Vingt Mille Lieues Sous Les Mers โ Part 2
Chapter 2
Maka dengan S. 1925-435, peraturan di atas ini tadi ditambah lagi sebagai berikut:
"Dalam propinsi-propinsi dan daerah lain yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jenderal, hal memberi tanda folio dan paraf pada daftar-daftar atas protokol-protokol mengenai pembukuan barang barang tetap dan hipotek-hipotek yang diurus oleh panitera raad van justitie, dilakukan oleh ketuanya dan yang diurus oleh pegawai lain, oleh ketua atau oleh salah seorang dari anggota-anggota raad van justitie di tempat itu". Sebagai daerah propinsi, dalam arti kata sebagaimana tersebut dalam S. 1925-435 itu oleh Gubernur Jenderal telah ditunjuk:
1. Jawa Barat (S. 1925-476).
2. Jawa Tengah dan Jawa Timur (S. 1928-192).
Pasal 25.
Minut-minut akta-akta yang dibukukan dalam kedua daftar tersebut dijahit dan disimpan dengan cermat dalam dua berkas tersendiri; pada raad van justitie sesudah berjalan setiap setengah tahun, dan di dalam keresidenan lainnya tiap-tiap tahun, dijilid dengan kuat dan dijadikan buku.
Pada raad vanjustitie, paniteranya dan di tempat lain residennya atau kepala daerah kabupatennya, bertanggung jawab atas penyimpanan minut-minut itu (1). (Overschr. 24; KUHPerd. 1221; S. 1837-12 jo. S. 1851-36).
(1) Dengan S. 1895-61 ditetapkan:
1. Akta-akta milik mutlak yangadapada kepaniteraan raadvanjustitiedi Jakarta yang bertanggal sebelum tahun 1800, harus dipindahkan ke arsip lama pada sekretaris umum (algemene secretarie) dan bersama-sama dengan akta-akta milik mutiak yang ada di sana dipertaruhkan di bawah penyimpanan pemegang arsip negara.
11. Akta-akta milik mutlak yang ada di arsip lama pada sekretaris umum, yaitu yang mengenai Keresidenan Jakarta yang bertanggal sejak tahun 1800 dan tahun-tahun berikutnya, dipindahkan ke kepaniteraan raad van justitie di Jakarta supaya tersimpan pada paniteranya di sana.
Pasal 26.
Dalam akta harus ditulis selengkapnya dan dinyatakan tidak hanya nama semua penghadap dan yang berkepentingan, tetapi juga nama semua orang (yang masih hidup atau yang telah mati) untuk dan atas nama yang menghadap dan tidak diperkenankan untuk menyatakan yang demikian dengan huruf qq. atau cs. (dengan kawan-kawannya) ataupun suatu cara lain dengan singkatannya. Harga pembelian dan modal yang dipinjam harus selalu ditegaskan dengan huruf-huruf tulisan selengkapnya, kesemuanya itu dengan ancaman denda sebanyak 25 sampai 100 gulden bagi panitera atau sekretaris untuk setiap pelanggaran, menurut penetapan hakim. (Overschr. 42).
Pasal 27.
Dalam hal balik-nama tentang suatu barang tetap yang diberati dengan beban istimewa atau servitut (hak pekarangan), balk yang telah ada di atasnya maupun yang baru diadakan, maka hal itu haruslah dirinci dengan jelas di dalam surat jual-beli atau surat balik-nama baru, dengan ancaman denda yang serupa seperti ditentukan dalam pasal di atas bagi panitera atau sekretaris yang lalai, dan karena itu dengan meniadakan kebiasaan yang banyak terdapat yang merupakan sebutan belaka dengan perkataan yang tak berketentuan dan dengan menunjuk saja kepada surat jual-beli yang lebih dahulu. (Overschr. 42; S. 1923-632.)
Pasal 28.
Prokurasi (surat kuasa) atau alat lainnya dan persuratan, karena para penghadap memperoleh haknya, harus dirumuskan dengan jelas di dalam akta, dengan ancaman denda yang serupa seperti ditentukan dalam pasal-pasal di atas bagi panitera atau sekretaris yang lalai. Bila alat-alat ini khusus diberikan untuk pembuatan akta itu, maka alat-alat itu harus dilekatkan pada minut akta itu, sedangkan yang lainnya harus dikembalikan kepada yang berkepentingan. (Overschr. 42.)
(s.d.u. dg. S. 1925-666.) Kerani atau pegawai lainnya pada kantor panitera raad van justitie dan di tempat akta dibuat di hadapan residentierechter (hakim keresidenan), kerani atau pegawai lainnya pada kepaniteraan atau kantor protokol pengadilan keresidenan, tidak diperbolehkan untuk mewakili orang lain dalam hal membuat surat jual-beli dan hipotek atau akta lainnya yang tersebut dalam ordonansi ini, kecuali bila mereka hanya bertindak selaku pelaksana wasiat dalam harta benda orang meninggal ataupun selaku pemegang kuasa umum.
Pasal 29.
Dilarang keras membuat sampai tidak dapat dibaca lagi suatu bagian akta, akan tetapi segala coretan harus dilakukan dengan satu garis halus, sedemikian rupa Sehingga perkataan-perkataan yang dicoret, yang jumlahnya harus dinyatakan pada pinggir akta, tetap dapat dibaca dengan terang.
Tambahan atau perubahan tidak boleh diadakan selain dengan cara pembetulan di pinggir, dengan menyebutkan jumlah perkataan yang ditambah atau diubah.
Bila pembetulan atau catatan terlampau panjang untuk dibuat di pinggir, maka itu harus ditulis di sebelah bawah atau pada akhir akta, sebelum akta ditutup.
Coretan, tambahan atau perubahan di pinggir atau di sebelah bawah akta harus disahkan oleh semua penandatangan akta dan sebagai pembuktian untuk itu, ditandatangani oleh mereka.
Panitera atau sekretaris yang tidak mengindahkan ketentuan pasal ini, akan dikenakan denda setiap kalinya sebanyak 25 sampai 100 gulden menurut penetapan hakim. (Overschr. 45.)
Pasal 30.
Pada tiap-tiap balik-nama dan penggadaian suatu barang tetap, oleh panitera atau sekretaris harus diadakan catatan yang jelas tentang hal itu, baik pada minut maupun pada grosse akta milik mutlak terakhir; dalam hal yang kemudian ini, dengan menyebutkan tanggal dan nomor surat ikatan, nama pemegang gadai dan jumlahnya ditulis selengkapnya dengan huruf, yaitu jumlah yang mengikat barang, satu dan lain dengan ancaman denda yang serupa untuk tiap-tiap pelanggaran sebanyak yang ditetapkan dalam pasal di atas. (Overschr. 42.)(1)
(s.d.t. dg. S. 1909-212.) Bila hak kebendaan opstal atau erpach yang ada di atas tanah milik negara dinyatakan tak terpakai lagi (batal), baik oleh sebab hakhak itu diberikan kepada negara pada waktu penjualan di hadapan umum, maupun karena suatu pencabutan hak untuk kepentingan umum yang diputuskan oleh hakim guna keperluan negara, maka tentang salah satu hal sedemikian harus diadakan suatu catatan yang serupa, sebagaimana dimaksud dalam alinea tersebut di atas, dalam akta hakim yang dibuat terakhir tentang hak kebendaan itu; begitu pula jika hak kebendaan itu dibebani oleh hipotek: di atas minut surat utangnya. Pegawai yang bersangkutan akan melakukan itu:
mengenai pernyataan tak terpakai lagi (pernyataan batal ): setelah beriaku penerimaan salinan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau salinan arrest Hooggerechshof (keputusan Mahkamah Agung) tentang pernyataan batal itu, ataupun setelah kepadanya disampaikan surat keputusan Gubemur Jenderal (Pemerintah) tentang pemyataan pembatalan itu dan telah ditandatangani relas tentang keputusan itu;
(s.d.t. dg. S. 1910-547) mengenai pelepasan hak; setelah dari Kepala Pemerintahan Daerah diterima eksplot (surat juru sita) yang disampaikan kepadanya tentang hal itu, ataupun salinan surat keputusan Kepala Pemerintahan Daerah itu yang berisi penetapan pelepasan hak opstal atau hak erpach yang dulunya diberikan untuk mengusahakan pertanian atau perkebunan kecil;
mengenai pemberian hak pada penjualan di hadapan umum: setelah beriaku penerimaan petikan otentik berita acara lelang barang yang bersangkutan;
mengenai pencabutan hak untuk keperitingan umum: sesudah berlaku penerimaan salinan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau salinan arrest tentang pencabutan hak itu, (1) Dengan S. 1853-62a, sambil mengubah pasal 30 sekedarnya, ditetapkan, bahwa catatan Catalan yang diperintahkan dalam pasal ini, yaitu catatan di atas grosse surat milik mutlak (akta eigendom) terakhir, hanya perlu dilakukan, bila penunjukan grosse itu mungkin atau kalau tidak ditolak.
Pasal 31.
(s.d.u. dg. S. 1933-48jo. S. 1938-2.) Bila terjadi roya (pencoretan) suatu hipotek, maka tentang hal itu harus diadakan catatan yang jelas, tidak saja pada minut surat utang itu, di dalam protokolnya, dan pada grossenya, tetapi juga pada minut dan grosse surat hak milik mutlak yang terikat dulunya itu; catatan harus dilakukan sebagaimana diatur di atas, dengan ancaman denda serupa seperti tersebut di atas. (Overschr. 42).
Pasal 32.
(s.d.u. dg. S. 1933-48jo. S. 1938-2.) Roya (pencoretan) suatu surat hipotek tidak boleh dilakukan jika kreditur atau yang berhak tidak menandatangani grosse akta, untuk tanda tunas; pengakuan telah lunas ini harus disalin huruf demi huruf dengan bunyi yang sama di atas minutnya di sebelah bawah akta itu dan ditandatangani olch panitera atau sekretaris.
(s.d.u.dg. S. 1912-464.) Mereka yang tidak pandai menulis dan selanjutnya orang Indonesia asli dan yang disamakan dengan orang ini (yang terakhir ini, setelah mereka sejauh perlu diperkenalkan menurut cara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 21) harus datang sendiri di hadapan para komisaris dari raad van justitie atau di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah dan menerangkan, bahwa telah dilunasi (dipenuhi) apa yang berkenaan dengan isi akta itu, yang dengan dibubuhi tanda tangan para komisaris atau Kepala Pemerintahan Daerah dan panitera atau sekretaris, harus dicatat di atas grosse dan selanjutnya disalin di atas minutnya. Mereka yang berhalangan oleh karena sakit atau karena halangan lain untuk datang menghadap, dapat memberikan keterangan tersebut di atas dengan akta pembebasan suatu kewajiban dari notaris dan harus diadakan suatu catatan yang teliti tentang akta notaris itu, baik di atas minut maupun di atas grossenya, serta ditandatangani oleh panitera atau sekretaris.
Panitera atau sekretaris yang metalaikan suatu ketentuan yang diatur dalam pasal ini, dikenakan denda sebagaimana ditetapkan dalam pasal 29. (Overschr. 42; KUHPerd. 1195 dst.)
Pasal 33.
(s.d.u. dg. S. 1927-158.) Untuk lebih menenteramkan hati pembeli dan pemberi pinjaman uang, maka panitera dan pegawai lainnya yang ditugaskan menyimpan protokol surat jual-beli dan hipotek wajib atas permintaan siapa saja, untuk memeriksa orang yang diketahui sebagai pemilik mutlak suatu barang, apakah itu telah dibebani dengan hipotek atau suatu hak kebendaan lainnya ataupun penyitaan, demikian pula, jika ada permintaan, untuk memberikan bukti tertulis tentang hal itu dengan dikuatkan oleh tanda tangan mereka. (KUHPerd. 1227).
Pasal 34.
Para komisaris pada raad van justitie, residen, asisten residen, demikian pula panitera dan sekretaris yang ditugaskan untuk membuat dan menyimpan surat jual-beli dan hipotek tentang barang tetap, bertanggung jawab sendiri di hadapan pengadilan atas kerugian yang disebabkan oteh kelalaian mengenai salah satu dari ketentuan-ketentuan yang diatur datain ordonansi sekarang ini. (KUHPerd. 1225, 1227, 1230.)
pasal 35 dan 36. Dicabut dg. S. 1936-692jo. 693.
Pasal 37.
(s.d.u. dg. S. 1886-53; S. 1903-224.) Para panitera dan sekretaris atau mereka yang berurusan dengan pendaftaran dan balik-nama karena jabatan mereka, harus mengirimkan sebelum tanggal sepuluh setiap bulan kepada pihak yang berwenang mengeluarkan surat ahh ukur-tanah menurut pasal 13, demikian pula kepada pegawai penerima yang ditugaskan pekerjaan memungut perponding: suatu pertelaan dari segala akta hakim tentang pendaftaran dan balik-nama yang diselesaikan dalam bulan yang lebih dulu mengenai hak-hak milik mutlak, erpach, opstal, pemakaian hasil atau pemakaian barang tetap atau jasa dan kohir-kohirnya. (Overschr. 16; S. 1880-148 pasal 6 ยง 1; S. 1916-517 pasal 17.)
Alinea kedua dihapus dg. S. 1933-48jo. S. 1938-2.
pasal 38 dan 39. Dicabut dg. S. 1936-692jo. 693.
Pasal 40.
(Dianggap telah terhapus berhubung dengan berlakunya aturan-aturan perbendabaraan yang terpakai kini, terutama sekali oleh karena adanya ketentuan-ketentuan dalam S. 1901-325 pasal 1).
pasal 41.Dicabut dg. S. 1936-692jo. 693.
Pasal 42.
Ketua raad van justitie ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas protokol akta tentang -hak milik mutlak dan hipotek, yang dipegang dan disimpan oleh panitera pada pengadilan ini. Ketua raad van justitie wajib memeriksa sekali-sekali dan supaya memperoleh keyakinan bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ordonansi ini dipenum dan bila ada penyimpangan, supaya mengambil tindakan yang dianggapnya perlu menurut keadaan. Jika panitera lalai dalam hal ihwal tersebut dalam pasal-pasal 11, 23, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32, maka atas tuntutan dari ketua, raad van justitie berwenang untuk mengenakan denda yang ditetapkan di situ, tanpa berbentuk perkara, sedangkan ketua, setiap kali memeriksa daftar-daftar itu harus menandatanganinya, sebagai tanda telah diperiksa. (Overschr. 43; RO. 51 dst.)
Pasal 43.
Dalam keresidenan, di mana terdapat protokol notaris yang diawasi oleh hakim keliling (omgaande rechters) (1), protokol surat-surat milik mutlak dan hipotek tentang barang tetap harus diperiksa oleh ketua itu dan diselidiki, apakah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonansi ini ditaati. Bila diketemukan sebaliknya, maka ketua harus memberitahukannya kepada raad van justitie di wilayah itu; raad van justitie ini akan bertindak dalam hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 42. (S. 1843-10 jo. S. 1879-192; S. 1925-435).
Ketua pengadilan, sesudah melakukan pemeriksaan sedemikian, harus menandatangani daftar itu, sebagai tanda telah diperiksa. (Overschr. la; RO. 99.)
(1) Tugas hakim keliling (omgaande rechters), yaitu jabatan yang sejak tahun 1901 telah dihapus, diserahkan kepada ketua pengadilan (Voorziter Landraad), berdasarkan pasal 2 S. 1901-13.
Pasal 43a.
(s.d.t. dg. S. 1898-303.) Terpisah dan tidak tergantung dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal di atas, inspektur dan ajung inspektur keuangan berwenang dan wajib menyelidiki dan memeriksa akta-akta hakim. (R.v. Overschr. 24.)
pasal 44. Dianggap sebagai telah terhapus.
Pasal 45.
Atas permintaan fiskal pada raad van justitie (2) kepada pegawai ini setiap waktu harus diperlihatkan protokol akta milik mutlak dan hipotek yang diadakan untuk seluruh lingkungan wilayah fiskal itu, dengan maksud supaya bila ada pelanggaran, dapat dilakukan tuntutan menurut jabatannya, atau supaya menyuruh jaksa melakukan tuntutan.
pasal 46. tidak berlaku lagi menurut ketentuan dalam S. 1949-282.
(2) "Fiskal pada raad van justitie" harus dibaca kini: "Pegawai keuangan" pada Pengadilan Negeri.
Pasal 47.
Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1834, dan sepanjang di daerah luar Jawa dan Madura tidak tepat diterima, tanggal satu pada bulan setelah diumumkan di sana.
Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial