Konstitusi Republik Indonesia Serikat
c. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan
transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan;