Konstitusi Republik Indonesia Serikat

c. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan

Chapter 232 wordsPublic domain (Wikisource)

transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan;