The Elements of Geology

Chapter 1

Chapter 13,059 wordsPublic domain

ORDONANSI PEMBENTUKAN KOTA

(Stadsvormingsordonnantie)

S. 1948-168.

(Kep. Let. G.G. tgl. 23 Juli 1948 No. 13.)

BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN PENGANTAR

Istilah

Pasal 1.

Dalam ordonansi ini dan dalam aturan-aturan yang ditetapkan berdasarkan ordonansi ini, yang dimaksudkan dengan: yang berkenaan dengan Pemerintah:

Secretaris van Staat: kini dapat disamakan dengan Menteri Pekerjaan Umum;

Haminte: kini dapat disamakan dengan Kotapraja yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pokok Pemerintahan di daerah;

Dewan: Dewan Haminte (sekarang Dewan Perwakilan Rakyat Kotapraja).

Burgemeester en Wethouders: Walikota dan Dewan Harian.

Residen: Residen yang daerah jabatannya meliputi Kotapraja yang bersangkutan;

Waktu pemasukan: waktu penerimaan oleh pejabat yang bersangkutan.

yang berkenaan dengan pengertian umum :

Aturan-aturan pembentukan kota: peraturan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7;

Unsur rencana (planelement): tiap penunjukan dalam suatu rencana atau peraturan, di mana dinyatakan suatu peruntukan, suatu batas atau suatu perwujudan yang telah direncanakan dan yang terikat kepada suatu tempat tertentu;

Persil : suatu gabungan bidang-bidang tanah, yang menjadi milik perseorangan atau sekumpulan orang-orang yang berhak.

yang berkenaan dengan peruntukan dan batas-batas :

Areal kota: daerah yang telah atau akan diatur menjadi kota;

Lingkungan utama bangunan: daerah yang disediakan untuk bangunan-bangunan;

Lingkungan utama lapangan: daerah yang disediakan untuk kepentingan umum tanpa adanya bangunan, seperti: taman-taman, makam/kuburan, lapangan olah raga dan sebagainya;

Lingkungan utama lalu lintas: daerah yang disediakan untuk jalur lalu lintas dan sarana lalu lintas laizinya di darat;

Lingkungan utama air dan saluran-saluran: daerah yang disediakan untuk jalan air yang alamiah dan yang buatan atau daerah untuk menyimpan air, demikian pula untuk penempatan saluran-saluran dan tempat-tempat pembuangan sampah;

Lingkungan utama agraria dan alam: daerah yang tidak ditunjuk, baik untuk suatu tujuan yang dimaksud dalam pengertian salah satu

lingkungan-lingkungan utama lain, maupun yang nyata-nyata tidak ditunjuk sebagai daerah untuk tujuan yang ditentukan;

Lingkungan peruntukan (bestemmingskring): tiap daerah, bagian dari suatu lingkungan utama, untuk mana telah diberikan suatu peruntukan lebih lanjut yang tertentu;

Lingkungan bangunan: lingkungan yang telah ditunjuk untuk kepentingan suatu atau beberapa jenis atau macam bangunan-bangunan;

Lingkungan jalan: lingkungan yang ditunjuk untuk jalan umum;

Jalur saluran: lingkungan yang ditunjuk baik untuk kepentingan lingkungan bangunan maupun untuk penempatan saluran-saluran.

Garis sempadan (rooilijn) pekarangan: batas dari lingkungan utama bangunan;

Pekarangan: sebidang tanah yang disediakan untuk menjadi bagian dari suatu bangunan atau dari sekumpulan bangunan dengan peruntukan yang sama, termasuk juga tanah yang ditempati oleh bangunan-bangunan tersebut;

Pembagian (pemetakan) tanah: pembagian layout dari suatu lingkungan bangunan dalam pekarangan-pekarangan;

Garis sempadan (rooilijn) bangunan: batas dari bagian pekarangan yang disediakan untuk bangunan yang menjulang ke atas. yang berkenaan dengan pekerjaan dan pembuatan :

Kerja pemasangan : segala macam pekerjaan yang bukan pekerjaan bangunan;

Memasang: memasang yang baru, memperbaharui atau mengubah seluruhnya atau sebagian, memperluas, memperbaiki, memelihara dan merombak pemasangan yang biasa;

Pekerjaan bangunan:

a. gedung-gedung beserta pekerjaan laizinya di pekarangan;

b. penghubungan pekarangan dengan jalan dan saluran-saluran;

c. bagian-bagian dari pekerjaan pemasangan yang dalam peraturan bangunan ditentukan sebagai pekerjaan bangunan;

Membangun: mendirikan, memperbaharui atau mengubah seluruhnya atau sebagian, memperluas, memperbaiki, memelihara dan mengubah pekerjaan bangunan yang biasa;

Pekerjaan membangun atau memasang: perbuatan dengan maksud untuk membangun atau memasang;

Memperbaiki (herstellen): pekerjaan memasang, atau membangun untuk memperbaiki pekerjaan yang ada yang melebihi pemeliharaan biasa, akan tetapi sama sekali tidak mengubah keadaan yang ada menurut pembagian, besarnya, cara membangun dan memasang. Susunan dan cara penyelesaian pekerjaan, yang hanya menggunakan bahan-bahan yang sama atau sejenis dengan tidak membongkar seluruhnya; Memperbaharui atau mengubah: pekerjaan memasang dan membangun pada pekerjaan-pekerjaan yang ada, yang bukan pemeliharaan, perbaikan atau perombakan yang biasa;

Perluasan: perbuatan memasang dan membangun pada pekerjaan-pekerjaan yang ada, sehingga bidang tanahnya menjadi luas;

Pekerjaan bangunan umum: pekerjaan bangunan untuk kepentingan umum seperti kantor-kantor Pemerintah, bangunan-bangunan untuk kebaktian umum, sekolah-sekolah, gedung-gedung pertunjukan, pasar-pasar, tempat-tempat pemandian umum.

Peraturan Umum

Pasal 2. (1) Dianggap sebagai tidak tertulis, karena Haminte dengan tidak adanya Dewan Perwakilan Daerah Kotapraja kini sudah tidak ada. (2) Dianggap sebagai tidak tertulis, karena kemungkinan yang demikian kini sudah tidak ada, (3) Baik ordonansi ini, maupun peraturan-peraturan pembentukan kota, tidak berlaku bagi pekerjaan-bangunan-pertahanan Negara, termasuk daerah yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Menteri yang bersangkutan).

BAB II. ATURAN PEMBENTUKAN KOTA Bagian 1. Rencana Kota dan Aturan Pembentukan Kota Rencana Kota

Pasal 3. (1) Dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan pemerintahan, Dewan Haminte (kini dapat disamakan dengan walikota/Kepala Daerah Kotapraja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kotapraja, dan selanjutnya akan ditulis Dewan Haminte) menentukan dengan keputusan suatu rencana kota, di mana untuk seluruh daerahnya secara garis besar dijelaskan tentang keadaan pembentukan kota yang ada, rencana-rencana khusus yang telah ditetapkan, peruntukan tanah yang telah direncanakan lebih lanjut dengan membedakan lima lingkungan untuk tujuannya beserta diferensiasi tujuan penggunaan lingkungan-lingkungan, semuanya dalam garis besar, akan tetapi sedemikian rupa sehingga unsur-unsur penting untuk pembentukan kota selanjutnya beserta perbaikan bagian-bagian yang ada, demikian batas areal juga kota yang telah direncanakan, nampak ada hubungannya satu sama lain. (2) Dewan Haminte berwenang untuk menentukan rencana bagian demi bagian, jika menurut pendapatnya hal itu dipandang sangat perlu dan tidak akan mengganggu pembentukan keseluruhannya yang baik. (3) Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk mengubah rencana kota menurut kebutuhannya, Dewan Haminte akan meninjau kembali serta menetapkan kembali rencana itu tiap-tiap kali selambatnya-lambatnya sepuluh tahun sekali. Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Dewan Haminte, sampai selama-lamanya lima belas tahun berdasarkan keputusan dengan disertai alasan-alasannya yang kuat.

Rencana Rinci

Pasal 4. (1) Dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, Dewan Haminte menentukan dengan peraturan daerah rencana-rencana rinci untuk bagian-bagian daerahnya, di mana baik bangunan atau pemasangan yang ada, maupun penambahan atau perluasan bangunan-bangunan dan pemasangan memang diperlukan. (2) Rencana rinci ini yang dapat dibuat atas dasar rencana kota keseluruhan menentukan unsur-unsur rencana yang diperinci dan yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan yang pemasangan dan pekerjaan-pekerjaan bangunan yang ada, yang seluruhnya antara satu sama laizinya harus ada kaitannya, di antaranya lingkungan-lingkungan peruntukan, garis-garis sempadan dan batas areal kota. (3) Rencana rinci digunakan sebagai pengganti rencana kota untuk tempat tertentu dalam seluruh rencana kota. (4) Aturan-aturan seperti tersebut dalam ayat (1) dapat menyimpang dari peraturan bangunan. (5) Walikota dan Dewan Harian berwenang untuk membetulkan semua salah tulis dan salah gambar dalam rencana rinci, akan tetapi tidak boleh sampai merugikan pemegang izin pemasangan atau pembangunan, kecuali dengan persetujuan pemegang itu.

Lingkungan-lingkungan Tertutup Yang Akan Dibuka

Pasal 5. (1) Dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah, Dewan Haminte dapat dengan peraturan membagi daerah lingkungan utama bangunan dalam lingkungan-lingkungan tertutup di mana pembangunannya telah direncanakannya dan menetapkan waktunya kapan akan dibukanya. (2) Dalam lingkungan-lingkungan tertutup itu tidak boleh diberikan izin bangunan baru, demikian juga untuk pembaharuan atau perubahan keseluruhannya dari bangunan-bangunan, perluasan dan penambahan loteng-loteng, baik untuk segala macam bangunan maupun untuk jenis atau macam bangunan tertentu atau semacam itu dengan situasi yang tertentu pula, kecuali ada pembatalan mengenai penutupan lingkungan tersebut oleh Dewan Haminte.

Unsur-unsur Rencana

Pasal 6. (1) Dalam keadaan terpaksa, Dewan Haminte diperbolehkan, dengan memperhatikan syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam peraturan pemerintah, dengan peraturan tersendiri yang dibuatnya atas dasar rencana kota yang telah ditetapkan, dalam hal ini terperinci dan berhubungan dengan pekerjaan pemasangan dan pekerjaan bangunan yang ada, menentukan letak dari beberapa unsur rencana yang ia kehendaki adanya ikatan umum sepanjang hal itu belum terdapat dalam rencana rinci. (2) Dalam hal ini berlaku pula ayat (3), (4) dan (5) dari pasal 4.

Peraturan Bangunan

Pasal 7. (1) Dewan Haminte menetapkan suatu peraturan bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat aturan-aturan yang harus dipenuhi pada pemasangan dan pembangunan, demikian pula syarat-syarat dari pekerjaan pemasangan dan pekerjaan bangunan yang ada pula peraturan mengenai pekarangan dan lapangan yang terletak dalam areal kota. (2) Peraturan bangunan menetapkan dengan teliti, apa yang dimaksudkan dengan pengertian pekerjaan pemasangan, pekerjaan bangunan rumah gedung, memperbaharui atau mengubah seluruhnya atau sebagian dari bangunan yang ada dan pemeliharaan biasa mengenai bangunan. (3) Peraturan ini memberikan aturan-aturan bagi daerah-daerah yang tidak mengenal rencana rinci atau unsur rencana tersendiri tentang letaknya bangunan-bangunan menurut jenis dan macamnya. (4) Peraturan itu sekurang-kurangnya memberi aturan-aturan: a. Perbedaan berbagai jenis atau macam pekerjaan bangunan dan bangunan serta hubungannya dengan peruntukannya; b. Pekerjaan pemasangan dan pekerjaan bangunan yang diizinkan dalam batas berbagai lingkungan-lingkungan peruntukan; c. Cara bagaimana izin memasang dan izin membangun itu harus diminta dan diberikan jangka waktu berlakunya.

Bagian 2. Pekerjaan-pekerjaan Dan Persil Yang Ada Pekerjaan-pekerjaan Yang Ada

Pasal 8. (1) Peraturan bangunan mengatur cara berlakunya berbagai unsur rencana mengenai perbuatan-perbuatan pemasangan dan pembangunan pada pekerjaan pekerjaan yang ada dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pemeliharaan biasa dan perbaikan-perbaikan yang bersifat kecil tidak boleh dilarang karena bertentangan suatu dengan unsur rencana; b. pekerjaan pembaharuan atau perubahan sebagian dan perluasan pekerjaan pemasangan yang bersifat kecil, yang seluruhnya atau sebagian besar terletak dalam lingkungan yang telah diperuntukkan, yang sebetulnya untuk hal yang sedemikian tidak diperbolehkan, hanya dapat dilarang apabila dan sepanjang pekerjaan itu oleh letaknya itu nyata-nyata bertentangan dan setelah pekerjaan pemasangan dan pembangunan itu selesai, tetap akan bertentangan dengan ketertiban dalam pembuatan kota; c. pembaharuan atau perubahan sebagian atau perluasan sekedarnya suatu bangunan dari jenis atau macam tertentu, yang untuk seluruhnya atau sebagian terbesar terletak dalam lingkungan bangunan, di mana pendirian bangunan yang demikian sebenarnya tidak diperbolehkan, tidak boleh atas dasar itu dilarang, jika jenisnya atau macamnya bangunan tersebut selaras dengan jenis atau macamnya untuk mana lingkungan bangunan itu diperuntukkan; d. Pembaharuan atau perubahan dan perluasan dari: 1). batas pekarangan yang melampaui garis sempadan pekarangan; 2). setiap pekerjaan bangunan yang lain dan yang bukan bangunan rumah di atas pekarangan, yang melampaui garis sempadan dari pekarangan; 3). suatu bangunan rumah yang melampaui garis sempadan bangunan, hanya boleh dilarang mengenai bagian-bagian pekerjaan di muka garis itu. (2) Dewan Haminte diperkenankan membatalkan berlakunya pembatasan-pembatasan yang dikenakan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ada seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk seluruhnya atau sebagian, asal hal ini dilakukan: a. menurut peraturan umum yang termuat dalam peraturan bangunan; b. dalam hal-hal istimewa menurut ketentuan dalam peraturan yang ditetapkan berdasarkan pasal-pasal: 4, 5, atau 6. (3) Peraturan bangunan mengatur luas tugas yang dibebankan oleh Walikota dan Dewan Harian pada pembaharuan atau perubahan sebagian dari pekerjaan pekerjaan pemasangan atau bangunan yang ada, untuk mengadakan pembetulan pembetulan untuk menyelaraskan sisa-sisa bagian pekerjaan dan pekarangan dengan aturan mengenai pemasangan dan pembangunan baru. Peraturan bangunan sedikitnya memuat ketentuan-ketentuan yang memperhatikan adanya penyelarasan yang pantas antara sifat, luas, dan biaya pekerjaan, untuk mana dimintakan izin dan pembetulan-pembetulan yang diharuskan. (4) Aturan-aturan seperti yang dimaksudkan pada ayat-ayat (1) dan (3) tidak berlaku, apabila dan sepanjang pekerjaan pemasangan dan pembangunan itu diperintahkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Garis Sempadan Pekarangan

Pasal 9. Peraturan bangunan memuat wewenang untuk: a. melarang sebidang persil berada di muka garis sempadan pekarangan untuk mengadakan pembatasan yang menjulang ke atas dengan cara bagaimana pun, kecuali dengan pagar hidup; b. mengatur kewajiban untuk mengadakan pembatasan pada garis sempadan pekarangan.

Bagian 3. Penentuannya Prosedur Rencana Kota

Pasal 10. (1) Pada persiapan rencana kota, Walikota dan Dewan Harian mengadakan rapat perundingan dengan: a. jawatan-jawatan umum yang mempunyai kepentingan dengan penentuan penentuan tanah; b. (disesuaikan dengan keadaan sekarang, dianggap sebagai tidak tertulis); c. dalam hal-hal yang mungkin terjadi, dengan pemerintahan daerah tingkat satu dan/atau tingkat dua (hal ini telah disesuaikan dengan keadaan sekarang) yang berbatasan dengan tempat rencana kota itu dibuat; d. perusahaan-perusahaan pengangkutan dan perusahaan-perusahaan yang menghasilkan, membagi dan menyalurkan tenaga listrik, air atau gas, demikian juga dengan yang mengusahakan jaringan telepon, apabila perusahaan-perusahaan itu mempunyai kegiatan usaha dalam daerah kotapraja. (2) Setelah Walikota dan Dewan Harian menyatakan secara tertulis selesainya perundingan-perundingan tersebut, maka orang-orang yang semula dimintai nasihatnya diharuskan menyampaikan secara tertulis nasihatnya dalam jangka waktu satu bulan kepada Dewan Haminte. (3) Keputusan untuk menentukan rencana kota memerlukan pengesahan dari Gubemur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Menteri Pekerjaan Umum, dan selanjutnya ditulis Menteri PU); untuk itu naskah rencana beserta peta dan nasihat seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) disampaikan oleh Walikota dan Dewan Harian dengan perantaraan Residen, kepada Direktur (Gubernur/KDH). (4) Berkas tersebut disertai dengan nasihat-nasihatnya dalam waktu satu bulan setelah penerimaan, oleh Residen, diteruskan kepada Menteri PU. Menteri PU memberikan keputusannya dalam waktu dua bulan setelah penerimaan. Menteri PU boleh menunda keputusannya dua kali untuk selambat-lambatnya dua bulan. (5) Jika Menteri PU tidak memberikan keputusannya dalam jangka waktu seperti yang dimaksudkan pada ayat terdahulu, maka keputusan Dewan Haminte dianggap sah tanpa ada pengesahan. (6) Apabila pengesahan dari keputusan Dewan Haminte, Dewan Haminte ini dalam waktu satu tahun setelah keputusan penolakan membuat rencana kembali untuk dimohonkan pengesahannya dari Menteri PU dan ia akan memperhatikan keputusannya yang telah lain. (7) Keputusan dari Dewan Haminte yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan secara resmi dalam Berita Daerah, kecuali peta-petanya yang bersangkutan, pengumuman mana sejak diberikan secara resmi dapat dilihat oleh setiap orang di kantor Haminte (Kotapraja). (8) Ayat-ayat tersebut di atas dari pasal ini berlaku pula bagi keputusan-keputusan untuk mengubah dan memperbaharui sebagian atau seluruh rencana kota.

Prosedur Rencana Rinci

Pasal 11. (1) Pada permulaan tanggal yang ditetapkan dengan surat keputusan, Dewan Haminte menaruh naskah rencana peraturan untuk menentukan rencana rinci di kantor Haminte (Kotapraja). Naskah peraturan beserta peta-peta rencana itu sejak mulai hari itu sampai penentuannya diletakkan di kantor untuk dilihat oleh umum. Sebelum dapat dilihat oleh umum, Walikota mengumumkan rencana itu dalam surat-surat kabar yang dapat dibaca oleh segala lapisan penduduk yang terbit dalam wilayahnya atau yang biasanya dibaca oleh orang banyak. Di samping itu Walikota harus juga mengusahakan pengumuman yang cukup bagi penduduk yang buta huruf. Pengumuman itu memperingatkan tentang adanya kesempatan, bahwa yang berkepentingan selama satu bulan sesudah mulainya pemberitahuan itu dapat meminta keterangan dan mengajukan keberatan-keberatannya di kantor Haminte (Kotapraja). yang dimaksudkan dengan yang berkepentingan termasuk juga desa-desa serta badan-badan lain yang sah, asal hal itu berada dalam wilayah kerjanya. (2) Dewan Haminte menetapkan peraturan itu dalam waktu dua bulan sesudah naskah itu mulai diletakkan di kantor dan memutuskan pula segala pernyataan keberatan yang diajukan pada waktunya. (3) Keputusan-keputusan Dewan Haminte atas keberatan-keberatan yang telah diajukan, seketika diberitahukan kepada orang-orang yang mengajukan keberatan dengan surat tercatat. (4) Yang berkeberatan dalam waktu satu bulan sesudah hari diterima surat tercatat tentang keputusan Dewan Haminte tersebut melalui pos, dapat mengajukan banding kepada Menteri PU dengan perantaraan Walikota dan Dewan Harian. (5) Peraturan untuk menentukan rencana rinci itu memerlukan pengesahan dari Menteri PU; ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksudkan pada ayat (3) sampai dengan (6) pasal yang terdahulu berlaku juga dalam hal ini dengan pengertian, bahwa bersama sama rencana rinci beserta peta-petanya yang disampaikan kepada Menteri PU diberitahukan juga pernyataan keberatan yang telah diajukan dan sekaligus tentang keputusan atas keberatan itu. (6) Peraturan Dewan Haminte yang telah menjadi keputusan yang sah, diumumkan dalam surat kabar resmi, terkecuali peta-petanya yang bersangkutan, yang sejak hari pengumumannya berada di kantor Haminte (Kotapraja) untuk dapat dilihat oleh umum. (7) Dalam hal ini ayat-ayat tersebut dalam pasal ini berlaku bagi peraturan untuk mengubah rencana rinci.

Prosedur Unsur-unsur Rencana

Pasal 12. Untuk membuat peraturan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 6, demikian pula untuk peraturan pengubahan unsur-unsur rencana yang ada berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam pasal 11.

Prosedur Peraturan Bangunan

Pasal 13. (1) Penetapan, pengubahan dan pencabutan peraturan pembangunan harus mendapat pengesahan dari Menteri PU. (2) Walikota dan Dewan Harian menyampaikan peraturan yang telah ditetapkan itu dengan perantaraan Residen kepada Direktur (Gubernur/KDH). Residen dalam jangka waktu satu bulan, setelah menerimanya, dengan disertai pendapatnya, meneruskannya kepada Menteri PU. (3) Menteri PU mengadakan keputusannya mengenai hal itu dalam jangka waktu dua bulan setelah penerimaannya dari Direktur (Gubernur/KDH). Keputusan olehnya hanya dapat ditunda paling banyak dua kali dalam waktu paling lama satu bulan. (4). Jika Menteri PU tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu seperti yang dimaksudkan pada ayat terdahulu ini, maka peraturan itu menjadi sah tanpa pengesahan.

Bagian 4. Kewajiban Merelakan Jalan-jalan

Pasal 14. (1) Orang-orang yang berhak atas tanah-tanah yang dipergunakan untuk: a. jalan-jalan umum; b. jalan-jalan terbuka untuk lalu lintas umum; c. jalan-jalan yang di sepanjang sisinya terdapat pekarangan-pekarangan yang ada bangunannya atau untuk mana telah diberikan izin pembangunan atau pemasangan wajib menaruh tidak-keberatannya apabila oleh atau dengan izin Walikota dan Dewan Harian di dalam, pada atau di atas jalan-jalan tersebut dipasang, dipelihara, diperbaharui atau dirombak saluran-saluran beserta pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan itu, demikian juga pemasangan papan-nama jalan, penerangan jalan dan tanda lalu lintas. (2) Mereka yang dibebani dengan pemeliharaan saluran-saluran, pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, papan-nama jalan, penerangan jalan atau tanda-tanda lalu lintas jalan, setiap waktu berhak untuk memasuki jalan-jalan yang disebut dalam ayat (1) huruf c.

Jalur Saluran

Pasal 15. (1) Orang-orang yang berhak atas tanah, yang digunakan untuk jalur saluran, wajib menaruh tidak-keberatannya, bahwa oleh atau dengan izin Walikota dan Dewan Harian di dalam, pada atau di atas tanah itu dipasang, dipelihara, diperbaharui atau dirombak saluran-saluran serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu. (2) Jalur saluran tidak diperbolehkan terletak di dalam bagian pekarangan yang menurut bunyi peraturan pembentukan kota digunakan untuk bangunan-bangunan yang menjulang ke atas. (3) Saluran-saluran di bawah tanah beserta pekerjaan di bawah tanah yang berhubungan dengan itu, harus terletak dengan sisi atasnya sekurang-kurangnya 0,25 m di bawah tanah. Sisi bawah saluran di atas tanah harus terletak sekurang-kurangnya 4 m di atas permukaan tanah. Sumur-sumur dan tumpuan penyangga tidak boleh mengambil tempat (baik pada permukaan jalur saluran-saluran, di bawahnya maupun di atasnya) lebih dari 1/20-nya (seperdua puluhnya) dari luas jalur saluran dalam pekarangan yang sama. (4) Walikota dan Dewan Harian berwenang untuk menentukan batas tingginya permukaan tanah, dari mana tinggi yang tersebut pada ayat (3) akan diukur, kecuali batas tingginya itu sesuai dengan tinggi yang sebenarnya dari permukaan sekelilingnya. (5) Mereka yang dibebani tugas pemeliharaan saluran-saluran dan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, setiap waktu berhak bekerja pada atau di dalam jalur saluran itu dan pergi ke tempat-tempat tersebut dengan melalui persil yang bersangkutan. (6) Pekerjaan-pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kemudahan yang sebesar-besarnya bagi yang berhak atas pekarangan itu; pekarangan sedapat-dapatnya harus dikembalikan seperti dalam keadaan semula.

Saluran-saluran Dalam Pekarangan

Pasal 16. (1) Orang-orang yang berhak atas persil yang ada bangunan-bangunannya wajib menaruh tidak-keberatannya, bahwa bangunan-bangunan ini dihubungkan pada jaringan saluran yang sambung-menyambung bagi pembagian air, gas, listrik dan telepon beserta jalan-jalan air limbah, dengan cara yang biasanya digunakan atau berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan yang ada. (2) Untuk pasal ini berlaku pula pula pasal 15 ayat (5) dan (6).

Penggalian Dan Lain-lain

Pasal 17. (1) Jika untuk penentuan rencana atau unsur rencana atau persiapannya dianggap perlu untuk melalukan penggalian, pengukuran atau pemberian tanda tanda dalam atau di atas tanah atau pada pekerjaan seseorang, maka yang berhak wajib menaruh tidak-keberatannya atas hal itu, asal saja hal ini diberitahukan secara tertulis dalam waktu dua kali dua puluh empat jam oleh Walikota. (2) Dalam hal ini berlaku pula pasal 15 ayat (6). (3) Kerugian yang disebabkan oleh karenanya ditaksir oleh Walikota dan dibayarnya dari kas Kotapraja.

Bagian 5. Izin Izin Pemasangan