The Diary of Samuel Pepys — Complete

Chapter 2

Chapter 23,186 wordsPublic domain

Pasal 25. I. Dapat dipidana nakhoda yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya bersalah: a. tidak atau terlambat memenuhi peraturan-peraturan tentang penyerahan dokumen-dokumen pada waktu kedatangan kapal; b. tidak menyebutkan barang-barang pada pemberitahuan-pemberitahuan atau daftar-daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf a, termasuk di dalamnya memberitahukan kekurangan jumlah barang-barang yang dikemas lebih dari 10%; tidak menyelesaikan pemberitahuan umum atau bukti-bukti pindah kapal dari barang-barang yang akan dibongkar di daerah pabean; sebelum berangkat ke luar daerah pabean pada tuntutan pertama tidak menunjukkan barang-barang yang menurut pemberitahuan umum, daftar pemberitahuan yang diserahkan atau bukti-bukti pindah-kapal yang bertujuan ke luar daerah pabean; memberikan keterangan palsu tentang muatan yang masih tinggal dalam kapal; ada kekurangan atas banyaknya bekal kapal yang diberitahukan, menurut pertimbangan melebihi pemakaian di kapal sejak pemberitahuan itu; c. memuat barang-barang tanpa dokumen yang disebut dalam tarif bea-keluar. II. Selanjutnya dapat dipidana barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya bersalah: a. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan pengangkutan, kecuali ketentuan-ketentuan yang dibuat berdasarkan Pasal 3 alinea kedua; tidak memasukkan barang-barang ke dalam entrepot atau tidak menyerahkannya untuk diperiksa dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak memberikan bukti tentang pengangkutan barang-barang ke luar daerah pabean atau penimbunannya yang sah dalam dacrah pabean, maka dalam ketiga hal yang dimaksud terakhir, barangsiapa melakukan atau atas nama siapa dilakukan pemberitahuan yang menyebabkan pemberian jangka waktu itu, dianggap sebagai pelanggar; b. merintangi, mempersulit atau tidak memungkinkan pemeriksaan atau pekerjaan lain yang boleh atau harus dijalankan pegawai-pegawai; c. (s.d.u. dg. S. 1932-212.) tidak memberitabukan dengan benar tentang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan impor, penyimpanan dalam entrepot, pengiriman ke dalam atau ke luar daerah pabean atau pembongkaran atau dalam suatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas dengan barang-barang lain; d. merusak segel atau timah atau membuat perubahan-perubahan, coretan-coretan atau tambahan-tambahan pada dokumen-dokumen yang telah ditandatangani pegawai, maka barangsiapa menguasai atau menyerahkan barang-barang atau dokumen-dokumen itu, dianggap sebagai pelaku tindak pidana; e. dalam hal-hal lain dalipada yang dimaksud di atas, yang bertindak bertentangan dengan ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya; tidak menyerahkan dokumen pada tuntutan pertama atau menyerahkan dokumen yang tidak sah, disamakan dengan tidak mempunyai dokumen.

Pasal 26. Dalam hal yang disengaja, hukuman: 1. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka I huruf a, denda setinggi-tingginya 2.000 gulden; 2. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka I huruf b, denda setinggi-tingginya 500 gulden untuk tiap-tiap koli atau tiap-tiap kumpulan barang yang tidak dikemas; 3. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka I huruf c, dalam Pasal 25 angka 11 huruf a, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 4. berkenaan dengan pelanggaran pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka 11 huruf b, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman yang diancam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena penghinaan atau paksaan, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 5. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka II huruf c: a. jika mengenai pemberitahuan yang salah tentang jumlah, jenis atau harga dalam pemberitahuan impor untuk dipakai menurut reglemen A, dalam pemberitahuan penyimpanan di entrepot partikelir atau dalam pemberitahuan ekspor atau dalam pemberitahuan pengangkutan barang-barang di daerah pabean yang dikenakan bea-keluar, denda setinggi-tingginya sepuluh kali atau setinggi-tingginya dua kali jumlah yang menurut pemberitahuan akan kurang dipungut daripada yang mestinya terutang, sejauh selisih itu lebih atau tidak lebih dari 1 dari jumlah yang dimaksud terakhir; b. jika mengenai hal tidak memberitahukan dalam suatu pemberitahuan barang-barang yang dikemas bersama-sama dengan barang-barang lain, denda setinggi-tingginya dua puluh kali bea barang-barang yang tidak diberitahukan, menurut hitungan penerima; c. dalam hal-hal lain, denda setinggi-tingginya 1.000 guide; 6. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka II huruf d, jika pelanggaran-pelanggaran ini tidak termasuk pelanggaran dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 7. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam Pasal 25 angka II huruf e, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden. Dalam hal salah karena kelalaian, denda setinggi-tingginya 100 gulden. Juga dalam hal tidak terdapat suatu kesengajaan atau kesalahan karena kelalaian, ataupun bila hakim menganggap terdapat kesengajaan atau kesalahan karena kelalaian dan menetapkan harga ataujenis berlainan dengan penetapan panitia yang menurut Pasal 39 regleman A, maka yang membeiitahukan tetap wajib membayar bea-bea berdasarkan keputusan panitia itu.

Pasal 26a. ( Pasal ini ditetapkan dengan ordonansi dalam S. 1935 No. 136, tetapi hingga kini tidak dijalankan).

Pasal 26b. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Barangsiapa mengimpor atau mengekspor barang-barang atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang-barang tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan ordonansi ini dan reglemen-reglemen yang terlampir padanya, atau yang mengangkut ataupun menyimpan barang-barang bertentangan dengan suatu ketentuan larangan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 3 alinea kedua, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun atau dengan denda setinggi-tingginya 10.000 gulden. Barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, diram Pasal Barang-barang yang dirampas dimusnahkan, kecuali jika Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya memutuskan, bahwa barang-barang itu akan dijual untuk keuntungan kas Negara atau akan diberikan untuk tujuan lain.

26c. Dihapus dg. S. 1948-43 sehingga Pasal- Pasal 26d, 26e dan 26f menjadi 26c, 26d dan 26e.

Pasal 26c. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Dalam penghukuman berdasarkan Pasal 26b, alat-alat pengangkutan yang digunakan melakukan pelanggaran, dapat diram Pasal

Pasal 26d. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Pada hukuman denda berdasarkan Pasal 26b, denda itu, kecuali ketentuan dalam alinea berikut, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 30 dan Pasal 31. Keputusan-keputusan hakim yang mengandung hukuman denda, jika berkenaan dengan badan-badan hukum dapat dilaksanakan atas harta bendanya. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang sama dengan pelaksanaan yang ditetapkan untuk keputusan-keputusan hakim dalam perkara-perkara perdata, dengan pengertian, bahwa jika ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk terhukum menurut perantaraan seorang petugas peradilan, maka perantaraan itu diminta kepada pegawai yang wajib melaksanakan keputusan hakim.

Pasal 26e. (s.d. u. t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Tindak-tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 26b dianggap sebagai kejahatan

Pasal 27. Tuntutan tidak dilakukan, atau bila telah dilakukan, tidak diteruskan sesudah membayar biaya-biaya, jika; a. dalam hal perbedaan merek-merek atau nomor-nomor, barang-barang ternyata sama dan perbedaan itu tidak menimbulkan prasangka penyelundupan bea; b. dalam hal tidak memiliki atau tidak menyerahkan dokumen, menurut pertimbangan kepala kantor dengan pangkat Pengawas Pabean ke atas, atau untuk tempat-tempat yang tidak ada pegawai-pegawai demikian, Kepala Pemerintahan Daerah setempat dapat memaafkan karena keadaan yang luar biasa dan tidak ada prasangka penyelundupan bea. Juga tidak dilakukan penuntutan dalam hal Yang dimaksud dalam Pasal 39c reglemen A.

Pasal 28. Mereka yang bekerja pada perusahaan orang-orang lain atau yang diwakili oleh yang mendapat kuasa, bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang lain itu yang berhubungan dengan pekerjaan itu atau yang dilakukan berdasarkan kuasa itu. Yang dimaksud dalam alinea pertama, yang harus dianggap bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang yang bekerja dalam perusahaannya atau bertindak sebagai kuasanya ialah badan-badan hukum atau orang-orang biasa. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149.) Dalam menjatuhkan hukuman menurut Pasal ini kepada mereka Yang bertanggungjawab menurut alinea-alinea di atas, hukuman pokok yang dikenakan ialah semata-mata hukuman denda.

Pasal 29. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1952 dan UU No. 1/1 952.) Menteri Keuangan, untuk menghindarkan penuntutan hakim bagi perkara-perkara, jang dalam ordonansi ini ditetapkan dapat dihukum, selama tidak dianggap sebagai kedjahalan, dapat berdamai atau menjuruh berdamai. Dalam hal kelalaian jang salah (schuldig verzuim), kekuasaan jang sama ditempat-tempat dimana berlaku reglemen A dipegang oleh Kepala-kepala Kantor, dan ditempat-tempat dimana reglemen itu tidak berlaku oleh Kepala Daerah Djawatan Bea dan Tjukai.

KETENTUAN – KETENTUAN PENUTUP. Pasal 30. (Sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.) Dalam ordonansi ini dan dalam reglemen-reglemen yang terlampir padanya dimaksud: dengan daerah pabean: seluruh bagian Indonesia di mana dipungutnja masuk dan bea-keluar; dengan kantor, kantor cabang: kantor-kantor cabang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dengan Kepala Daerah Pengawas Pabean, penerima, pegawai, kepala kantor: kesemuanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dengan kapal api (kapal-kapal api): kapal laut (kapal-kapal laut) yang digerakkan dengan mesin uap, motor minyak atau alat mekanik lain seperti itu.

31.Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Lampiran: REGLEMEN A.

BAB I. DATANG DARI LUAR DAERAH PABEAN.

Pasal 1. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari luar daerah pabean, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal itu diserahkan di kantor penerima dengan mendapat tanda-terima, suatu pemberitahuan umum dalam bahasa Indonesia yang ditulis dengan huruf Latin dan yang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda itu tentang barang niaga dan bekal kapal Yang ada di kapal. Penyerahan itu dilakukan: untuk kapal-kapal yang berlayar dengan pas tahunan Indonesia, selambat-lambatnya sehari sesudah hari kedatangannya dan untuk semua kapal lainnya, selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah hari kedatangannya. Hari Minggu tidak dihitung. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu.

Pasal 2. Pemberitahuan umum dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Isinya: a. jenis, nama dan bendera kapal, nama nakhoda dan negara atau negara-negara, tempat barang-barang itu dimuat; b. jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli; c. jenis dan banyaknya (dengan huruf) barang niaga yang tidak dikemas; d. pada daftar tersendiri: jenis bekal dan minuman dan banyaknya tiap-tiap jenis itu. Dari barang-barang hasil dalam negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar hanya harus disebutkan gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Kesalahan-kesalahan dapat diperbaiki dengan persetujuan kepala kantor.

Pasal 3. Kalau barang niaga hendak dibongkar di beberapa tempat, maka untuk tiap-tiap tempat dibuat pemberitahuan umum tersendiri, sedangkan untuk semua tempat di luar daerah pabean hanya dibuat satu pemberitahuan, dan semua itu diserahkan bersama-sama. Pemindahan dari suatu pemberitahuan ke pemberitahuan lainnya dapat dilaksanakan dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4. (s.d.u.t. dg. UUNO. 2/drt/1951 dan UU NO. 1/1952.) Pemberitahuan umum tidak perlu diserahkan untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga. Alinea kedua dan ketiga dihapus dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952 .

Pasal 5. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Pemberitahuan umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang diberitahukan untuk daerah pabean, diselesaikan: dengan membawa barang-barang ke darat, atau dengan menyerahkan tanda bukti pindah-kapal ke tempat yang ada kantor, ataupun ke suatu tempat yang terletak di luar daerah pabean, satu dan lain dengan memindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

BAB II. DATANG DARI DALAM DAERAH PABEAN.

Pasal 6. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari suatu tempat dalam daerah pabean, oleh nakhoda atau atas namanya selambat-lambatnya pada hari, atau, jika ini hari Minggu, pada hari kedua sesudah hari kedatangannya, diserahkan dengan mendapat tanda terima di kantor penerima atau di tempat lain yang ditunjuk dan yang diumumkan oleh kepala kantor: a. untuk barang niaga yang didatangkan dari luar daerah pabean, pemberitahuan umum mengenai tempat itu dan tempat-tempat pembongkaran berikutnya, beserta daftar bekal kapal, satu dan lain disahkan sesuai dengan Pasal 57; b. dokumen-dokumen dengan barang niaga lainnya dimuat di daerah pabean, disertai dengan suatu daftar; c. suatu daftar pemberitahuan jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli barang niaga atau jenis dan banyaknya (dengan huruf) dari barang niaga yang tidak dikemas yang dimuat dalam daerah pabean, akan tetapi untuk barang niaga yang tidak diserahkan dokumen-dokumen dengan menyebutkan alasan tidak adanya dokumen-dokumen dan tempat tujuannya. Dokumen-dokumen yang dimaksud pada huruf b, dikembalikan sebelum kapal berangkat, kalau dokumen-dokumen itu diperlukan di tempat lain. Dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan barang-barang yang dibongkar di tempat itu dapat juga dikembalikan dengan izin kepala kantor guna melindungi pengangkutan sampai di tempat penjagaan terakhir dan di perairan pelabuhan. Daftar dan pemberitahuan yang dimaksud pada huruf b dan c, dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan ditandatangani oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal. Kesalahan-kesalahan dalam daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf c, dapat diperbaiki setelah kepala kantor memberikan izin.

Pasal 7. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan, dan dapat mengizinkan, bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan hanya mengenai barang-barang yang akan dibongkar di tempat itu. Izin itu, demikian juga pembebasan dari Pasal 6 huruf b dan c untuk kapal-kapal dalam dinas pelayaran tetap, dapat juga diberikan, pada umumnya oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 tidak berlaku untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga.

Pasal 8. Jika di tempat atau di tempat-tempat yang telah disinggahi kapal yang datang dari luar daerah pabean belum diserahkan pemberitahuan umum sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, maka pemberitahuan umum itu akan diserahkan lagi untuk barang-barang yang masih ada di kapal dengan memperhalikan Pasal Pasal 1-4 dan juga diikuti isi Pasal 5 dan Pasal 6 huruf b dan c.

Pasal 9. Penyelesaian daftar pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, selama barang-barang itu tidak dituiukan buat luar daerah pabean, dilakukan dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.

BAB III. PEMBONGKARAN DAN PINDAH KAPAL.

Pasal 10. Pembongkaran barang-barang yang didatangkan melalui laut, tidak boleh dimulai sebelum mendapat izin dari kepala kantor. Pengangkutan barang niaga di perairan pelabuhan atau di sebelah hilir tempat perdagangan terakhir tidak diperbolehkan tanpa memakai dokumen, kecuali dengan kapal yang datang dari laut atau berangkat ke laut. Pada waktu pengangkutan dari kapal yang dengannya barang-barang itu didatangkan dari tempat lain, barang niaga itu harus dilindungi: baik dengan daftar-bongkar, atau dengan pas-bongkar yang diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal- Pasal 12, 20 dan 34 peraturan ini, maupun dengan dokumen-dokumen, yang dengannya barang-barang di tempat lain dimuat dalam daerah pabean. Kepala kantor dapat mengesahkan suatu dokumen untuk melindunginya, meskipun ada perbedaan-perbedaan dengan barang-barang. Untuk penerapan Pasal ini, barang-barang penumpang yang tidak diangkut bersama-sama dengan penumpang-penumpang disamakan dengan barang niaga. Ketentuan Pasal ini tidak berlaku untuk hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, kecuali untuk gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Pemindahan barang-barang dari kapal ke salah satu gudang atau pekarangan penimbunan, tanpa pembongkaran terlebih dahulu ke dalam perahu-perahu, tongkang-tongkang dan sebagainya, dapat dilakukan tanpa dokumen.

Pasal 11. Daftar-bongkar ditulis dengan huruf Latin, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda kapal yang membongkar barang atau atas namanya oleh salah seorang mualim dan menyebutkan: a. nama kapal yang membongkar dan nama nakhoda; b. penunukan alat pengangkut, sedapat-dapatnya dengan nomor atau tanda lain; c. banyaknya (dengan angka dan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli; d. banyaknya (dengan angka) dan jenis barang-barang yang tidak dikemas, jumlah banyaknya dengan angka dan huruf; e. tujuan ke darat atau ke kapal lain yang disebut namanya dan dalam hal yang terakhir juga tempat twuan barang-barang.

12. Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Pasal 13. Semua barang untuk darat dibawa segera dan langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa ke tempat pembongkaran yang lazim dipakai untuk itu, kecuali jika kepala kantor memberikan izin atau perintah untuk membongkar di tempat lain daripada tempat yang lazim dipakai untuk itu. Tanpa izin kepala kantor, pada hari Minggu atau sesudah matahari terbenam sampai terbit, tidak diperbolehkan mengangkut barang niaga melalui tempat penjagaan terakhir dan membongkar di darat. Sebelum pembongkaran, atau jika hal ini tidak dilakukan, pada waktu pemeriksaan oleh pegawai-pegawai, dokumen-dokumen yang dimaksud dalam Pasal 10 yang melindungi pengangkutan, diserahkan kepada pegawai-pegawai itu; dokumen-dokumen itu dikembalikan lagi, jika dokumen-dokumen itu selanjutnya diperlukan lagi oleh yang berkepentingan. Pembongkaran tidak dilakukan kalau kepala kantor menganggap hal itu tidak perlu untuk pemeriksaan.

Pasal 14 (s.d.u. dg. S. 1932-212.) Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan: a. dalam gudang penimbunan dan di pekarangan-pekarangan, yang disewakan oleh penguasa pelabuhan kepada yang berkepentingan untuk keperluan itu; b. dalam gudang penimbunan dan pekarangan penimbunan partikelir, jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh kepala kantor; satu dan lain dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor untuk memberi izin mengangkut barang-barang ke luar dengan segera tanpa ditimbun terlebih dahulu. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a dikunci oleh kedua pihak, yakni pejabat pelabuhan dan pabean, yang dimaksud pada huruf b oleh kedua pihak, yakni pihak dagang dan pabean. Di pekarangan penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang berat atau yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung dari besamya jaminan yang terdapat pada pekarangan penimbun, untuk memberikan izin untuk menimbun juga barang-barang lain. Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut alinea pertama Pasal ini, kepala kantor dengan tindakan-tindakan jaminan dapat memberikan izin untuk menimbun barang-barang di tempat lain. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b alinea pertama Pasal ini dapat ditutup dan disegel oleh pegawai selama di dalamnya tidak dilakukan pekerjaan.

Pasal 15. Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas, selain diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai. Akan tetapi kepala kantor berwenang dalam hal ini memberikan pengecualian, jika ini perlu karena kerusakan atau sebab lain dan dengan pengertian bahwa tidak akan dipamerkan. Gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai, -kecuali dertgan izin kepala kantor.

16. Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai 140 dengan keadaan sekarang.

Pasal 17. Barang-barang harus segera dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah diberikan izin untuk mengangkutnya ke luar. Jika lalai dalam hal itu, maka barang-barang dapat dikeluarkan atas biaya dan kerugian yang berkepentingan. Barang-barang yang menurut dokumen-dokumen kapalnya ditujukan untuk diimpor di tempat itu, harus dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan selambat-lambatnya pada hari kelima belas dan barang-barang lain selambat-lambatnya pada hari ketiga puluh sesudah hari pembongkaran dimulai. (s. d. t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Mengenai Palembang dan Pontianak, barang-barang harus dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan selambat-lambatnya pada hari ke-delapan sesudah hari pembongkaran dimulai. Bila penerima barang-barang tidak melaksanakan pengeluaran itu, maka yang mengerjakan penimbunan barang-barang itu, wajib mengurus pengeluaran barang-barang itu. Pengeluaran dilakukan: baik dengan jalan penimbunan dalam entrepot (Bab IV), baik dengan jalan impor untuk dipakai (Bab V), baik dengan jalan impor kembali ke dalam daerah pabean - dengan bea bebas, dari barang-barang yang berasal dari peredaran bebas menurut dokumen- dokumen, dengan mana barang-barang itu dimuat dalam daerah pabean, baik dengan jalan pengiriman ke luar daerah pabean (pengangkutan terus atau ekspor) (Bab VI atau Bab VII), maupun dengan jalan pengiriman ke tempat dalam daerah pabean (Bab VI). Jika barang-barang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan alinea yang lalu, maka barang-barang itu dianggap sebagai tidak dikuasai. Jangka waktu yang ditentukan untuk pengeluaran barang-barang dapat diperpanjang oleh kepala kantor.

Pasal 17a. (s.d.t. dg. UU No. 8/Drt/1951 dan UU No. 4/1954.) Menteri Keuangan, atas usul Direktur Djenderal Bea dan Tjukai, dengan menjimpang dari apa jang telah ditetapkan dalam alinea keenam Pasal di muka, untuk tempat-tempat, dimana tidak ada entrepot, atau tempat-tempat dimana berhubung dengan maksimumnja penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbun lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, jang dalam tempo jang telah ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbun, oleh suatu komisi jang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnja duduk Direktur Djenderal Bea dan Tjukai sebagai anggota, dapat disimpan dan didjual dalam tempo jang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan jang berkepentingan. Pendjualan dilakukan dimuka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah. Hasil pendjualan, setelah dipotong dengan djumlah pungutan-pungutan, padjak-padjak dan ongkos-ongkos disimpan di Kas Negeri dan selama I tahun sesudahnja hari penjimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk jang berkepentingan. Bilamana la kemudian tidak djuga menguasainja atas hasil-hasil bersih dari pendjualan itu, maka djumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang pendjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi jang dimaksudkan dalam alinea pertama.