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, akan dilakukan cara yang sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, dan yang berkenaan dengan suatu kapat, Peraturan Pendaftaran Kapal.

Pasal 32. Dalam pasal 50 ayat (1) Ketentuan Tentang Berlakunya Dan Peralihan Perundang-undangan Baru (Bepalingen omtrent de invoering van en den overgang tot de nieuwe wetgeving) yang ditetapkan dengan pengumuman (publikasi) tanggal 3 Maret 1848 (S. 1848-10), anak kalimat: “atau komis kantor karesidenan” dalam dibaca: “komis kantor karesidenan, atau pegawai bantuan”.

Pasal 33. (1) Ordonansi ini dapat disebut: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”. (2) Ordonansi ini mulai berlaku sejak saat yang akan ditetapkan oleh Gubemur Jenderal, yang untuk berbagai daerah dapat ditetapkan berlainan.

Anotasi: 1. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 30 Juni 1948 No. 22, S. 1948-140, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Pangkalpinang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Singaraja, pada tanggal 15 Juli 1948. Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Jakarta, Pangkalpinang, dan Singaraja, maka semua minut akta tentang hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan, sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, dari ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam pasal 2 pada tanggal 15 Juli 1951, dan pada tanggal 15 Juli 1949 sejauh mengenai wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

2. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 22 Desember 1948 No. 3, S. 1948-329, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1949 dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama berikut: 1. Keresidenan Surabaya dan Keresidenan Bojonegoro, 2. afdeling Bali Selatan (Keresidenan Bali dan Lombok), 3. afdeling Lombok (Keresidenan Bali dan Lombok), 4. afdeling Flores (Keresidenan Timor dan rantaunya), 5. Keresidenan Timor dan rantaunya (kecuali afdeling Flores). Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama termaksud pada pasal 1 sub 2, 4 dan 5, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan sejauh akta-akta ini dibuat menurut atau berkeliaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi yang disebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diumumkan dalam pasal itu ditentukan untuk wilayah-wilayah tersebut dalam pasal 2 pada tanggal 1 Januari 1952, dan pada tanggal 1 Januari 1950 sejauh mengenai wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

3: Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 23 September 1949, S. 1949260, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. 1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik nama di Bondowoso, Cirebon, Gorontalo, Pekalongan, Samarinda, dan Semarang, pada tanggal 1 Oktober 1949. Kedua : Berkenaan dengan wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Pekalongan dan Semarang, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh akta-akta ini dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan “Ordonansi Balik-Nama”. Ketiga : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi yang disebut dalam pasal 1, ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1952 mengenai bagian ordonansi yang diterangkan dalam pasal itu sejauh berkenaan dengan wilayah-wilayah yang tersebut dalam pasal 2, dan pada tanggal 1 Oktober 1950 untuk wilayah-wilayah lainnya yang disebut dalam pasal 1.

4. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 30 Nopember 1949 No. 24, S. 1949-358, mulai berlaku tanggal 1 Desember 1949, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: Bahwa pembuatan akta-akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pasal 1 Ordonansi S. 1933-48, dengan menyimpang dari S. 1938-3 pasal 2 jo. S. 1947-53, di Keresidenan Irian Jaya akan dilakukan di depan syahbandar Sorong, dibantu oleh pegawai yang tertinggi pangkatnya. Kedua: Bahwa kapal-kapal, yang menurut S. 1938-3 pasal 2 didaftar oleh pegawai balik-nama di Ambon dan yang termasuk Keresidenan Irian Jaya dianggap didaftarkan oleh syahbandar di Sorong. Ketiga: 1. sepanjang ordonansi ini berkenaan atau bertalian dengan kapal-kapal, maka hal ini berlaku dalam Keresidenan Irian Jaya; 2. di Keresidenan Irian Jaya semua minut akta-akta yang disebutkan dalam pasal 14 diperbarui; 3. waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi ini, ditentukan tanggal 15 Nopember 1950 (dengan Gb. 1952-29 ditentukan tanggal 1 Januari 1953). Dengan Gb. 1952-29 untuk daerah Irian Jaya ditentukan, pertama bahwa Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948, berkenaan atau sepanjang bertahan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, inulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1952; kedua bahwa semua minut hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, yang dibuat karena atau berkenaan dengan hak kebendaan, menurut Ordonansi Balik-Nama tunduk pada pembaruan; ketiga, bahwa waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi termaksud, ditentukan tanggal 1 Januari 1953.

5. Dengan surat keputusan Pemerintah tanggal 16 Desember 1949 No. 12, S. 1949-396, ditetapkan sebagai berikut: Pertama: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” (S. -1948-54), sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barangbarang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Padang, Pamekasan, dan Serang, pada tanggal 20 Desember 1949. Kedua: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Pamekasan, maka segala minut akta hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan sejauh aktaakta ini dibuat menurut atau berkenaan dengan akta-akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, tunduk pada pembaruan. Ketiga: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi dalam S. 1948-54, sepanjang mengenai barang tak bergerak dan hil)otek atas barang tak bergerak, ditentukan pada tanggal 20 Desember 1952 untuk wilayah Pamekasan dan pada tanggal 20 Desember 1950 untuk wilayah Padang dan Serang.

6. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 26 Mei 1950 No. J.Z. 182/6, Berita Negara 1950-43, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Malang, Sibolga dan Telukbetung pada tanggal 1 Juni 1950. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Malang, maka semua minut akta hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan Ordonansi Balik-Nama, harus diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25 dan 26 dari ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal I Juni 1953 dan untuk wilayah-wilayah lainnya tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Juni 1951.

7. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 24 Juli 1950 No. J.Z./ 236/25, Berita Negara 1950-52 ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948” S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang-barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah-wilayah pegawai pencatat balik-nama di Bengkulu, Purwokerto, dan Tanjung Pinang, pada tanggal 1 Agustus 1950. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai pencatat balik-nama di Bengkulu dan Tanjung Pinang, maka semua akta asli (minut-minut) hak kebendaan, akta sesi dan akta jaminan, sejauh dibuat menurut atau berkenaan dengan Ordonansi Balik-Nama, dalam diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal 1 Agustus 1953 dan untuk wilayah-wilayah lainnya tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Agustus 195 1.

8. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Januari 1951 No. J.F.1/l/2, Berita Negara 1951-7, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”, S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Magelang pada tanggal 1 Pebruari 1951 dengan ketentuan, bahwa dalam diperbarui semua akta asli (minut-minut) hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan, sepanjang dibuat menurut atau berkenaan dengan akta hak kebendaan sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama. Sub 2: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yarg diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 1 tanggal 1 Pebruari 1954.

9. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 5 Pebruari 1951 No. J.S.5/8/17, Berita Negara 1951-14, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang-barang tak bergerak di wilayah pegawai pencatat balik-nama di Yogyakarta, Surakarta, Kediri, Madiun, dan Jambi, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951. Sub 2: Berkenaan dengan wilayah pegawai perwatat balik nama di Madiun dan Jambi, maka semua minut akta hak kebendaan, akta sesi dan aktajaminan yang dibuat menurut atau berkenaan dengan akta kebendaan yang sesuai dengan Ordonansi Balik-Nama, dalam diperbarui. Sub 3: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, dari ordonansi tersebut dalam sub 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam sub itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 2 pada tanggal 1 Maret 1954 dan untuk wilayah lainnya tersebut dalam sub 1, pada tanggal 1 Maret 1952.

10. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Mei 1951 No. J.F.1/16/3, Berita Negara 1951-47, ditetapkan sebagai berikut: Sub 1: "Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948", S, 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak dan hipotek-hipotek atas barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Kutaraja pada tanggal 1 Juni 1951. Sub 2: Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang dimaksud dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut dalam sub 1 pada tanggal 1 Juni 1952.

11. Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 29 Desember 1952 No. 10/166/23, Berita Negara 1953-4, ditetapkan sebagai berikut: Pertama : “Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama dan Pendaftaran 1948”, S. 1948-54, sepanjang berkenaan atau berhubungan dengan barang tak bergerak, mulai berlaku dalam wilayah pegawai pencatat balik-nama di Ambon pada tanggal 1 Januari 1953. Kedua : Waktu yang dimaksud dalam pasal-pasal 23, 24 ayat (1), 25, dan 26, ordonansi tersebut dalam pasal 1, sepanjang mengenai bagian ordonansi yang diuraikan dalam pasal itu, ditentukan untuk wilayah tersebut pada tanggal, 1 Januari l954.

12. Dengan ketetapan Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Agustus 1953 No. 14/2/ B.A./53, maka di wilayah-wilayah balik-nama Jakarta, Bogor, Banten, Priangan, Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, yang waktunya bagi yang bersangkutan berdasarkan ordonansi tersebut untuk meminta pembaruan akta-akta yang telah lewat waktu, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut diberikan kesempatan dalam waktu 6 bulan untuk dapat mengaJukan permohonan kepada hakim yang tanahnya terdapat dalam wilayah Pengadilan tersebut sesuai dengan pasal 15 (5) ordonansi tersebut, dengan ketentuan, bahwa bila kesempatan yang diberikan itu tidak digunakan, tanah yang bersangkutan dianggap tidak lagi diperlukan dan pemerintah dapat menggunakan tanah ini secara bebas.

Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial