Chapter 1
Sub 1.Ketentuan ketentuan Umum.
Pas. 1. yang dimaksud dalam ordonansi ini dengan: a. “Ordonansi Balik-Nama” ialah ordonansi tanggal 21 April 1834, S. 1834-27 (Ordonansi Balik-Nama tentang milik mutlak barang tetap dan pendaftaran hipotek atas barang itu di Indonesia). b. “Peraturan Pendaftaran” ialah ordonansi tanggal 4 Pebruari 1933, S. 193348 (Peraturan Pendaftaran Kapal), c. “Pegawai Pencatat balik-nama” ialah petugas yang berdasarkan perundangundangan ditugaskan untuk membuat akta-akta termaksud dalam pasal 1 Ordonansi Balik-Nama dan pasal 2 Peraturan Pendaftaran dalam wilayah akta dan catatan sebagaimana dimaksud di bawah ini pada huruf e sampai dengan i, diganti atau diperbarui menurut ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. d. “Hakim” ialah hakim sehari-hari untuk memeriksa perkara-perkara perdata dalam wilayah tempat kedudukan pegawai pencatat balik-nama. e. “Akta milik mutlak” ialah surat bukti tentang milik mutlak (eigendom) dan Pemindahan milik mutlak tentang barang-barang tak bergerak dan sahamsaham dalam barang-barang tak bergerak sedemikian, yang dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama, demikian pula akta pendaftaran kapal, akta penyerahan kapal terdaftar atau kapal dalam pernbuatan yang telah terdaftar atau saham dalam kapal atau saham dalam kapal dalam pembuatan sedemikian, yang dibuat berdasarkan Peraturan Pendaftaran. f. “Akta hak kebendaan” ialah akta hak kebendaan yang dibuat berdasarkan atau menurut Ordonansi Balik-Nama atau berdasarkan Peraturan Pendaftaran dengan mengecualikan akta termaksud dalam huruf e. g. “Akta sesi” ialah akta sesi tagihan yang dijamin oleh hipotek, dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama atau Peraturan Pendaftaran. h. “Akta jaminan (borgtocht)” ialah akta jaminan untuk menguatkan hipotek yang sudah ada sejak semula, dibuat berdasarkan Ordonansi Balik-Nama atau Peraturan Pendaftaran. i. “Catatan” ialah catatan, pendaftaran, uraian dan balik-nama yang dibubuhkan di atas minut dari akta atau di dalam daftar, yakni catatan yang dibuat berdasarkan atau menurut Ordonansi Balik-Nama atau berdasarkan Peraturan Pendaftaran, demikian pula pendaftaran penyitaan dalam daftar termak,ud dalam Peraturan Tentang Berlakunya Dan Peralihan Perundang-undangan Baru (S. 1848-10) pasal 50 dan dalam Reglemen Acara Perdata (S. 1847-52) pasal 562 alinea kedua.
Pasal 2. Bila semasa perang yang baru lalu atau kerusuhan dalam negeri yang timbul sejak pecahnya perang itu akta milik mutlak, akta hak kebendaan, akta sesi, akta jaminan, catatan atau daftamya hilang, maka kehilangan ini diganti atau diperbarui sesuai dengan pasal-pasal berikut ini.
Sub 2. Penggantian.
Pasal 3. (1) Bila minut akta milik mutlak, minut akta hak kebendaan, minut akta sesi, niinut aktajaminan atau catatan hilang, maka pegawai pencatat balik-nama karena jabatannya atau atas permohonan dari yang berkepentingan berwenang untuk mengganti kehilangan itu, sejauh bila penggantian demikian itu penting bagi hak atau kewajiban yang berkenaan dengan suatu barang tak bergerak atau kapal dan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam paragraf berikutnya. (2) Permohonan yang ditujukan kepada pegawai pencatat balik-nama dapat mengenai lebih dari sebuah akta atau catatan. Pemohon orang yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia harus memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukan secara demikian. Semua panggilan dan eksplot (surat juru sita) disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (3) Atas permohonan yang berkepentingan, hakim dapat memerintahkan kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bila penggantian demikian itu penting bagi hak atau kewajiban yang ada mengenai suatu barang tak bergerak atau kapal dan tidak terjadi peristiwa temaksud dalam paragraf berikut.
Pasal 4. (1) Penggantian itu menjamin hak, kewajiban dan tingkatan yang sama yang dahulu diperoleh dengan akta atau catatan yang telah diganti itu. (2) Sebagai akibat penggantian tersebut, maka hilanglah kekuatan akta dan catatan yang diganti itu. (3) Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik seseorang yang ditunjuk pada penggantian itu sebagai yang berhak, harus dihormati.
Pasal 5. (1) Penggantian termaksud dalam pasal 3 terdiri dari relas pegawai pencatat balik-nama yang berisi pemberitaan, bahwa dari surat-surat yang diuraikan dalam relas itu padanya terbukti adanya satu atau beberapa kenyataan yang dahulu ditetapkan dalam minut akta atau dalam catatan yang hilang itu, seperti diuraikan dalam pasal 3 ayat (1) atau bahwa hakim memerintahkan kepadanya atau memberikan kuasa kepadanya untuk membuktikan kenyataan sedemikian dari daftarnya. Relas itu harus berisi sebanyak-banyaknya semua keterangan yang sungguh-sungguh nyata yang dimuat dalam minut akta atau dalam catatan yang dimaksud untuk diganti, demikian pula bila penggantian dilakukan atas permohonan yang berkepentingan: nama, nama kecil dan tempat tinggal yang herkepentingan ini, dengan pengertian bahwa relas itu dalam setiap peristiwa harus menyebutkan jenis, hak atau kewajiban, derajat hak itu (kalau ada), dan obyek hak itu atau obyek kewajiban itu, demikian pula: menunjuk orang yang menjalankan hak itu atau yang wajib menepati kewajiban itu. Pegawai pencatat balik-nama melekatkan pada relas itu surat-surat yang menjadi dasar penggantian itu. (2) Relas tersebut ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, oleh pegawai yang membantunya menurut perundang-undangan, demikian pula bila penggantian dilakukan atas permohonan yang berkepentingan, oleh yang berkepentingan atau kuasanya. Bila yang berkepentingan atau kuasanya tidak pandai menulis, maka hal demikian harus disebutkan dalam relas itu. (3) Bila relas digunakan untuk mengganti minut akta milik mutlak, akta hak kebendaan, akta sesi atau akta jaminan, maka akta itu harus dibuat dalam bentuk suatu minut tersendiri. Minut-minut ini dibukukan di dalam sebuah daftar, dimuat di dalam sebuah daftar, diberi nomor, disimpan dan dijadikan berkas menurut cara yang ditetapkan atau lazim dilakukan untuk akta-akta yang diganti, dan dengan akta-akta lainnya yang sedemikian menurut urutan sewaktu pembuatannya. Bila menyangkut isi minut akta, yang digunakan untuk mengganti relas itu harus disebut berdasarkan perundang-undangan, di atas minut akta lainnya atau di dalam daftar itu atau di atas minut relas atau di dalam daftar yang digunakan untuk mengganti minut atau daftar itu. (4) Bila relas digunakan untuk mengganti catatan, maka relas itu dalam dibukukan di dalam sebuah daftar atau ditulis di atas minut akta, yang di dalam atau di atasnya catatan itu sendiri dalam dibuat berdasarkan perundang-undangan, atau di dalam daftar atau di atas minut relas yang digunakan untuk mengganti daftar atau miniut itu. (5) Penyimpan daftar induk yang diadakan berdasarkan ayat (3) sesuai dengan Peraturan Pendaftaran pasal 7 dalam mengirimkan salinan semua catatan yang dibuat di dalam daftar induk itu kepada Departement van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Departemen Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), yang menyalin catatan-catatan ini ke dalam daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. Peraturan Pendaftaran pasal 10 berlaku juga dalam hal ini. (6) Bilangan tahun, pernyataan nama tempat penggantian minut akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf e, dan nomor yang mendaftar relas penggantian itu, dalam didahului oleh huruf-huruf: “VERV” diterabakarkan pada kapal yang bersangkutan atau dibubuhkan padanya di bawah keterangan yang diuraikan dalam Peraturan Pendaftaran pasal 16. Peraturan Pendaftaran pasal 16 dan pasal 18 berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 6. (1) Bila penggantian yang dimaksud atau yang diminta berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperiukan untuk itu, yaitu keterangan yang membuktikan kenyataan dari daftar hak milik mutlak jawatan pendaftaran tanah, termaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubememen (gouvemementbesluit) tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164) sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705) dan bila ini berkenaan dengan suatu kapal, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperlukan untuk itu yang dapat diketahui dalam daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. (2) Tentang penggantian yang dimaksud atau diminta itu, pegawai pencatat balik-nama dalam mengumumkannya dalam surat kabar resmi (Berita Negara) danjuga dalam surat kabar lain yang dianggapnya patut atau baik. Bila penggantian itu dilakukan atas permohonan yang berkepentingan, dan pegawai pencatat balik-nama menganggap baik pengumuman dalam surat kabar lain daripada surat kabar resmi, maka biaya dalam ditanggung oleh yang berkepentingan, yang dalam melunasi biaya terset-ut lebih dahulu kepada pegawai pencatat balik-nama. (3) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan penggantian sebelum lampau 90 hari sejak terbitnya surat kabar resmi yang memuat pengumuman dimaksud dalam ayat (2). Selama jangka waktu ini siapa saja yang berkepentingan bebas untuk mengajukan keberatan dengan surat yang disertai dengan alasan-alasan penggantian itu kepada pegawai pencatat balik-nama. (4) Pengumuman dimaksud dalam ayat (2) tidak perlu dilakukan, bila: a. kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan yang ternyata dalam relasnya, dikuatkan oleh daftar milik mutlak (eigendomskadaster) Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub II huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879- 164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), atau oleh daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. penggantian dilakukan atas perintah atau berdasarkan kuasa hakim.
Pasal 7. (1) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan penggantian kalau tidak diberi kuasa lebih dahulu oleh hakim, bila: a. kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan yang ternyata dari relasnya,- yang pada pasal ini tadi termasuk syarat-syarat yang telah terjadi atas hak atau kewajiban itu, yaitu syarat-syarat yang penting bagi hak atau kewajiban untuk dinyatakan dalam relasnya - tidak ternyata dari: 10. akta otentik yang dibuat sebelum saat ketika minut akta atau catatan hilang, atau 20. daftar milik mutlak dari Jawatan Pendaftaran Tanah yang dimaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubememen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), atau daftar yang dimaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. mengenai hak, kewajiban atau tingkatan yang diuraikan pada huruf a, antara sumber-sumber pengetahuan yang dimaksud di situ tidak terdapat persesuaian; atau c. kepadanya telah disampaikan keberatan, sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3). (2) Bila saat, pada waktu mana akta atau catatan yang hendak diganti itu hilang, tidak sungguh-sungguh pasti, maka untuk penerapan hal yang ditetapkan dalam ayat (1) huruf a nomor 1 diambil saat terakhir, pada waktu mana arsip pegawai pencatat bahk-nama yang termasuk dalam minut akta atau catatan yang hendak diganti itu masih belum disebut-sebut. (3) Selanjutnya hendaklah pegawai pencatat balik-nama meminta kepada hakim supaya diberi kuasa untuk mengganti akta atau catatan itu bila yang demikian dianggapnya patut atau baik.
Pasal 8. (1) Permohonan supaya memperoleh kuasa dimaksud dalam pasal di atas, dapat diajukan oleh pegawai pencatat balik-nama atau oleh yang berkepentingan. (2) Permohonan yang mungkin akan mengenai lebih dari satu akta atau catatan, harus dilakukan dengan surat yang disertai dengan alasan-alasannya. (3) Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia dalam memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukan secara demikian. Semua panggilan dan surat juru sita disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (4) Panitera pada pengadilan dalam membeiitahukan tentang penelimaan surat permohonan itu kepada pemohon dengan surat tercatat.
Pasal 9. (1) Permohonan-permohonan berkenaan dengan suatu barang tak bergerak atau suatu kapal diselesaikan bersama-sama oleh hakim, kecuali bila ia berpendapat bahwa perlu diadakan penyelesaian secara terpisah. (2) Hakim dapat memperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam surat permohonan selama soal itu belum diselesaikan. (3) Hakim berwenang untuk memperkenankan atau menyuruh memanggil orang lain selain pemohon sebagai pihak dalam perkara, melakukan atau memerintahkan pengumuman atau pemanggilan umum orang-orang yang diketahui atau belum diketahui bila dianggapnya patut atau perlu, dengan pengertian bahwa permohonan itu senantiasa sekurang-kurangnya diumumkan dalam surat kabar resmi, menyuruh memanggil dan mendengar para saksi atau para ahli, memerintahkan. supaya para pihak sendiri datang menghadap kepadanya atau kepada petugas kehakiman yang ditunjuk olehnya, dan juga supaya memberi keterangan kepada para pihak itu dan memperingatkan mereka tentang upaya hukum dan alat-alat pembuktian yang dapat mereka pergunakan. (4) Bila di dalam akta yang akan diganti atau dalam catatan yang akan ditukar tercantum syarat-syarat yang didapatkan atas hak atau kewajiban yang dinyatakan dalam akta ini atau catatan ini berkenaan dengan barang tak bergerak atau kapal, terdapat syarat-syarat yang berkenaan dengan hak atau kewajiban ini yang masih berguna, tetapi ternyata tidak mungkin menyebutkannya kembali dengan tepat, maka hakim menetapkan syarat-syarat yang sesuai dengan hak dan kewajiban demikian yang lazim bertaku di daerah setempat. Dengan begitu, maka hak dan kewajiban dianggap ada dengan syarat-syarat yang dimaksud terakhir ini. (5) Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang pada umumnya berlaku bagi perkara-perkara yang masih ada pada hakim, bertaku juga dalam penyelesaian permohonan-permohonan seperti dimaksud di sini, sepanjang ordonansi ini tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan itu.
Pasal 10. (1) Hakim memberi ketetapan atas permohonan itu disertai dengan alasanalasannya. Petikan ketetapan itu diumumkan dalam surat kabar resmi. (2) Pemberitahuan tentang penetapan itu disampaikan oleh panitera pengadilan dengan surat tercatat kepada pegawai pencatat balik-nama, pemohon, serta kepada semua pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.
Pasal 11. (1) Permohonan banding atas ketetapan hakim itu diajukan dengan surat permohonan disertai dengan alasan-alasannya, disampaikan kepada majelis yang berwenang memeriksa ketetapan hakim yang dibanding, dalam waktu 30 hari, bila pemohon banding bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia, dan dalam waktu 60 hari, bila pemohon banding bertenipat tinggal atau berkediaman di luar Indonesia, terhitung sejak haii pengiriman pemberitahuan termaksud dalam pasal 10 ayat (2). (2) Apa yang ditentukan dalam ordonansi ini mengenai penyelesaian dalam tingkatan pertama tentang permohonan-permohonan sebagaimana dimaksud, berlaku juga bagi penyelesaian dalam tingkat banding.
Pasal 12. (1) Segera setelah ketetapan yang memberi kuasa untuk mengganti Mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka pegawai pencatat balik-nama karena jabatannya atau atas permohonan dari seseorang yang berkepentingan, membuat relas yang harus menyebut tanggal, nomor beserta ini ringkas ketetapan itu. (2) Pada relas itu kemudian dilekatkan oleh pegawai pencatat balik-nama an otenti ketetapan beserta keterangan bahwa ketetapan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (3) Bila ketetapan itu mengenai lebih dari suatu barang tak bergerak atau kapal, maka salinan otentik dan keterangan yang dimaksud dalam ayat di atas, dilekatkan pada relas pertama dari relas-relas yang dibuat berdasarkan ketetapan itu, sedang di atas relas-relas lainnya dalam dicantumkan catatan yang ditanda-tangani oleh pegawai pencatat balik-nama yang menerangkan, bahwa dalam catatan ini pada relas-relas dilekatkan salinan otentik dan keterangan-keterangannya.
Pasal 13. Bagi permohonan yang ditujukan kepada hakim oleh seseorang yang berkepentingan, guna memberikan perintah kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan penggantian, berlaku pasal 8-12.
sub 3. Pembaruan Akta Hak Kebendaan, Akta Dan Akta Jaminan.
Pasal 14. (1) Dengan surat keputusan Gubemur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman eq. Menteri Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria), yang menetapkan saat berlakunya ordonansi ini untuk suatu wilayah di Indonesia, akan ditetapkan pula bagian-bagian wilayah Indonesia, yang padanya semua minut akta hak kebendaan, akta sesi, dan akta jaminan, dalam diperbarui secara yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut. (2) Dalam wilayah pencatat balik-nama yang dalam meinperbarui minut akta hak kebendaan, akta sesi, dan akta jaminan, maka minut demikian tidak dapat diganti berdasarkan ketentuan dalam paragraf tersebut di atas.
Pasal 15. (1) Pembaruan dilakukan atas permohonan tertulis dari orang yang berkepentingan, yang diajukan kepada pegawai pencatat balik-nama setahun sesudah saat termaksud dalam pasal 14 ayat (1). (2) Permohonan itu dapat mengenai lebih dari satu minut suatu akta. (3) Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Indonesia, dalam memilih domisili di Indonesia, dengan ancaman batal bila tidak dilakukannya secara demikian. Semua panggilan dan eksplot (surat juru sita) disampaikan kepada pemohon di tempat tinggal yang telah dipilihnya. (4) Pegawai yang membantu pegawai pencatat balik-nama berdasarkan ketentuan yang sah, dalam memberitahukan tentang penerimaan surat permohonan beserta tanggal pencrimaannya oleh pegawai pencatat balik-nama kepada pemohon dengan surat tercatat dan membuat catatan dengan segera tentang surat permohonan ini dan tentang tanggal penerimaannya dalam daftar yang diadakan untuk itu. (5) Atas permohonan dari orang yang berkepentingan, hakim dapat memerin. tahkan kepada pegawai pencatat balik-nama supaya melakukan pembaruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16. (1) Pembaruan yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal di atas, menjamin hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tingkatan yang diperoleh pada akta yang diperbarui. (2) Bila dalam jangka waktu itu tidak diminta pembaruan, maka hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tingkatan termaksud dalam ayat di atas menjadi batal, dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 19 dan pasal 21. (3) Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik dari seseorang yang ditunjuk pada pembaruan itu selaku yang berhak, dihormati.
Pasal 17. (1) Pembaruan termaksud dalam pasal 14 terdiri dari suatu relas pegawai pencatat balik-nama; relas ini berisi keterangan bahwa dari surat-surat yang diuraikan dengan jelas dalam relas itu kepadanya terbukti adanya suatu peristiwa atau beberapa peristiwa yang dahulu ditetapkan dalam minut akta yang hilang sebagaimana diuraikan dalam pasal 14, atau bahwa hakim inemerintahkan kepadanya atau memberi kuasa kepadanya untuk menyatakan adanya peristiwa atau beberapa peristiwa demikian dalam register. Relas itu dalam memuat semua keterangan yang sesungguhnya yang dimuat di dalam minut akta yang akan diperbarui itu, beserta nama, nama kecil dan tempat tinggal yang berkepentingan dengan pengertian bahwa relas itu setidaktidaknya menyebutkan jenis hak atau kewajiban, tingkatan hak (kalau ada) dan obyek hak ini atau obyek kewajiban itu, demikian juga menuwuk orang yang menjalankan hak itu atau yang dalam memenuhi kewajiban itu. Pegawai pencatat balik-nama hendaklah melekatkan surat-surat yang menjadi dasar pembaruan itu pada relasnya. (2) Relas itu harus ditandatangani oleh pegawai pencatat balik-nama, pegawai yang membantunya berdasarkan peraturan yang sah, dan oleh yang berkepentingan atau kuasanya. Bila yang berkepentingan atau kuasanya tidak pandai menulis, maka hal itu harus dinyatakan. (3) Selanjutnya relas itu diberlakukan seperti minut akta dari jenis yang akan diperbarui tersebut. Apa yang ditentukan dalam pasal 5 ayat (3) dan (5) berlaku pula dalam hal ini.
Pasal 18. (1) Bila pembaruan yang diminta berkenaan dengan suatu barang tak bergerak, maka pegawai pencatat balik-nama dalam meminta keterangan yang diperlukan untuk itu, yaitu keterangan yang membuktikan kenyataan dari daftar hak milik dari Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub 11 huruf a dalam keputusan gubernemen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705), dan bila hal ini mengenai suatu kapal, maka pegawai pencatat balik-nama meminta keterangan yang diperiukan untuk itu yang dapat diketahui dalam daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9. (2) Tentang pembaruan yang diminta itu, pegawai pencatat balik-nama dalam mengumumkannya dalam surat kabar resmi dan dalam surat-surat kabar lain yang dianggapnya patut atau baik. Biaya pengumuman dalam surat-surat kabar lain daripada surat kabar resmi ditanggung oleh yang berkepentingan, dan dalam melunasi biaya tersebut lebih dahulu kepada pegawai pencatat balik-nama. (3) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan pembaruan kecuali telah berlalu 90 hari sesudah tanggal terbitnya surat kabar resmi yang memuat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Selamajangka waktu ini setiap orang yang berkepentingan boleh mengajukan keberatan secara tertulis dengan alasan-alasannya, terhadap pembaruan itu, kepada pegawai pencatat balik-nama. (4) Tidak perlu dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bila: a. dibenarkan adanya hak, kewajiban atau tingkatan sebagaimana dimaksud dalam asal 16 ayat (1) dan yang ternyata dalam relasnya, dikuatkan oleh daftar hak milik mutlak dari Jawatan Pendaftaran Tanah, termaksud pada sub II huruf a dalam keputusan gubememen tanggal 10 Mei 1879 (S. 1879-164), sebagaimana telah diubah dengan keputusan gubernemen tanggal 30 Nopember 1916 (S. 1916-705) atau oleh daftar termaksud dalam Peraturan Pendaftaran pasal 9; b. pembaruan dilakukan atas perintah atau berdasarkan kuasa hakim.
Pasal 19. (1) Pegawai pencatat balik-nama tidak akan melakukan pembaruan, kecuali untuk itu telah diberi kuasa oleh hakim, bila: a. tidak ternyata kebenaran hak, kewajiban atau tingkatan seperti dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) - termasuk syarat-syarat yang mungkin penting untuk hak atau kewajibannya yang dinyatakan dalam relas pada waktu itu untuk terjadinya hak dan kewajiban dari adanya akta otentik yang dibuat sebelum saat terakhir arsip-arsip pegawai pencatat balik-nama disentuh; b. berkenaan dengan hak, kewajiban atau tingkatan yang diuraikan pada huruf a, antara sumber-sumber pengetahuan yang dimaksud di situ dan daftar-daftar tersebut dalam pasal 18 ayat (1) tidak terdapat persesuaiannya; c. diajukan keberatan sesuai dengan apa yang ditentuka, dalam pasal 18 ayat (3); atau d. pembaruan tidak diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 15 ayat (1). (2) Selanjutnya, pegawai pencatat balik-nama hendaknya meminta kuasa kepada hakim untuk melakukan pembaruan bila hal itu dianggapnya patut atau baik.
Pasal 20. Bagi permohonan yang bertujuan untuk memperoleh kuasa termaksud dalam Pasal di atas, demikian pula bagi Permohonan yang bertujuan supaya memberi Perintah kepada pegawai pencatat balik-nama untuk melakukan pembaruan, berlaku pasal-pasal 8-12.