The Diary of Samuel Pepys — Complete
Chapter 5
Pasal 5b. Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan: a. dalam gudang-gudang penimbunan dan atas pekarangan-pekarangan penimbunan, yang disewakan untuk keperluan itu oleh pengusaha pelabuhan kepada mereka yang berkepentingan; b. dalam gudang-gudang penimbun dan pekarangan-pekarangan penimbunan partikelir, jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Pemerintah Daerah yang bersangkutan; satu dan lain dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor untuk memberi izin mengangkut barang-barang dengan segera tanpa ditimbun terlebih dahulu. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a dari alinea yang lalu dikunci oleh kedua pihak, yakni penguasa pelabuhan dan pabean, yang dimaksud pada huruf b ditutup oleh kedua pihak, yakni pihak dagang dan pabean. Di pekarangan-pekarangan penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung dari besamya jaminan yang terdapat pada pekarangan penimbunan, untuk memberikan izin untuk menimbun juga barang-barang lain. Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut alinea pertama dari Pasal ini, kepala kantor dengan tindakan-tindakan yang perlu dapat memberikan izin untuk menimbun barang-barang di tempat lain. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b dalam alinea pertama Pasal ini dapat ditutup dan disegel oleh pegawai selama di dalamnya tidak dilakukan pekerjaan.
Pasal 5c. Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang perimbunan atau pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas, selain jika diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai. Akan tetapi kepala kantor berwenang dalam hal ini memberikan pengecualian jika ini perlu karena kerusakan atau sebab lain dan dengan pengertian, bahwa tidak akan dipamerkan. Gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai, kecuali dengan izin kepala kantor.
Pasal 6. Barang-barang harus diangkut dalam 8 hari oleh mereka yang berkepentingan dari kantor pabean atau tempat yang dimaksud pada Pasal 5 alinea ketiga. Untuk barang-barang itu sebelumnya harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan. Kepala kantor berwenang memperpanjang jangka waktu itu. Barang-barang yang tidak diangkut pada waktunya, dianggap sebagai barang-barang yang tidak bertuan. Untuk tempat-tempat, berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 dari keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6 (S. 1924-378), berlaku "Reglemen Penimbunan Umum pelabuhan-petabuhan usaha", maka sebagai ganti peraturan yang tersebut dalam Pasal ini, berlaku Pasal- Pasal 6a, 6b, dan 6c.
Pasal 6a. Barang-barang harus diangkut dalam 8 hari dari gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan oleh mereka yang berkepentingan. Untuk barang-barang itu sebelumnya harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan. Kepala kantor berwenang memperpanjang jangka waktu itu. Barang-barang yang tidak diangkut pada waktunya, dianggap sebagai barang-barang yang tidak bertuan.
Pasal 6b. Barang-barang dari peredaran bebas, yang tidak didatangkan melalui laut, tidak boleh ditimbun dalam gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan, yang dimaksud pada Pasal 5b, kecuali barang-barang itu ditujukan untuk dimuat berdasarkan Bab III. Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun di gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan bersama-sama dengan barang-barang yang ditimbun menurut Pasal 5b, kecuali jika diadakan pemisahan yang jelas antara dua jenis barang-barang itu.
Pasal 6c. Kepala kantor berwenang mencacah dan jika dianggap perlu memeriksa barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan. Maskapai-maskapai dan mereka yang bertugas menimbun atau mengurus barang-barang itu, wajib pada pencacahan ini, atas permintaan pegawai, menunukkan barang-barang atau koli itu. Mereka selanjutnya harus memberikan tenaga-tenaga pekerja yang dibutuhkan pada waktu pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika perlu. Jika mereka lalai memenuhi undangan itu setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.
Pasal 6d. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 6 alinea kedua dan Pasal 6a, Menteri Keuangan dapat menunjuk tempat-tempat pemberitahuan yang diharuskan untuk mengangkut barang-barang yang dibongkar, juga suatu pemberitahuan untuk menimbun dalam entrepot umum, berdasarkan Bab IV reglemen A, atau suatu pemberitahuan pengangkutan terus dan pengangkutan berdasarkan Bab VI reglemen tersebut.*) Dengan keputusan DVF dahulu tanggal 6 Januari 1937 No. DB 5/l/2, sebagaimana telah ditambah dengan keputusannya tanggal 1 Juli dan 15 Nopember 1937, No. DB 5/3/9 dan No. DA 23 a/4/13, yang ditunjuk sebagai tempat-tempat pemberitahuan yang diwajibkan untuk mengangkut (mengeluarkan) barang-barang yang dibongkar adalah pula: a. pemberitahuan untuk menyimpan dalam entrepot umum berdasarkan Bab IV reglemen A: Gorontalo, Ternate, Naira (Bandaneira), Ambon, dan Kupang; b. pemberitahuan pengangkutan terus atau pengiriman (pengangkutan) berdasarkan Bab VI reglemen A: Uleelheue, Langsa, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Lingkas (Tarakan), Pangkalan Brandan, Tanjungbalai, Telok Nibung, Pakanbaru, Selatpanjang, dan Jambi (Karena Pontianak dan Banjarmasin telah dinyatakan sebagai kantor yang untuknya diberlakukan Reglemen A [UU No. 2/Drt/1951 dan UU No. 1/1952], maka tempat tempat tersebut di sini seharusnya dihapuskan). Di tempat-tempat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dalam alinea yang lalu, yang diizinkan untuk penimbunan barang di entrepot umum, pengeluaran dari entrepot yang dimaksud, begitu juga dari gudang-gudang penimbunan atau dari gudang untuk barang-barang yang tidak bertuan dan dari pekarangan-pekarangan penimbunan dapat dilakukan dengan jalan pengangkutan terus atau pengangkutan berdasarkan Bab VI reglemen A.
Pasal 7. Dari barang-barang yang ditujukan untuk diangkut dengan perahu, yang dibawa melalui laut, ke suatu tempat yang tidak mempunyai kantor, pemberitahuan impor untuk dipakai, dilakukan sebelum kapal berangkat dan selambat-lambatnya dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal itu. Kapal itu harus berlabuh atau ditambat di tempat-tempat yang biasa dipergunakan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan pada suatu tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan lain. Kepala kantor dapat menuntut supaya barang-barang itu dibongkar. Ia berwenang, dengan tindakan-tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah kecurangan, mengizinkan penyimpangan dari Pasal ini.
Pasal 8. Pemberitahuan impor untuk dipakai, dibuat menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 3, dengan pengertian bahwa untuk barang-barang penumpang selalu dapat dilakukan dengan lisan. Pemberitahuan itu memuat tempat, dari mana barang-barang didatangkan, jenis, banyaknya (dengan huruf), merek-merek dan nomor-nomor koli dan jenis barang-barang, demikian juga, mengenai barangbarang cair yang dibuat dengan alkohol sulingan, bukan minuman yang baik untuk diminum dengan langsung, yang untuk menghitung bea-masuknya dilakukan penjabaran menjadi kadar etil alkohol 50 % seimbang dengan kadar yang ditetapkan, kadar alkohol barang-barang cair itu pada suhu 15” dari termometer yang berbagian seratus (dengan huruf). Setelah itu, banyaknya dan harga barang-barang dan seberapa perlu kadar alkohol sulingan dicacah oleh salah seorang pegawai. Dalam menetapkan harga, sebagai pedoman dipergunakan daftar harga triwulanan, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dituruti peraturan-peraturan yang diberikan oleh Kepala Pemerintahan Daerah. Kadar alkohol sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang yang sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai menurut hasil pemeriksaan sebagian yang dipilihnya. Bea-masuk dihitung oleh penerima menurut pemberitahuan dan hasil pencacahan yang dimaksud dalam alinea-alinea yang lain. Bea-masuk setelah itu harus segera dibayar. Dari barang-barang yang busuk dan rusak, yang bea-masuknya dipungut atas dasar lain daripada menurut harganya, perbandingan bea-masuk yang harus dibayar dengan yang ditetapkan menurut tarif, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busuk, tidak rusak. Dari barang-barang, yang dibuktikan dengan meyakinkan penerima, bahwa barang-barang itu didatangkan dari dalam daerah pabean dan tidak dikenakan bea-masuk, tidak dibuat pemberitahuan impor untuk dipakai.
Pasal 8a. Pada impor untuk dipakai, barang-barang cair yang didatangkan dalam tahang-tahang, botol-botol atau guci, yang bea-masuknya dipungut menurut ukuran atau menurut banyaknya botol atau guci, dengan menyimpang sejauh yang ditetapkan pada Pasal- Pasal yang lebih dahulu, kepada yang berkepentingan diizinkan menyebutkan dalam pemberitahuan itujuga isi ruangan tahang-tahang atau banyaknya botol atau guci, yang perhitungan bea-masuk dilakukan dengan memperlakukan potongan yang dimaksud pada Pasal 38 alinea ketiga reglemen A.
BAB III. PEMUATAN KAPAL.
Pasal 9. Dari barang niaga, yang ditujukan untuk dikirimkan melalui laut, dilakukan suatu pemberitahuan kepada penerima atau sejauh mengenai barang-barang, yang tidak disebut dalam tarif bea-keluar, kepada pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. (s.d.u. dg. UU NO. 2/drt/l951 dan UUNO. 1/1952.) Surat pemberitahuan berisi: tempat tudjuan, djenis, banjaknja (dengan huruf), merek-merek dan nomor-nomor koli, serta djenis barang-barang menurut kebiasaan dalam perdagangan, dan untuk barang-barang jang dikenakan bea-keluar, baWakNa: a. djika harga guna menghitung bea-keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau oleh Pembesar jang ditundjuk olehnja, menurut ukuran dalam prijscourant atau daftar harga-harga termaksud dalam keputusan jang bersangkutan; b. djika bea-keluar harus dihitung dari harga ketika pengeluaran, menurut kebiasaan dalam perdagangan; c. djika bea-keluar dihitung lain daripada harga, menurut ukuran jang ditentukan untuk menghitung bea itu. Pemberitahuan dilakukan dengan lisan atau dengan tulisan dalam bahasa Indonesia. Kepala Pemerintahan Daerah dapat menetapkan, bahwa pemberitahuan itu oleh orang-orang asing hanya dapat dilakukan dengan tulisan. Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, surat yang dibuat untuk itu ditandatangani oleh pegawai; yang memberitahukan ikut menandatangani atau menerangkan tidak dapat menulis, dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu. Pemberitahuan dilakukan sebelum barang-barang dimuat di darat atau - mengenai barang-barang yang dimuat di tempat lain - sebelum kapal melalui tempat yang ditunjuk untuk melakukan pemberitahuan. Kapal harus berlabuh atau ditambat di tempat-tempat yang biasa dipergunakan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan lain, pada waktu tempat yang ditunjuk untuk itu oleh kepala kantor. Kepala kantor dapat menuntut supaya barang-barang itu dibongkar. la berwenang untuk mengizinkan penyimpangan dari Pasal ini.
Pasal 10. Setelah pemberitahuan dilakukan, banyaknya dan harganya sejauh perlu ditetapkan oleh pegawai, dan bea-keluar harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan. Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar, maka penerima dalam hal-hal, yang penagihan jumlah yang mungkin dikenakan atau akan dikenakan yang harus dipandang tidak cukup terjamin, dapat menagih jaminan yang memuaskannya, yang terdiri dari mempertaruhkan uang tunai atau surat-surat berharga yang oleh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima, atau dari perikatan jaminan perseorangan. Setelah bea-keluar dibayar atau, bila tidak dikenakan bea-keluar, setelah pencacahan barang-barang, bila ditagih jaminan dan dalam hal lain jaminan itu dipertaruhkan, maka diberikan pas yang menyebutkan jangka waktu berlakunya, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, yang di dalamnya impor di tempat tujuan yang diberitahukan, harus sudah dibuktikan dengan memuaskan kepada penerima, dan jika tidak, maka bea-keluar, jika belum dibayar, ditagih dari yang memberitahukan, kecuali Menteri Keuangan memutuskan bahwa penagihan itu harus ditiadakan. Kalau dalam jangka waktu yang dimaksud pada alinea yang lalu dibuktikan sehingga meyakinkan penerima bahwa dengan menyimpang dari tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impomya dilakukan di tempat lain yang terletak dalam daerah pabean, yang atas barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar, maka penagihan hanya dilakukan, jika - dan dari jumlah yang - di tempat impor pada ekspor kembali dari barang-barang itu dikenakan bea-keluar kurang daripada bea-keluar sepenuhnya di tempat ekspor setelah dikurangi dengan bea-keluar yang mungkin sudah dibayar di tempat itu untuk barangbarang itu. Pas itu harus melindungi pengangkutan ke kapal dan pemuatan dalam kapal yang akan mengangkut barang-barang itu melalui laut.
Pasal 11. Orang-orang yang mendapat izin dari penerima, sejauh mengenai barangbarang yang disebut dalam tarif bea-keluar, sebagai pengganti penyerahan dari suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 9 pada pemeriksaan, dapat menyerahkan pemberitahuan sementara rangkap dua, yang diambilnya dari buku-daftar yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang disebutkan dalam contoh itu. Sebelum buku-daftar dipergunakan, tiap-tiap pemberitahuan yang ada di dalamnya harus ditandaskan oleh penerima. Buku-daftar itu tiaptiap tahun diperbarui dan segera setelah tidak dipergunakan lagi atau setelah semua pemberitahuan dipergunakan, diserahkan di kantor penerima. Satu lembar dari pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam alinea yang lalu, sehabis pemeriksaan, dikembalikan dan dibubuhi pas untuk tujuan yang tersebut dalam Pasal 10 alinea terakhir, dan yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Untuk tiap-tiap himpunan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan Pasal 9, selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa pada kantor penerima, dilakukan suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 9 dan yang menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara yang bersangkutan. Bea-keluar menurut tujuan yang diberitahukan harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut hitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar, pemberitahuan yang dimaksud dalam alinea yang lalu diserahkan dengan menerima bukti dari penerima, yang menyebutkan jangka waktu sebagai yang dimaksud dalam Pasal 10 alinea keempat. Pemungutan bea-keluar barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan Pasal ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.
Pasal 12. Pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit, barang-barang tidak boleh dikirimkan dengan kapal (perahu) atau dimuat tanpa izin kepala kantor. Tanpa izin serupa itu, pemuatan di darat dalam perahu lain daripada perahu perahu muatan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang biasa dipergunakan.
Pasal 13. Dengan mengindahkan peraturan-peraturan dari kepala kantor dapat dimuat kembali: a. barang-barang yang salah dibongkar; b. barang-barang, yang karena perairan pelabuhan di tempat tujuan bergelora, dibongkar di suatu tempat lain untuk diangkut dari tempat itu ke tempat tujuannya. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 9 dan Pasal 10 tidak berlaku di Indonesia untuk pengangkutan hasil-hasil negara yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea keluar, kecuali gambir, alkohol sulingan, dan tembakau, (*) Pasal 13 alinea terakhir tidak berlaku pada pengangkutan di Indonesia dan barang-barang yang ekspornya dilarang atau dibatasi berdasarkan "Ordonansi Ekspor Krisis 1939" Pasal 1 (S. 1939-639.).
Pasal 13a. Untuk barang-barang yang berjumlah kecil yang dikenakan bea-keluar dan dikirimkan ke tempat yang terletak dalam daerah pabean, kepala kantor dapat mengizinkan bila baginya tidak ada kesangsian tentang tujuan yang bebas bea, bahwa ketentuan dalam Pasal 10 tentang barang-barang sedemikian tidak usah diturut dan diperbuat sebagai yang ditetapkan untuk barang-barang yang tidak dikenakan bea-keluar.
BAB IV. KEBERANGKATAN KAPAL.
Pasal 14. Sebelum kapal niaga berangkat, nakhoda atau atas namanya agen-agen kapal memberitahukan maksud itu di kantor penerima, dengan menerangkan ke mana kapal itu akan berangkat, dan mengambil kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang diserahkan menurut Pasal 1 alinea kedua yang bersangkutan dengan barang-barang yang akan dibongkar di tempat lain, atau ia menerima suatu petikan yang ditandatangani oleh penerima dari pemberitahuan-pemberitahuannya yang memuat barang-barang yang tidak dibongkar. Sebelum berangkat ke luar daerah pabean, bila diminta, nakhoda kapal harus menunjukkan barang-barang yang seharusnya masih ada di kapalnya.
Pasal 15. Kapal niaga tidak boleh berangkat, sebelum diserahkan kepada syahbandar - atau bila tidak ada syahbandar, penerima merangkap jabatan itu - sebelum nakhoda mempunyai suatu bukti dari penerima, bahwa telah dipenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bea-masuk dan bea-keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung dengan cara yang memuaskan penerima denda-denda yang duatuhkan pada nakhoda itu. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48jam di suatu tempat dan di tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang niaga.
Pasal 16. Di antara tempat letaknya kantor dan laut, antara mataha terbenam dan terbit barang niaga tidak boleh diangkut dengan perahu-perahu, untuk hal mana keterangan yang dimaksud dalam Pasal yang lain tidak diberikan. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang memuat penetapan lapangan-lapangan terbang yang dapat memenuhi syarat-syarat pabean, demikian juga penetapan tarif-tarif sewa gudang. Dengan Keputusan Pemerintah tanggal 11 Mei 1932 No. 34 (S. 1932-214.), sebagaimana telah diubah terakhir dengan S. 1938-549 ditentukan: Pertama: Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 alinea kedua, dari ordonansi tanggal 26 Nopember 1931 (S. 1931-471.) ditetapkan lampiran No. 1 yang dilampirkan pada keputusan ini, yang dalam lajur pertama memuat lapangan-lapangan terbang tempat syarat-syarat pabean dapat dipenuhi dan, dalam lajur kedua, kedua reglemen yang dilampirkan pada Ordonansi Bea, atau bagianbagiannya yang berlaku untuk tiap-tiap lapangan itu. Kedua: dicabut dg. S. 1.938-549. Ketiga : Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 alinea kelima Ordonansi Bea dan dalam Pasal 24 reglemen A yang dilampirkan pada ordonansi itu, ditetapkan lampiran III, yang dilampirkan pada keputusan ini, yang memuat tarif-tarif sewa gudang untuk penyimpanan barang barang yang tidak bertuan dan untuk penimbunan barang-barang dalam entrepot umum, demikian juga peraturan-peraturan umum mengenai sewa itu. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 1932. Lampiran No. 1.* Ditetapkan lagi dengan surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 6 Juli 1959 No. Peu/VI/KB/l/18.
PENERBANGAN.
Penunjukan lapangan-lapangan terbang, yang dapat memenuhi syarat-syarat pabean dan reglemen-reglemen atau bagian-bagian reglemen-reglemen yang dilampirkan pada “Ordonansi Bea “, sebagaimana ordonansi ini telah diumumkan lagi dengan ordonansi tanggal 26 Nopember 1931 (S. 1931-47 1.), yang berlaku untuk tiap-tiap lapangan itu.
Medan (Polonia) reglemen A Pakanbaru (Simpang Tiga) reglemen A Palembang (Talang Betutu) reglemen A Tanjungpandan (Bulukumbang) reglemen B Jakarta (Kemayoran) reglemen A Semarang (Kalibanteng) reglemen A Surabaya (Waru) reglemen A Denpasar (Tuban) reglemen B Kupang (Penfui) reglemen B Makassar (Mandai) reglemen A Balikpapan (Sepinggan) reglemen A Pangkalpinang (Pangkalpinang) reglemen B
Lampiran No. III (b)
SEWA GUDANG.
Tarif-tarif sewa gudang untuk penyimpanan barang-barang yang tidak bertuan dan untuk penimbunan barang-barang dalam entrepot umum dan peraturan-peraturan umum mengenai sewa itu.
(1) Banyaknya sewa: a. untuk barang-barang yang mudah terbakar atau oleh karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan atau barang-barang yang ditimbun di dalamnya: 1. di Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Cirebon, dan Palembang, 90 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 2. di tempat-tempat di Karesidenan Sumatera Timur, 1 gulden 28 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 3. di tempat lain 45 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari;
b. untuk semua barang-barang lain: 1. di Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Cirebon, dan Palembang, 60 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 2. di tempat-tempat di Karesidenan Sumatera Timur, 1 gulden 5 sen tiap-tiap meter kubik tiap tiap hari; 3. di tempat lain 30 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari.
(2) Jumlah minimum yang harus dibayar untuk tiap-tiap pelunasan sewa gudang 2 gulden, pecahan dari sen dihitung penuh.
(3) Kepala kantor bea dan cukai, yang keputusannya dapat dimintakan banding kepada Menteri Keuangan, mempertimbangkan sejauh perlu, barang-barang yang harus dipandang berbahaya karena mudah terbakar sendiri atau karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan-ruangan atau barang-barang yang ditimbun di dalamnya.
(4) Isi kubik dihitung dari ukuran panjang, lebar, dan tinggi, yang terbesar dari tiap-tiap koli atau, untuk barang-barang yang tidak dikemas, dari tiap-tiap kumpulan, Bagian desimeter kubik dihitung satu desimeter kubik penuh.
(5) Hari penimbunan dan hari pengeluaran masing-masing dihitung sehari penuh. sebagai hari pengeluaran dipandang hari penyerahan pemberitahuan untuk itu.
(6) Pembayaran sewa gudang harus dilakukan pada saat penyerahan pemberitahuan pengeluaran. Jika pengeluaran tidak dilakukan selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah pembayaran itu - hari Minggu tidak dihitung -, maka pembayaran harus ditambah sebelum dikeluarkan.
(7) Untuk barang-barang yang ada dalam entrepot pada penghabisan tahun sewa gudang sampai dengan 31 Desember harus ditagih pada tanggal 1 Januari berikutnya. Jika tidak dibayar dalam waktu 3 bulan sesudahnya, maka barangbarang itu dipandang sebagai tidak bertuan.
Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial