The Diary of Samuel Pepys — Complete
Chapter 4
Pasal 39b. Panitia memberi kesempatan kepada yang memberitahukan sendiri atau kuasanya untuk menerangkan keberatannya dengan Panitia dapat meminta agar didengar keterangan ahli-ahli. Panitia mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Bila tiap-tiap anggota mengeluarkan pendapat yang berlainan, maka pendapat yang diikuti ialah yang tidak menyebabkan jumlah bea yang tertinggi atau jumlah bea yang terendah. Bila panitia memutuskan, bahwa pemberitahuan itu tidak benar dan merugikan keuangan Negara, maka yang memberitahukan membayar biaya-biaya pemindahan barang-barang dan selain itu biaya-biaya pemeriksaan, bila hanya diputuskan tentang jenisnya 15 gulden, dalam hal lain 1/4 % dari taksiran harga barang-barang dengan serendah-rendahnya 1 gulden. Menteri Keuangan mengambil keputusan atas permintaan ganti rugi karena penahanan barang-barang, bila keputusan menguntungkan yang berkepentingan.
Pasal 39c. Keputusan panitia tidak perlu diminta, kalau kepala kantor menganggap tidak ada kesengajaan untuk berbuat curang atau menghindarkan bea dan yang memberitahukan segera dengan melepaskan hak untuk naik banding kepada panitia itu, dalam hal bersalah karena kelalaian menerima perdamaian yang diberikan kepadanya oleh kepala kantor berdasarkan ketentuan pada Pasal 29 ordonansi, dalam reglemen ini, dan bila dalam pemberitahuan yang tidak benar itu sama sekali tidak ada dasar kesalahan, membayar sejumlah uang, yang menurut pertimbangan kepala kantor harus dibayar lebih daripada yang menurut pemberitahuan itu.
BAB VI. PENGANGKUTAN TERUS DAN PENGANGKUTAN BARANG-BARANG DARI GUDANG PENIMBUNAN DAN DARI ENTREPOT.
Pasal 40. (s.d.u.dg. S. 1936-702.) Sebagaimana dengan barang-barang yang dipindah-kapalkan ( Pasal 18) barang-barang yang ada dalam gudang penimbun, pekarangan penimbun atau dalam entrepot dapat juga diangkut terus (ke tempat di luar daerah pabean) atau diangkut ke tempat yang terletak dalam daerah pabean, di mana ada kantor. Untuk itu, barang-barang yang ada dalam gudang penimbun, pekarangan penimbun atau dalam entrepot, diserahkan di kantor penerima dengan pemberitahuan rangkap dua, yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan ditandatangani oleh yang berkepentingan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang berkepentingan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar dan nama nakhoda; c. negara dari mana barang-barang didatangkan dan, bila barang-barang itu dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal; d. tempat barang-barang berada; e. tempat tujuan dan keterangan tentang kapal yang akan mengangkut terus atau mengangkut barang-barang dan nama nakhoda; f. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan; g. jenis barang-barang (diuraikan secukupnya menurut pertimbangan penerima); h. untuk tiap-tiap jenis: banyaknya menurut kebiasaan dagang atau berat kotor atau isi kubik (satu dan lain dengan huruf). Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, bila barang-barang ada dalam entrepot. Kepala kantor dapat memberikan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 41. Satu lembar pemberitahuan dikembalikan oleh penerima, setelah pada lembar ini disebutkan jangka waktu, yang harus dibuktikan padanya dengan meyakinkan, bahwa barang-barang itu telah diekspor dari daerah pabean atau telah ditimbun dalam daerah pabean dengan cara yang sah.
Pasal 42. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan memperlihalkan lembar pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 41, dan dapat diangkut terus atau diangkut setelah pada lembar ini diberikan pas, Yang harus melindungi pengangkutan ke dan di perairan pelabuhan. Pengangkutan ke kapal Yang akan mengangkut barang-barang melalui laut, harus segera dilakukan langsung dan melalui jalan biasa setelah pas itu diberikan. Pengangkutan melalui tempat pewagaan terakhir pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit tidak boleh dilakukan selain dengan izin kepala kantor.
Pasal 43. Yang berkepentingan membayar bea-masuk, jika untuk barang-barang itu diwajibkan membayar bea, menurut hitungan atau taksiran penerima, yaitu yang menerima pemberitahuan itu, segera setelah jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 41 lewat tanpa memenuhi kewajiban dan Menteri Keuangan tidak memutuskan, bahwa ada alasan-alasan untuk tidak melakukan penagihan.
Pasal 44. Bila di perairan pelabuhan hanya sebagian dari barang-barang itu dimuat, sisanya dapat dikembalikan ke darat, yang dilindungi dengan keterangan yang ditunjukkan pada pasnya, yang ditandatanganii oleh nakhoda kapal Yang seharusnya memuatnya, atau atas namanya oleh salah seorang mualim. Barang-barang itu dibawa kembali langsung ke gudang penimbun atau pekarangan penimbun.
Pasal 45. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa, dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perubahan tujuan atau kekhilafan yang nyata merugikan yang memberitahukan.
Pasal 45a. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Menyimpang dari ketentuan pada Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 alinea pertama dan alinea kedua, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dari reglemen ini, barang-barang yang ada dalam gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, yang didatangkan dari luar daerah pabean, yang ditujukan untuk diangkut ke suatu tempat yang terletak dalam daerah pabean, yang ada kantomya, atau yang ditujukan untuk diangkut terus ke suatu tempat di luar daerah itu, dapat diberitahukan kepada pegawai-pegawai pada dinas luar untuk diangkut atau diangkut terus dengan menyampaikan daftar bongkar pindah-kapal. Untuk cara pengiriman ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 18 reglemen ini, dengan catatan: a. bahwa gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, tempat barangbarang itu berada, dianggap sebagai sebagian dari kapal yang membawanya; b. bahwa daftar-bongkar dibuat rangkap tiga dan tidak ditandatangani oleh nakhoda atau salah seorang mualim kapal yang membawanya, akan tetapi harus ditandatangani atas namanya oleh agen kapal itu. c. bahwa dalam daftar-bongkar juga disebut jenis barang-barang yang dikemas (menurut kebiasaan dagang); d. bahwa penyerahan kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan terakhir mengenai satu lembar daftar-bongkar pindah-kapal dalam penerimaan barang-barang yang sudah ditanda-terimakan, tidak dilakukan oleh nakhoda kapal yang menerima muatan, akan tetapi dengan usaha agen kapal yang membawa barang harus diserahkan lembar kedua dari daftar-bongkar pindah-kapal yang menerima barang yang sudah ditanda-terimakan kepada penerima; e. bahwa pada pindah-kapal ke luar daerah pabean, pemberitahuan yang telah ditetapkan tidak perlu dilakukan.
Pasal 46. Setelah meninggalkan gudang penimbunan, pekarangan penimbunan atau entrepot, barang-barang tidak boleh dikemas, kecuali kepala kantor di tempat barang-barang berada memberikan izin untuk itu karena kerusakan atau alasan semacam itu. Perubahan pada koli, merek-merek dan nomor-nomor dicatat oleh pegawai pada pas atau pada daftar pindah-kapal. Kalau barang-barang harus dibongkar di tengah jalan, maka barang-barang itu ditimbun di tempat itu dengan cara Yang ditetapkan oleh kepala kantor.
Pasal 47. Berkenaan dengan pemuatan kembali barang-barang yang salah bongkar, kepala kantor dapat mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan.
BAB VII. PEMUATAN DAN PENGANGKUTAN BARANG-BARANG DARI PEREDARAN BEBAS MELALUI LAUT. EKSPOR DAN PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
Pasal 48. Barang niaga yang tidak dikenakan bea-keluar, yang tidak usah lagi memenuhi syarat-syarat tentang bea-bea masuk, sebelum dimuat dalam kapal, yang akan diangkut melalui laut, diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyampaikan pemberitahuan atau daftar rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin yang ditandatangani oleh pengirim atau atas namanya oleh kuasanya yang memuat: nama, pekerjaan dan tempat tinggal pengirim; keterangan tentang kapal, yang akan membawa barang-barang; tempat atau negara tujuan; jumlahnya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor dari koh atau potongan-potongan; jenis barang-barang dan banyaknya (dengan huruf) tiap-tiap jenis menurut kebiasaan dagang. Sesudah pemeriksaan, satu lembar daftar yang telah dibubuhi pas dikembalikan, yang dengannya pengangkutan di hilir tempat penjagaan terakhir dan di perairan pelabuhan harus dilindungi.
Pasal 49. Bila hanya sebagian dari barang-barang yang disebut dalam suatu daftar dimuat di kapal, maka pengangkutan kembali dari sisa barang-barang yang dimaksud harus ditindungi dengan suatu keterangan yang ditandatangani oleh 11 yang memuat, nakhoda kapal itu atau atas namanya oleh salah seorang mualim dengan menunjukkan suatu pemberitahuan pada daftar yang dimaksud, baik bagian yang dimuat maupun yang tidak dimuat, seperti diuraikan dalam daftar itu sendiri. Pemberitahuan itu diserahkan kepada pegawai-pegawai tempat penjagaan terakhir.
Pasal 50. Kedua Pasal yang lain tidak berlaku di Indonesia untuk pengakutan hasil-hasil dalam negeri Yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, kecuali gambir, alkohol sulingan, dan tembakau.
Pasal 51. Untuk barang-barang, yang disebut dalam tarif bea-keluar, diserahkan di kantor penerima suatu pemberitahuan, yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh pengirim atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal pengirim; b. keterangan tentang kapal, yang akan mengangkut barang-barang ke tempat lain; c. tempat atau negara tujuan barang-barang itu; d. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor dari koli atau potongan-potongan. e. jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis, banyaknya (dengan huruf); untuk barang-barang yang harganya harus diketahui untuk menghitung bea-keluar, juga harganya (dengan huruf); Untuk barang-barang yang harganya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuknya, untuk menghitung bea-keluar, jenisnya diterangkan sebagaimana barang-barang itu disebutkan dalam keputusan yang bersangkutan atau dalam daftar harga yang terlampir padanya banyaknya diberitahukan menurut ukuran yang disebutkan di dalamnya dan sebagai harga disebutkan harga yang ditetapkan seperti dimaksud di atas. Untuk barang-barang lain: a. jenisnya diterangkan secukupnya sebagaimana yang perlu menurut pertimbangan penerima; b. banyaknya diberitahukan: 10. bila bea-keluar dihitung atas dasar harga, menurut kebiasaan dagang; 20. bila bea-keluar dihitung atas dasar lain daripada atas dasar harga, menurut ukuran yang diberitahukan untuk menghitung bea itu; b. sebagai harga disebutkan, harga barang-barang pada waktu ekspor itu. Untuk bekal kapal, pemberitahuan dapat dilakukan pada pegawai-pegawai tempat penjagaan terakhir bersama-sama dengan pembayaran bea-keluar menurut hitungannya. Pemberitahuan dapat dilakukan dengan lisan, yang dalam hal ini pegawai membuat suatu keterangan tentang hal itu dan menandatangamnya.
Pasal 52. Jika ada hak atas pembebasan bea pada waktu penyerahan pemberitahuan atas tuntutan penerima, harus ditunjukkan dokumen-dokumen, dari mana ternyata baginya hak itu beralasan. Pada penyerahan pemberitahuan, bea-keluar yang harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan dibayar menurut hitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan bea-keluar tidak atau tidak sepenuhnya harus dibayar, maka penerima dalam hal-hal yang penagihan dari jumlah yang mungkin harus dibayar atau yang akan dibayar harus dipandang tidak cukup terjamin, dapat menagih jaminan yang memuaskannya, terdiri dari penitipan uang tunai atau surat-surat berharga yang oleh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima, atau dari perikatan jaminan perseorangan. Setelah bea-keluar dibayar, atau, bila bea-keluar tidak harus dibayar, setelah penyerahan pemberitahuan, bila tidak ditagih ja@an, dan dalam hal lain setelah ditempatkan jaminan, penerima memberikan pas yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan, tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, bila kepada penerima, impornya harus sudah dibuktikan dengan memuaskan di tempat tujuan yang diberitahukan, dan jika tidak maka bea-keluar, bila belum dibayar, ditagih dari yang memberitahukan, kecuali Menteri Keuangan memutuskan bahwa penagihan itu harus ditiadakan. Kalau dalam jangka waktu yang dimaksud pada alinea yang lain diberikan bukti yang meyakinkan penerima, bahwa dengan menyimpang dati tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impomya dilakukan di suatu tempat lain dalam daerah pabean, yang atas barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar, maka penagihan hanya dilakukan jika dan dari jumlah yang - di tempat impor pada ekspor kembali barang-barang itu harus dibayar bea-keluar kurang daripada bea-keluar sepenuhnya di tempat ekspornya, setelah dikurangi dengan bea keluar yang mungkin sudah dibayar di tempat itu atas barang-barang itu. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa dengan menyerahkan pas, setelah padanya, bila pada pembuatannya dipergunakan perahu-perahu muatan, disebutkan nomor-nomor atau tanda-tanda lain dari perahu-perahu muatan itu. Pegawai membuat bukti pemeriksaan pada Pasal
Pasal 53. Pemberitahuan-pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru atau dicabut kembali, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa, dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perubahan tuiuan atau kekhilafan yang nyata merugikan yang berkepentingan.
Pasal 54. Barangsiapa yang telah mendapat izin dari penerima, sebagai pengganti penyerahan suatu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan suatu pas yang dimaksud dalam Pasal 52, pada pemeriksaan dapat menyerahkan pemberitahuan sementara, rangkap dua, yang diambilnya dari buku daftar, yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhalikan peraturan-peraturan yang disebutkan pada contoh itu. Sebelum buku daftar dipergunakan, tiap-tiap pemberitahuan yang ada di dalamnya harus diberi tanda sah penerima. Buku daftar itu tiap-tiap tahun diperbarui dan segera setelah tidak dipergunakan lagi atau setelah semua pemberitahuan dipergunakan, diserahkan di kantor penerima. Satu lembar pemberitahuan yang dimaksud pada alinea yang lalu, sehabis pemeriksaan dikembalikan dan dibubuhi pas, yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Untuk tiap-tiap kumpulan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan Pasal ini, selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa, dilakukan suatu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan yang menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara yang bersangkutan. Bea-keluar yang harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan, harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut perhitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan bea-keluar tidak atau tidak sepenuhnya harus dibayar, pemberitahuan yang dimaksud pada alinea yang lalu diserahkan dengan menerima bukti dari penerima yang menyebutkan jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 52 alinea kelima. Pemungutan bea-keluar barang-barang yang berdasarkan Pasal ini diserahkan untuk diperiksa, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.
Pasal 55. Dengan pas-pas tersebut dalam Pasal 52 atau 54 alinea kedua, harus lindungi pengangkutannya di hilir tempat penjagaan terakhir dan diperairan pelabuhan begitu juga pemuatannya Pas-pas itu hanya berlaku untuk melindungi pengangkutan dengan dan pemuatan dari perahu-perahu muatan yang ditunjuk dan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk berlakunya. Pengangkutan melalui tempat penjagaan-terakhir dan pemuatan dari darat dalam perahu lain daripada perahu-perahu muatan, pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit hanya boleh dilakukan dengan izin kepala kantor. Tanpa izin serupa itu pemuatan dalam perahu lain daripada perahu muatan tidak diperkenankan di tempat-tempat lain daripada tempat-tempat yang biasa dipergunakan.
Pasal 56. Bea-keluar dihitung menurut pemberitahuan, kecuali bila dalam pemeriksaan atau karena keputusan panitia yang dimaksud dalam Pasal 39 ternyata bahwa dibayar kurang, maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran. Kalau kepala kantor berpendapat bahwa harga barang-barang yang tidak disebut dalam daftar-harga diberitahukan tidak benar, maka diambil tindakan menurut Pasal- Pasal 39, 39a dan 39b dan panitia yang dimaksud padanya mengambil keputusan dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan pada Pasal- Pasal itu. Juga berlaku Pasal 39b alinea terakhir, begitu pula Pasal 39c.
BAB VIII. KEBERANGKATAN KAPAL.
Pasal 57. Sebelum kapal niaga berangkat, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal, tentang maksud itu diberitahukan di kantor penerima, dengan keterangan ke mana kapal itu akan berangkat, dan mengambit kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang akan dibongkar di tempat-tempat lain dan daftar bekal kapal, setelah dokumen-dokumen itu dibubuhi tanda tangan pegawai tersebut. Sebelum berangkat ke luar daerah pabean, bila diminta, nakhoda kapal harus menunjukkan barang-barang yang masih harus ada di kapalnya menurut pemberitahuan-pemberitahuan yang dilakukan - bila perlu ditambah menurut Pasal 3 alinea kedua - dan menurut bukti-bukti pindah-kapal yang diberikannya atau atas namanya.
Pasal 58. Kapal niaga tidak boleh berangkat sebelum kepada syahbandar diserahkan bukti dari penerima, bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap bea-masuk dan bea-keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung denda-denda yang mungkin dijatuhkan pada nakhoda itu dengan cara yang meyakinkan pegawai yang disebut terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang niaga. Lampiran: REGLEMEN B
BAB I. KEDATANGAN KAPAL.
Pasal 1. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari laut, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal, dengan menerima tanda bukti dilakukan suatu pemberitahuan umum tentang barang niaga dan bekal yang ada di kapal. Kalau di tempat lain telah dilakukan pemberitahuan umum tentang barang-barang yang dimuat di luar daerah pabean, maka penyerahan dokumen atau dokumen-dokumen itu mengganti pemberitahuan barang-barang itu. Untuk barang-barang yang dimuat dalam daerah pabean, pemberitahuan dapat diganti dengan penyerahan dokumen-dokumen yang bersangkutan. Penyerahan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam Pasal ini dilakukan di kantor penerima. Kepala Pemerintahan Daerah, dapat menunjuk tempat lain untuk penyerahannya, bila dokumen-dokumen yang dibuat atau diserahkan setelah disegel, dibawa dari tempat itu untuk disampaikan kepada penerima dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal yang berikut.
Pasal 2. Pemberitahuan atau penyerahan yang dimaksud dalam Pasal yang lalu dilakukan sebelum tempat yang harus disinggahi dilalui dan selambat-lambatnya sehari sesudah hari kedatangan kapal. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu dan mengizinkan, bahwa pemberitahuan itu terbatas untuk barang-barang yang hendak diberitahukan untuk diimpor di tempat itu. Izin itu dapat pula diberikan terus-menerus untuk kapal dalam perjalanan dinas tetap oleh Menteri Keuangan. Pemberitahuan umum tidak perlu dilakukan untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga.
Pasal 3. Pemberitahuan umum memuat: tempat, dari mana kapal itu datang, banyaknya, merek-merek dan nomomomor koli, jenis dan banyaknya barang-barang yang tidak dikemas dan bekal kapal. Dari hasil-hasil dalam negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar hanya perlu disebutkan gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Pemberitahuan dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan lisan atau tulisan. Kepala Pemerintahan Daerah dapat menetapkan, bahwa pemberitahuan itu dilakukan hanya dengan tulisan oleh orang-orang asing. Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, dokumen yang dibuat untuk itu ditandatangani oleh pegawai; yang memberitahukan ikut menandatangani atau menerangkan tidak dapat menulis, dan dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu. Kesalahan-kesalahan dalam pemberitahuan umum dapat diperbaiki dengan izin kepala kantor.
Pasal 4. Pemberitahuan umum di tiap-tiap tempat diselesaikan: dengan membawa barang-barang pada tempat yang ditunjuk, dan dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh nakhoda atau atas namanya, oleh agen-agen kapal kepada penerima barang-barang yang masih ada di kapal.
BAB II. PEMBONGKARAN KAPAL.
Pasal 5. Barang niaga tidak boleh dibongkar: sebelum pemberitahuan umum dilakukan; antara matahari terbenam dan terbit. Pembongkaran harus dilakukan dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal. Kapal harus berlabuh untuk itu di tempat-tempat yang biasa dipergunakan. Semua barang yang dibongkar tanpa pengecualian, harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa dibawa ke kantor pabean atau ke tempat lain yang ditunuk oleh kepala kantor. Akan tetapi kepada pengusaha-pengusaha dinas pelayaran kapal yang tetap, dapat diizinkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah untuk menimbun barang-barang yang dibongkar terlebih dahulu dalam persil-persil atau pekarangan-pekarangan yang ditutup, baik oleh pegawai maupun oleh pertgusaha-pengusaha, atau dalam perahu-perahu. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap, Menteri Keuangan dapat memberikan izin terus-menerus untuk menyimpang dari ketentuan pada alinea pertama. Untuk tempat-tempat, berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6. (S. 1924-378.), yang memberlakukan “Reglemen Penimbunan Umum pelabuhan-pelabuhan usaha”, maka sebagai ganti peraturan-peraturan yang tersebut dalam Pasal ini, berlaku Pasal- Pasal 5a, 5b, dan 5c.
Pasal 5a. Barang niaga tidak boleh dibongkar: sebelum pemberitahuan umum dilakukan; antara matahari terbenam dan terbit. Pembongkaran harus dilakukan dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal. Kapal harus berlabuh untuk itu di tempat-tempat yang biasa dipergunakan. Semua barang yang dibongkar tanpa pengecualian, harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa di bawa ke tempat-tempat yang ditentukan untuk penimbunan. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap, Menteri Keuangan dapat memberikan izin terus-menerus untuk menyimpang dari ketentuan pada alinea pertama, bila pembongkaran tidak boleh dimulai selain sesudah mendapat izin kepala kantor.