Vingt Mille Lieues Sous Les Mers — Part 2

Chapter 1

Chapter 13,424 wordsPublic domain

ORDONANSI BALIK-NAMA

(Overschrbvingsordonnantie)

(Ordonansi balik-nama tentang milik mutlak atas barang tetap dan pendaftaran hipotek atas barang tetap di Indonesia.)

(S. 1834-27, s.d.u.t. dg. S. 1841-45, S. 1842-17, S. 1843-10, S. 184526, S. 1853-62a, S. 1879-192, S. 1885-103 dan 103a, S. 1886-53 dan 114, S. 1891-67, S. 1895-179, S. 1897-265, S. 1898-303, S. 1899142, S. 1900-80 pasal 1, S. 1901-325, S. 1901-13 dan 420, S. 1903224, S. 1907-364 dan 509, S. 1908-389 dan 651, S. 1909-212, S. 1910-547, S. 1912-464 dan 585, S. 1919-598, S. 1912-590 dan 625, S. 1923-353, S. 1925-435 dan 666, S. 1927-122, 158, 159 dan 460, S. 1931-168, S. 1933-48, S. 1936-131 jo. 132 dan 692, S. 1938-1 dan 2, S. 1942-57.)

Anotasi:

Lihat UU No. 24 tahun 1954 (LN. 1954-78). Dengan S. 1885-103, pasal 1 ordonansi ini diberlakukan terhadap hak opstal (Bb. 42 10) khusus dengan maksud menunjuk hak balik-nama pada peratthan hak opstal, yang tidak berlaku pada peralihan hak erpach. Hak milik agraria (agrarische eigendom), S. 1873-38; meletakkan ikatan hasil (oogstverband), S. 1886-57, pasal 7; ikatan kredit (credietverband), S. 1908-542 pasal 15 jo. S. 1909-584; pengumuman tentang hak kebendaan pengusaha pertanian di Surakarta dan Yogyakarta, S. 1918-23; pengumuman tentang konsesi tambang, undang-undang tambang 18 jo. ordonansi tambang. Lihal untuk pendaftaran dan balik-nama kapal, kapal dalam pembuatan atau saham-saham di dalamnya, S. 1933-48 jo. S. 1938-2. Ordonansi perlengkapan darurat dan pendaftaran 1948, S. 1948-54.

pasal. 1. (s.d.u. dg. S. 1845-26; S. 1908-651; S. 1927-460, 525; S. 1933-48 jo. S. 1938-2.) Bukti milik mutlak dan peralihan dari segala barang tetap atau barang tidak bergerak (yang dimaksud dengan ini: tanah perusahaan, rumah, kebun dan pekarangan beserta semua yang ada di atas atau di dalamnya bersatu karena tertanam di bumi atau di tanah dan terpaku), selanjutnya segala akta, yang atas barang tetap demikian diberi hipotek, dan akhimya semua akta sesi hipotek sedemikian haruslah dibuat, dan bila tidak dilakukan demikian itu, hukumannya batal; dalam daerah tempat kedudukan raad van justitie (Pengadilan Negeri), akta itu dibuat di hadapan seorang atau dua orang komisaris majelis itu, dibantu oleh paniteranya, dan dalam daerah yang tidak berkedudukan pengadilan sedemikian, di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah, dibantu oleh sekretaris daerah itu, atau bila tidak ada sekretaris, oleh seorang komis pada kantor Kepala Pemerintahan Daerah itu. (Overschr. 42; KUHPerd. 1179 dst.; Ov. 24 dst., 31 dst., 50.) Akta jaminan untuk hipotek yang sudah ada, juga dapat dibuat di hadapan petugas-petugas tersebut, atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. (s.d. t. dg, S. 1923-353.) Di daerah-daerah di mana tidak ada raad van justitie, bila Kepala Pemerintahan Daerah sedang tidak ada, berhalangan atau ada uzur karena pekerjaan jabatan lainnya, demikian pula kalau pejabat yang menggantikan kepala daerah itu pada waktu ia meninggal, sakit atau karena ada halangan yang sah, sedang tidak ada, berhalangan atau ada uzur karena pekerjaanjabatan lainnya, maka akta termaksud dalam pasal ini dibuat di hadapan sekretaris daerah.

(s.d.t. dg. S. 1923-353.) Dalam hal-hal akta yang dimaksud dalam pasal ini dibuat di hadapan sekretaris daerah, maka ia dibantu oleh seorang komis pada kantor Kepala Pemerintahan Daerah itu.

Catatan:

Dengan S. 1834-41 jo. S. 1838-46 ditetapkan bahwa makna perkataan: "barang tetap" (vestigheden) tidak termasuk rumah kayu atau rumah batu, bangunan, bangsal, rumah petak atau perumahan lain, meskipun berapa besarnya, bagaimana bentuknya atau konstruksinya atau untuk apa pun kegunaan, pemakaian atau maksud tujuannya, sedangkan tanah atau pekarangan tempat berdirinya bangunan-bangunan sedemikian itu adalah milik mutlak negara atau orang lain, dan karena itu tidak dapat dijual bersama dengan tanahnya. Oleh sebab itu bangunan-bangunan sedemikian, bila tanahnya bukan hak milik mutlak, tidak takluk kepada formal itu dan bea balik-nama barang tetap. Untuk bangunan-bangunan demikian tidak dapat dijadikan surat-surat bukti tentang hak milik mutlak sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Balik-Nama.

Pasal la.

(s.d.t. dg. S. 1925-435 dan s.d.u. dg. S. 1936-131 jo, 132) Gubernur Jenderal (kini Pemerintah cq. Menteri Kehakiman/Menteri Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria) berwenang untuk menunjuk pegawai lain daripada yang termaksud dalam pasal 1 sebagai petugas, yang membuat akta termaksud dalam pasal itu, di tempat-tempat yang ditunjuk olehnya dan untuk daerah yang ditetapkan olehnya.

Pegawai pencatat balik-nama termaksud dalam alinea di atas ini dibantu oleh pegawai atau pejabat yang ditunjuk oleh atau atas nama Gubemur Jenderal, akan tetapi dengan pengertian, bahwa di tempat hakim keresidenan (kini dapat disamakan dengan Pengadilan Negeri) bertindak selaku pegawai balik-nama, ia akan dibantu oleh pardtera pengadilan tersebut. (S. 1936-153; S. 1946-135 pasal 4; S. 1947-53 jo. S. 1948-152).

Selanjutnya, apa yang ditetapkan dalam ordonansi ini mengenai tugas-tugas termaksud dalam pasal 1 untuk Kepala Pemerintahan Daerah dan pegawai yang membantunya dalam pekerjaan itu, berlaku juga bagi pegawai pencatat balik nama dan pegawai pembantu yang diturduk berdasarkan kedua alinea tersebut di atas.

Oleh pegawai pencatat balik-nama yang ditunjuk berdasarkan alinea pertama pasal ini, di atas grosse dari akta dibubuhi: cap pegawai yang bersangkutan sebagai ganti cap daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23. Di tempat hakim keresidenan bertindak selaku pegawai pencatat balik-nama, apa yang ditentukan dalam pasal 43 ordonansi ini tidak berlaku.

Catatan:

Mengenai penunjukan domisili yang ditetapkan dengan S. 1932-112 mulai berlaku tanggal 5 Mei 1932 sebagai berikut: Pasal 1. Bila dengan dihapuskannya kantor seorang pegawai pemerintah dalam negeri, tempat kediaman (domisili) yang dipilih di kantor itu menurut akta kehakiman yang dibuat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam ordonansi tanggal 21 April 1834 (S. 1834-27) menjadi terhapus, maka untuk itu dengan sendirinya menurut hukum, tempat kediaman yang dipilih ialah kantor petugas yang dihadapannya akta-akta demikian harus dibuat dan dalam lingkungan wilayah kantor pemerintahan yang dihapuskan itu dulu ada. Untuk melaksanakan pasal la Ordonansi Balik-Nama (S. 1834-27) dan pasal 2 Peraturan Pendaftaran Kapal (S. 1933-48) mengenai penunjukan pegawai-pegawai pencatat balik-nama diatur dalam S. 1936-153. Ketentuan-ketentuan yang dulu berlaku tentang penunjukan tersebut telah dicabut dengan S. 1933-48 jo. S. 1938-2, S. 1934-621 pasal VIII jo. 622, S. 1936-131, 132 dan 153. Menurut S. 1936-153, setelah diubah dengan S. 1936-503 dan 628, S. 1937-476 dan 557, S. 1938-3, S. 1939-384 dan S. 1940-415, ditetapkan penunjukan hakim keresiden yang dibantu oteh paniteranya selaku pegawai pencatat balik-nama, di Jawa dan Madura:

a.

Propinsi Jawa Barat: di Serang (untuk Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang); di Bandung (Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis); di Cirebon (Kabupaten Cireb0n, Kuningan, lndramayu, dan Majalengka);

b.

Propinsi Jawa Tengah: di Pekalongan (Kabupaten Tegal, Brebes, Pekatongan, dan Pemalang). di Purwokerto (Kabupaten Banyumas, Purbolinggo, Banjarnegara, dan Cilacap); di Magelang (Kabupaten Wonosobo, Magelang, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen); di Cilacap hanya untuk akta-akta kapal di Kabupaten Cilacap; di Surakarta untuk daerah Surakarta; di Yogyakarta untuk daerah Yogyakarta;

c.

Propinsi Jawa Timor: di Madiun (Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan); di Kediri (Kabupaten Kediri, Nganjuk, Blitar, dan Tulungagung); di Malang (Kabupaten Pasuruan, Malang, Probolinggo, dan Lumajang); di Bondowoso (Kabupaten Bondowoso, Panarukan, Jember, dan Banyuwangi); di Pamekasan (Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep); selanjutnya, hanya untuk akta-akta yang bersangkutan dengan kapal: di Sumenep untuk Kabupaten Sumenep, dan di Bangkalan untuk Kabupaten Bangkalan. Bagi daerah-daerah di Jawa yang tidak disebut di atas, pendaftaran dan balik-nama berlaku di hadapan hakim-komisaris pada raad van justitie di: Jakarta untuk Kabupaten Jakarta, Jatinegara, Krawang, dan Bogor; Semarang untuk Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Pati, Jepara, Rembang, Blora, dan Kudus; Surabaya untuk Kabupaten Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. Di daerah-daerah luar Jawa dan Madura menurut S. 1936-153, diubah dengan S. 1938-3, 372 jo. 264 dan S. 1940-59l.:

I. dalam Keresidenan Maluku di hadapan residentierechter (hakim pengadilan negeri) di Amboina yang dibantu oleh paniteranya; II. dalam onderafdeling Bagansiapi-api (Keresidenan Riau) di hadapan pegawai yang menjadi kepala pemerintahan di sana; III. dalam afdeling lndragiri (Keresidenan Riau) di hadapan asisten residen Rengat; (II dan III melulu untuk akta-akta yang berkenaan dengan kapal); IV. dalam afdeling Samarinda, kecuali onderafdeling Pasir, dan dalam afdeling Bulungan dan Berau (Keresidenan Kalimantan Selatan dan Timur) di hadapan asisten residen di Samarinda; V. dalam afdeling Gorontalo (Keresidenan Manado) di hadapan asisten residen di Gorontalo; VI. dalam afdeling Flores (Keresidenan 'nmor) di hadapan misten residen Flores; VII. dalam afdeling Bali Selatan (Keresidenan Bali dan Lombok) di hadapan asisten residen Bali Selatan; VIII. dalam afdeling Lombok (Keresidenan Bali dan Lombok) di hadapan asisten residen Lombok; dalam Keresidenan Sumatera Barat di hadapan hakim-komisaris pada raad van justitie di Padang; X. dalam Keresidenan Sumatera Timor di hadapan hakim-komisaris pada raad van justitie di Medan; XI. dalam Keresidenan Sulawesi di hadapan hakim-komisaris pada raad van justitie di Makassar; XII. dalam Keresidenan-keresidenan lainnya di hadapan residen;

Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku pegawai pencatat balik-nama untuk harta tetap dan untuk kapal, Thal R. R. (Keputusan Gubernemen) tanggal 18 Maret 1947 No. 12, tertera dalam S. 1947-53jo. S. 1948-152, sebagaimana telah diubah dengan PP No 9 Tahun 1955 (LN. 1955-12).

Pasal 2.

(s.d.u. dg. S. 1895-179; S. 1903-224; S. 1908-651; S. 1919-598; S. 193348 jo. S. 1938-2.) Semua balik-nama tentang barang tak bergerak dilakukan dalam tempo 6 bulan, terhitung:

bagi barang yang dibeli di hadapan umum (lelang): sejak hari penjualannya; bagi barang yang dibeli di bawah tangan atau yang diperoleh dengan cara lain daripada warisan atau legat (wasiat istimewa): sejak pemberian 1 akta yang dibuat karena itu; bila pemberian tanggal sedemikian atau akta sedemikian tidak ada: sejak hari melakukan pemberitahuan yang ditentukan dalam pasal 14 kepada ahli ukur-tanah dan bila pemberitahuan sedemikian juga tidak ada: sejak hari permulaan memiliki barang itu; dan bagi barang yang diperoleh dari warisan atau legat: sejak hari meninggalnya pemilik-mutlak terakhir. (Overschr. 9). (s.d.t. dg. S. 1919-598 dan s.d.u. dg. S. 1927-122; S. 1942-57.) Inspektur Keuangan, Kepala Inspeksi, dalam wilayah barang tak bergerak itu terletak, dapat memperpa4artg jangka waktu yang ditetapkan dalam alinea di atas jika untuk itu menurut pendapatnya oleh yang berkepentingan diajukan permohonan tepat pada waktunya sebelum lewatnya jangka waktu itu. (Bandingkan pasal 26 S. 1948-54 jo. 140)(') (1) Menurut pasal 26 S. 1948-54 jo. 140, berlakunya pasal 2 ordonansi ini ditangguhkan sampai pada saat yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

pasal 3 dan 4. Dicabut dg. S. 1903-224.

pasal 5, 6, 6a, 6b, 7 dan 8 (Dicabut dg. S. 1924-291.)

Pasal 9.

(s.d.u. dg. S. 1933-48 jo. S. 1938-2.) Bila suatu balik-nama yang bebas dari pembayaran bea tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda dua perseratus dari harga yang ditaksir untuk barang itu.

Empat alinea berikut ditambah dg. S. 1942-57:

Orang yang berkepentingan, sebelum menyetor bea yang harus dibayar kepada Kas Negara, wajib meminta surat kuasa untuk menyetor, kepada Inspektur Keuangan yang dalam daerah jabatannya barang itu terletak. Untuk itu mereka wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat surat kuasa untuk menyetor. Inspektur berwenang untuk minta agar diperuhalkan surat-surat yang harus diserahkan untuk balik-nama.

Denda tidak wajib dibayar jika kepada Kepala Jawatan Pajak atau kepada pegawai yang untuk itu ditunjuk olehnya dinyatakan secara meyakinkan bahwa terlewatnya jangka waktu yang ditetapkan adalah akibat dari kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan. Pejabat tersebut dalam alinea ketiga menetapkan denda dalam hal itu, tetapi tidak lebih tinggi dari jumlah yang semestinya harus dibayar menurut alinea pertama pasal ini dan berwenang pula untuk menentukan bahwa berkenaan dengan pelanggaran itu tidak akan dipungut denda.

Dalam peristiwa termaksud pada alinea pertama pasal ini tidak akan diperkenankan balik-nama, kalau tidak lebih dahulu ditunjukkan bukti, bahwa denda telah dilunasi, ataupun suatu keterangan Inspektur Keuangan bahwa denda tidak perlu dibayar.

Pasal 10.

(s. d. u. dg. S. 1908-651; S. 1933-48jo. S. 1938-2.) Pada suatu penjualan suatu benda tetap di hadapan umum atau di bawah tangan, yang tidak dimufakati oleh yang harus melunasi bea balik-nama dan uang leges, bea meterai dan uang akta yang berhubungan dengan itu, demikian pula denda yang dikenakan karena ketalaian, pelunasan itu secara diam-diam akan menjadi tanggungan pembeli atau pemilik mutlak baru. (KUHPerd. 1466).

pasal 11 dan 12. Dihapus dg. S. 1936-692 jo. 693.

Pasal 13.

(s.d.u. dg. S. 1886-53, S. 1903-224.) Balik-nama tidak dilakukan sebelum temyata dati surat ahb ukur-tanah yang diperlihalkan oleh yang berkepentingan, bahwa kepada ahli ukur-tanah pemerintah atau orang yang diserahi jbatan ahh ukur-tanah diberitahukan balik-nama yang diingini dan - dalam hal penjualan - pada pemberitahuan itu harus juga diterangkan jumlah pemindahan yang dilakukan dan orang yang wajib membayar biaya oleh karena pemindahan itu. (Overschr. 10, 14 dst., 18 dst.; S. 1858-59, S. 1874-129).Bila di tempat balik-nama yang dilakukan tidak ada ahli ukur-tanah negara ataupun orang yang diserahi jabatan ahli ukur-tanah pemerintah, dan di tempat itu pekerjaan ahli ukur-tanah pemerintah betum dimasukkan dalam lingkungan tugas pendaftaran tanah (kadaster), maka oleh Kepala Pemerintahan Daerah dapat ditunjuk seorang pegawai atau petugas khusus untuk membelikan surat ahh ukur-tanah guna keperluan pendaftaran dan balik-nama tentang milik mutlak dan hak kebendaan lainnya atas barang tetap.

Pasal 14.

(s.d.u. dg. S. 1903-224.) Barangsiapa yang menurut pasal 13 berwenang untuk memberikan surat ahli ukur-tanah, tidak boleh menerima pemberitahuan yang diharuskan itu jika dari kuitansi yang diperlihalkan itu tidak ternyata, bahwa perponding sampai pada saat pemberitahuan telah dilunasi sebagaimana mestinya dan yang sedemikian itu dengan dikenakan denda sebanyak jumlah perponding yang wajib dibayar. (') (Overschr. 13; S. 1906-254 pasal 1 alinea kedua; S. 1916-517 pasal 13.)

Berdasarkan alinea kedua pasal I S. 1906-254 Jo. S. 1927-347 Gubernur Jenderal dapat memperkenankan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut.

Pasal 15.

(s.d.u. dg. S. 1886-53; S.1903-224.) Surat ahli ukur-tanah yang akan diberikan kepada yang berkepentingan menurut pasal 13, selain menyebutkan rincian tentang barang dan nama pemilik mutlaknya, juga harus menyebutkan nama dan nama kecil mereka yang atas nama siapa balik-nama diinglnkan beserta nilai persil itu dalam daftar perponding yang dikenakan pajak untuk tahun yang masih berjalan dengan menyertakan harga penjualan yang telah disebutkan dalam hal sedemikian itu. (Overschr. 13, 17; S. 1880-147 jis. S. 1890-130, S, 1901-217, S. 1916-517 pasal 13.)

Pasal 16.

(s.d.u. dg. S. 1886-53, S. 1903-224.) Tentang pemberitahuan yang telah dilakukan dan tentang pengeluaran surat ahli ukur-tanah harus diadakan catatan dalam daftar yang sepatutnya, oleh Petugas yang berwenang untuk memberikan surat ahli ukur-tanah, tetapi ia tidak boleh menyatakan balik-nama itu di dalam daftar atau kohir perponding sebagai telah terjadi, sebelum pemberitahuan tentang hal itu diterima enurut cara yang diatur dalam pasal 37. (S. 1916-517 pasal 13.)

Pasal 17.

Bila diadakan pemisahan atau pembagian suatu barang tetap, maka dalam surat ahli ukur-tanah harus dinyatakan bagian berimbang dalam perponding dari tiap-tiap bagian yang dipisah atau diceraikan sedemikian dan kepada yang berkepentingan harus diberikanjuga surat ukur atau surat perbatasan, baik tentang bagian yang dipisah atau yang diceraikan, maupun tentang yang sesudah itu masih tertinggal dari seluruhnya. (S. 1880-148 pasal 54 dst.)(s.d.t. dg. S. 1886-114):

a. Jika suatu pekerjaan untuk kepentingan umum menghendaki pencabutan hak atas bagian barang tetap, maka memadailah dengan mengukur bagian itu dan membuat surat ukur dan akta milik mutlak tentang bagian itu.

b. Bagian selebihnya dati barang itu dianggap seluruhnya merupakan satu, juga untuk perponding dan hanya bagian yang dimaksud pada huruf a didaftarkan dengan nomor terpisah (sendiri-sendiri).

c. Bagian termaksud pada huruf a dinyatakan dan dirincikan dalam kartu pendaftaran tanah dan dalam surat ukur barang dan tentang akta, yang dengan ini bagian itu berpindah, diadakan catatan dalam surat asli sahih (minut)-nya dan dalam grosse akta milik mutlak tanah itu.

(s.d.t.dg. S. 1897-265.) Bila diadakan pe an atau pembagian suatu barang tetap yang sudah memiliki surat ukur yang dibuat oleh petugas pendaftaran tanah (kadaster), maka tentang persil-persil baru yang diperoleh karena pemisahan atau pembagian hanya perlu dibuat surat ukur baru, sedangkan untuk bagian yang masih tinggal dari persil semula cukup dengan pernyataan dan rincian tentang bagian-bagian yang dipisah-pisahkan pada kartu pendaftaran tanah dan dalam surat ukur persil tersebut dan dengan mencatat akta pemindahan milik mutlak dari bagian yang dipecah dalam surat asti sahih dan dalam grosse akta milik persil semula.

Pasal 18.

(s.d.u. dg. S. 1903-224). Dalam hal barang yang hendak dibaliknamakan seluruhnya dijual di hadapan umum, maka tidak diharuskan adanya pemberitahuan termaksud dalam pasal 13, akan tetapi cukuplah bila pada surat-surat yang disebut dalam pasal 12 dilampirkan petikan otentik berita acara lelang; sebaliknya kalau harang itu dipisah pada perdualan di hadapan umum, maka pemberitahuan harus dilakukan dengan cara yang serupa seperti halnya pada penjualan di bawah tangan dan tentang hal itu selanjutnya harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam pasal 13. (S. 1880-148 pasal 52 dst.; Ov. 52.)

Pasal 19.

(s.d.u. dg. S. 1936-692jo. 693.) Bukti-bukti mengenai adanya hak untuk mendaftarkan ataupun membaliknamakan, kuitansi-kuitansi tentang pembayaran perponding, surat ahli ukur-tanah dan segala surat lainnya yang digunakan untuk pendaftaran ataupun balik-nama, harus diserahkan oleh yang berkepentingan kepada petugas yang di hadapannya balik-nama itu harus dilakukan, dengan maksud agar setelah surat-surat itu diperiksanya dan ternyata cecok semuanya, diperkenankan untuk balik-nama itu. Dengan S. 1905-281 bagian kedua, s.d.u. dg. S. 1909-213 dan 469, ditetapkan sebagai berikut:

Dengan mencabut pasal 2 dalam surat keputusan tanggal 7 Mei 1854 No. 10 (S. 1854-34), pasal I dalam surat keputusan tanggal 4 September 1862 No. 25 (S. 1862- 100), pasal 2 dalam surat keputusan tanggal 6 Juli 1873 No. 39 (S. 1873-116), dan surat keputusan tanggal 10 Mei 1877 No. 5 (S. 1877-100), diberi kuasa kepada Kepala Pemerintahan Daerah untuk mewakili Pemerintah Indonesia, baik sendiri maupun dengan jalan menunjuk seorang pegawai, dalam hal pemindahan hak milik mutlak ataupun dalam hal penetapari hak kebendaan lainnnya atas nama pihak ketiga, yaitu hak yang diberikan kepada pihak ini atas tanah milik negara, demikian pula dalam melakukan balik-nama tentang hak milik mutlak atas nama negara atas tanah-tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah Kepala Pemerintahan Daerah masing-masing.

Pasal 20.

Pada waktu membuat akta balik-nama oleh karena penjualan, pembeli harus turut hadir untuk menerangkan bahwa ia menerima penyerahan barang atas namanya. (Overschr. 22.)

Pasal 21. (s.d.u. dg. S. 1912-464.) Orang Indonesia asli dan yang disamakan dengannya, untuk diperkenankan membuat suatu akta, harus dikenal oleh yang membuat akta itu atau diperkenalkan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk memberi kesaksian tentang kebenaran di hadapan pengadilan, tetapi dengan pengertian bahwa kekeluargaan sedarah dan semenda tidak menyebabkan pengecualian. Lagi pula, para penghadap, sejauh tidak dikenal oleh petugas tersebut, harus memperuhalkan bukti tertulis tentang identitas (surat bukti diri) yang diberikan oleh kepala pamongpraja, atau jika mereka termasuk orang yang disamakan dengan orang Indonesia asli, oleh kepala golongan mereka (1). Tentang satu dan lain dinyatakan dengan tegas di dalam akta.

Dari golongan Eropa, yang menghadap untuk balik-nama tetapi tidak dikenal oleh pegawai, dapat diminta bukti identitasnya (kartu penduduk) yang diberikan oleh Pemerintah setempat. (ISR. 163.)

(1) Kepala golongan asing, seperti wijkmeester, letnan, kapten dan sebagainya bagi golongan Cina, Arab dan lain-lain kini tidak ada lagi dan telah diganti oleh lurah/kepala kampung/ desa/dusun/marga.

Pasal 22.

(s.d.u. dg. S. 1912-464.) Surat asli sahih (minut) semua akta yang dimaksud dalam ordonansi ini (ditulis di atas meterai yang ditetapkan oleh ordonansi tentang itu) harus ditandatangani oleh para penghadap serta oleh para pegawai, yang oleh dan di hadapannya akta itu dibuat dan diselesaikan.

Jika para penghadap tidak pandai menulis, maka hal itu harus disebutkan di dalam akta. (Overschr. 20).

Pasal 23.

Grosse akta dengan dibubuhi tanda tangan panitera atau sekretaris dan dengan memakai cap raad van justitie atau cap keresidenan, diberikan kepada yang berkepentingan di atas meterai yang ditetapkan oleh ordonansi tentang itu, dengan diberitahukan di atas grosse itu besarnya meterai yang dibuat di atas minutnya.

Tiada suatu salinan pun dari akta boleh diberikan tanpa izin tegas raad van justitie atau Kepala Pemerintahan Daerah dalam daerah jabatan, tempat minutnya disimpan; izin tersebut harus diberitakan di bawah salinan akta; panitera atau sekretaris yang memberikan salinan suatu akta tanpa izin, dikenakan denda dari 100 sampai,500 gulden menurut penetapan hakim. (Overschr. 42; Rv. 440, 853 dst.)

Pasal 24.

(s.d.u. dg. S. 1843-10; S. 1879-192.) Tentang surat-surat jual beli diadakan suatu daftar yang membukukan surat-surat itu dengan memakai nomor urut yang harus dinyatakan, balk di atas minutnya maupun di atas grossenya; selanjutnya daftar itu harus menunukkan besamya setiap harga pembelian, beserta pula pajak dan denda yang telah dibayar oleh yang berkepentingan. Suatu daftar yang serupa harus pula diadakan untuk mencatat surat-surat hipotek, akta sesi tentang hipotek dan akta penjaminan untuk hipotek-hipotek yang masih berlaku. (1)

(1) Dengan S. 1843- 10 jo. 1879-192 dan S. 1901-13, sambil menambah dan mengganti pasal 24 tersebut - berhubung dengan pasal 43 Ordonansi Balik-Nama ini - ditetapkan bahwa daftar-daftar yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, yaitu daftar-daftar bagi protokol-protokol mengenai pembukuan barang-barang tetap dan hipotek hipotek untuk masa yang akan datang harus diberi bertanda folio dan diparaf, dan bahwa hal itu harus dilakukan - sejauh berkenaan dengan daftar-daftar yang diurus oleh panitera raad vaniustitie - oleh ketua raad vanjustitie itu, dan yang diurus dalam keresidenan sebagai termaksud dalam pasal 43 ordonansi temebut oleh ketua pengadilan negeri; dan dalam daerah dan keresidenan yang tidak termasuk dalam rincian itu, oleh ketua raad van justitie yang wilayahnya meliputi daerah keresidenan itu.