Konstitusi Republik Indonesia Serikat
d. Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi;
e. Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht);
f. Pengaturan asas²-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
g. Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan² ekonomi, maupun karena artinja jang chusus untuk bagian² penduduk jang penting jang sebagai demikian tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian;
h. Pengaturan asas²-pokok hukum-pidana;
i. Pengaturan asas²-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara pidana;
j. Pengaturan susunan kehakiman federal;
k. Pugas dan kekuasaan pendaftaran tanah;