The Diary of Samuel Pepys — Complete

Chapter 1

Chapter 13,025 wordsPublic domain

ORDONANSI BEA

(Bepalingen op de heffing en verzekering der in en uitvoerregten)

S. 1882-240 jo. S. 1931-47 1; s. d. U. dg. S. 1932-212; S. 1935-149; S. 1935-584; S. 1936-702 dan S. 1948-43

dan

UU No. 2/drt/1951 (LN. 1951-10); UU No. 8/Drt/l951 (LN No. 1951-39); UU No. 1/1 952 (LN. 1952-10) dan UU No. 4/1954 (LN. 1954-11.)

Anotasi:

Ordonansi bea ini telah diubah dengan UU No. 2/Drt/1951 dan kemudian dengan UU No. 1/1952 ditetapkan sebagai undang-undang.

BAB I. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) K A N T O R – K A N T O R

Peraturan tempat-tempat di mana harus dipenuhi kewajiban-kewajiban untuk impor dan ekspor.

Pasal l.(s.d.u.dg.S:1936 702.)MenteriKeuangan menunjuk tempat-tempat untuk: a. kantor-kantor; b. kantor-kantor cabang, yaitu kantor-kantor yang ada di bawah pengawasan suatu kantor termaksud pada huruf a; bila kepala kantor yang mengawasi kantor cabang itu memberikan izin, dapat dilakukan pemberitahuan tentang impor dan ekspor barang-barang, pembayaran bea-bea dan selanjutnya dapat dipenuhi semua syarat-syarat yang bertalian dengan pemungutan bea-masuk dan bea keluar.

Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1936 702.) Kewajiban-kewajiban tentang impor dan ekspor harus dipenuhi pada kantor-kantor, kecuali dalam hal yang ditentukan pada alinea-alinea berikut. Kewajiban-kewajiban dapat dipenuhi pada kantor-kantor cabang, jika telah diberikan izin yang diharuskan untuk itu. Menteri Keuangan dapat mengizinkan, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, bahwa semua atau beberapa kewajiban seperti dimaksud di atas, dipenuhi di tempat lain selain di kantor-kantor atau kantor-kantor cabang. Dalam hal-hal yang mendesak, izin dimaksud pada alinea yang lalu, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, dapat diberikan oleh kepala kantor terdekat.

Pasal 2a. (s.d.t. dg. S. 1936-702.) Di tempat-tempat di mana tidak dapat dipenuhi kewajiban-kewajiban impor, barang-barang yang bersangkutan tidak boleh dibongkar dari kapal-kapal yang membawa barang-barang itu melalui lautan, kecuali setelah kewajiban-kewajiban itu dipenuhi berdasarkan Pasal 2. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Memuat barang-barang untuk diangkut melalui lautan di tempat-tempat dimana tidak ada kemungkinan untuk memenuhi sjarat-sjarat memuat, hanja diperbolehkan dengan perdjandjian, bahwa kapal jang mengangkutnja segera melakukan kewadjibannja di tempat jang terdekat dimana ada kemungkinan untuk memenuhi sjarat-sjarat itu, bagaikan barang-barang itu dimuat di tempat itu. (s.d.t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Menteri Keuangan dapat mengidzinkan atau menjuruh mengidzinkan dengan perdjandjian-perdjandjian jang ditetapkannja, untuk memenuhi sjarat-sjarat termaksud dalam ajat (2) bukan di tempat jang terdekat, tetapi di tempat lain jang akan ditundjukkannja, dimana dapat dipenuhi sjarat-sjarat itu.

Pasal 3. (s.d.u. S. 1935-149 dan S. 1948-43.) Di luar perairan-perairan pelabuhan yang ditunjuk, baik di lautan maupun di tempat-tempat luar tidak boleh dibongkar atau dimuat barang-barang dalam jarak 5,5 km dari garis air surut yang serendah-rendahnya. (s d. u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan ordonansi ini dan reglemen-reglemen jang terlampir padanja tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan dengan permufakatan Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menundjuk djalan-djalan daratan atau perairan atau daerah-daerah, dimana barang-barang jang ditetapkannja, dilarang diangkut dan/atau disimpan dalam sebuah bangunan atau di pekarangannja, djika tidak dilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai bea dan tjukai atau dari Djawatan-djawatan lain jang ditundjuknja. Barang-barang yang tanpa dipindahkan ada di tempat lain daripada dalam sebuah bangunan atau di pekarangannya, berkenaan dengan ketentuan dalam alinea yang lalu dianggap sedang dalam pengangkutan. Orang-orang yang menguasai barang-barang itu dianggap sebagai pengangkutnya.

Pasal 4. (s.d.u. dg, S. 1936-702, alinea pertama dan kedua dihapus.) Pegawai pegawai yang wajib mengurus barang-barang temuan di pantai, menyelenggarakan dengan semufakat kepala kantor terdekat supaya bea-bea masuk yang harus dibayar untuk barang-barang yang terdampar atau yang dikeluarkan dari laut, dilunasi.

Pasal 5. Kantor-kantor penerima dibuka tiap-tiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, kecuali hari Minggu. Menteri Keuangan dan Kepala Pemerintahan Daerah guna kepentingan perdagangan dapat menetapkan peraturan lain tentang jam-kerja kantor masing-masing untuk Jawa dan Madura dan daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Menurut pertimbangan kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean atau lebih tinggi, atau untuk tempat-tempat yang tidak ada pegawai demikian, menurut pertimbangan Kepala Pemerintah Daerah setempat dalam hal-hal yang mendesak, kantor dibuka juga pada hari Minggu dan di luar jam-kerja biasa.

Pasal 6. (s.d.t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952.) Di samping peraturan peraturan ordonansi ini, berlaku: untuk Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, Belawan, Palembang, Padang, Bandjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado, reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini; untuk tempat-tempat lainnya, yang ada kantor-kantor atau kantor-kantor cabang, reglemen B yang terlampir pada ordonansi ini.

BAB II. WEWENANG PEGAWAI-PEGAWAI,

Pasal 7. (s.d.t. dg. S. 1948-43.) Pegawai-pegawai berwenang, jika menduga seseorang melakukan pelanggaran, baik di luar maupun di tempat kedudukannya, memeriksa segala alat-alat pengangkutan, barang-barang yang dimuat di atasnya atau di dalamnya dan barang-barang lain yang sedang diangkut dengan memerintahkan kapal-kapal untuk berlabuh di sungai-sungai dan di tasik-tasik, memerintahkan alat-alat pengangkutan lain atau orang-orang yang sedang mengangkut untuk berhenti, memerintahkan untuk membongkar suatu alat pengangkutan atas biaya orang yang diduga bersalah dan mempergunakan segala usaha paksa yang berfaedah untuk melakukan pemeriksaan dan untuk mencegah penyelundupan. Dikecualikan dalam hal ini kapal-kapal perang dan kapal-kapal Pemerintah serta barang-barang yang ada di dalamnya, demikian juga kereta-kereta yang dikunci oleh jawatan pos dan paket-paket pos serta barang-barang yang disegel oleh kehakiman. Pegawai-pegawai berwenang memeriksa barang-barang dan pekarangan-pekarangan yang dimasuki oleh orang-orang yang mereka kejar. Pegawai-pegawai yang ditundjuk oleh Kepala-kepala Daerah, Kepala Daerah Koordinator Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk daerahnya masing-masing, berwenang untuk memeriksa setiap bangunan, bangunan-bangunan dan pekarangan-pekarangan jika diduga, bahwa di tempat itu disimpan barang-barang yang bertentangan dengan suatu peraturan larangan berdasarkan Pasal 3 alinea kedua.

Pasal 8. Barang-barang yang harus diserahkan kepada pegawai-pegawai untuk diperiksa atau untuk dicacah harus dibuka oleh yang menguasainya atau yang mengangkutnya, diletakkan dan dibuka sedemikian rupa seperti dikehendaki oleh pegawai, dan pengemasan kembali dan penutupannya diserahkan kepada yang menguasai atau yang mengangkutnya. Jika ia tidak membuka koli itu atau koli itu tidak diletakkan sedemikian atau tidak dibuka seperti yang dikehendaki, maka hal ini dilaksanakan atas risikonya dengan tidak mengurangi pengenaan hukuman. Dalam hal lain-lain, bila pegawai-pegawai hendak memeriksa barang-barang yang dikemas, kob dibuka dan jika perlu dipindahkan dan barang-barang dikemas kembali oleh atau karena pegawai-pegawai, yang sedapat-dapatnya melaksanakan penutupan koli itu kembati. Menteri Keuangan memutuskan tentang permohonan-permohonan ganti rugi yang disebabkan karena pemeriksaan ini. Selama barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa atau untuk dicacah belum diangkut dari tempat atau dari ruangan pemeriksaan atau pencacahan, dapat dilakukan pemeriksaan atau pencacahan ulang dan kepala kantor memutuskan mana yang sah.

Pasal 9. Pegawai-pegawai berwenang menyegel alat-alat pengangkutan atau ruang-ruang kapal dan barang-barang yang sedang diangkut, bila dianggap perlu guna menjamin hak-hak Negara. Tentang penyegelan itu dinyatakan pada dokumen yang melindungi pengangkutan itu. Dokumen-dokumen itu tidak berlaku lagi untuk melindungi pengangkutan, jika segel-segelnya telah diambil atau rusak. Penjagaan dapat dijalankan, jika alat-alat pengangkutan tidak mungkin dapat disegel. (s.d. u. dg. UU No. 1/1 952.) Dalam hal itu dan jika perdagangan dianggap perlu pada pemberian izin untuk menyimpang dari suatu peraturan atau untuk perpanjangan jangka waktu, diperhitungkan upah pendjagaan, begitu juga pengembalian biaya yang perlu guna perjalanan dan uang pengganti sejumlah dua puluh lima rupiah sehari untuk tiap-tiap hari atau bagiannya bagi tiap-tiap pegawai, yang harus meninggalkan tempat kedudukannya lebih dari 9 km. Di kapal-kapal, pegawai-pegawai diberi makan dan minum yang layak; dalam hal demikian uang pengganti yang dimaksud tadi tidak dibayar. Upah vakansi diperhitungkan untuk pegawai-pegawai, jika mereka antara matahari terbenam dan terbit atau pada hari Minggu, melakukan pekerjaan atas permohonan yang berkepentingan. (s.d.u. dg. UU No. 1/1 952.) Apabila karena keadaan-keadaan setempat jang luar biasa memerlukan pegawai harus bekerdja pada hari-hari Minggu atau pada waktu antara matahari terbenam dan terbit, Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa upah vakasi tidak akan dibajar. (s.d.u. dg. UU No. 1/1 952.) Upah penjagaan dan upah vakasi masing-masing berjumlah lima rupiah tiap-tiap jam atau bagiannya dan untuk tiap-tiap pegawai dengan maksimum lima puluh rupiah sehari semalam.

Pasal 10. Di pekarangan-pekarangan dan dalam ruangan-ruangan yang ditunjuk atau disediakan oleh Pemerintah untuk membongkar, meletakkan atau menyimpan barang-barang, perintah pegawai-pegawai tentang pembongkaran, peletakan atau pemindahan dan pengangkutan barang-barang dan tentang pemakaian timbangan-timbangan yang disediakan oleh Pemerintah, harus ditaati. Jika hal ini dilalaikan, pegawai dapat melaksanakan perintahnya atas biaya dan kerugian yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi pengenaan hukuman. Ketentuan dalam alinea yang lain tidak berlaku untuk tempat-tempat di mana berlaku "Reglemen Penimbunan Umum Pelabuhan-pelabuhan Usaha", berhubung dengan diadakannya pelabuhan-pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6. (S. 1924-378.)

Pasal 11. Pegawai-pegawai membuat berita acara atas sumpah yang diucapkan kepada Negara pada waktu menerima jabatan tentang pelanggaran-pelanggaran yang bertalian dengan bea-masuk dan bea-keluar. Bila orang yang bersalah hadir pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka la dipanggil untuk menghadiri pembuatan berita acara dan menandatanganinya, diberitahukan kepadanya, di mana dan bila tuntutan itu akan dilakukan dan disebutkan pada berita acara bahwa panggilan dan pemberitahuan itu telah di laksanakan. Selanjutnya berita acara itu memuat suatu keterangan singkat tentang keadaan-keadaan mengenai pelanggaran yang dilakukan dan tentang orang-orang yang melakukan pelanggaran itu. Kepada terdakwa diberikan satu salinan berita acara itu, kecuali jika ia tidak hadir pada pembuatan berita acara itu, dalam hal mana salinan itu disediakan baginya di kantor terdekat.

Pasal 12. Semua pegawai sipil yang berwenang, terutama pegawai-pegawai Kehakiman dan Polisi, demikian juga Angkatan Bersenjata wajib membantu, bila perlu, dan melindungi atau memerintahkan untuk melindungi pegawai-pegawai dalam segala hal yang bersangkutan dalam pekerjaan-pekerjaannya.

BAB III. PENANGKAPAN DAN BARANG-BARANG YANG TIDAK BERTUAN

Pasal 13. (s.d.u. dg. S. 1932-212 dan S. 1935-149.) Terhadap semua barang atau terhadap barang yang dilakukan pelanggaran, atau terhadap barang yang harus dilakukan tambahan pembayaran bea-bea karena pemberitahuan tidak benar, dapat, kecuali dalam hal perampasan, dituntut denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya, kecuali alat-alat pengangkutan umum, barang-barang itu dapat ditahan oleh pegawai-pegawai dan disimpan setelah didaftar. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) Barang-barang itu, selama tidak termasuk dalam pengertian perampasan ataupun tidak diperlukan sebagai bukti, sambil menunggu akan penyelesaian perkara, dapat diserahkan, setelah diberi jaminan yang memuaskan menurut pendapat kepala kantor untuk jumlah-jumlah yang akan ditagih. Jaminan ini terdiri atas jaminan uang, atau atas perikatan jaminan perseorangan. Binatang-binatang hidup yang pemeliharaannya tidak diurus oleh yang berkepentingan, demikian juga barang-barang yang menurut pertimbangan kepala kantor cepat menadi busuk, merusak atau berbahaya, segera dbual di hadapan umum bila alinea yang lalu tidak diberlakukan. Sebagai ganti pengembalian binatang-binatang atau barang-barang, maka diberikan hasil penjualan yang sebenamya. Selanjutnya bila alinea kedua tidak diberlakukan, maka terhadap barang-barang yang diberitahukan dengan tidak benar, hanya diharuskan membayar tambahan bea-bea, tanpa mengakibatkan penuntutan, atau dapat segera setelah kesalahan itu diketahui, tanpa keputusan hakim, dijual di hadapan umum untuk membayar bea-bea dan biaya-biaya. Jika dilakukan penuntutan, penjualan barang-barang yang ditahan untuk membayar denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya, baru dapat dilakukan setelah perkara itu diputuskan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) Barang-barang yang ditangkap dari pelanggar-pelanggar yang tidak dikenal, dinyatakan menjadi milik Negara. Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuknya memutuskan atau dengan cara bagaimana barang-barang itu akan dijual untuk kas negara ataupun barang-barang itu akan dimusnahkan atau akan ditetapkan untuk tujuan lain. Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan kurang daripada jumlah bea-bea, maka barang-barang itu dimusnahkan.

Pasal 14. Ganti rugi karena penangkapan-penangkapan yang tidak sah tidak diberikan sampai jumlah yang lebih tinggi daripada 1/30 % harga (menurut pendaftaran yang dimaksud dalam Pasal 13) barang-barang yang ditangkap, urituk tiap-tiap hari, dihitung sejak dari penahanan sampai dengan hari pada waktu barangbarang itu disediakan untuk diterimakan kepada yang dituntut.

Pasal 15. Barang-barang yang tidak bertuan, disimpan oleh penerima dalam entrepot umum atau di ruangan Pemerintah lain dan secepat-cepatnya didaftarkan. Barang-barang yang busuk dimusnahkan. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas cepat menjadi busuk, merusak atau berbahaya, segera dijual. Barang-barang lainnya selama 1 tahun disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak dan jika belum juga diambil, barang-barang itu dijual. Penjualan dilakukan di hadapan umum. Hasil penjualan setelah dikurangi dengan jumlah bea-bea, sewa gudang dan biaya-biaya, disimpan dalam kas Negara dan selama 3 tahun sejak barang-barang disimpan, disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak. Jika yang berhak belum juga mengambil pendapatan bersih itu, maka uang itu dipertanggungjawabkan sebagai penghasilan Negara. Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan untuk barang-barang yang tidak merusak atau berbahaya, kurang daripada jumlah bea-bea, barang-barang itu sesudah 3 tahun sejak disimpan dimusnahkan. Untuk penyimpanan barang-barang yang tidak bertuan dipungut sewa gudang menurut tarif-tarif dan peraturan-peraturan umum berkenaan dengan sewa itu, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (Lihal lampiran No. III.) Menteri Keuangan mengumumkan 3 bulan sekali dalam Berita Negara barang-barang dan jumlah-jumlah berdasarkan Pasal ini, sejak pengumuman terakhir disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak di berbagai kantor.

BAB IV. DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIBUAT.

Pasal 16. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952.) Semua surat-surat dibuat berkenaan dengan ordonansi ini atau reglemen-reglemen jang terlampir padanja, bebas dari meterai.

Pasal 17. Dalam semua dokumen yang harus dibuat menurut ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya, semua perubahan dan coretan harus disahkan oleh yang menandatanganinya. Perubahan-perubaban dan coretan-coretan yang ada dalam dokumen-dokumen yang diserahkan kepada pegawai, harus pula disahkan oleh pegawai ini Sebelum dokumen-dokumen dikembalikan. Jika satu dan lain hal tidak dipenuhi, maka coretan-coretan atau perubahan-perubahan itu tidak berlaku. Dokumen-dokumen yang bagian-bagiannya tidak dapat dibaca, tidak diakui sah selain dengan izin kepala kantor.

BAB V. PENGHITUNGAN, PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN PEMBEBASAN BEA-BEA DAN IZIN-IZIN.

Pasal 18. Pada penetapan timbangan, takaran atau harga, yang atasnya bea-masuk dan bea-keluar dihitung, maka bagian-bagian dari satu hektogram, desiliter atau gulden dihitung sebagai penuh; jika mengenai barang-barang yang beanya ditetapkan tiap-tiap gram, bagian dari gram dihitung penuh. Dalam jumlah bea, pecahan dari satu sen dihitung satu sen penuh.

Pasal 19. Tiap-tiap 3 bulan sekali, Menteri Keuangan, setelah berunding dengan dewan niaga yang berkedudukan dalam daerah pabean, menctapkan penghitungan be-masuk dan bea-keluar, suatu daftar harga mengenai barang-barang yang harganya menurut hematnya dapat ditetapkan menurut ukuran, timbangan atau satuan penjualan yang biasa dalam perdagangan, Daftar harga itu diumumkan dalam Berita Negara. Sehelai dari daftar harga itu disediakan di kantor peneriina untuk keperluan mereka yang berkepentingan. Ketentuan pada alinea pertama Pasal ini tidak berlaku terhadap kopra, lada, minyak kelapa, dan karet-hevea, yang dikenakan bea-keluar.

Pasal 20. Semua bea yang dibayar kurang, dapat ditagih lagi dari seorang yang oleh atau atas namanya bea-bea itu dibayar. Menteri Keuangan dapat mengembalikan: a. kelebihan jumlah uang pembayaran yang disebabkan oleh pemberitahuan yang tidak benar atau yang keliru atau karena pencacahan atau hitungan yang salah; b. bea-masuk barang-barang yang ternyata telah hilang sebelum barang-barang itu dibongkar di darat, atau yang tanpa suatu pengolahan atau pengemasan telah diekspor kembali dari tempat-tempat di mana bea-beanya telah dibayar dan yang tidak memiliki entrepot; c. bea-keluar barang-barang yang karena bencana di laut diimpor kembali atau yang tidak diekspor, termasuk yang karam di pantai-pantai daerah pabean. (s.d. u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952 dan sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.) Jika jumlah-jumlah uang yang dimaksud pada huruf a terbayar lebih karena kekhilafan yang nyata atau bila barang-barang wajib beakeluar itu karam di perairan pelabuhan, pengembalian dapat diperintahkan oleh kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean ke atas atau untuk tempat tempat yang tidak ada pegawai demikian oleh Kepala Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 21. Utang-utang karena bea-bea, sewa gudang, upah penagaan dan upah vakasi, denda-denda dan biaya-biaya mempunyai hak didahulukan atas semua barang-barang bergerak dan tak bergerak dari orang yang berutang dan mempunyai tingkatan segera sesudah utang-utang yang disebutkan dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata Pasal 1149 dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 317. Hak didahulukan itu tetap berlaku selama 2 tahun sesudah utang itu dapat ditagih.

Pasal 22. Sendawa yang dimurnikan dan asam-belerang yang hendak diimpor dengan bebas bea-masuk, harus dicampur dengan bahan-bahan lain dalam ruangan yang ditentukan untuk meletakkan barang-barang impor, selama ruangan-ruangan ini menurut pertimbangan kepala kantor cukup memberikan tempat, atau, dengan izin pegawai itu dengan tindakan jaminan seperlunya, di tempat-tempat lain. Pencampurannya harus dilakukan di hadapan pegawai-pegawai: a. mengenai asam-belerang dengan guano atau amonium-sulfat dengan perbandingan sekurang-kurangnya 2 kg guano atau 5 kg amonium-sulfat untuk tiaptiap 100 kg asam belerang; b. mengenai sendawa yang dimurnikan, dengan pasir, tanah atau abu menurut kehendak yang berkepentingan yang pada waktu impor atau dengan izin kepala kantor, juga dengan bahan-bahan lain, dan dengan perbandingan sekurangkurangnya 2 kg untuk tiap-tiap 100 kg sendawa. Pengeluaran dari ruangan-ruangan tersebut dapat segera diperintahkan sesudah dilakukan pencampuran.

Pasal 23. Atas barang-barang yang bertujuan untuk pameran atau untuk diekspor dari daerah pabean setelah diolah, demikian juga atas barang-barang yang bertujuan nyata untuk diekspor kembali, tidak dipungut bea-masuk, bila Pasal ini diberlakukan oleh petugas yang berwenang yang dimaksud pada alinea berikut ini dan selanjutnya bila dalam jangka waktu yang ditentukan dipenuhi syarat-syarat yan ditetapkannya. Menteri Keuangan mempertimbangkan penerapan Pasal ini terhadap semua barang, pengusaha keramaian umum, yang dalam kedua hal ini penerapannya ditetapkan oleh kepala kantor. Bea-masuk ditagih, bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dan bila perlu diperpanjang, tidak diberikan bukti bahwa barang-barang itu digunakan untuk tujuan yang dimaksud dan tidak untuk tujuan lain dan setelah itu diekspor lagi.

Pasal 23a. Jika pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 23 menurut pertimbangan Menteri Keuangan membawa terlalu banyak kesulitan, maka mengenai pelabuhan Makassar, terhadap barang-barang yang telah diolah seperlunya dan akan diekspor dari daerah pabean, sebagai ganti Pasal 23 itu dapat diterapkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam alinea-alinea berikut. Dalam hal itu Menteri Keuangan menetapkan, jika perlu, bahwa untuk bagian barang-barang yang ditunjuknya, bea-masuk segera dibayar oleh importirnya. Ia dapat mengubah penunjukan bagian barang-barang itu, demikian juga dapat membatalkan penerapan Pasal ini, baik terhadap yang satu maupun yang lain, mulai pada tanggal yang ditetapkannya. Dalam hal-hal yang mendesak, keputusan-keputusan ini dapat diberikan oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang kemudian akan disahkan oleh Menteri Keuangan. Untuk barang-barang itu diserahkan suatu pemberitahuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal- Pasal 27-31 dari reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini, dan jika ditetapkan bahwa segera pada impor atas sebagian barangbarang harus dibayar bea-masuk, maka bea-masuk itu harus dilunasi menurut penghitungan penerima. Atas tuntutan penerima, contoh-contoh barang-barang itu sementara disediakan untuknya. Untuk barang-barang itu tidak dituntut lagi syarat-syarat lebib jauh yang berkenaan dengan bea-masuk.

Pasal 24. Segala izin dianggap diberikan sampai ada pembatalannya. Izin-izin itu batal jika tidak diindahkan syarat-syarat atau tindakan-tindakan jaminan yang ditetapkan.

BAB VI. KETENTUAN PIDANA.