The Elements of Geology

Chapter 3

Chapter 32,180 wordsPublic domain

Pasal 35. (1) yang ditetapkan dalam pasal-pasal 30 sampai dengan 33 tidak mengurangi wewenang dari Haminte (Kotapraja) untuk membayar kerugian dalam hal-hal yang menyimpang daripadanya atau dalam hal-hal lain. (2) Pengesahan aturan-aturan pembentukan kota dapat didasarkan atas persediaan keuangan yang ada untuk penetapan pembayaran kerugian dalam halhal yang khusus.

Hak-hak Pemegang Hipotek

Pasal 36. (1) Apabila orang-orang yang berhak berdasarkan ketetapan dalam pasal 30 mempunyai tagihan pembayaran kerugian kepada Haminte (Kotapraja), maka orang-orang yang namanya tercatat atas persil yang bersangkutan, dengan hak hipotek, hak credit verband atau hak atas perjanjian bagi hasil, berhak untuk memasukkan seluruh hak-haknya itu dalam penagihannya dengan mengingat urut-urutan haknya, tanpa menghiraukan dapat atau tidaknya ditagih dan berdasarkan hal itu, berhak minta didahulukan permintaan kerugian itu kecuali yang ditetapkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 sub 1. Haminte (Kotapraja) berkewajiban untuk menguasai penagihan pembayaran kerugian sebanyak penagihan yang ditutup oleh hipotek dan/atau perjanjian, agar supaya pemegang hak hipotek atau credit verband atau hak atas dasar perjanjian bagi hasil mendapat kesempatan untuk melaksanakan haknya dalam penagihannya, jika tak demikian Haminte (Kotapraja) harus menanggung akibatnya. (2) Yang ditetapkan dalam ayat tersebut di atas adalah pelaksanaan yang sama dengan uang pembelian, dalam hal jika Haminte (Kotapraja) berdasarkan ketetapan dalam pasal 32 dan 33 memutuskan untuk membeli sebagian atau seluruh persil itu atau membeli hak atas persil tersebut. Dalam hal ini Hipotek atau hak atas dasar perjanjian mengenai apa yang dibeli, akan batal demi hukum. Tentang pembatalan hipotek atau hak atas dasar perjanjian ini diadakan catatan mengenai hak yang bersangkutan atas biaya Haminte (Kotapraja). (3) Apabila hak kebendaan yang menyangkut hipotek, credit verband atau hak atas dasar perjanjian bagi hasil ditukar dengan hak berdasarkan pasal 32 ayat (2) atau pasal 33 ayat (3), maka segala hak-hak yang bersangkutan akan dihapuskan atas permintaan Haminte (Kotapraja), akan tetapi setelah atas permintaan pemegang hak hipotek atau credit verband atau hak atas dasar perjanjian bagi hasil itu yang semuanya dilakukan pencatatan perpindahan hak kebendaannya itu oleh Haminte (Kotapraja) sebagai penukarannya. Permintaan itu harus diajukan selambat-lambatnya 3 butan sesudah Haminte (Kotaproja) memberitahukan penukaran ini kepada pemegang hak-hak, jika tidak demikian hak-hak itu batal demi hukum. Sesudah pemberitahuan ini, maka hak kebendaan yang bersangkutan dengan hipotek atau hubungan yang berdasarkan perjanjian yang telah didapat oleh Haminte (Kotapraja) karena penukaran tidak dapat dilaksanakan lagi oleh para pemegang, dan tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan tindakan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1178 alinea kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (4) Pemindahan balik nama (pencatatan) yang dimaksud dalam ayat di atas tidak dikenai bea meterai dan biaya-biaya yang lain harus dibayar oleb Haminte (Kotapraja). Pasal 30 ayat (3) berlaku pula dalam hal ini.

Penetapan Besarnya Kerugian Dan Harga Penetapan Besarnya Kerugian

Pasal 37. (1) Untuk menentukan kerugian dalam harga dari persil-persil yang dibangun atau tidak dibangun karena penetapan unsur-unsur rencana, hal itu dibandingkan dengan harga yang sebenarnya dari seluruhnya pada saat mendapat hak ganti rugi itu dan seterusnya berturut-turut dengan memperhitungkan atau tidak memperhitungkan pengaruh dari sebab kerusakan itu. (2) Yang dimaksud dengan harga yang sebenarnya ialah seperti yang dimaksudkan dalam pasal 37 dari Ordonansi Pencabutan Hak Milik.

Hubungan Antara Peruntukan Dengan Penetapan Harga

Pasal 38. (1) Dalam melaksanakan pasal 18 ayat (6), pasal 19 ayat (4), pasal 32 dan 33 dan untuk menetapkan pembayaran ganti rugi pada pencabutan hak milik, berlaku penetapan harga tanah atau hak atas tanah itu dengan memperhatikan aturan-aturan berikut ini. (2) Peruntukan yang disebut dalam aturan-aturan pembentukan kota untuk lingkungan lapangan terbuka, lingkungan lalu lintas, lingkungan air atau saluran saluran atau peruntukan untuk pekarangan guna pekerjaan bangunan umum, tidak akan diperhitungkan. (3) Tanah yang letaknya di luar batas areal kota dan tidak dalam lingkungan bangunan-bangunan, tidak akan dihargai sebagai tanah untuk mendirikan bangunan-bangunan. (4) Pada penetapan harga dari tanah sebagai lapangan bangunan-bangunan, diperhitungkan biaya-biaya yang terjadi akibat ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 18 ayat (6) dan (7) dan akibat pungutan-pungutan yang dapat diadakan berdasarkan pasal 41 dan 42.

Penetapan Harga Pada Pencabutan Hak Milik Dari Bagian Tanah Persil

Pasal 39. (1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 37 dan 38 Ordonansi Pencabutan Hak Milik, maka pada pencabutan hak milik atas bagian bagian tanah persil untuk penetapan kerugiannya, akan diperhitungkan harga yang sebenarnya dari sisa-sisa bagian yang masih ada, setelah dilakukan pencabutan hak milik itu. (2) Tetapi jika pencabutan hak milik terjadi untuk suatu pekerjaan, yang biayanya juga dapat dibebankan pada yang berhak atas bagian persil yang masih ada dengan pemungutan sumbangan pemasangan atau pemungutan denda, maka diperbandingkan harga sebenarnya untuk seluruhnya sebelum pencabutan hak milik dilakukan dengan harga sebenarnya dari sisa-sisa bagian yang masih ada sesudah pencabutan hak milik dan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan pencabutan hak milik itu.

Penetapan Harga Pada Perbuatan Pemasangan Atau Pembangunan Pada Tanah yang Haknya Atas Tanah Itu Akan Dicabut

Pasal 40. (1) Jika pembebasan dari suatu peraturan pembentukan kota berkenaan dengan peruntukan tanah-tanah yang telah diberikan izin pemasangan atau bangunan, maka hal yang demikian itu akan senantiasa berlaku dengan menentukan syarat-syarat bahwa pada pencabutan hak milik yang berikutnya atau perwujudan peruntukannya, kelebihan harga dari apa yang telah dibangun atau dipasang atas dasar pembebasan itu tidak diperhitungkan kerugiannya. (2) Dalam hal pembetulan pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan yang ada, maka Walikota dan Dewan Harian dapat memberitahukan kepada pemohon sebelum ada keputusan atas permohonan izin pemasangan atau bangunan, bahwa pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan itu akan segera dicabut hak miliknya. Jika demikian, maka pada pencabutan hak milik dalam waktu dua tahun tidak akan dibayar kerugian lebih dari harga sebelum pemberian izin.

BAB IV. BIAYA-BIAYA Sumbangan Pemasangan

Pasal 41. (1) Jika Dewan Haminte dalam hal-hal yang umum atau dalam hal-hal yang tertentu akan membebankan pengeluaran-pengeluaran yang menjadi tanggungan Haminte (Kotapraja) untuk perlengkapan pembentukan kota atau perlengkapan pekarangan-pekarangan yang diperbaiki kepada orang yang berkepentingan, maka Dewan Haminte berwenang untuk menetapkan pajak yang dinamakan "sumbangan pemasangan" menurut asas-asas yang berikut. (2) Pajak itu digunakan untuk mengganti biaya-biaya pemasangan atau untuk perbaikan pekerjaan-pekerjaan itu, dalam biaya itu juga termasuk biaya-biaya tambahan misalnya pengeluaran untuk pembelian tanah, pengukuran-pengukuran, pembuatan rencana-rencana dan hilangnya bunga. (3) Dasar-dasar pajak ini ditetapkan sedemikian rupa hingga: a. tidak dipungut pembayaran lebih dari biaya-biaya yang betul-betul telah dikeluarkan dalam hal-hal pemasangan dan pembetulan; b. tidak akan dipungut pembayaran lebih daripada biaya-biaya yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan pembentukan kota yang dianggap normal berdasarkan ukuran-ukuran yang dapat digunakan dari peraturan pembentukan kota itu untuk macam bangunan-bangunan yang diperkenankan didirikan di atas tanah yang bersangkutan; c. pengenaan pajak atas tanah-tanah yang menurut cara pembentukan kota adalah sejenis dan ditetapkan menurut ukuran-ukuran yang sama. Peraturan pajak mengatur kemungkinan untuk pembayaran pajak dengan perhitungan harga tanah. (4) Pemungutan pajak dibagi-bagi dalam waktu yang layak dalam sekian tahun, tetapi sedapat mungkin tak lebih dari 30 tahun dan dihubungkan dengan perubahan-perubahan naik-turunnya harga sewa yang terjadi selama masa pemungutan pajak itu. (5) Tetapi boleh juga ditetapkan bahwa pajak seluruhnya segera dapat dipungut berkenaan dengan pekarangan yang telah diberikan izin bangunan untuk mendirikan bangunan baru atau pembaharuan atau perubahan seluruhnya dari bangunan. (6) Peraturan pajak dapat memuat ketentuan-ketentuan untuk mengadakan pemungutan sementara berdasarkan biaya yang direncanakan untuk pekerjaan pemasangan atau pembetulan. Jumlah uang yang telah dibayar akan diperhitungkan dengan pemungutan pajak yang tetap.

Pemungutan Pajak Keuntungan

Pasal 42. (1) Dewan Haminte berwenang untuk menetapkan pajak sebagai pajak keuntungan berdasarkan pengeluaran-pengeluaran yang menjadi tanggungan Haminte (Kotapraja) untuk pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan menurut cara pembentukan kota yang bukan bangunan jika dan selama tanah-tanah yang terletak di dalam areal kota karenanya mendapat keuntungan yang melebihi keuntungan yang dapat dipungut dari sarana-sarana pembentukan kota yang biasa dan secara langsung. (2) Dasar-dasar ketentuan pajak ini ditentukan sedemikian rupa sehingga: a. tidak akan dipungut pembayaran lebih dari biaya-biaya sebenarnya (termasuk juga biaya-biaya tambahan) dan selama itu belum dijadikan dasar untuk pemungutan sumbangan pemasangan; b. akan ditunjuk daerahnya, di mana pajak itu akan ditarik; c. di daerah tersebut di atas, ditunjuk lingkungan-lingkungan yang karena perbedaan mencolok dalam penggunaan dari hasil keuntungan, sepatutnya dikenai pajak menurut ukuran yang berbeda-beda; d. di masing-masing lingkungan daerah tersebut di atas akan ditarik pajak yang didasarkan atas ukuran yang sama. (3) Pasal 41 ayat (4) berlaku pula dalam hal ini.

Perhitungan

Pasal 43. (1) Dalam pemungutan sumbangan pemasangan atau pemungutan pajak keuntungan akan diperhatikan penetapan harga khusus atas dasar ketentuan dalam pasal 19 ayat (4) dan pasal 39 ayat (2), juga apabila dilaksanakan dengan pembelian atas persetujuan kedua belah pihak dan atas dasar ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin pemasangan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (4) huruf d dan e. (2) Jumlah uang yang diperhitungkan, ditambah dengan dan pengenaan-pengenaan pajak yang bersangkutan dikurangi dengan uang keuntungan yang didapat oleh Haminte (Kotapraja) atas dasar penentuan harga khusus dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin ini.

Berlakunya Ketentuan-ketentuan Biasa Tentang Pemungutan Pajak.

Pasal 44. Terhadap ketentuan-ketentuan pajak, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 41 dan 42, berlaku semua aturan-aturan tentang pemungutan pajak yang ditetapkan oleh Haminte (Kotapraja) yang bersangkutan.

BAB V. KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP Pemungutan Biaya Dengan Tindakan Paksa Polisi

Pasal 45. (1) Peraturan bangunan mengatur cara menetapkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan ordonansi ini dan aturan-aturan pembentukan kota, demikian pula ketentuan-ketentuan pemberian izin dan pemberian perintah-perintah yang dilakukan dengan tindakan paksa polisi dan pembentahuan kepada para pelanggarnya, demikian pula batas waktu tidak kurang dari 8 hari dalam waktu mana pembayaran jumlah uang harus disetorkan kepada Haminte (Kotapraja). (2) Penagihan uang yang tidak tepat pada waktunya disetorkan akan dilakukan dengan surat paksa yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi tertanggal 27 Agustus 1926 (S. 1926-372) beserta perubahan perubahan yang diadakan.

Pembatalan

Pasal 46. (1) Tiap keputusan yang diambil berdasarkan ordonansi ini atau peraturan berdasarkan ordonansi ini dapat dibatalkan oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini dapat disamakan dengan Presiden) dengan surat keputusan yang disertai dengan alasan-alasannya. (2) Penguasa yang bersangkutan mengadakan keputusan lagi dengan memperhatikan alasan-alasan dalam surat keputusan pembatalan itu.

Jangka Waktu

Pasal 47. Jika atas suatu putusan atau suatu penetapan, yang diambil menurut ordonansi atau peraturan-peraturan yang berdasarkan ordonansi ini, diajukan banding sesudah lewat jangka waktu yang ditetapkan, maka penguasa yang berhak menerima banding dapat menerima banding itu bila menurut pendapatnya permohonan itu tidak dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan karena hal-hal yang dianggapnya benar.

Pertanggungjawaban

Pasal 48. (1) Walikota dan Dewan Harian bertanggung jawab atas pelaksanaan aturan-aturan pembentukan kota dan ordonansi ini kepada Dewan Haminte. (2) Walikota dan Dewan Harian harus memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Haminte baik bersama-sama maupun sendiri.

Aturan-aturan Tentang Cara-cara

Pasal 49. (1) Peraturan bangunan menetapkan: a. sampai di mana diperkenankan memberi keterangan secara lisan di kantor Haminte (Kotapraja) sebagai pengganti dari mengajukan surat-surat; b. cara, bagaimana yang berkepentingan menyampaikan dan cara bagaimana mengajukan surat-surat dan mengisi formulir dan waktunya dalam memberikan keterangan-keterangan lisan. (2) Jika terhadap suatu putusan atau penetapan ada kemungkinan mengajukan banding kepada yang lebih tinggi, maka kepada yang berkepentingan lain diberitahukan dengan surat, kepada Pejabat mana, dalam waktu dan menurut syarat-syarat mana hal itu dapat dilakukan. (3) Segala putusan mengenai tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan kuasa dan mengenai keputusan terhadap keberatan-keberatan, pengaduan-pengaduan atau banding, harus selalu disertai dengan alasan-alasannya.

Laporan Tahunan

Pasal 50. (1) Tiap-tiap tahun Walikota dan Dewan Harian harus membuat laporan, kepada Menteri yang bersangkutan (Direktur) dan Dewan Haminte mengenai berlakunya ordonansi ini dan aturan-aturan pembentukan kota; Dewan Haminte dapat memberikan aturan-aturan mengenai caranya menyusun laporan-laporan itu. (2) Dari bagian-bagian laporan yang berkenaan dengan monumen-monumen dalam arti yang termuat dalam Ordonansi Monumen atau monumen kebudayaan setempat, harus dikirim salinan kepada Kepala Dinas Purbakala, yang berkenaan dengan monumen alam setempat dikirimkan kepada Inspektur Kepala/Kepala Jawatan Kehutanan.

Berlakunya Ordonansi Ini

Pasal 51. (1) Ordonansi ini berlaku bagi kota-kota dan tempat-tempat lain, yang menunjukkan secara nyata suatu perkembangan kota atau yang dapat diharapkan demikian sehingga dianggap perlu untuk menetapkan aturan-aturan pembentukan kota untuk daerahnya. (2) Gubernur Jenderal (Presiden) menunjuk kota-kota dan tempat-tempat lain yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam ayat (1). (3) Ordonansi ini berlaku pula bagi orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Hakim yang mengadili berdasarkan ordonansi 18 Pebruari 1932 (S. 1932-80).

Pasal 52. (1) Jika Gubemur Jenderal (Presiden) menurut ketentuan dalam ayat (2) pasal terdahulu menunjuk kota-kota atau tempat-tempat lain, yang belum diatur sebagai Kotapraja atau untuk melaksanakan ordonansi ini, maka segala wewenang dan perbuatan yang diserahkan dan dibebankan kepada kota atau tempat lain dilakukan oleh Gubernur/KDH hingga pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. (2) Gubernur/KDH berwenang untuk memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk olehnya untuk melakukan segala wewenang dan perbuatan yang diserahkan dan ditugaskan kepada Walikota/Kepala Daerah Kotapraja bersama dengan Dewan Haminte Perwakilan Daerah Kotapraja. (3) Pekerjaan, kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk olehnya hingga pada waktu menurut ketentuan pada ayat (1) dilakukan di Kantor tertentu di kota atau tempat yang bersangkutan. Penagihan dengan surat paksa yang dimaksudkan dalam pasal 45 ayat (2) hingga pada waktu tersebut tadi dilaksanakan oleh Gubernur/KDH berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam S. 1879-267 dengan perubahan dan tambahannya.

Ketentuan-ketentuan Peralihan

Pasal 53. Peraturan bangunan menetapkan ketentuan-ketentuan peralihan, yang dianggap perlu untuk menyesuaikan secara bertingkat-tingkat dari peraturan peraturan, putusan-putusan dan rencana yang ada, dengan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini.

Mulai Berlakunya Dan Nama

Pasal 54. (1) Ordonansi ini mulai berlaku pada waktu ditetapkannya untuk masing-masing daerah satu per satu. (2) Ordonansi ini disebut: Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie). Dibuat di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1948.

Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial