The Elements of Geology

Chapter 2

Chapter 23,185 wordsPublic domain

Pasal 18. (1) Peraturan bangunan mengatur larangan untuk melakukan tindakan-tindakan pemasangan yang lain dan tidak sesuai dengan izin pemasangan yang diberikan oleh Walikota dan Dewan Harian berdasarkan rencana pemasangan yang telah disahkan. (2) Peraturan bangunan menentukan perbuatan-perbuatan pemasangan yang: a. cukup dengan pemberitahuan saja; b. tak memerlukan baik izin maupun pemberitahuan. Yang belakangan ini hanya mengenai pekerjaan pemeliharaan. (3) Izin pemasangan hanya boleh ditolak dan harus ditolak: a. jika rencana pemasangan itu bertentangan dengan suatu peraturan pembentukan kota yang berlaku pada saat keputusan, kecuali yang telah ditentukan dalam ayat (4) huruf a; b. jika pemasangannya akan mengacaukan pembentukan kota secara teratur atau akan menyebabkan suatu pembangunan sebelum waktunya atau pelaksanaan tujuan lain yang akan menyebabkan suatu pengeluaran biaya yang luar biasa dari pemerintah; c. berdasarkan pasal 20 ayat (2). (4) Walikota dan Dewan Harian boleh pada pemberian izin mengikatkan ketentuan-ketentuan tentang: a. penyesuaian rencana pemasangan dengan aturan-aturan pembentukan kota yang bersangkutan; b. pemberi kebebasan terhadap hal ini menurut aturan-aturan pembentukan kota yang sudah ada, jika perlu dengan syarat-syarat; c. penambahan syarat-syarat lebih lanjut, baik menurut aturan-aturan pembentukan kota tertentu atau menurut pasal 23, maupun berdasarkan persetujuan yang diperoleh dengan pemohon; d. baik pemberian yang secara cuma-cuma kepada Haminte (Kotapraja) maupun penyerahan hak-hak atas pekerjaan-pekerjaan dan tanah-tanah yang termasuk dalam rencana pemasangan; e. Pembayaran sejumlah uang kepada Haminte (Kotapraja). (5) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat (4) huruf b dan c hanya boleh digunakan untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh peraturan pembentukan kota yang bersangkutan. (6) Penyerahan pekerjaan-pekerjaan dan tanah-tanah atau melepaskan hak hak yang dimaksudkan dalam ayat (4) huruf d hanya boleh diminta, jika dan sepanjang : a. izin itu mengenai pembentukan yang baru, pembaharuan atau perubahan seluruhnya atau sebagian maupun perluasan dari pekerjaan-pekerjaan pemasangan, dan b. pekerjaan-pekerjaan pemasangan ini berguna untuk perlengkapan perkotaan dari tanah-tanah yang akan dibangun. Jika nilai dari sesuatu lebih besar daripada yang dapat diberikan oleh yang berhak sebagai sumbangan pemasangan atau bea keuntungan, Haminte (Kotapraja) wajib membayar selisihnya. (7) Pembayaran, seperti dimaksud dalam ayat (4) huruf e, hanya boleh dipungut di samping penyerahan pekerjaan dan tanah atau hak, dan itu hanya untuk menutupi biaya-biaya Haminte (Kotapraja) yang menjadi dasar untuk pengenaan pemungutan sumbangan pemasangan. (8) Keputusan atas permohonan izin diberikan oleh Walikota dan Dewan Harian dengan surat dengan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan bangunan sesudah permohonan selengkapnya diajukan di kantornya. Kalau permohonan izin itu ditolak, maka dalam surat keputusan itu disebutkan alasan-alasannya. (9) Pemohon boleh mengajukan banding kepada Dewan Haminte. (10) Naik banding tersebut dapat diadakan: a. karena belum adanya keputusan sesudah lampaunya jangka waktu yang tersebut dalam ayat (8); b. jika ada penolakan izin; c. jika bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam pemberian izin termasuk juga dalam hal tidak memberi pembebasan. (11) Hak untuk naik banding itu akan hilang, jika permintaan banding itu tidak diajukan di kantor Haminte (Kotapraja) dalam jangka waktu satu bulan sesudah penerimaan atau diajukan sesudah lewatnya jangka waktu penerimaan yang telah ditentukan. (12) Dewan Haminte tidak boleh mengambil keputusan atas permintaan banding itu sebelum memberi kesempatan kepada Walikota dan Dewan Harian dan kepada yang berkeberatan untuk mengutarakan pendapatnya. (13) Tiap keputusan diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat.

Izin Bangunan

Pasal 19. (1) Peraturan bangunan mengatur larangan untuk mengerjakan bangunan yang tidak sesuai dengan suatu izin bangunan yang diberikan oleh Walikota dan Dewan Harian berdasarkan rencana pembangunan yang telah disahkan oleh mereka. (2) Pasal 18 ayat (2), (3), (4) huruf a, b, dan c, (5) dan (8) berlaku pula dalam hal ini. (3) Untuk izin bangunan boleh juga diadakan ketentuan mengenai penyerahan pada Haminte (Kotapraja) atau melepaskan hak-hak atas bagian persil yang terletak dimuka garis sempadan pekarangan, yang dimintakan izin itu. (4) Penyerahan atau pelepasan yang dimaksudkan dalam ayat (3) hanya boleh diajukan jika izin itu mengenai hal yang baru, memperbaharui atau mengubah seluruhnya atau sebagian atau perluasan bangunan-bangunan atau perluasan pagar pembatas pekarangan pada garis sempadan pekarangan. Dengan tidak mengurangi pelaksanaan pasal 41 dan 42, Haminte (Kotapraja) wajib untuk membayar kembali nilai tanah dan hak-hak yang diperhitungkan sesuai dengan pelaksanaan pasal 39 ayat (2). (5) Pemohon boleh mengajukan banding pada Dewan Haminte. Pasal 18 ayat-ayat (10), (11), (12) dan (13) berlaku pula untuk hal ini.

Monumen-monamen

Pasal 20. (1) Berkenaan dengan monumen-monumen dalam arti Ordonansi Monumen, juga berkenaan dengan monumen-monumen kebudayaan dan alam setempat yang bukan monumen-monumen dalam arti Ordonansi Monumen, tetapi menurut pasal ini oleh Dewan ditunjuk sebagai monumen-monumen kebudayaan dan monumen-monumen alam setempat, tak boleh dilakukan pekerjaan pemasangan atau pembangunan, demikian pula pekerjaan semacam itu yang perlu untuk pemeliharaan biasa tanpa izin pemasangan atau bangunan. (2) Berkenaan dengan monumen-monumen dalam arti yang dimaksudkan dalam Ordonansi Monumen, tidak diberikan izin pemasangan atau bangunan, kecuali jika ternyata bahwa pemasangan atau pembangunan itu dijalankan sesuai dengan undang-undang. (3) Jika Kepala Dinas Purbakala menentukan syarat-syarat yang berkenaan dengan perbuatan pemasangan atau pembangunan pada monumen, maka oleh Walikota dan Dewan Harian syarat-syarat itu diikatkan pada izin.

Perlengkapan Perkotaan Dari Tanah-tanah Untuk Bangunan-bangunan

Pasal 21. (1) Peraturan bangunan mengatur larangan untuk mengadakan bangunan baru, memperbaharui atau mengubah seluruhnya dan memperluas bangunan bangunan, demikian pula menambah loteng pada bangunan dalam pekarangannya yang tidak terletak di pinggir jalan-jalan yang memenuhi syarat-syarat ketentuan dalam peraturan pembentukan kota. (2) Syarat-syarat itu dibeda-bedakan menurut jenis atau macam bangunan. (3) Peraturan bangunan menentukan hal-hal atau dalam keadaan yang dapat dibebaskan dari larangan ini atau yang harus diberikan pembebasan pada izin bangunan. (4) Peraturan bangunan mengatur pemberian izin-izin bangunan yang menyimpang dari larangan ini, tetapi dengan syarat bahwa izin harus diberikan setelah syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat (1) dipenuhi. (5) Peraturan bangunan menentukan syarat-syarat lebih lanjut tentang perlengkapan dari tanah-tanah untuk pembangunan kota yang harus dipenuhi agar di atasnya dapat diadakan bangunan harus diperbaharui atau diubah seluruh bangunannya ataupun diperluas, demikian pula penambahan loteng-lotengnya. Dalam hal ini berlaku pula ayat (2), (3) dan (4) dari pasal ini.

Menahan Keputusan-keputusan

Pasal 22. (1) Dewan Haminte dapat mengumumkan keputusan yang dimuat dalam harian resmi, mengenai rencana rinci atau unsur rencana bagi suatu daerah tertentu. (2) Sejak mulai diterbitkan pengumuman ini dalam harian tersebut, maka keputusan permohonan izin pemasangan atau izin bangunan berdasarkan ketentuan pengaturan itu dapat ditahan. (3) Keputusan itu akan batal satu tahun sesudah pengumuman itu. Pembatalan ini tidak dapat diperpanjang dan juga tak dapat diulangi lagi bagi tempat yang sama dalam waktu 3 tahun. (4) Penahanan keputusan ini oleh Walikota dan Dewan Harian harus diberitahukan kepada si pemohon. (5) Pemohon dapat meminta banding pada Dewan Haminte karena penahanan keputusan atas permintaannya adalah bertentangan dengan pasal ini. Hak untuk meminta banding akan hilang, jika banding itu dalam waktu satu bulan setelah penerimaan pemberitahuan tidak diajukan kepada kantor Haminte (Kotapraja). (6) Pasal ini tidak berlaku dan permohonan izin untuk pembetulan-pembetulan kecil pada pekerjaan-pekerjaan pemasangan dan pekerjaan-pekerjaan bangunan atau pemeliharaan jasa dari pekerjaan-pekerjaan pemasangan dan pekerjaan pekerjaan bangunan.

Izin Pemakaian

Pasal 23. (1) Peraturan bangunan mengatur larangan mempergunakan izin pemakaian lain daripada yang diberikan atas kuasa Walikota dan Dewan Harian yakni: a. untuk menggunakan pekerjaan yang harus dipasang atau dibangun; b. untuk menggunakan kembali pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan sepanjang pemakaiannya telah dihentikan karena terhadap ini telah dilakukan pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan; c. untuk menggunakan pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan yang menyimpang dari peruntukan yang disebutkan dalam izin pemakaian; d. untuk menggunakan sebuab pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan untuk suatu peruntukan lain yang terdapat dalam peraturan pembentukan kota dari yang sudah ada. (2) Dalam izin pemakaian diterangkan tentang peruntukan dari pekerjaaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pembentukan kota, kecuali bahwa di dalam hal-hal a dan b ayat (1) tak boleh ditentukan peruntukan yang menyimpang dari suatu peruntukan yang disebut dalam izin pemasangan atau bangunan untuk pekerjaan itu. (3) Permintaan izin pemakaian hanya boleh dan harus ditolak: a. dalam hal-hal yang tersebut dalam a dan b dari ayat (1): 1) jika dipasang dan dibangun menyimpang dari izin pemasangan atau bangunan atau menyimpang dari aturan-aturan yang kemudian diberikan sesuai dengan aturan-aturan pembentukan kota; 2) jika dipasang atau dibangun tanpa adanya izin pemasangan atau bangunan yang diharuskan; 3) jika pemasangan atau pembangunan itu tidak selesai termasuk pembersihan dari segala alat-alat pembantu pekerjaan; b. dalam hal-hal tersebut dalam ayat (1) huruf c dan d, karena bertentangan dengan aturan-aturan pembentukan kota. (4) Peraturan pembangunan menetapkan pengecualian-pengecualian pada ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (:3). (5) Peraturan bangunan mengatur permintaan-permintaan banding terhadap penolakan pemberian izin. (6) Dalam hal ini berlaku pula pasal 20.

Bagian 6. Pemberian Perintah Pemberian Perintah Pembetulan

Pasal 24. (1) Peraturan bangunan mengatur pemberian perintah secara tertulis oleh Walikota dan Dewan Harian untuk mengadakan pembetulan untuk memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pekerjaan pemasangan, pekerjaan bangunan, lapangan dan pekarangan yang ada. Tembusan perintah pembetulan ini akan disampaikan kepada mereka, selama tempat tinggalnya diketahui, yang namanya tercatat pada persil sebagai pemegang hipotek, pemegang credit verband atau pemegang perjanjian bagi hasil, demikian pula kepada orang-orang yang menempati persil itu. Orang-orang ini ialah orang-orang yang berkepentingan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (3). (2) Ketentuan-ketentuan pasal 18 dan 19 seluruhnya berlaku bagi pekerjaan pekerjaan yang harus dilaksanakan berhubung dengan pemberian perintah pembetulan ini. (3) Orang-orang yang berkepentingan dapat meminta banding kepada Dewan Haminte. Banding ini menangguhkan berlakunya pemberian perintah. (4) Hak untuk meminta banding akan hilang, jika permintaan banding itu tidak diajukan dalam waktu satu bulan sesudah diterima pemberian perintah itu di kantor Haminte. Pasal 18 ayat (12) dan (13) berlaku pula untuk hal ini. (5) Peraturan bangunan mengatur wewenang dari Kotapraja untuk mengambil tindakan pembetulan dalam hal-hal yang sangat perlu dan mendesak. (6) Peraturan bangunan mengatur wewenang Walikota dan Dewan Harian untuk tidak menggunakan lagi suatu pekerjaan, lapangan atau pekarangan, bila atau selama, setelah ada keputusan Pengadilan mengenai hukuman dalam hal itu, perintah untuk mengadakan pembetulan tidak dilaksanakan lagi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Perintah Untuk Tidak Menggunakan Lagi

Pasal 25. (1) Peraturan bangunan mengatur wewenang dari Dewan Haminte untuk memerintahkan tidak menggunakan lagi pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunan baik karena kemungkinan adanya bahaya untuk keamanan atau kesehatan para pemakai, maupun karena tidak mungkin untuk memenuhi syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pekerjaan bangunan dan pekerjaan pemasangan yang sudah ada itu, walaupun dengan mengadakan pembetulan. (2) Tindakan untuk menggunakan dapat diperintahkan: a. seluruhnya atau untuk sebagian; b. segera atau dalam jangka waktu yang ditentukan; c. sementara atau untuk selamanya; d. untuk peruntukan tertentu atau untuk segala macam peruntukan. (3) Kalimat kedua dari ayat (1), ayat (2), (3) dan (4) dari pasal 24 berlaku demikian pula dalam hal ini. (4) Peraturan bangunan mengatur wewenang untuk memerintahkan perombakan dengan segera dari suatu pekerjaan jika dianggap sangat perlu.

Perintah Pembongkaran

Pasal 26. (1) Peraturan bangunan mengatur wewenang Dewan Haminte untuk memerintahkan pembongkaran pekerjaan pemasangan atau pekerjaan bangunaan, yang karena tidak digunakan lagi juga akan dapat menimbulkan bahaya untuk keamanan atau untuk kesehatan orang-orang kecuali jika: a. dalam hal itu tidak dapat diperbaiki lagi dengan perintah untuk pembetulan, atau b. dengan perintah semacam itu setelah ada keputusan Pengadilan mengenai hukumannya dalam perkara yang bersangkutan tidak dilaksanakan lagi dalam jangka waktu yang ditentukan. (2) Peraturan bangunan mengatur wewenang dari Walikota dan Dewan Harian untuk memerintahkan pembongkaran: a. suatu pemasangan atau pembangunan tanpa adanya izin yang diperlukan atau bertentangan dengan izin yang diberikan (pasal 18 dan 19); b. pekerjaan yang tidak terselesaikan atau runtuhan-runtuhan bangunan yang sangat merugikan kesejahteraan umum. (3) Kalimat kedua dari ayat (1), ayat (2), (3) dan (4) dari pasal 24 berlaku juga dalam hal ini. (4) Peraturan bangunan mengatur wewenang Kotapraja untuk mengambil tindakan pembongkaran jika dianggap memang perlu dan keadaan mendesak sekali.

Tindakan-tindakan Paksaan Mengenai Rencana- rencana

Pasal 27. (1) Apabila Dewan Haminte lalai dalam menetapkan suatu keputusan atau peraturan guna penentuan atau perubahan suatu perencanaan, Menteri PU akan menyatakan sekali lagi jangka waktu tertentu, dalam mana Dewan Haminte sudah harus mengambil keputusannya. (2) Menteri PU akan mengambil keputusan, sesudah memberi kesempatan kepada Dewan Haminte untuk mengutarakan pendapatnya. Keputusan Menteri PU disertai alasan-alasannya. (3) Apabila Dewan Haminte tetap lalai atau menolaknya sebelum habisnya waktu yang sudah ditetapkan, maka Menteri PU menentukan sekali lagi suatu jangka waktu, dalam waktu mana Walikota dan Dewan Harian harus mengambil keputusannya. Pasal 10 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) dan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku juga dalam hal ini. (4) Peraturan yang terjadi berdasarkan ayat (3) berlaku sebagai keputusan peraturan yang dibuat oleh Dewan Haminte. Formulir peraturan itu berbunyi sebagai berikut: "Walikota dan Dewan Harian………………………. "mengingat pasal 27 ayat (3) Ordonansi Pembentukan Kota", menentukan peraturan sebagai berikut: (Nama peraturan) (Isi peraturan) (Tanggal) Walikota…………………. (Tanda tangan) (5) Jika Walikota dan Dewan Harian tetap tidak mengambil keputusan atau menolaknya sebelum habisnya jangka waktu yang telah ditentukan, atau jika peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Haminte atau oleh Walikota dan Dewan Harian tidak mendapat pengesahan yang diminta, maka Menteri PU memerintahkan Walikota untuk seketika itu juga mengoper pekerjaan itu. Dalam hal ini Walikota beserta pegawai-pegawai bawahannya selanjutnya bertindak di bawah perintah Menteri PU. Ayat (3) dan (4) berlaku juga dalam hal ini. (6) Walikota dan Dewan Harian atau Walikota sendiri membebankan pengeluaran-pengeluaran yang terjadi akibat kewajiban-kewajiban menurut pasal ini, pada rencana anggaran belanja Haminte (Kotapraja) juga sepanjang pengeluaran pengeluaran itu tidak diperhitungkan dalam rencana anggaran tersebut.

Tindakan Yang Bersifat Paksaan Dalam Peraturan Bangunan

Pasal 28. (1) Sesudah memberikan kesempatan kepada Dewan Haminte untuk mengutarakan pendapatnya, Menteri PU dapat menentukan suatu jangka waktu, dalam waktu mana Dewan Haminte harus menetapkan peraturan bangunan atau suatu peninjauan kembali terhadap peraturan bangunan itu. Keputusan Menteri PU termaksud disertai alasan-alasannya. (2) Jika Dewan Haminte melalaikan atau menolak sebelum jangka waktu yang telah ditentukan habis, maka Menteri PU menentukan jangka waktu lagi, dalam waktu mana Walikota dan Dewan Harian menentukan keputusannya. Pasal 13 berlaku juga dalam hal ini. (3) Peraturan-peraturan yang terjadi berdasarkan ayat (2) berlaku sebagai yang dibuat oleh Dewan Haminte. Formulir peraturan ini berbunyi sebagai berikut: "Walikota dan Dewan Harian………………………" "mengingat, pasal 28 ayat (2) Ordonansi Pembentukan Kota", menentukan peraturan sebagai berikut: (Nama peraturan) (Isi Peraturan) (Tanggal) Walikota ……………….. (Tanda tangan) (4) Pasal 27 ayat (5), kalimat satu dan dua, demikian pula ayat (2) dan (3) dari pasal ini berlaku juga dalam hal ini.

Bagian 8. Pengawasan Bangunan

Pasal 29. Peraturan bangunan mengatur: a. pengawasan terhadap ditepatinya aturan-aturan pembentukan kota; b. wewenang orang-orang yang diserahi tugas pengawasan untuk mengambil tindakan-tindakan kepolisian agar peraturan-peraturan pembentukan kota ditaati; c. kewajiban orang-orang tertentu untuk memberikan bantuannya pada pelaksanaan pengawasan itu.

BAB III. PENGGANTIAN KERUGIAN Hak-hak Untuk Mendapat Ganti Rugi Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi Karena Penetapan Unsur-unsur Rencana

Pasal 30. (1) Orang-orang yang berhak berwenang minta ganti rugi pada Haminte (Kotapraja) atas kerusakan yang telah dapat diduga sebelumnya yang langsung terjadi karena: a. penetapan lingkungan agraria atau alam dalam areal kota; b. penetapan lingkungan bangunan, tetapi hanya selama pembangunan-pembangunan itu dengan pekarangan-pekarangannya yang terletak dalam lingkungan itu menjadi berkurang harganya dan turunnya harga ini lebih dari 10 persen; c. penetapan kembali pembagian tanah, tetapi hanya mengenai persil-persil yang ada, juga jika dalam hal ini turunnya harga lebih dari 10 persen; d. penetapan garis sempadan bangunan, tetapi hanya jika bagian pekarangan yang tak dapat didirikan bangunan melampaui koefisien-koefisien yang ditentukan dalam peraturan bangunan. (2) Hak untuk mendapat ganti rugi terjadi dalam hal-hal seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) huruf c dan d, sesudah unsur rencana dalam pembangunan baru, pembangunan atau perubahan sebagian atau seluruhnya ataupun perluasan telah dilaksanakan dan telah diberikan izin untuk menggunakannya. (3) Jika unsur-unsur rencana ditentukan untuk kepentingan badan-badan pemerintah lain, maka kerugian-kerugiannya itu harus dibayarkan kepada Haminte (Kotapraja).

Hak Untuk Minta Ganti Rugi Karena Pekerjaan Di Jalur Saluran

Pasal 31. Orang yang berhak berwenang untuk minta ganti rugi dari mereka untuk siapa suatu pekerjaan dilakukan. Kerugian-kerugian ini mengenai kerusakan kerusakan yang telah dapat diduga sebelumnya, yang langsung disebabkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada waktu pemasangan, pemeliharaan atau pembongkaran saluran-saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan itu, di dalam, pada, atau di atas tanah jalur saluran.

Hak Untuk Membeli Tanah-tanah yang Diperuntukkan Bagi Pekerjaan Bangunan Umum

Pasal 32. (1) Apabila Dewan Haminte telah memperuntukan tanah-tanah tertentu untuk pekerjaan bangunan umum, tetapi peruntukan ini belum dilaksanakan, sedangkan pada bagian terbesar sekeliling tanah-tanah itu telah didirikan bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan pemasangan yang pada dasarnya telah selesai, maka orang yang berhak atas tanah itu berwenang untuk minta kepada Haminte (Kotapraja) untuk mencabut kembali peruntukan istimewa dari tanah itu atau membeli tanah itu masing-masing dengan hak-haknya yang ada pada tanah itu. (2) Haminte (Kotapraja) berwenang untuk memberikan sebidang tanah sebagai pengganti pembayaran uang. (3) Apabila antara orang yang berhak atas tanah itu dengan Haminte (Kotapraja) tidak tercapai persetujuan, maka orang yang berhak itu berwenang untuk mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri, agar Haminte (Kotapraja): a. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1), membayar harga tanah itu; b. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (2), membayar selisih harga tanah dengan harga pembayaran tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran uang. Hak-hak atas tanah-tanah itu menjadi milik Haminte (Kotapraja) karena pembayaran, begitu pula pembayaran yang diserahkan sebagai titipan pada Pengadilan Negeri berlaku sebagai pembayaran uang demikian tetapi jika sekiranya penyerahan hak-hak harus terjadi dengan pembuatan akta-akta umum, maka penyerahan terjadi apabila dilakukan pembalikan nama oleh pegawai yang berwenang dalam hal itu, setelah ada penyerahan turunan keputusan hakim dan tanda pembayaran yang bersangkutan. (4) Atas keputusan hakim ini diberikan kesempatan untuk naik banding. (5) Pasal 30 ayat (3) berlaku dalam hal ini.

Hak Untuk Membeli Tanah-tanah Persil yang Tak Dapat Digunakan

Pasal 33. (1) Orang yang berhak atas tanah-tanah yang di atasnya ada atau tidak ada bangunannya, berwenang untuk mengajukan permintaan agar supaya tanah dan/atau hak-hak yang ada pada tanah itu dibeli oleh Haminte (Kotapraja), apabila karena penetapan unsur-unsur rencana itu, menurut pertimbangan yang patut, tanah tersebut tidak sesuai lagi bahkan tidak ada hubungannya lagi untuk digunakan bagi bangunan-bangunan yang sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksudkan dalam aturan-aturan pembentukan kota. (2) Hak ini baru terjadi terhadap: a. tanah-tanah persil yang telah dibangun pada waktu bangunan-bangunan yang ada tidak dapat diperbaiki sedemikian rupa, sehingga memungkinkan untuk dapat digunakan lagi guna menjamin penghasilan yang normal; b. tanah-tanah persil yang pada waktu unsur-unsur rencana dilaksanakan tidak dibangun. (3) Ayat (2) sampai dengan ayat (5) dari pasal 32 berlaku juga dalam hal ini.

Batalnya Hak Pembayaran Ganti Rugi

Pasal 34. (1) Tuntutan pembayaran ganti rugi atau pembelian dan penebusan hak hak yang dimaksud dalam pasal 30, 32 dan 33 akan batal, jika telah diumumkan sebelum jatuhnya keputusan hakim, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, suatu peraturan yang mengubah unsur-unsur rencana kota yang meniadakan ganti rugi itu. Dalam hal demikian hakim menjatuhkan hukuman pada Haminte (Kotapraja) untuk membayar biaya perkara. (2) Keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti berkenaan dengan itu yang ditujukan kepada Kotapraja tak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu satu bulan. Jika sebelum lewat jangka waktu itu telah ada naskah peraturan untuk mengubah unsur rencana yang menghapuskan kerugian dan Hatninte (Kotapraja) telah membayar biaya perkaranya sendiri dan perkara lawannya serta jumlah uang yang ditetapkan oleh hakim sebagai pembayaran ganti rugi telah diserahkan kepada hakim untuk disimpan, maka masih tetap berlaku penundaan pelaksanaan keputusan hakim itu. (3) Keputusan hakim itu batal, segera sesudah peraturan yang ditetapkan itu diumumkan. (4) Keputusan hakim dapat dilaksanakan : a. segera sesudah peraturan yang diajukan untuk mengubah rencana rinci itu tidak diperoleh pengesahannya; b. jika jangka-jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 11 sudah lewat; c. jika peraturan yang telah diajukan untuk mengubah unsur rencana tidak diumumkan dalam waktu satu tahun sesudah ditetapkan.

Pembayaran Kerugian Dalam Hal-hal Lain