The Diary of Samuel Pepys — Complete
Chapter 3
Pasal 17b. Barang-barang yang tidak didatangkan melalui laut, yang berasal dari peredaran bebas, tidak boleh ditimbun di gudang-gudang dan di pekarangan-pekarangan yang dimaksud dalam Pasal 14, kecuali jika barang-barang itu ditujukan untuk diangkut dalam daerah pabean atau diekspor berdasarkan Bab VII. Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun di gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan besama-sama dengan barang-barang yang ditimbun menurut Pasal 14, kecuali diadakan pemisahan yang cukup antara kedua jenis barang itu.
Pasal 17c. Pegawai-pegawai dengan persetujuan kepala kantor berwenang untuk mencacah dan jika dikehendakinya untuk memeriksa barang-barang yang ditimbun di gudang atau pekarangan penimbunan. Maskapai-maskapai dan orang-orang yang bertugas menimbun atau mengurus barang-barang itu, wajib pada pencacahan ini atas permintaan pegawai, menurunkan barang-barang atau koli itu. Mereka selanjutnya harus memberikan tenaga-tenaga pekerja yang dibutuhkan pada waktu pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika perlu. Jika, setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai, mereka lalai memenuhi undangan itu, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.
Pasal 18. Dalam hal pindah-kapal untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean atau yang tersebut dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dibuat daftar-bongkar pindah-kapal rangkap dua dan penerimaannya ditandatangani oleh nakhoda kapal atau atas namanya oleh salah seorang mualim di tempat barang-barang itu dipindahkan. la harus mengusahakan supaya diserahkan satu lembar kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan terakhir, atau untuk pelabuhan-pelabuhan yang tidak terdapat tempat penjagaan terakhir, kepada salah seorang pegawai yang sedang bertugas. Jika barang-barang ditentukan untuk diangkut ke luar daerah pabean, pindah kapal tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, yang dilakukan secara tertulis dengan menerima tanda terima, kepada kepala kantor, yang pada tanda terima itu dapat menetapkan, bahwa pindah-kapal tidak boleh dilakukan tanpa disaksikan oleh seorang pegawai. Dalam hal yang terakhir ini, bukti pindah kapal tidak dipandang sah bila bukti itu tidak turut ditandatangani oleh pegawai itu. Nakhoda yang menerima barang itu dalam kapalnya, harus menyelesaikan bukti pindah-kapal itu dengan cara yang sama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5. Bila yang dipindahkapalkan hanya sebagian dari barang-barang yang disebutkan dalam daftar-bongkar pindah-kapal, maka hal ini harus nyata dari tanda terima yang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dengan menyebutkan barang-barang yang dipindahkan atau yang tidak dipindahkapalkan. Barang-barang yang tidak dipindahkapalkan dalam pengangkutannya kembali ke kapal atau ke darat dilindungi dengan tanda terima itu.
BAB IV. ENTREPOT Pasal 19. Dalam entrepot umum barang-barang disimpan oleh Pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab atas hilang, rusak, busuk atau berkurangnya harga barang-barang, jika dalam hal ini dapat dibuktikan ketalaian atau kekurang telitian pegawai-pegawai. Izin untuk menimbun barang-barang hanya diberikan selama dalam bangunan-bangunan itu masih ada tempat untuk itu. Barang-barang yang dapat menyala sendiri atau karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan atau barang-barang lain, tidak diizinkan untuk ditimbun kecuali untuk itu disediakan ruangan-ruangan khusus dan di ruangan-ruangan itu ada tempat yang dibutuhkan,
Pasal 20. Untuk menyimpan barang-barang dalam entrepot umum, di kantor penerima diserahkan pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia, menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh yang memberitahukan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang memberitahukan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang telah atau akan dibongkar, dan nama nakhodanya; c. negara, dari mana barang-barang didatangkan dan, dalam hal barang-barang dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal itu; d. tempat barang-barang itu berada; e. atas nama siapa penimbunan dalam entrepot dikehendaki; f. jumlah (dengan huruf), jerlis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan atau banyak (menurut kebiasaan dagang dan dengan huruf) dari barang-barang yang tidak dikemas; g. jenis barang-barang menurut kebiasaan dagang. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan Pasal ini. Selembar dari pemberitahuan itu dikembalikan, setelah kepadanya diberikan keterangan penyerahan. Bukti penyerahan menyebutkan jangka waktu penimbunan dalam entrepot yang harus dilaksanakan. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu. Kalau jangka waktu itu dilampaui, dokumen itu tidak berlaku lagi, dan barang-barang yang disebut di dalamnya dianggap sebagai telah diimpor untuk dipakai, sehingga bea-bea yang harus dibayar tentang itu akan ditagih dari yang memberitahukan menurut hitungan atau taksiran penerima, kecuali jika dapat diberikan bukti yang meyakinkan kepala kantor - atau, jika naik banding Menteri Keuangan - bahwa barang-barang itu masih ada dalam gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, atau masih berada di kapal, atau bahwa pengangkutan ke entrepot tidak mungkin karena barang-barang tidak ada di kapal atau karena barang-barang tidak ditemukan lagi pada waktu pembongkaran, pengangkutan atau penurunan. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dan selama jangka waktu untuk penimbunan belum dilampaui, dan sesudah itu dengan izin kepala kantor dalam hal penggantian tujuan atau dalam hal kekeliruan yang nyata merugikan kepada yang memberitahukan.
Pasal 21. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyampaikan lembar pemberitahuan yang dikembalikan. Dengan izin pegawai-pegawai ini dan di bawah pengawasannya, barang-barang itu sesudahnya dimasukkan dalam entrepot umum. Untuk lembar pemberitahuan yang diserahkan itu, setelah barang-barang ditimbun, jika dikehendaki diberikan tanda-terima.
Pasal 22. Tanpa izin kepala kantor yang berkepentingan, entrepot umum hanya boleh dimasuki selama jam kerja biasa dari pegawai-pegawai. Barang-barang yang ditimbun di tempat itu, tanpa izin kepala kantor, tidak boleh dikemas atau dibuka. Izin yang dimaksud pada alinea kedua selalu diberikan, jika izin itu perlu untuk membuat suatu pemberitahuan untuk mengambil contoh-contoh atau untuk penyerahan barang-barang.
Pasal 23. Tentang barang-barang yang ditimbun dalam entrepot umum, untuk tiap-tiap yang berkepentingan diadakan oleh penerima suatu rekening menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Barang-barang dipindahbukukan dari atas nama seseorang kepada nama orang lain menurut permohonan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah dibayar sewa gudang sampai dengan hari pemindahbukuan.
Pasal 24. Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot umum harus dikenakan sewa gudang menurut tarif-tarif dan peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dapat pula ditetapkan bahwa dan pada saat barang-barang yang sewa gudangnya tidak dibayar pada waktunya, dapat dipandang sebagai barang-barang yang tidak bertuan. (Lihal lampiran No. III.)
Pasal 25. Dengan syarat-syarat yang ditetapkannya, Menteri Keuangan dapat mengizinkan penggunaan ruangan-ruangan yang berkenaan dengan letak dan susunan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya sebagai entrepot partikelir untuk menimbun barang-barang yang impomya tidak dilarang. Minyak tanah, demikian juga gasoline bensin dan segala sulingan minyak bumi lain, yang mempunyai persamaan dengan yang baru disebut, yaitu yang lebih cepat menguap daripada minyak tanah, tidak boleh ditimbun bersama-sama dengan barang-barang lain dalam satu entrepot partikelir. Dalam entrepot-entrepot partikelir tidak boleh ditimbun barang-barang lain daripada barang-barang yang didaftarkan untuk entrepot. Entrepot-entrepot partikelir ditutup baik oleh Pemerintah maupun oleh yang berkepentingan. Ketentuan-ketentuan tentang cara penimbunan dalam entrepot umum dan tentang akibat-akibat dari melampaui jangka waktu yang ditentukan, berlaku juga untuk penimbunan dalam entrepot partikelir dengan syarat bahwa: pemberitahuan harus menunjukkan ruangan yang dipergunakan sebagai entrepot partikelir; dalam pemberitahuan untuk menimbun hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua Pasal ini, harus diterangkan banyaknya (dengan liter); untuk penimbunan tidak diberikan tanda terima. Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot partikelir oleh penerima, untuk tiap-tiap entrepot partikelir tersendiri diadakan suatu rekening sesuai dengan peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan izin kepala kantor dalam entrepot-entrepot partikelir, koli yang berisi hasil-hasil minyak bumi sebagai yang dimaksud pada alinea kedua Pasal ini, boleh dikemas atau dibuka, dan barang-barang lain boleh dikemas, disortir atau diolah. Tiap-tiap tahun pada bulan Januari, barang-barang yang didaftarkan untuk entrepot dicacah oleh penerima, sedang pencacahan dapat juga dilakukan pada waktu lain. Jika dalam entrepot partikelir atas hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua Pasal ini terdapat kekurangan dan kekurangan ini melebihi maksimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan karena susut, bocor biasa atau hilang pada penyeretan, maka perbedaan itu dianggap sebagai diimpor untuk dipakai dan bea-beanya yang harus dibayar ditagih dari pemilik entrepot. Kekurangan yang terdapat dalam entrepot-entrepot partikelir atas barangbarang lain daripada yang dimaksud pada alinea yang lalu, dianggap juga sebagai diimpor untuk dipakai. Bea-bea yang harus dibayar untuk itu pun ditagih dari pemilik entrepot. Penetapan jumlah bea-bea yang dimaksud pada alinea kesembilan dan alinea kesepuluh dilakukan oleh penerima, yang jika perlu, dapat diperhitungkan bea-bea yang harus dibayar itu dengan barang-barang yang masih ada. Menteri Keuangan dapat menetapkan, bahwa penagihan bea-bea yang dimaksud pada alinea kesembilan dan alinea kesepuluh tidak akan dilakukan, jika kepadanya dibuktikan dengan memuaskan bahwa kekurangan itu merupakan akibat dari kebakaran, banjir atau kejadian-kejadian luar-biasa semacam itu atau dari kebocoran yang luar biasa dari hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua. Dalam entrepot partikelir pemilik entrepot wajib dengan cuma-cuma menyediakan untuk pegawai ukuran-ukuran, batu-batu timbangan dan alat-alat penimbang serta perabot rumah yang dianggap perlu oleh kepala kantor. Untuk pengawasan oleh pegawai-pegawai pada waktu pengangkutan barang-barang dalam entrepot partikelir, pada waktu kerja di tempat itu dan pada waktu pengeluaran barang, dipungut upah penjagaan. Semua barang yang ada dalam entrepot partikelir, dapat dipindah-bukukan dari atas mana seseorang kepada nama orang lain, menurut permohonan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak - jika kepada yang terakhir telah diberikan izin juga untuk mempergunakan ruangan itu sebagai entrepot partikelir. Jika kedapatan bahwa kesediaan pemberian pemakaian entrepot partikelir disalah-gunakan, maka Menteri Keuangan dapat mencabut izin yang telah diberikan itu, dengan menyebutkan, sebab-sebab pencabutan itu dalam keputusan yang akan diambil karenanya. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah tanggal keputusan yang dimaksud pada alinea yang lain, maka jangka waktu berlakunya entrepot untuk barangbarang yang didaftarkan akan habis, dan kemudian barang-barang itu ditimbun oleh penerima dalam entrepot umum, suatu gudang Pemerintah atau pekarangan pemerintah, untuk diberlakukan selanjutnya sebagai barang-barang yang tidak bertuan.
Pasal 26. Pengeluaran dari entrepot dilakukan: baik dengan jalan impor untuk dipakai. (Bab V); baik dengan jalan pengiriman ke luar daerah pabean (diangkut terus atau diekspor, Bab VI atau VII); maupun dengan jalan pengiriman ke suatu tempat dalam daerah pabean.(Bab VI.) Penukaran entrepot setempat dilakukan dengan mengindahkan aturan-aturan dan syarat-syarat yang dianggap perlu oleh kepala kantor.
BAB V. IMPOR UNTUK DIPAKAI PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Pasal 27. Untuk mengimpor barang-barang untuk dipakai, diserahkan di kantor penerima suatu pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh yang memberitahukan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang memberitahukan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar atau akan dibongkar dan nama nakhoda; c. negara, asal barang-barang didatangkan dan, dalam hal barang-barang itu dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal itu; d. tempat barang-barang itu berada; e. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan; f. jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis: banyaknya (dengan huruf) dan harganya (dengan huruf), jika untuk pemungutan bea-masuk harga itu harus diketahui, demikian juga untuk yang mengenai barang-barang cair yang dibuat dengan alkohol sulingan, bukan barang minuman yang baik untuk diminum dengan langsung, yang untuk menghitung bea-masuk dilakukan penjabaran menjadi kadar etil alkohol 50 persen, seimbang dengan kadar yang ditetapkan, kadar alkohol dari barang-barang cair itu pada suhu 151 dari termometer yang berbagian 100 (dengan huruf). Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, jika barangbarang itu ada dalam entrepot.
Pasal 28. Jenis barang-barang yang disebut dalam daftar harga triwulan, diterangkan sebagaimana barang-barang itu disebutkan di dalamnya. Selain itu, jenisnya diterangkan selengkap-lengkapnya seperti yang diperlukan menurut pertimbangan penerima.
Pasal 29. Banyaknya barang-barang diberitahukan sebagai berikut: a. untuk barang-barang yang disebut dalam daftar harga triwulan, menurut ukuran penetapan harga yang disebut padanya; b. untuk barang-barang yang bea-masuknya tidak dihitung berdasarkan harga, menurut ukuran yang ditentukan untuk mengitung bea itu, dan mengenai barang alkohol sulingan tanpa menghiraukan kadamya; c. untuk barang-barang yang hitungan bea-masuknya dilakukan baik berdasarkan harga maupun ukuran lain, menurut ukuran yang dimaksud terakhir berdasarkan barang-barang yang disebut pada huruf b; d. untuk barang-barang lain, menurut kebiasaan dagang.
Pasal 30. Penimbangan yang diberitahukan ialah berat bersih, kecuali jika daftar harga triwulan menyebutkan berat kotor. Untuk barang-barang cair dalam tahang, yang dikenakan bea menurut ukuran, diberitahukan isi ruang tahang-tahang.
Pasal 31. Harga yang diberitahukan ialah harga yang disebut dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk triwulan yang sedang berjalan. Untuk barang-barang yang tidak disebut dalam daftar harga ini, diberitahukan harga entrepot. Untuk barang-barang yang sudah busuk atau rusak, dapat diberitahukan harga entrepot dengan menerangkan hal busuk atau rusaknya, sekalipun barang-barang itu disebutkan dalam daftar harga. Jika bea-masuk harus dibayar menurut ukuran lain daripada harga, maka di samping harga entrepot barang-barang itu dalam keadaan sebenamya, diberitahukan harga entrepotnya dalam keadaan tidak rusak atau tidak busuk.
Pasal 32. Kepala kantor dapat memberikan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan tentang isi pemberitahuan dan dapat memberi izin untuk melakukan yang perlu untuk melelang barang-barang yang busuk atau rusak sebelum bea-masuk dibayar, agar penghasilan lelang dikurangi dengan bea-bea masuk, jika bea-bea ini tidak dibebankan kepada si pembeli, dapat diberitahukan sebagai harga entrepot barang-barang itu.
Pasal 33. Pembayaran bea-masuk menurut hitungan penerima dilakukan pada pemberitahuan itu jika berkenaan dengan barang alkohol sulingan yang beanya dipungut alas kadar sejati, setelah kadar itu diukur oleh pegawai-pegawai dan diterangkan dalam pemberitahuan. Kadar barang alkohol sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang-barang sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai-pegawai menurut hasil pengukuran dari sebagian yang dipilihnya. Jika ada hak pembebasan bea, pada ketika penyerahan pemberitahuan atas tuntutan penerima harus diserahkan dokumen-dokumen yang nyata menurdukkan alasan adanya hak itu.
Pasal 34. Selembar pemberitahuan dikembalikan kepadanya setelah diberikan catatart tentang pembayaran yang ditakukan atau tentang keterangan bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar.
Pasal 35. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang tidak diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai, demikian pula, dengan izin kepala kantor, jika kedapatan rusak, busuk atau kekhilafan yang nyata merugikan yang berkepentingan. Tambahan pembayaran atau pengembalian bea-bea dilakukan menurut perbedaan antara pemberitahuan yang lama dengan yang baru.
Pasal 36. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyerahkan lembar pemberitahuan dengan diberi kwitansi atau keterangan, bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar. Hanya dengan izin pegawai-pegawai, barang-barang diimpor.
Pasal 37. Untuk barang-barang penumpang yang dikenakan bea-masuk, dan untuk paket-paket kecil yang menurut pertimbangan kepala kantor dapat diberlakukan demikian, kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan yang bersangkutan disemhkan suatu pemberitahuan tunggal, yang memuat hal yang dianggap perlu guna menghitung bea-bea. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan lisan yang dalam hal ini pegawai membuat keterangan tentang hal itu dan menandatanganinya. Juga tentang hasil-hasil negara yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, dengan mengecualikan gambir, alkohot sulingan, dan tembakau - jika barang-barang itu tidak dibongkar bersama-sama dengan barang-barang lain pada tempat penjagaan yang bersangkutan diserahkan suatu pemberitahuan, jika dikehendaki dengan lisan, dalam hal mana pegawai membuat suatu keterangan dan menandatanganinya untuk itu.
Pasal 38. Harga yang dipakai untuk tiap-tiap hitungan bea-masuk ialah yang dimaksud dalam Pasal 31. Bea dihitung menurut pemberitahuan, kecuali jika dalam pemeriksaan atau karena keputusan panitia yang dimaksud dalam Pasal 39 ternyata bahwa pembayarannya kurang, maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran. Dalam penghitungan bea-masuk barang cair yang didatangkan dalam tahangtahang, botol-botol atau guci, yang beanya dipungut menurut ukuran atau banyak guci atau botol-botol, diberikan potongan: 10 3% dari ruang tahang yang isinya tidak dipenuhi, atau sekian lebih sebagaimana layaknya menurut pendapat kepala kantor; 20 alas banyaknya botol-botol atau guci yang tidak dibuka petinya: a. 2% untuk barang-barang cair yang tidak membual; b. 3% untuk barang-barang cair yang membual, lain daripada yang dimaksud pada huruf c berikut ini; dan c 5% untuk air mineral (air sumber atau air buatan), demikian juga untuk jenisjenis bir yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dari barang-barang yang busuk atau rusak, yang beanya dipungut atas dasar lain daripada menurut harganya, perbandingan bea-masuk yang harus dibayar dengan ditetapkan menurut tarif, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busuk atau tidak rusak.
Pasal 39. Bila kepala kantor berpendapat bahwa harga barang-barang yang tidak disebut dalam daftar harga ataupun jenis barang-barang diberitahukan tidak benar sehingga merugikan keuangan Negara, maka keputusan diberikan oleh suatu panitia pertimbangan dan barang-barang ditahan, kecuali jika oleh kedua belah pihak dianggap suatu contoh sudah mencukupi dan ada cukup jaminan untuk pembayaran-pembayaran yang mungkin dilakukan. Panitia pertimbangan yang sedemikian itu ditunjuk pada tiap-tiap tempat reglemen ini berlaku. Panitia terdiri dari: kepala kantor bea dan cukai setempat atau wakilnya sebagai ketua, serta sedemikian hanyak anggota biasa sebagai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dari anggota-anggota biasa separuh diangkat oleh dewan niaga di tempat itu dan separuh lagi oleh Pengadilan Negeri. Bila di tempat itu tidak ada dewan niaga, maka semua anggota biasa diangkat oleh Pengadilan Negeri. Pengangkatan dilakukan untuk masa 1 tahun; anggota-anggota yang berhenti dapat segera diangkat kembali. Anggota-anggota panitia, baik ketua maupun anggota-anggota biasa, sebelum menerima jabatannya, mengangkat sumpah(janji) di Jakarta di hadapan Kepala Jawatan Bea dan Cukai, dan di tempat-tempat lain di hadapan Kepala Pemerintah Daerah, bahwa mereka akan melakukan pekerjaannya dengan jujur, sedapat-dapatnya dengan cermat dan tidak memihak. Anggota-anggota biasa mendapat uang sidang yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Panitia mengadakan sidang setiap kali ketua menganggap perlu. Panitia mengambil keputusan dengan tiga anggota, yang di dalamnya selalu termasuk ketua, yang menunjuk setiap kali untuk tiap-tiap hal kedua anggota yang akan hadir dalam sidang. Ketua menetapkan pula tempat, hari dan jam untuk bersidang, dengan memilih waktu sedemikian, sehingga jangka waktu yang dimaksud pada alinea ini dan pada Pasal 39a alinea pertama dapat diindahkan tidak boleh terlambat dari 24 jam (hari Minggu dan hari-hari besar tidak dihitung) sesudah barang-barang ditahan atau diambil contohnya, berdasarkan ketentuan pada alinea pertama Pasal ini; oleh ketua untuk yang memberitahukan disediakan di kantor penerima suatu keterangan yang menyebutkan tempat, hari dan jam hersidang dan nama-nama anggota yang ditunjuk untuk duduk dalam panitia. Dalam keterangan itu disebutkan pula suatu jangka waktu yang dalam waktu itu yang memberitahukan dapat menyerahkan dokumen-dokumen kepada ketua, untuk dapat melancarkan pertimbangan yang tepat mengenai harga atau jenis barang-barang. Setelah jangka waktu itu lewat, tidak diterima lagi dokumen-dokumen.
Pasal 39a. Yang memberitahukan selambat-lambatnya dalam waktu dua kali 24 jam (hari-hari Minggu dan hari-hari besar tidak dihitung) sebelum waktu yang ditetapkan untuk bersidang, dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala Pemerintahan Daerah tentang susunan panitia yang dimaksud di Pasal yang lain, setelah petugas tersebut menunjuk kedua anggota yang akan duduk dengan ketua dalam sidang panitia. Dalam hal yang mendesak, bila ketua berpendapat bahwa sidang panitia harus diadakan pada saat sedemikian, sehingga jangka waktu yang disebut dalam alinea yang lalu tidak dapat diindahkan dan jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 39 alinea terakhir tidak dapat ditetapkan, ketua menetapkan tempat, hari dan jam sidang, akan tetapi anggota-anggota yang akan duduk dalam sidang itu ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. Dalam hal-hal sedemikian ketua selekas-lekasnya menyediakan di kantor penerima suatu keterangan yang menyebutkan tempat, hari dan jam bersidang untuk kepentingan yang memberitahukan, yang dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang dikehendakinya untuk diperiksa oleh panitia itu pada saat yang ditetapkan sebelum pembukaan sidang. Bila salah seorang anggota yang ditunjuk untuk bersidang berhalangan untuk menghadiri sidang, maka oleh Kepala Pemerintah Daerah sebagai gantinya ditunjuk anggota lain. Bila karena beberapa anggota tidak ada di tempat atau berhalangan, tidak ada lagi dua orang anggota biasa untuk duduk dalam sidang panitia, Kepala Pemerintah Daerah, setelah mendengar pertimbangan ketua, menunjuk sebagai gantinya ahli-ahli yang mengangkat sumpah (janji) sebagai yang dimaksud di atas di hadapan ketua. Kalau pemberitahuan yang akan dipertimbangkan dilakukan oleh atau atas nama salah seorang anggota, maka anggota ini tidak boleh duduk dalam panitia yang akan memutuskan perselisihan yang timbul itu.