Konstitusi Republik Indonesia Serikat
v. Monopoli² pemerintah;
w. Hubungan² luar negeri, hak² dan kewadjiban² terhadap pemerintah2 luar-negeri, dan djuga pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus seluruhnja bertindak);